Woworuntu Dituntut Seumur Hidup

Minggu, 13 Juli 2008

Selasa, 22 Februari 2005 NASIONAL



JAKARTA -Terdakwa kasus pembobolan BNI Kantor Cabang Utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun serta dugaan pencucian uang, Adrian Herling Woworuntu, dituntut pidana seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Jakarta, Senin kemarin.



Jaksa penuntut umum menilai terdakwa pantas dijatuhi hukuman itu, karena secara sah dan menyakinkan apa yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Yaitu dia menurut jaksa terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.



Selain itu, Adrian juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 6,8 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Syaiful Thaher SH dan Desi Mutia SH disebutkan ada beberapa hal yang memberatkan Adrian. Yakni menyalahgunakan pengalaman dan keahliannya dalam dunia bisnis dan perbankan, dengan melakukan perbuatan yang justru merugikan keuangan negara.



''Dan perbuatan itu dilakukan saat negara kita masih mengalami krisis moneter dan krisis ekonomi,'' kata jaksa Desi Mutia.



Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dapat menghambat pemerintah khususnya dalam upaya penyehatan lembaga perbankan dalam mengatasi kestabilan dan perbaikan ekonomi. Terdakwa juga pernah melarikan diri ke luar negeri pada saat akan diserahkan ke kejaksaan.



Tindak pidana yang dilakukan Adrian adalah sebagai konsultan investasi sejak Januari 2003, dirinya menggunakan dana pencairan 41 LC fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa. Akibat didiskontonya LC fiktif tersebut pada BNI oleh Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik kepada Gramarindo Grup menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Mengingat 90 persen saham BNI milik pemerintah dan 10 persennya milik masyarakat.



Kuasa hukum Adrian, Jan Juanda Saputra, menilai dakwaan jaksa tidak konsisten. Karena sebetulnya yang bertanggung jawab adalah Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik. Dan terdakwa Adrian hanyalah korban jebakan Pauline Lumowa.



Adrian kepada wartawan mengaku, semua fakta yang diajukan jaksa memang betul. Namun dia merasa penjelasannya atas fakta itu tidak lengkap. Sehingga peran dirinya tidak jelas dalam kasus itu.



''Saya mau bertanggung jawab, jika salah. Tapi harusnya proporsional, kesalahan saya itu apa,'' katanya. (F4-33t)



http://www.suaramerdeka.com/harian/0502/22/nas05.htm





0 komentar:

Posting Komentar