Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kasus Pembobolan BNI Magelang

Kamis, 17 Juli 2008

Kamis, 11/11/2004 17:41 WIB

Maryadi - detikinet

Yogyakarta - Pengadilan Negeri (PN) Magelang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembobolan Bank BNI Cabang Magelang Jawa Tengah, Kamis (11/11/2004). Dalam sidang kali ini, untuk ketiga kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan saksi-saksi kunci dalam sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif senilai US$ 7,5 juta atau Rp 24 miliar itu.

Sebelum sidang dimulai, Kamal Firdaus SH salah seorang penasehat hukum terdakwa II, Indarto Kusumo, mantan Kepala Bagian Operasional BNI Cabang Magelang dengan nada pesimis mengatakan tiga orang saksi tersebut tidak akan datang lagi.

"Saya yakin Hikmat Cs tidak akan datang lagi, dua terdakwa yang dibobol ditahan. Sedangkan ketiga orang itu yang membobol tidak," kata Kamal sambil mengernyitkan dahinya.

Pada sidang hari ini yang digelar di kantor PN Kota Magelang di Jl Veteran, disaksikan oleh para keluarga terdakwa I dan II. Namun sidang hanya dihadiri oleh terdakwa I Tuti Andarsih.

Sedangkan terdakwa II Indarto Kusumo masih terbaring sakit di salah satu rumah sakit di Magelang. Meski dalam kondisi sakit parah, terdakwa II dirawat dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Magelang dan kepolisian serta kedua tangannya diborgol.

Sekitar pukul 11.00 sidang dibuka oleh Majelis Hakim Ida Bagus Djagra SH, tetapi JPU yang diwakili Yusrin Nicoriawan SH mengatakan tidak bisa menghadirkan ketiga saksi di persidangan.

Oleh karena ketiga saksi Hikmat Subiandinata, Yani Yanindra Sumarsono dan Wawan Himawan tidak datang memenuhi panggilan sidang yang ketiga kalinya, majelis hakim akan berupa paksa menghadirkan ke sidang berikutnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan salah seorang saksi Ir T. Jonara Jaffar dari kantor Asuransi Paluranmas Yogyakarta untuk diambil sumpahnya. Setelah dilakukan tanya jawab antara majelis hakim ketua dengan saksi, pemeriksaan akan dilakukan pada persidangan berikutnya pada Kamis (25/11/2004) mendatang.

Meski sempat diskors beberapa saat oleh majelis hakim, sidang dilanjutkan dengan adanya surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa yang memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Secara lisan, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa.

"Penangguhan penahanan dapat dikabulkan. Mohon dimanfaatkan betul-betul, jangan sampai untuk memolor-molorkan waktu persidangan," pesan Djagra.

Ketika majelis hakim selesai membacakan surat penangguhan penahanan Tuti Andarsih dan Indarto Kusumo, suami, anak-anak beserta kerabat Tuti Andarsih langsung berangkulan. Suami Andarsih pun langsung bersujud syukur di belakang bangku pengunjung sidang. Sementara itu istri Indarto Kusumo dan kakaknya langsung berangkulan sambil menangis terharu karena mereka telah ditahan sejak Februari 2004 lalu.

Seusai sidang Kamal Firdaus kepada wartawan mengatakan pihaknya 10 hari lalu telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh SH agar memanggil Kajati Jateng berkaitan dengan kasus BNI cabang Magelang.

Dia juga mempertanyakan kenapa kasus klien kemudian menjadi perkara pidana. Sementara itu kasus Hikmat Subiandinata dan Yani Yanindra Sumarsono menjadi perkara perdata. "Seharusnya dari awal adalah perdata semua," katanya.

Menanggapi ketidakhadiran tiga orang saksi itu, Djagra kepada wartawan seusai sidang mengatakan, sekarang ini pemanggilan yang ketiga kalinya, karena tidak datang sidang berikutnya akan dipanggil paksa. "Karena sulit, ya kita akan panggil paksa," katanya. ( mar )

http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/11/174128/240260/10/jaksa-gagal-hadirkan-saksi-kasus-pembobolan-bni-magelang

0 komentar:

Posting Komentar