Adrian Menyangkal Instruksikan Pencairan L/C Gramarindo Group

Minggu, 13 Juli 2008

[29/11/04]



Terdakwa pembobol BNI Adrian Waworuntu menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Ia menilai diirnya tidak punya otoritas untuk meloloskan pencairan L/C.



Sidang lanjutan kasus korupsi BNI senilai Rp. 1,2 triliun, dengan terdakwa Adrian Herling Waworuntu berlangsung di PN Jaksel, Senin (29/11). Dalam sidang hari ini, baik Adrian maupun penasehat hukumnya menyampaikan eksepsi (tangkisan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Dalam eksepsinya, Adrian mengatakan dakwaan JPU tidak menyebutkan uraian peristiwa yang menunjukan perannya dalam kasus ini. Selain itu, Adrian menegaskan bahwa dia tidak memiliki jabatan apapun yang dapat memberikan kewenangan untuk mencairkan letter of credit (L/C).



Adrian mengatakan, dirinya tidak menjadi konsultan PT Sagared Team secara resmi, apalagi menerima pembayaran. Hal ini dilakukannya semata-mata untuk membantu rekan bisnisnya--Maria Pauline Lumowa--yang diduga sebagai otak pembobolan BNI cabang Kebayoran.



Sedangkan penasehat hukum Adrian, Dony Antares Irawan mengatakan dakwaan terhadap Adrian tidak memenuhi kualifikasi yuridis, sehingga menghilangkan unsur kesalahan terdakwa. “Seharusnya dijelaskan peran dari terdakwa sebagai pelaku, turut serta, atau pembujuk dalam pencairan L/C,” ujar Dony.



Lebih lanjut Dony mengatakan perbuatan materiil dalam dakwaan, mengenai permohonan pencairan L/C, penempatan dana di PT Gramarindo Group ke PT Sagared Team dan juga personal guarantee (jaminan perorangan), merupakan hubungan keperdataan dan tidak ada unsur pidananya.



Dakwaan tidak jelas



Disebutkan juga dalam eksepsi tim penasehat hukum Adrian, bahwa penerapan Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan berlanjut dalam dakwaan JPU dinilai tidak jelas. Menurut penasehat hukum seharusnya dalam dakwaan diperjelas, mana perbuatan berlanjut yang dimaksud.



“Apakah pengajuan 41 L/C dalam kurun waktu Desember 2002 sampai dengan Juli 2003, atau persetujuan Adrian untuk melakukan pembayaran outstanding pendiskontoan L/C di BNI,” tulis penasehat hukum Adrian dalam eksepsinya



Hal lain yang menjadi pokok eksepsi tim penasehat hukum adalah ketidaksesuaian sifat surat dakwaan dengan perbuatan yang didakwakan. Menurut mereka, berdasarkan perbuatan yang didakwakan JPU seharusnya dakwaan bersifat tunggal, bukan alternatif. Sehingga tim penasehat hukum berkesimpulan, JPU seharusnya menentukan salah satu ketentuan dari dakwaan, apakah mengenai korupsi atau tindak pidana pencucian uang.



Sebelumnya, Adrian yang merupakan konsultan investasi PT Sagared Team diangap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri karena menerima uang hasil korupsi BNI sebesar Rp 6,846 miliar.



http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11639&cl=Berita

0 komentar:

Posting Komentar