31-03-2005
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Adrian Herling Waworuntu. Adrian merupakan otak pembobol Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Baru Jakarta senilai Rp1,2 triliun. Adrian merupakan terdakwa kelima yang dijatuhi vonis dalam kasus ini. Terdakwa lain rata-rata menerima hukuman antara delapan tahun, hingga hukuman penjara seumur hidup. Namun seorang tersangka utama lain, Maria Lumowa hingga kini masih tak tentu rimbanya.
Berakhir sudah petualangan Adrian Waworuntu. Terdakwa kasus korupsi yang pernah melarikan diri hingga keluar negeri itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis juga mewajibkan Adrian membayar denda 1 milyar rupiah serta wajib mengganti kerugian negara sebesar 300 milyar rupiah.
Majelis hakim yang diketuai Rocky Panjaitan menilai Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Di mata hakim, korupsi yang dilakukan Adrian berdampak luas terhadap perekonomian Indonesia. Uang yang dikorupsi Adrian semestinya bisa digunakan menggerakkan roda perekonomian serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.
Begitu vonis selesai dibacakan, Adrian langsung menyatakan banding.
Kecewa
Adrian Woworuntu: "Tadinya saya mengharapkan lebih berbobot yang disampaikan majelis hakim. Tapi saya sangat kecewa sebab sama saja dengan dakawaan jaksa. Dan sudah diuji di persidangan. Saya tidak tahu apakah banyak saksi ahli yang lebih ahli dari saya, saya baru mencoba mempelajari hukum dalam beberapa bulan ini tapi pada saksi ahli itu yang tadi disinikan Prof Lobby Lukman menyebutkan by definition saja tak bisa."
Kuasa hukum Adrian, Yan Djuanda Saputra menyokong pendapat itu. Menurut Yan terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan majelis hakim.
Yan Juanda: "Beliau sangat kecewa. Di samping itu beliau juga melihat yang anehnya kok para direksi hukumannya lebih ringan dari Adrian. Padahal dengan tegas mereka adalah direksi, direktur dari Gramarindo Group. Yang secara formal bertanggung jawab. Sedangkan Adrian tidak dalam struktur dalam perusahan dalam Gramarindo Group kecuali hanya satu pt di mana beliau sebagai komisaris."
Kasus korupsi dengan Adrian selaku pesakitan dimulai sejak Oktober dua tahun lalu. Ia menjadi tersangka pembobol Bank BNI senilai 1,2 triliun rupiah dengan modus penggunaan surat jaminan kredit alias letter of credit LC palsu. Dalam proses pemberkasannya, kasus ini mesti lima kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Bahkan dalam penyidikan kepolisian Adrian sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap pada Oktober tahun lalu. Kasus ini juga sempat menelan kredibilitas jajaran penyidik Markas Besar Kepolisian yang diduga menerima suap Adrian.
Lima terpidana
Kasus korupsi BNI ini telah melahirkan lima terpidana. Di luar Adrian terdapat Direktur Utama PT Sagared Team Ollah Agam dan Direktur Utama PT Magnetiq Usaha Esa Adrian P Lumowa. Keduanya dihukum 15 tahun penjara. Sementara dari jajaran direksi BNI yang telah mendapat hukuman adalah bekas pejabat sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali yang mendapat vonis 8 tahun penjara. Juga bekas Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadi Yuwono yang mendapat vonis 16 tahun. Terakhir ada bekas Kepala Customer Service Luar Negeri Bank BNI Kebayoran Baru Edy Santoso yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup. Adapun Maria Paulina Lumowa, salah satu tersangka utama pembobolan BNI, hingga kini belum tersentuh hukum.
Sejumlah kalangan menilai positif vonis hakim terhadap Adrian. Kepala Divisi Monitoring Peradilan lembaga pemantau korupsi ICW Emerson Yunto menilai, dibandingkan vonis pada kasus-kasus korupsi lain, vonis terhadap Adrian cukup baik.
Terobosan yang bagus
Emerson Yunto: "Saya pikir ini sebuah terobosan yag bagus dari PN Jaksel. Memang di catatan kita ada beberapa kasus korupsi yang divonis seumur hidup, terutama kasus korupsi BLBI. Di catatan kita ada Hendra Rahardja, Babang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan. Mereka divonis seumur hidup cuma ada problemnya ada dua hal. Pertama vonis itu tidak disertai penahanan. Kedua vonis itu tak ada gunanya karena pelaku melarikan diri.
Emerson menilai selama ini putusan pengadilan terkait kasus-kasus korupsi masih banyak yang mengecewakan. Misalnya, meski telah dinyatakan bersalah koruptor tidak langsung dipenjarakan. Akibatnya banyak yang kemudian kabur. Emerson curiga, ada tawar-menawar putusan hakim di balik vonis-vonis yang merugikan masyarakat tersebut.
Tim Liputan 68H melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum
http://www.ranesi.nl/arsipaktua/asiapasifik/waworuntu_korupsi050331
Berakhir sudah petualangan Adrian Waworuntu. Terdakwa kasus korupsi yang pernah melarikan diri hingga keluar negeri itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis juga mewajibkan Adrian membayar denda 1 milyar rupiah serta wajib mengganti kerugian negara sebesar 300 milyar rupiah.
Majelis hakim yang diketuai Rocky Panjaitan menilai Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Di mata hakim, korupsi yang dilakukan Adrian berdampak luas terhadap perekonomian Indonesia. Uang yang dikorupsi Adrian semestinya bisa digunakan menggerakkan roda perekonomian serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.
Begitu vonis selesai dibacakan, Adrian langsung menyatakan banding.
Kecewa
Adrian Woworuntu: "Tadinya saya mengharapkan lebih berbobot yang disampaikan majelis hakim. Tapi saya sangat kecewa sebab sama saja dengan dakawaan jaksa. Dan sudah diuji di persidangan. Saya tidak tahu apakah banyak saksi ahli yang lebih ahli dari saya, saya baru mencoba mempelajari hukum dalam beberapa bulan ini tapi pada saksi ahli itu yang tadi disinikan Prof Lobby Lukman menyebutkan by definition saja tak bisa."
Kuasa hukum Adrian, Yan Djuanda Saputra menyokong pendapat itu. Menurut Yan terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan majelis hakim.
Yan Juanda: "Beliau sangat kecewa. Di samping itu beliau juga melihat yang anehnya kok para direksi hukumannya lebih ringan dari Adrian. Padahal dengan tegas mereka adalah direksi, direktur dari Gramarindo Group. Yang secara formal bertanggung jawab. Sedangkan Adrian tidak dalam struktur dalam perusahan dalam Gramarindo Group kecuali hanya satu pt di mana beliau sebagai komisaris."
Kasus korupsi dengan Adrian selaku pesakitan dimulai sejak Oktober dua tahun lalu. Ia menjadi tersangka pembobol Bank BNI senilai 1,2 triliun rupiah dengan modus penggunaan surat jaminan kredit alias letter of credit LC palsu. Dalam proses pemberkasannya, kasus ini mesti lima kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Bahkan dalam penyidikan kepolisian Adrian sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap pada Oktober tahun lalu. Kasus ini juga sempat menelan kredibilitas jajaran penyidik Markas Besar Kepolisian yang diduga menerima suap Adrian.
Lima terpidana
Kasus korupsi BNI ini telah melahirkan lima terpidana. Di luar Adrian terdapat Direktur Utama PT Sagared Team Ollah Agam dan Direktur Utama PT Magnetiq Usaha Esa Adrian P Lumowa. Keduanya dihukum 15 tahun penjara. Sementara dari jajaran direksi BNI yang telah mendapat hukuman adalah bekas pejabat sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali yang mendapat vonis 8 tahun penjara. Juga bekas Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadi Yuwono yang mendapat vonis 16 tahun. Terakhir ada bekas Kepala Customer Service Luar Negeri Bank BNI Kebayoran Baru Edy Santoso yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup. Adapun Maria Paulina Lumowa, salah satu tersangka utama pembobolan BNI, hingga kini belum tersentuh hukum.
Sejumlah kalangan menilai positif vonis hakim terhadap Adrian. Kepala Divisi Monitoring Peradilan lembaga pemantau korupsi ICW Emerson Yunto menilai, dibandingkan vonis pada kasus-kasus korupsi lain, vonis terhadap Adrian cukup baik.
Terobosan yang bagus
Emerson Yunto: "Saya pikir ini sebuah terobosan yag bagus dari PN Jaksel. Memang di catatan kita ada beberapa kasus korupsi yang divonis seumur hidup, terutama kasus korupsi BLBI. Di catatan kita ada Hendra Rahardja, Babang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan. Mereka divonis seumur hidup cuma ada problemnya ada dua hal. Pertama vonis itu tidak disertai penahanan. Kedua vonis itu tak ada gunanya karena pelaku melarikan diri.
Emerson menilai selama ini putusan pengadilan terkait kasus-kasus korupsi masih banyak yang mengecewakan. Misalnya, meski telah dinyatakan bersalah koruptor tidak langsung dipenjarakan. Akibatnya banyak yang kemudian kabur. Emerson curiga, ada tawar-menawar putusan hakim di balik vonis-vonis yang merugikan masyarakat tersebut.
Tim Liputan 68H melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum
http://www.ranesi.nl/arsipaktua/asiapasifik/waworuntu_korupsi050331
0 komentar:
Posting Komentar