Terdakwa BNI Ngaku Diperas oleh Aparat Kejaksaan & Kepolisian

Kamis, 17 Juli 2008

Selasa, 09/11/2004 00:00 WIB

Maryadi - detikinet

Jakarta - Dugaan perilaku miring aparat penegak hukum kembali diungkap. Kali ini diungkap oleh terdakwa pembobolan BNI Harris Is Artono dalam pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa, dalam pledoinya di persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/11/2004), yang dipimpin ketua majelis hakim Yohanes Sujadi, mengaku sempat diperas oleh oknum kepolisian dan kejaksaan.

Para oknum tersebut meminta uang kepada terdakwa mulai dari penawaran US$ 100 ribu hingga turun menjadi Rp 200 juta untuk dapat meringankan dakwaan. Karena tidak bersedia memberikan uang suap, menurut terdakwa, ia dituntut hukuman setinggi 15 tahun.

Harris juga mengaku dirinya bersama tersangka BNI lainnya pernah dimintai uang oleh pejabat di Mabes Polri mulai dari angka Rp 2 miliar hingga turun menjadi Rp 600 juta.

Dalam pledoinya Harris mengatakan kasus yang menimpa dirinya selaku Direktur Utama PT Mahesa adalah merupakan manipulasi dan konspirasi jahat terhadap para pembobol TNI yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang korup.

"Bukti konspirasi jahat saya rasakan pada saat kasus saya diproses di kepolisian dan kejaksaan. Saya diintimidasi berupa penawaran untuk meringankan kasus. Mulai dari US$ 100 ribu sampai turun Rp 200 juta," katanya.

Harris menilai tuntutan jaksa yang tinggi karena dirinya tidak memberikan uang kepada jaksa. "Seorang pejabat kejaksaan pernah mengatakan kepada keluarga salah seorang tersangka bahwa kesalahan kenapa mendapat tuntutan tinggi adalah karena tidak mempunyai uang." ( gtp )

http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/09/000040/238354/10/terdakwa-bni-ngaku-diperas-oleh-aparat-kejaksaan-kepolisian

1 komentar:

YULAN mengatakan...

TOLONG GAMBARNYA DI PAPARKAN

Posting Komentar