Tersangka BNI Tak Pernah Huni Sel, Adrian Tidur di Mushola

Kamis, 17 Juli 2008

Selasa, 18/01/2005 18:22 WIB

Dian Intannia - detikinet

Jakarta - Ini masih soal kesaksian Rudy Sutopo yang setidaknya membuka mata kita terhadap praktek para penyidik di Mabes Polri. Rudy mengaku, para tersangka pembobolan BNI tidak pernah menginap di sel meski statusnya tahanan Mabes Polri.

"Para tersangka BNI tidak pernah dikurung di dalam sel. Kalau pun ada di dalam sel, para tersangka bebas berkeliaran di rumah tahanan (rutan). seperti halnya Adrian Waworuntu, Jeffry Baso, Aprilla Widarta, itu bisa kapan saja pergi dan pulang," kata Rudy Sutopo.

Rudy menyatakan itu dalam sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko. Sidang digelar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005).

"Jadi berdasarkan pesanan Adrian Waworuntu, mereka bisa pergi kapan saja. Kalau Adrian bilang jam 20.00 dijemput, ya jam 20.00 akan dijemput oleh penyidik. Kadang-kadang mereka baru pulang jam 22.00, jam 23.00, bahkan subuh keesokan harinya," terang Rudy.

Adrian bersama Jeffry selama menjadi tahanan Mabes Polri tidur di mushola yang juga ada dalam rutan. Rudy mengaku tahu kapan Adrian dan Jeffry pulang karena sehari-harinya Rudy selalu mengaji di dalam tempat ibadah itu.

Hal ini pun dibenarkan saksi sidang kode etik lainnya, Edi Santoso, terpidana seumur hidup plus 15 tahun penjara. Eks kepala cabang customer service BNI Kebayoran Baru ini yang mengatakan Adrian tidak pernah ditahan di sel kecuali untuk ganti baju dan mandi saja. Selebinya tidur di mushola atau di atas (ruang penyidik) selama 120 hari masa penahanan.

"Kami boleh kapan saja ke mushola. Tapi tidak pernah di sel. Kapan saja kami boleh main bulutangkis, tenis meja, makan, di sini pokoknya bebas," kata Rudy.

Edi juga menambahkan, yang dia dengar dari beberapa orang tersangka, selama di tahanan, kelompok Gramarindo yang menjadi tersangka sudah mengucurkan uang sekitar Rp 22,5 miliar ke penyidik. Itu yang didengarnya dari kelompok Adrian. "Saya juga mendengarnya dari Olah Agam (salah satu pelaku yang kini terpidana-red)," kata Edi.
( nrl )

http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/182224/275420/10/tersangka-bni-tak-pernah-huni-sel-adrian-tidur-di-mushola

0 komentar:

Posting Komentar