Aset Sitaan Kasus L/C BNI Terindikasi Diperjualbelikan

Sabtu, 19 Juli 2008

Kapanlagi.com - Panita Kerja (Panja) Recovery Aset Bank BNI Komisi XI DPR RI mengungkapkan, adanya sejumlah aset jaminan dalam kasus letter of credit (L/C) palsu Bank BNI yang diperjualbelikan.

Ketua Panja Recovery Aset DPR Ali Masykur Musa usai rapat dengan jajaran direksi dan komisaris BNI di Jakarta, Rabu (7/9)menyebutkan, ada indikasi beberapa aset yang sudah disita kejaksaan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Seperti kasus TV Manado yang sudah disita, namun nyatanya diperjualbelikan," kata anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa itu.

Ia menyebutkan, Panja akan meminta agar aparat terkait mengamankan aset-aset yang sudah disita dari terdakwa, sehingga jangan sampai ada penjualan di bawah tangan.

Mengenai berapa besar tingkat "recovery" yang dijanjikan BNI, Ali menyebutkan, sejauh ini, bank BUMN itu belum dapat memberikan angka pasti nilai "recovery"-nya.

Hal itu karena terbentur masalah hukum yakni hingga saat ini tidak dapat dilakukan eksekusi aset-aset yang dijaminkan, padahal Mahkamah Agung sudah memberikan putusan hukum tetap.

Ia menyebutkan, paling tidak ada sudah ada lima terdakwa yang sudah divonis di tingkat MA, sehingga mestinya sudah dapat dihitung berapa aset yang akan kembali menjadi milik negara.

"Hari ini, BNI belum dapat menjawab masalah itu. Namun, pada pertemuan berikutnya, Panja akan meminta perhitungan aset dari lima terdakwa itu," katanya.

Ali menambahkan, terdapat perbedaan penilaian antara yang dilakukan terdakwa dan BNI.

Kalau terdakwa memberikan penilaian aset mencapai Rp1,5 triliun, sementara BNI hanya Rp73 miliar.

"Sejauh ini, kita menghendaki adanya `appraisal` independen sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya nilai aset jaminan itu," katanya.

Sementara itu, Dirut BNI Sigit Pramono menanggapi adanya indikasi perjualbelian aset jaminan mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi dalam rapat tertutup tersebut.

"Nanti kami akan mengecek berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Ia mengakui aset-aset yang sudah disita memang seharusnya diamankan dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Saya kira pembelinya akan sangat menyesal karena jual beli itu akan batal demi hukum," katanya. (*/dar)


http://www.kapanlagi.com/h/0000081147.html

0 komentar:

Posting Komentar