Parlemen tuntut percepatan pengembalian aset kasus L/C BNI

Sabtu, 19 Juli 2008

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mendesak PT Bank Negara Indonesia Tbk berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pengembalian aset terkait dengan kasus letter of credit (L/C) BNI cabang Kebayoran Baru selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak kemarin saat laporan panitia kerja (Panja) dikeluarkan.

Hingga saat ini, aset BNI yang berhasil diselamatkan baru mencapai 7,15% total kerugian Rp1,58 triliun. Jumlah aset tersebut setara dengan Rp113 miliar.

Sekretaris Panja Kasus BNI Dradjad H. Wibowo menyatakan jika dalam waktu enam bulan proses recovery tidak bisa dilakukan, DPR akan mengambil langkah politik.

"Untuk BNI, kami akan melaporkannya kepada Menteri BUMN bahwa kinerjanya kurang memuaskan. Kemudian untuk Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung, kita akan melaporkan kepada atasannya, yaitu presiden," kata dia di Jakarta, kemarin.

Dradjad menambahkan, terhadap aset yang sudah disita untuk negara maupun disita untuk negara c.q. BNI, Panja meminta agar segera dilakukan penilaian. Menurut dia hingga saat ini penilaian terhadap aset yang disita belum dilakukan.

"Kalau tidak ada penilaian aset, kami dari pihak Panja maupun komisi tidak mungkin memutuskan satu angka pun dalam rangka pelelangan," lanjut dia.

Dalam kasus L/C BNI cabang Kebayoran Baru tersebut, Panja menemukan bahwa pihak BNI tidak bersedia menerima aset yang disita. Namun, bank BUMN itu lebih menginginkan dalam bentuk uang.

"Ini berarti harus ada pelelangan lagi. Ada permintaan, BNI yang melelang itu takut dicurigai lagi. Jadi sangat wajar, sehingga kehati-hatian merupakan salah satu faktor yang membuat proses recovery ini lambat," kata Ketua Panja Kasus BNI Yunus Yosfiah.

Pada kasus tersebut, Panja juga meminta agar Presiden menugaskan Polri, Jaksa Agung, BNI, dan Departemen Luar negeri untuk tetap mengejar aset-aset yang saat ini berada di luar negeri. Adapun jumlah aset yang saat ini masih berada di luar negeri sebesar US$55,1 juta, atau 35% dari nilai kasus L/C.

Selain juga, Panja meminta agar pihak berwajib memulangkan dan menyidangkan di Indonesia Maria Pauline Lumowa dalam jangka waktu tiga bulan setelah laporan Panja.

Menanggapi desakan Panja tersebut, pihak BNI menyatakan telah melakukan proses eksekusi terhadap aset yang disita. Adapun hasil dari kegiatan itu adalah telah disitanya uang tunai sebesar Rp19 miliar dan telah dibukukan sebagai pendapatan BNI. (m04)


Kementerian Negara BUMN (26 Januari 2007)

http://www1.bumn.go.id/news.detail.html?news_id=18292

0 komentar:

Posting Komentar