Edi Santoso Diperlakukan Tak Adil oleh Brigjen Ismoko cs

Kamis, 17 Juli 2008

Selasa, 18/01/2005 17:14 WIB

Dian Intannia - detikinet

Jakarta - Terpidana seumur hidup plus 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI, Edi Santoso, mengaku diperlakukan tidak adil oleh penyidik Direktorat II Ekonomi Bareskrim Mabes Polri yang kala itu dipimpin Brigjen Samuel Ismoko.

Perlakuan tidak adil itu diterimanya sejak ditahan tanggal 7 Oktober 2003 hingga dia diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Ketika menjadi saksi dalam sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005), eks Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Baru itu merinci perlakuan yang merugikannya itu.

Perlakuan tidak adil itu mulai dari tempat penahanan yang tidak sama padahal sama-sama berstatus tersangka; skenario yang menempatkan dirinya sebagai otak pelaku pembobolan L/C fiktif BNI; perlakuan sewenag-wenang yang dilakukan penyidik selama dia ditahan; saat dilimpahkan ke Kejati DKI dia juga diperlakukan tidak sama seperti tersangka lainnya. Misalnya dia diborgol pada saat diserahkan, sedangkan tersangka lainnya tidak.

"Saya hanya bisa bertanya dalam hati saja kenapa statusnya sama-sama sebagai tersangka, tapi perlakuannya tidak sama? Saya sadari, saya hanyalah orang kecil yang tidak berdaya. Jadi saya diam saja karena tidak bisa berbuat lain. Jelas dari awal saya merasa ketidakadilan dan ketidakbenaran terhadap saya," urai penghuni LP Cipinang ini.

Edi juga pernah mengaku pernah dibon oleh penyidik sebanyak 2 kali untuk diperiksa. "Dalam pemeriksaan saya sempat diajak bicara oleh Adrian Waworuntu dan Jeffry Baso. Adrian bilang, penyidik sedang mencari tahu siapa yang berinisiatif memasukkan L/C yang rencananya semula akan dipilih (oleh Adrian) PT Mahesa dan PT Petindo," cerita Edi.

Edi juga mengaku disuruh Adrian untuk mengakui bahwa dialah yang menawarkan pola pembiayaan L/C. Edi menolak karena itu tidak benar.

"Saya mengatakan pada Adrian Waworuntu, Bapak kan tahu saya dari ujung kaki ke ujung rambut. Saya bilang, saya bukan seperti itu," kata Edi.

Namun AKP Agus Salim, salah seorang penyidik yang juga hadir, sempat memberikan perlakuan sewenang-wenang sambil membentak-bentak dengan mengatakan dirinya tidak bermoral. Bakan Agus sempat menyatakan, "Edi diam kamu! Belum pernah disumpel pakai sepatu?" Selain pernyataan kasar itu, Edi mengaku tidak pernah ada perlakuan/penindasan secara fisik.

Hingga kini Edi mengaku tetap merasakan ketidakadilan itu. Misalnya saja dia dijadikan tersangka untuk dua kasus yang sama. Sekadar diketahui, dari 41 L/C bermasalah yang melibatkan BNI, Edi baru disidang untuk 28 L/C dan 23 L/C lainnya belum selesai.

"Saya tidak terima skenario yang disusun untuk menjebloskan saya. Kenapa keterangan saksi dari Gramarindo tidak pernah dikonfrontir kepada saya? Kalau saja saya dikonfrontir, maka berkas tidak akan seperti itu di persidangan," sesalnya.

"Skenario sejak awal sudah dipublikasikan pada masyarakat melalui media massa, majalah, koran TV, untuk memperlihatkan betapa bobroknya saya sebagai bankir," keluh Edi Santoso.
( nrl )

http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/171432/275334/10/edi-santoso-diperlakukan-tak-adil-oleh-brigjen-ismoko-cs

0 komentar:

Posting Komentar