Selasa, 18/01/2005 19:10 WIB
Dian Intannia - detikinet
Jakarta - Terpidana 15 tahun kasus pembobolan BNI, Aprilla Widarta, membenarkan adanya kucuran dana yang disebut-sebut untuk para penyidik Mabes Polri. Menjelang Natal 2003 misalnya, tiap tersangka menyetor Rp 150 hingga Rp 250 juta.
Pengakuan Aprilla disampaikan ketika menjadi saksi sidang komisi kode etik dan profesi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005). Duduk sebagai terperiksa adalah Brigjen Samuel Ismoko.
Eks Direktur PT Pan Cipros yang menerima gelontoran dana L/C fiktif ini mengaku, uang itu diserahkan dalam amplop coklat. Masing-masing tersangka memberikan Rp 150 hingga Rp 250 juta. Amplop itu diserakan ke tersangka Jeffry Baso. "Tapi saya tak tahu apakah uang itu diserahkan kepada penyidik atau tidak," katanya.
Aprilla Widarta juga membenarkan pernyataan Adrian Waworuntu bahwa dia pernah menginap di ruang atas Bareskrim, yang merupakan ruang penyidikan, selama berstatus tahanan Mabes Polri. "Kadang di lantai 3, kadang lantai 2. Ini selama 2-3 minggu. Baru setelah Natal 2003, saya pindah di bawah (sel di rutan)," kata Aprilla.
Sebenarnya, Aprilla lebih suka ditahan di bawah (di rutan). "Secara jujur, saya lebih senang ditahan di bawah karena pada pukul 6 pagi di atas harus segera bangun, harus berpakaian rapi untuk menunggu di bawah. Kalau kita ditahan di bawah, pukul 10 baru dibawa ke atas untuk diperiksa," ceritanya.
Tak ada perbedaan 'ditahan' di atas atau bawah. Yang membedakam hanya di atas ada AC-nya, sedang di bawah cuma ada kipas angin. "Yang terpenting saya bersikap kooperatif dalam penyidikan," demikian Aprilla.
Sekadar diketahui, sel di rutan Mabes Polri untuk para tersangka BNI ini sudah disulap bak hotel. Modalnya cukup Rp 20 juta, sudah ada TV, DVD, hingga WC cling.
( nrl )
http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/191015/275469/10/aprilla-tersangka-bni-setor-rp-150-250-juta-untuk-penyidik
Aprilla: Tersangka BNI Setor Rp 150-250 Juta untuk Penyidik
You are here: Home > Berita Menyudutkan > Aprilla: Tersangka BNI Setor Rp 150-250 Juta untuk Penyidik
Kamis, 17 Juli 2008Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Kamis, Juli 17, 2008
Label: Berita Menyudutkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar