Oleh Cepi J Malik
BANK BNI kembali dilanda skandal Letter of Credit (L/C), yang menghebohkan. Seperti diberitakan berbagai media, Bank plat merah tersebut berpotenti mengalami kerugian senilai Rp 1, 7 triliun akibat pemberian fasilitas kredit ekspor L/C kepada tiga pengusaha lokal.
Kasus berawal dari pemberian fasilitas kepada para pengusaha eksportir kuarsa dan residu minyak . Para pengusaha tersebut menerima permintaan barang dengan jaminan L/C yang diterbitkan oleh bank- bank di luar negeri.
Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus L/C Bank BNI yang melibatkan Texmaco beberapa waktu lalu senilai Rp. 9,8 triliun.
Tak salah juga bila ada orang menjuluki bank BNI sebagai spesialis Bank yang mudah dibobol dengan skema L/C. Skandal yang terjadi di tahun 1999 itu hampir membuat Bank BNI kolaps
Menteri Negara BUMN pun langsung bereaksi mengeluarkan kritiknya yang tajam terhadap direksi Bank BNI. Laksamana bahkan menilai bahwa penggantian direksi dapat menjadi keputusan untuk dipertimbangkan. Yang cukup mengherankan adalah reaksi yang datang dari direksi bank BNI sendiri.
Seperti yang diberitakan, Direksi menyayangkan pemberitaan mass media tentang kasus ini, yang dianggap menggangu strategi bank BNI sendiri dalam menyelesaikan kasus ini. Perlukah direksi Bank BNI segera diganti akibat kasus ini?. Siapa yang salah dalam kasus ini?
Penggunaan L/C
Skema yang digunakan dalam pembobolan BNI diawali dengan permintaan pembukaan L/C oleh para pengusaha yang diduga sebagai pembobol itu kepada bank – bank di luar negeri. Untuk menambah keyakinan bank BNI atas L/C yang akan dibuka ini, para pengusaha pun meminta bank – bank lain untuk melakukan confirmasi atau turut menjamin penerbitan L/C ini.
Berdasarkan L/C inilah kemudian perusahaan ini meminta Bank BNI mencairkan kredit ekspornya. Bank BNI tentu dengan mempertimbangkan kelayakan L/C tersebut berani memberikan kredit ekspornya. Apa yang terjadi kemudian adalah dana yang diperoleh dari kredit ekspor ini tidak digunakan untuk ekspor, bahkan digunakan untuk pembayaran utang–utang perusahaan itu.
Dalam memberikan kredit ekspor tentu di samping melihat kualitas bank penerbit L/C, seharusnya Bank BNI menganalisa creditworthiness (kelayakan kredit) dari debitornya. Dari mulai meneliti barang yang akan diekspor sampai kompetensi debitor di dalam bisnis yang akan dibiayai.
Limit kredit cabang Kebayoran seperti diberitakan adalah sebesar Rp 1,5 miliar. Artinya pemberian kredit di atas jumlah tersebut harus dengan persetujuan Kantor wilayah atau Kantor Pusat. Agak mengherankan apabila kredit senilai Rp 1,7 triliun bisa dieksekusi di tingkat cabang.
Pemberian kredit sebesar itu hampir dipastikan diketahui tidak hanya sekedar pejabat cabang. Di dalam praktik bank di mana pun, bagian yang melakukan proses approval ( persetujuan), analisa kredit, dan yang melaksanakan penerbitan LC adalah bagian- bagian yang terpisah. Sehingga keterlibatan banyak pihak adalah bagian inherent di dalam prosses pemberian kredit yang besar.
Tetapi kenapa yang segera diperiksa adalah para pejabat bank pada level pelaksana?.
Pertama, untuk alasan klise, yakni kepentingan kelangsungan bank BNI secara nasional, dikhawatirkan pemeriksaan terhadap direksi bank akan mengakibatkan para deposan resah yang pada gilirannya bisa melakukan rush terhadap dana bank.
Kedua, Direksi memiliki bargaining power yang secara otomatis lebih tinggi ketimbang pelaksana. Ketiga, memang pelaku kejahatan adalah pejabat pada level rendah.
Untuk kasus ekspor fiktif, mengemplang uang jutaan dolar oleh debitor dengan scheme transaksi L/C berdasarkan pengalaman bukan perkara yang sulit, asalkan memiliki hubungan yang “khusus” dengan pihak bank. Sebagai contoh, debitor tinggal kongkalikong dengan penjual di luar negeri untuk menaikkan setinggi langit alias mark up harga barang yang akan diimpor.
Lalu atas dasar L/C yang dibuka oleh pembeli, eksportir kita mengajukan kredit ekspor ke bank . Dana yang diperoleh kemudian diinvestasikan dalam bentuk deposito. Pada saat jatuh tempo kewajiban L/C tinggal dibayar. Contoh yang lain seperti yang disinyalir terjadi di bank BNI ini.
Kalau mengikuti aturan evaluasi kredit yang benar, tentu seharusnya bank tidak hanya menyandarkan keputusan pemberian kredit ekspor dalam fasilitas L/C kepada kemampuan membayar debitornya atau kepada Penjamin atas L/C itu.
Wewenang Direksi
Di dalam perbankan setidaknya ada dua tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh direksi bank.
Pertama Bank harus menjaga kepentingan pemegang saham. Kepentingan pemegang saham umumnya menyangkut ekspektasi keuntungan yang dapat dinikmati oleh pemegang saham, baik yang diperoleh dalam bentuk deviden maupun dalam bentuk capital gain.
Dengan demikian Bank berkewajiban menjaga seluruh asset investasi dengan membuat kebijakan yang menjaga kelangsungan pertumbuhan dan stabilitas.
Kedua, Direksi bank bertanggung jawab menjaga kepentingan para deposannya. Artinya Direksi diharapkan dapat memberikan kepastian akan amannya dana para deposannya. Para depositor harus merasa yakin bahwa di samping bank memiliki kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan rasa aman, juga para deposan percaya bahwa dananya dikelola oleh personel yang memilki integritas yang baik.
Kejadian pembobolan ini dapat dilihat di dalam konteks wewenang, tugas dan tanggung jawab direksi , yakni bahwa ada kegagalan dalam pemenuhan kedua ekspektasi di atas.
Potensi kerugian sebesar Rp. 1,7 triliun akan mengurangi secara signifikan jumlah keuntungan yang akan diperoleh pemegang saham. Bayangkan dengan net income usaha perbanan sebesar 2 persen misalnya, untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 1,7 triliun ini, maka bank harus melempar kredit sebesar Rp. 85 triliun ( 2 persen x Rp.85 triliun = Rp. 1,7 triliun)!.
Dengan demikian hal ini menunjukkan Direksi Bank BNI tidak dapat memenuhi interest para pemegang saham. Begitu juga dengan ekspektasi para deposan.
Kasus ini dapat menunjukkan betapa sistem pengendalian intern yang dimiliki oleh BNI patut dipertanyakan karena tidak dapat menangkap isyarat awal akan terjadinya skandal yang demikian besar secara hitungan rupiah.
Padahal di dalam ketentuan- ketentuan tentang prinsip kehati- hatian, risk management, dan compliance system yang dikeluarkan Bank Indonesia jelas- jelas disebut bahwa direksi bertanggung jawab atas tersedia dan terlaksananya system internal control yang mumpuni, identifikasi risiko setiap transaksi, dan terpenuhinya ketentuan- ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Respon Cepat
Melihat besarnya dana yang terlibat dan implikasi yang dapat ditimbulkan, Bank Indonesia seharusnya segera turun tangan. Lihat saja misalnya, di pasar modal, harga saham bank BNI langsung turun hampir mencapai 20 persen. Tanpa harus menunggu unexpected loss bagi perbankan dan stabilitas moneter betul- betul terjadi Bank Indonesia dapat mengirimkan tim khusus.
Setidaknya untuk mengubah image masa lalu dalam menangani kredit ekspor fiktif, di mana BI amat mengecewakan.
Sementara pihak kepolisian jangan terhenti melakukan penyidikan atau penyelidikan karena menanggap bahwa negara tidak dirugikan secara materil karena para pengusaha nantinya bisa membayar kewajibannya.
Karena pembobolan bank dengan menggunakan scheme LC pembayaran kewajiban ini adalah merupakan bagian dari skema itu sendiri.
Secara financial kerugian yang timbul tidak hanya terjadinya financial losses tapi juga hilangnya opportunity cost. Opportunity cost sendiri bukanlah perkara sembarangan.
Seharusnya uang yang digunakanan untuk kredit fiktif itu betul- betul digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan ekspor negara kita yang amat vital perannya bagi pemulihan ekonomi yang tak kunjung tiba masanya ini.
Lalu Statistik ekspor kita pun menjadi berantakaan karena pusat data ekspor kita mencatat kegiatan ekspor angin ini sebagai kegiataan ekspor sesungguhnya. Akibatnya di samping data yang ngawur, kebijakan ekonomi dan moneter yang akan dijalankan dapat terpengaruh. Tapi sekarang ini siapa yang perduli? n
Penulis adalah pengamat masalah perbankan
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0310/29/eko05.html
Pembobolan L/C Bank BNI, Haruskan Direksi Diganti?
You are here: Home > Berita Menyudutkan > Pembobolan L/C Bank BNI, Haruskan Direksi Diganti?
Sabtu, 19 Juli 2008Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Sabtu, Juli 19, 2008
Label: Berita Menyudutkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar