Terkait Kasus L/C BNI, BPK segera Keluarkan Pedoman Audit BUMN

Kamis, 17 Juli 2008

Jakarta (Bali Post) -

Laporan keuangan BNI Tbk. yang diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP) ternyata tidak memuat audit kepatuhan. Untuk menghindari kasus yang sama di masa mendatang, BPK akan membuat pedoman audit di lingkungan BUMN yang mengelola keuangan negara. "Pedoman ini penting guna mencegah kasus serupa di BNI," ujar anggota BPK Amrin Siregar kepada pers di Jakarta, Jumat (7/11) kemarin.

Amrin mengakui sejak BNI berubah menjadi perusahaan terbuka (Tbk), BPK tidak dapat langsung mengaudit laporan keuangannya. Sebagai perusahaan terbuka, tunduk pada UU pasar modal, maka pemeriksaannya dilimpahkan kepada KAP. Namun, hasilnya baru dilimpahkan kepada BPK untuk diserahkan kepada kantor Meneg BUMN.

Menurut Amrin, laporan keuangan BNI pada 2002 itu diperiksa KAP Hadi Sutanto sebagai afiliasi Pricewaterhouse Coopers (PwC). Namun, dalam pengamatan BPK, pemeriksaan yang dilakukan tidak memuat audit kepatuhan seperti yang tertuang dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) 62. "Hal itu merujuk keputusan yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)," jelasnya.

Sementara pada laporan keuangan BNI tahun 2003, kata Amrin, juga diperiksa oleh KAP yang sama. Sebelumnya BPK meminta agar penunjukan KAP tersebut melalui tender, namun hasilnya tetap sama. "Itu sudah kita lihat. Jadi pemeriksaannya kurang memuaskan," terangnya.

Padahal, menurut Amrin, jika setiap laporan keuangan yang diperiksa KPA dan mengacu PSA 62, maka akan melingkupi sejauh mana institusi tersebut mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga menyangkut bagaimana pengawasan pengendalian internalnya. Dari pemeriksaan laporan keuangan BNI Tbk. tersebut, Amrin menilai memang ada sejumlah kejanggalan. "Tetapi kasus-kasus seperti apa yang terjadi di BNI, tidak kita temukan," jelas Amrin.

Sayangnya, IAI justru merencanakan mengubahnya menjadi PSA 75, yang meniadakan lagi audit kepatuhan. "Bila hal itu yang terjadi sebenarnya bukan mengganti," tegasnya. Karenanya, sambung Amrin, BPK akan mengeluarkan panduan khusus berkenaan PSA 62 bagi KAP yang memeriksa BUMN. "BPK akan keluarkan produk BPK sendiri untuk KAP pada instansi yang menggunakan keuangan negara," tandas Amrin.

Tak Halangi

Ketua Dewan Harian IAI Ahmadi Hadibroto menyatakan tidak ada sama sekali niatan untuk menghalangi tugas BPK dalam memberantas korupsi. Dalam kaitannya dengan penerbitan Pernyataan Standar Auditing (PSA) 75 yang meniadakan PSA 62. Ahmadi menyatakan berdasarkan UU No. 19/2003 tentang BUMN, peran akuntan publik dalam audit laporan keuangan BUMN adalah audit umum, bukan audit kepatuhan.

"Audit kepatuhan sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara adalah kewenangan BPK. Kami siap saja jika BPK menugaskan akuntan publik melakukan audit kepatuhan, tapi jangan dijadikan satu paket dengan audit umum," katanya. Sementara Ketua BPK Satrio B. Joedono menyatakan, meski DPR secara resmi telah meminta BPK untuk mengaudit laporan keuangan BNI, namun hal tersebut sulit diwujudkan. Mengingat kasus tersebut sudah dalam penyidikan oleh aparat kepolisian. "Semestinya jika kita ingin memeriksa, kasus tersebut belum dilimpahkan aparat hukum," tegas Satrio seraya menambahkan BPK tidak akan melakukan pemeriksaan ulang bagi laporan keuangan BNI. (kmb1)

http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/11/8/e5.htm

0 komentar:

Posting Komentar