Masih Nol, Pengembalian dari Kasus L/C Fiktif di Bank BNI

Sabtu, 19 Juli 2008

Jumat, 11 Juni 2004

Jakarta, Kompas - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Sigit Pramono hari Kamis (10/6) menyatakan, sejak kasus pembobolan dana senilai Rp 1,7 triliun di Bank BNI lewat surat kredit (letter of credit, L/C) palsu terungkap, hingga kini belum ada serupiah pun dana tersebut yang bisa ditarik kembali. Pihak DPR sendiri menilai tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini, kendati telah dilakukan upaya penindakan hukum dan proses pengembalian kerugian negara melalui penarikan aset-aset milik para pelaku pembobolan.

Dikatakan, dari total L/C senilai Rp 1,7 triliun, dalam prosesnya kemudian sebanyak Rp 400 miliar sudah diselesaikan. "Jadi, potensi kerugian bank sebenarnya masih Rp 1,3 triliun. Ini tergantung kurs dollar AS dan euro. Dari Rp 1,3 triliun itu, sampai sekarang tidak ada recovery-nya," ujarnya.

Dalam keterangan pers di kantornya, Sigit mengatakan, memang ada beberapa potensi dana yang bisa diperoleh Bank BNI dalam waktu dekat karena aset-asetnya sudah di bawah pengawasan polisi. Potensi dana itu berupa proposal penyerahan aset secara sukarela dari para tersangka senilai Rp 827 miliar dan penyitaan aset PT Petindo Perkasa milik John Hamenda di Manado.

Penyerahan aset sukarela tersebut terdiri dari 12 aset. "Namun, yang ditemukan polisi baru enam unit dengan nilai menurut versi tersangka sebesar Rp 182 miliar. BNI sendiri menaksir nilai aset tersebut hanya Rp 74,5 miliar," katanya.

Kendati demikian, sampai sekarang polisi belum juga menyerahkan aset tersebut kepada Bank BNI. Alasannya, masih terganjal sejumlah hal yang menyangkut hukum. "Kami berharap polisi dapat memproses dengan lebih cepat sehingga pemulihan akibat kasus ini juga dapat berjalan cepat," katanya.

Hal senada diperkuat konsultan hukum Bank BNI, Pradjoto. Dikatakan, lambannya pemulihan kasus tersebut tidak terlepas dari kinerja kepolisian dan kejaksaan.

"Karena itu, kami mencoba mengetuk hati polisi dan kejaksaan agar memiliki komitmen tinggi untuk bersama-sama mengembalikan uang negara. Tanpa mereka, Bank BNI tentu tidak dapat melakukan apa-apa," katanya

Langsung sita

Menurut Pradjoto, agar pemulihan bisa berjalan cepat, polisi diminta langsung menyita barang milik tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada Bank BNI. Setelah itu baru dilakukan proses hukum dengan barang bukti cukup berupa dokumen dan catatan transaksi.

Ketua Sub-Perbankan Komisi IX DPR Anthony Zedra Abidin, yang memimpin rapat Panja DPR, mengatakan, proses pengembalian kerugian negara di Bank BNI hingga saat ini seperti jalan di tempat dan belum ada kemajuannya. Pihaknya bermaksud mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat proses pengembalian uang negara itu.

Anggota Panja DPR Hakam Naja menambahkan, "Tidak adanya kemajuan dalam tindak lanjut kasus L/C Bank BNI itu disebabkan karena adanya deal yang dilakukan antara para pelaku dengan oknum-oknum aparat. (har/faj/joe/anv)


http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0406/11/ekonomi/1076818.htm

0 komentar:

Posting Komentar