Selasa, 09/11/2004 19:31 WIB
Maryadi - detikinet
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku, sudah menindaklanjuti kasus dugaan penyuapan dan pemerasan yang dilakukan jajarannya kepada terdakwa korupsi BNI. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Ahmad Lopa diminta segera memeriksa Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Marwan Effendy.
"Kami juga akan meminta keterangan dari Harris soal pengakuannya itu," kata Arman, sapaan akrab Jaksa Agung, di sela-sela acara buka puasa bersama di kediamannya, Jl. Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2004).
Sebelumnya, terdakwa kasus BNI Harris Is Hartono mengaku diperas petugas kejaksaan dan kepolisian guna memringankan dakwaan. Para oknum tersebut meminta uang dari penawaran US$ 100 ribu hingga turun menjadi Rp 200 juta.
"Bisa saja orang berkata demikian. Tapi kita kan perlu pembuktiannya," tukas Arman.
Sementara, Marwan mengatakan, dirinya sudah mengirimkan surat hak jawab ke Media Indonesia seputar tuduhan tersebut. Selain itu, dirinya juga sudah menyampaikan surat keberatan ke Dewan Pers.
"Kalau memang sampai tanggal 15 November hak jawab saya tidak dimuat Media Indonsia maka sya akan menempuh jalur hukum karena ini hak saya," tukasnya.
Ia menilai pemberitaan Media Indonesia tentang kasus dugaan penyuapan tersebut bersifat tendensius. "Saya bisa menerima kalau tulisan itu mengatakan Harris menuding Marwan terima suap. Tapi apa yang ditulis Media Indonesia seakan-akan saya sudah melakukan perbuatan itu," tuturnya.
Marwan juga mengaku, dirinya yang mengusulkan agar segera diperiksa. "Permintaan untuk diperiksa itu keinginan saya sendiri agar cepat selesai," tandas dia. ( ton )
http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/09/193158/238969/10/jaksa-agung-tindaklanjuti-kasus-pemerasan-terdakwa-bni
Jaksa Agung Tindaklanjuti Kasus Pemerasan Terdakwa BNI
You are here: Home > Berita Menyudutkan > Jaksa Agung Tindaklanjuti Kasus Pemerasan Terdakwa BNI
Kamis, 17 Juli 2008Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Kamis, Juli 17, 2008
Label: Berita Menyudutkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar