Kasus BNI Kebayoran Baru; Dirut Telkom Diperiksa Hari Ini

Sabtu, 19 Juli 2008

By icwweb

Tetapi kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama BNI ketika pembobolan BNI Kebayoran Baru terjadi, bukan Dirut Telkom, ungkap sumber Media di Mabes Polri, kemarin.

Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Namun apakah Arwin akan menghadiri pemeriksaan atau tidak, dia menyatakan tidak tahu. Kita tunggu sajalah, cetusnya.

Pemeriksaan Arwin merupakan langkah awal dari penuntasan kembali penyidikan kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru karena diduga pencairan L/C (letter of credit) atas sepengetahuan Direksi BNI saat kasus tersebut terjadi. Berikutnya juga akan diperiksa mantan-mantan pejabat BNI lainnya, tuturnya.

Dia menambahkan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsyad juga akan diperiksa. Namun pemeriksaan dijadwalkan Jumat (30/9).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Aryanto Boedihardjo membenarkan rencana pemeriksaan Arwin Rasyid dan Mohammad Arsyad dan mantan pejabat pusat BNI. Mereka memang akan diperiksa, tetapi kapan saja jadwalnya, penyidik yang tahu, tutur Aryanto.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan Polri akan melakukan penyidikan ulang termasuk memeriksa kembali pejabat BNI pusat terkait pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun. Ada indikasi keterlibatan pihak BNI pusat karena dalam pencairan L/C juga melibatkan kantor BNI Pusat, tegas Kapolri di sela-sela Rapat Kerja Panitia Ad Hoc II tentang Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, belum lama ini.

Status Ismoko

Sementara itu, Kepala Divis Propam Polri Irjen Jusuf Manggabarani kembali menegaskan bahwa status Ismoko tetap sebagai tersangka. Ismoko akan diperiksa kembali pekan ini.''Dia akan terus diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, maupun sebagai saksi dalam berkas tersangka Irman Santoso yang juga diduga penyalahgunaan wewenang,'' ujarnya ketika dihubungi Media, tadi malam.

Manggabarani, yang juga Ketua Tim Pemeriksa Penyimpangan Penanganan Kasus Korupsi BNI itu mengatakan tim yang dipimpinnya dibagi dua kelompok. Kelompok pertama dipimpin Brigjen Indarto, yang juga Direktur Tindak Pidana. Tim ini memeriksa tersangka Komisaris Besar Irman Santoso dengan Ismoko sebagai saksi. Sedangkan kelompok yang dipimpin langsung Manggabarani memeriksa tersangka Ismoko, dengan saksi Irman Santoso dan beberapa saksi lainnya yakni ada sekitar 20 orang lebih.

Namun, Manggabarani tidak bersedia menyebutkan hasil penyidikan dari kedua tersangka itu. ''Kita semua melakukan penyidikan seakurat dan sesuai prosedur maupun hukum yang ada. Jadi, hasil penyidikan tidak bisa kita ungkap,'' kata Manggabarani.

Ketika disinggung soal tuduhan korupsi, selain tuduhan penyalahgunaan wewenang, menurut Manggabarani, bisa saja nanti berkembang. ''Semua itu kita lihat fakta-fakta yuridisnya. Tidak bisa kita main sangka dan main tuduh. Harus berdasarkan bukti,'' tegasnya. (Fud/San/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 29 September 2005

http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=5774

0 komentar:

Posting Komentar