Akta Penanggung Utang Gramarindo Diminta Disita

Sabtu, 19 Juli 2008

Jakarta, Kompas - Tim penasihat hukum terdakwa Adrian Herling Waworuntu dalam perkara korupsi dan pencucian uang dari Bank BNI Kebayoran Baru senilai Rp 1,214 triliun meminta penyitaan akta penanggung utang Gramarindo yang tidak dilampirkan sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum.

Disebutkan di dalam akta tersebut sebagai penanggung utang Gramarindo adalah Adrian dan Maria Pauliene Lumowa. Selain itu, akta pengakuan utang Gramarindo yang ditandatangani Ollah Abdullah Agam juga diminta supaya disita.

"Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, keterlibatan terdakwa Adrian dalam perkara ini menandatangani akta penanggung utang Gramarindo. Tetapi, barang bukti tersebut tidak dilampirkan dalam berkas perkara," kata penasihat hukum Adrian, Doni Antares Irawan, kepada Kompas, Selasa (21/12).

Doni mengatakan, permintaan penyitaan tiga akta tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara Adrian. Permintaan itu disampaikan di tengah persidangan yang berlangsung Senin.

"Persidangan hari Senin lalu berlangsung antara pukul 13.30 hingga 20.30. Padahal, kondisi terdakwa Adrian sedang sakit dengan disertai surat keterangan dokter dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Doni.

Pada persidangan itu didengar keterangan empat saksi meliputi Ollah Abdullah Agam, Yoke Yola Sigar, Jeffrey Baso, dan Adrian Pandelaki Lumowa.

Menurut Doni, penyertaan barang bukti akta penanggung utang itu sangat penting. Selain karena disebutkan dalam dakwaan jaksa sebagai bukti keterlibatan Adrian, akta itu juga menunjukkan kewajiban keperdataan Adrian terhadap risiko hukum Gramarindo.

Gramarindo dengan delapan anak perusahaannya mencairkan 41 surat kredit ekspor (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif antara Desember 2002 hingga Juli 2003 di Bank BNI Kebayoran Baru. Pada 26 Agustus 2003 dibuat akta pengakuan utang Gramarindo yang ditandatangani Ollah Abdullah Agam (Direktur PT Sagared dan PT Gramarindo Mega Indonesia).

Sebagai kelanjutan pembuatan akta pengakuan utang Gramarindo, dibuatlah akta penanggung utang tersebut yang ditandatangani Adrian dan Maria Pauliene Lumowa (belum tertangkap) pada hari yang sama. Penandatanganan ketiga akta dilakukan di hadapan notaris Muhammad Ridhan di Tangerang.

"Jatuh tempo sesuai akta penanggungan utang sampai April 2004. Akan tetapi, sejak Oktober 2003 kasus ini dilaporkan ke polisi, kemudian beberapa orang Gramarindo dan Adrian ditangkap untuk disidik," kata Doni.

Menurut Doni, penangkapan saat itu mengakibatkan kewajiban-kewajiban mengembalikan utang Gramarindo kepada Bank BNI menjadi

http://64.203.71.11/kompas-cetak/0412/22/metro/1455364.htm



 

0 komentar:

Posting Komentar