Bolong-bolong Wesel Bodong

Sabtu, 19 Juli 2008

RAPAT Komisi IX DPR-RI dengan direksi Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Indonesia, Rabu lalu, berlangsung antiklimaks. Rapat yang diniatkan untuk mendengarkan penjelasan tuntas kasus pembobolan BNI dan BRI itu tak sesuai dengan harapan. "Penjelasan direksi terlalu normatif," kata Dudi Makmun Murod, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pertanyaan tentang kepastian jumlah dana Bank BNI yang dibobol, dan keterlibatan pejabat BNI dalam kasus tersebut, tak terjawab lugas. "Tolong direksi BNI menjawab dengan tegas," begitu kata-kata yang kerap digunakan anggota dewan untuk melampiaskan kekesalannya atas jawaban direksi yang terkesan sering berputar-putar. Toh, ketegasan itu tetap tak muncul. Lagi-lagi, yang muncul jawaban-jawaban normatif seperti masalah sistem dan prosedur, yang tak langsung menjawab pertanyaan.

Kegeraman orang pun makin menjadi-jadi. "Lewat Mabes Polri, saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Saya sudah serahkan nomor rekening saya untuk ikut diusut," ujar Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Polri, Jacki Uly, kepada GATRA. Jenderal polisi bintang satu ini murka karena namanya tercantum dalam daftar aliran penerima dana hasil pembobolan duit BNI. Jacki disebut-sebut "kecipratan rezeki" dari PT Oelam Marble Industri, yang beroperasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Oelam adalah salah satu perusahaan dalam Grup Gramarindo, kelompok usaha milik Maria Rudyene Lumowa alias Erry Lumowa. Menurut versi polisi, Erry adalah otak utama pembobol BNI yang masih buron hingga kini. Dari perusahaan marmer itu, Jacki disebutkan menerima Rp 500 juta dalam bentuk pinjaman.

Ia juga mendapat "jatah" dana operasional sebesar Rp 150 juta ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, pada Januari lalu. Namun, menurut Jacki, kabar tersebut fitnah belaka. "Itu ulah para pemeras yang suka mencatut nama Kapolda dan pejabat NTT lainnya," kata Jacki.

Tapi, tak semua orang melampiaskan kekesalannya lantaran namanya tercantum dalam daftar kucuran dana haram dari BNI. Adi Sasono, politikus yang sekarang tercatat sebagai Ketua Umum Partai Merdeka, malah menggunakan daftar itu sebagai bahan gurauan. "Masak mantan menteri cuma kebagian Rp 150 juta. Pantes-pantes-nya Rp 150 milyar dong," katanya.

Dalam daftar itu, Adi disebutkan menerima duit dari Oelam Marble, Januari lalu, senilai Rp 150 juta. Toh, menurut Adi, pencantuman namanya dalam daftar aliran dana BNI itu cuma rekayasa. "Tak usah dipercayalah dokumen itu," kata Adi lewat telepon genggamnya.

Getah kasus pembobolan BNI itu tak hanya menciprat ke para penerima aliran duit. Pemerintah pun ikut-ikutan kena sodok. "Kalau kasus Bank Bali Rp 900 milyar Habibie bisa jatuh, masak Rp 1,7 trilyun ini tidak bisa jatuh," kata M.S. Kaban, anggota Komisi IX DPR-RI, dalam rapat dengan Bank Indonesia, Rabu pekan lalu.

Meskipun ucapan Kaban itu disampaikan dengan nada guyon, toh pemerintah serius menanggapinya. "Periksa semua yang terlibat dalam kasus BNI tanpa kecuali. Jangan ada yang seolah untouchable," kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mengutip Presiden Megawati. Perintah presiden itu terucap dalam rapat kabinet terbatas yang membahas khusus kasus BNI, Senin lalu.

Hingga awal Desember lalu, polisi telah menahan 12 tersangka kasus BNI. Seorang tersangka utama yang masih jadi buruan adalah Erry Lumowa. Di mata polisi, Erry tak ubahnya Cat Woman, tokoh antagonis dalam film Batman, perancang utama setiap aksi kejahatan. Adapun yang tertangkap hanyalah "Joker-Joker" yang membantu "sang ratu".

Warga negara Belanda pemilik Kelompok Bisnis Gramarindo itu diduga telah menerima sebagian besar dana BNI yang cair lewat letter of credit (L/C) palsu dari sejumlah bank di luar negeri. Jumlahnya disebut-sebut mencapai US$ 210 juta atau sekitar Rp 1,7 trilyun.

Versi polisi, dana sebanyak itu mengalir ke 156 rekening. Duit bergulir melalui delapan rekening perusahaan Grup Gramarindo. Menurut hasil investigasi tim audit internal BNI, duit tersebut mengalir lewat negosiasi diskonto wesel ekspor berjangka sebanyak 105 slip bernilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro.

Penyaluran dana itu melanggar sistem dan prosedur di BNI, lantaran proses diskonto tersebut dilakukan untuk L/C yang bukan diterbitkan bank koresponden. Penerbitan L/C itu pun dianggap tak memenuhi syarat karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen pendukung yang ada diduga palsu.

Untuk meminimalkan risiko kerugian, manajemen melakukan penarikan kembali sisa rekening giro yang telah diblokir sejak Agustus hingga November lalu. Dari pemblokiran ini, bisa diamankan 61 slip senilai US$ 72,2 juta. Masih ada 44 slip senilai US$ 85,2 juta dan 56,1 juta euro yang belum "terselamatkan", baik yang telah jatuh tempo maupun yang akan jatuh tempo secara bertahap hingga April 2004.

"Di samping itu, masih ada potensi pengembalian sebesar Rp 433 milyar," kata Saefuddien Hasan, Direktur Utama Bank BNI. Potensi pengembalian itu berasal dari aset-aset jaminan dan piutang pihak-pihak penerima aliran dana yang masih perlu ditaksir oleh lembaga penilai.

Namun, uraian versi polisi dan BNI itu dibantah Erry. Dari Singapura, tokoh kunci kasus BNI ini membeberkan versinya sendiri tentang kasus ini. Menurut dia, dana yang diterimanya dari BNI tak sebesar itu. Jumlah kucuran dana ke perusahaannya hanya US$ 40 juta.

Perkara ini, menurut Erry, pernah ia bicarakan dengan Saefuddien Hasan dan Arwin Rasyid, Wakil Direktur Utama Bank BNI. Dalam pertemuan yang berlangsung di Singapura, Oktober lalu, kedua pihak tak menemui kata sepakat. Erry mengaku terkejut ketika BNI menyatakan jumlah utangnya mencapai US$ 136 juta. "Ke mana uangnya, tanyakan ke BNI," ujar Erry kepada sejumlah wartawan Indonesia yang ia undang ke "negeri singa" itu.

Agar masalahnya jadi jelas, ia minta BNI membeberkan catatan tentang kasus ini kepada publik. Apalagi, masih kata Erry, pembobolan duit BNI terjadi sejak 2001. Sedangkan hubungannya dengan BNI baru terjadi pada Oktober 2002.

Namun, keterangan Erry itu dibantah lagi oleh direksi BNI. "Saya tidak pernah bertemu Erry," ujar Arwin Rasyid. Pendapatnya didukung Saefuddien. Meski mengaku memang pernah bertemu Erry di Singapura, ia tak ikut dalam pembahasan tentang penyelesaian kewajiban pada BNI. "Saya ikut bergabung sebentar, mendengarkan arah pembicaraan," kata Saefuddien kepada Cecep Risnandar kepada GATRA.

Dikatakannya, pertemuan itu dalam rangka memaksimalkan pengembalian duit BNI yang sempat mengalir ke Erry. "Sebetulnya perundingan itu dengan tim recovery BNI yang dipimpin lawyer kami," kata Saefuddien. Tapi, karena kebetulan sedang ada acara di Singapura, ia mampir bersama Mohammad Arsyad, Direktur Kepatuhan Bank BNI, ke pertemuan yang dipimpin Suhanjono, penasihat hukum BNI, itu.

Versi lain ihwal kasus ini menyebutkan adanya tersangka lain yang menjadi biang bobolnya duit BNI. Menurut dokumen polisi yang diterima GATRA, kasus ini berawal dari masalah L/C yang didiskontokan oleh PT Mahesa Karya Muda Mandiri ke Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta. Dana hasil "menjaminkan" surat pernyataan dari importir bahwa akan muncul kewajiban setelah terjadi ekspor itu rencananya digunakan untuk membiayai proyek batu bara PT Mahesa.

Adalah Rudy Sutopo yang menyerahkan delapan lembar L/C yang dikeluarkan sejumlah bank di luar negeri dengan total nilai nominal US$ 7,450 juta. Lembaran wesel tagih ke sejumlah pengusaha di luar negeri itu diterbitkan pada Juni hingga September 2002, yang jatuh tempo antara September dan Desember 2002. Dengan menyerahkan L/C tersebut, PT Mahesa mendapatkan duit dari BNI sekitar US$ 9 juta. Seluruh dana hasil diskonto ini secara bertahap dicairkan ke rekening Rudy.

Masalah mulai datang ketika aliran duit BNI ke rekening Komisaris PT Mahesa itu tak diimbangi dengan kesinambungan pencairan duit dari bank penerbit L/C. Dari delapan L/C yang diserahkan Rudy, hanya separuh yang cair sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Lantaran ketidakberesan itu, pada 28 November 2002 muncul teguran dari Edy Santoso, Manager International Customer Service Bank BNI Kebayoran Baru, kepada Direktur Utama PT Mahesa.

Dalam surat itu disebutkan, dua lembar diskonto L/C milik Rudy yang telah jatuh tempo senilai US$ 719.644 dan US$ 1,4 juta belum terbayar. Karena itu, Edy meminta PT Mahesa mengingatkan mitranya untuk menunaikan kewajiban tepat waktu. Singkat kata, pada 3 Februari 2003, total dana yang telah ditarik PT Mahesa dari penyerahan L/C berikut bunganya mencapai US$ 7,999 juta. Sedangkan yang sudah dibayarkan kembali kepada BNI hanya US$ 2,589 juta, sehingga masih tersisa sekitar US$ 5,410 juta.

Akibat tunggakan tersebut, PT Mahesa kena getahnya. Apalagi, duit itu belum masuk ke rekening PT Mahesa lantaran proyeknya ditunda. Permintaan Direktur Utama PT Mahesa agar Rudy mempertanggungjawabkan dana itu ke BNI pun tak digubris. Pada 13 Januari, Direktur Utama PT Mahesa, Harris Is'artono, melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Berkaitan dengan kasus Mahesa dan Rudy itu, dokumen kronologi kasus BNI yang dibuat Aprila Widharta memperlihatkan dampak penerbitan L/C bodong yang diberikan Rudy ke BNI Kebayoran. Menurut Aprila --mantan Direktur PT Pan Kifros, tersangka kasus BNI-- L/C bodong itu menyebabkan kebingungan pada Edy Santoso.

Dituturkan Aprila, kegusaran Edy tampak dalam pertemuan mereka dengan Erry Lumowa, September 2002. Pertemuan itu diatur Aprila untuk memperkenalkan Edy dengan Erry yang membutuhkan kredit untuk investasi proyek marmernya di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam pertemuan itu, Edy menceritakan kecurigaannya terhadap L/C Rudy Sutopo yang ditolak bank penerbitnya.

Kelak, dalam pertemuan lain, Edy juga menyampaikan kekhawatirannya tentang kemungkinan gagal bayar L/C ekspor John Hamenda sebesar US$ 3,5 juta. "Tampak sekali kebingungan Edy Santoso terhadap masalah L/C Rudy Sutopo yang tidak terbayar itu, dan karenanya dengan amat sangat dia mohon bantuan pada Maria," tulis Aprila.

Masih menurut Aprila, Erry bersedia membantu Edy. Namun, Erry sendiri ketika itu memerlukan kucuran kredit dan peran investor untuk mendanai proyeknya. Agar aliran duit dari BNI bisa lancar, Edy menawarkan skema pendanaan jangka pendek lewat fasilitas diskonto wesel ekspor berjangka.

Ia pun berjanji menyediakan dokumen (L/C, invoice, packing list, insurance, bill of lading, kontrak jual-beli) yang dibutuhkan untuk menerbitkan wesel ekspor. Wesel ekspor itulah yang seolah-olah akan didiskontokan Erry ke BNI, sehingga ia bisa segera mendapatkan dana. Menurut Edy, lewat fasilitas itu, duit bakal cair lebih cepat ketimbang lewat prosedur kredit.

Mengimbuhi isi dokumen tersebut, sumber GATRA menyebutkan bahwa penyelesaian L/C Rudy atas nama PT Mahesa itu ikut diselesaikan oleh Erry. Caranya, tagihan BNI ke Mahesa diambil alih perusahaan multifinance milik Erry, PT Adhitya Finance. PT Adhitya melunasi tagihan BNI ke PT Mahesa itu menggunakan dana yang diperoleh dari BNI. Selanjutnya PT Mahesa menjadi debitur PT Adhitya.

Dengan skema itu terbukti, kucuran duit BNI ke Grup Gramarindo berjalan lancar. Proses pencairannya dibuat terpecah-pecah lewat beberapa perusahaan. Aliran dana itu pun diikuti penyerahan sejumlah jaminan aset kepada BNI. Dalam catatan Aprila, sampai akhir Desember 2002, Grup Gramarindo telah menerima dana lewat fasilitas diskonto wesel ekspor senilai US$ 20 juta.

Dari catatan Aprila itu, muncul pertanyaan: bagaimana Edy mendapatkan wesel ekspor berjangka untuk "jaminan" pencairan duit BNI ke Grup Gramarindo? Sumber GATRA yang pernah bekerja sama dengan Rudy Sutopo menuturkan bahwa L/C dan dokumen pendukungnya bisa didapat dari "mafia" L/C di Singapura. "Ini banyak dilakukan untuk mendapatkan dana perbankan," kata sumber itu.

Dokumen ekspor-impor dan alat pembayarannya bisa disewa dari para eksportir di "negeri singa" itu. Dalam catatan Aprila pun disebutkan, biaya sewa L/C ekpor di Singapura sebesar 6,5% per tiga bulan, sedangkan biaya diskonto 5% per tahun. Selama jatuh tempo pembayaran L/C itu ditepati, tak ada masalah bagi perbankan.

Masalah baru muncul bila L/C itu tak terbayar ketika jatuh tempo. Bank penerima L/C akan mendapat masalah lebih besar ketika bank penerbit bukan bank korespondennya. Itulah yang terjadi dalam kasus L/C yang diserahkan Rudy dalam kasus PT Mahesa.

Persoalan itu juga muncul dalam pendiskontoan wesel ekspor Gramarindo. "Saya tidak heran bila Edy menggunakan jalur Rudy untuk mendapatkan wesel ekspor," kata sumber tadi. Ia pun tak terkejut bila kasus ini bakal muncul lagi di bank-bank BUMN lain. Setelah kasus BNI dan BRI merebak, beredar kabar bahwa ada bank BUMN lain yang kebobolan Rp 6 trilyun akibat kasus serupa.

Kemungkinan munculnya kasus serupa tak disangkal Laksamana Sukardi. "Kita tidak ingin ada kasus seperti itu. Tetapi, ternyata di republik ini masih banyak orang jahat yang ingin membobol bank," kata Laksamana. Itu lumrah selama kasus pembobolan bank tak diungkap tuntas, dan banyak pihak yang bisa ikut menikmati.

A. Kukuh Karsadi, Hendri Firzani, Luqman Hakim Arifin, Dan Antonius Un Taolin
[Laporan Utama, GATRA, Edisi 5 Beredar Jumat 12 Desember 2003]


http://www.gatra.com/2003-12-12/versi_cetak.php?id=32629

0 komentar:

Posting Komentar