Andi Hamzah: Seharusnya Adrian Dijerat Dua Dakwaan

Minggu, 13 Juli 2008

[29/11/04]



Walaupun dakwaan JPU atas Adrian cukup berat ancamannya, Guru Besar Hukum Pidana yang juga mantan jaksa Prof. Andi Hamzah berpandangan bahwa seharusnya diajukan dua dakwaan dalam berkas terpisah



Menurut Prof. Andi Hamzah, seharusnya diajukan dua dakwaan atas perbuatan yang dilakukan oleh Adrian Waworuntu yang menjadi terdakwa kasus korupsi BNI senilai Rp1,2 triliun.



“Money laundering itu memang berasal dari korupsi, tapi money laundering itu lain dari tindak pidana lain. Jadi seharusnya tidak didakwakan subsidair tapi dalam dakwaan tersendiri,” ujar Andi.



Andi yang saat ini menjadi ketua revisi KUHAP mengatakan perbuatan Adrian termasuk tindak pidana yang mengancam orang dua kali.



Namun demikian Andi menandaskan, sudah tepat apabila persoalan kaburnya Adrian, yang diberitakan buron ke Singapura dan Amerika Serikat, tidak dimasukkan dalam dakwaan yang telah dibacakan kejaksaan. Menurut Andi, kaburnya Adrian bukan termasuk perbuatan pidana yang akan dijerat.



“Dia hanya lari, kecuali kalau dia menyogok ke polisi supaya bisa lari atau ada yang membantu dia lari baru ada sanksi pidana lain,” ujar Andi.



Pendapat senada disampaikan oleh Bangkit S., Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Adrian Waworuntu. “Mengenai kaburnya Adrian ke luar negeri tidak masuk dalam pokok materi dakwaan, hal tersebut nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang memberatkan terdakwa. Tapi itu nanti tergantung kepada hakim,” ujar Bangkit.



(CR)



http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11630&cl=Berita



0 komentar:

Posting Komentar