Saksi Kasus BNI Diminta Tak Pakai Istilah Kerugian Negara

Kamis, 17 Juli 2008

Bagus Kurniawan - detikinet

Magelang - Ketua majelis hakim kasus pembobolan Bank BNI cabang Magelang Ida Bagus Djagra menegur saksi Suharyanto. Hal ini dikarenakan saksi menggunakan istilah kerugian negara.

"Oleh karena yang dirugikan adalah bank. Biar nanti kami yang memutuskan
apakah ini merugikan negara atau merugikan bank," kata Djagra dalam persidangan yang digelar di PN Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/11/2004).

Dalam persidangan, Suharyanto, karyawan bagian Pengawasan Bank BNI
Cabang Magelang, memang dicecar sejumlah pertanyaan terkait kerugian yang diderita BNI. Ini terkait dengan adanya pembobolan bank melalui L/C (Letter of Credit),
Suharyanto mengatakan yang merugikan adalah PT Prasetya Cipta Tuladha (PCT)
dan PT Maestro Interbuana.

"Bank rugi karena kedua perusahaan sampai sekarang belum menyelesaikan kredit-kreditnya," kata Suharyanto.

Menurutnya, potensi kerugian muncul karena saat itu belum jatuh tempo. Sehingga Bank BNI berpotensi dirugikan sebesar Rp 24 miliar. Namun, setelah adanya pembayaran-pembayaran dan adanya jaminan, potensi itu bisa ditekan lagi.

"Pengurangan jaminan itu dilakukan karena perusahaan itu mengajukan permintaan setelah membayar sebagian dari utangnya. Namun saya tidak tahu persis proses pengangkatan status hipotek pada jaminan tersebut melalui BPN," tukasnya.

Saksi mengaku, sejak awal tidak tahu diperiksa sebagai saksi kasus apa dan
siapa yang menjadi terdakwa. "Saya diperiksa polisi di Kantor Bank BNI Cabang Magelang bukan di kantor polisi," tandasnya.

Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, salah seorang terdakwa yakni Indarto Kusumo mengaku masih sakit dan tidak bisa melanjutkan persidangan. ( ton

http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/25/185117/244980/10/saksi-kasus-bni-diminta-tak-pakai-istilah-kerugian-negara

0 komentar:

Posting Komentar