Letter of Credit sebagai Jaminan

Sabtu, 19 Juli 2008

Masih teringat dalam benak penulis Letter of Credit (L/C) fiktif yang menimpa Bank BNI kita beberapa tahun yang lalu. Mekanisme sederhana L/C telah diuraikan pada tulisan sebelumnya. Sehingga telah dapat dipahami bahwa L/C merupakan suatu kebiasaan atau prektek yang biasa dilakukan dalam suatu perdagangan internasional.

Pertanyaan selanjutnya dan terutama bila dikaitkan dengan apa yang telah dialami oleh BNI adalah bila L/C sebenarnya adalah semacam jaminan pembayaran yang dikeluarkan oleh issuing bank kepada eksportir melalui corresponding bank, maka bagaimana L/C bisa digunakan sebagai jaminan atau mendapatkan pencairan terlebih dahulu bahkan sebelum issuing bank mentransfer atau membayarkan sejumlah uang kepada corresponding bank-nya?

Pada dunia perbankan hal yang terutama mendasari atau yang menjadi pilar usaha perbankan adalah kepercayaan dan pelayanan. Banyak hal dalam praktek yang berdasarkan kepercayaan tersebut bank bisa memberikan pelayanan kepada nasabahnya meskipun ada berbagai persyaratan yang maish belum dipenuhi oleh nasabah penerima pelayanan tersebut. Praktek seperti ini, sekali lagi, timbul karena kepercayaan. Sehingga bank sedikit ”melonggarkan” prinsip 5C mereka. Selain L/C sebagai jaminan kita juga biasa mendengar mengenai pinjaman overdraft dari bank kepada nasabahnya.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dengan diterbitkannya L/C oleh issuing bank sebenarnya telah ada jaminan bahwa eksportir akan menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera di dalam L/C. Dan pembayaran tersebut tidak dilakukan oleh importir secara langsung namun oleh issuing bank. Walaupun sebenarnya pada akhirnya issuing ban akan mengkreditkan pembayaran L/C tersebut kepada importir ditambah biaya fee. Walaupun sebenarnya pencairan L/C tersebut masih digantungkan pada sejumlah ketentuan atau persyaratan seperti kelangkapan dokuman-dokumen yang diminta.

Pada prakteknya, eksportir juga masih membutuhkan sejumlah dana untuk melakukan pengiriman (ekspor) barang kepada importir dan untuk mendapatkan sejumlah dana tersebut, maka nasabah meminta pencairan L/C terlebih dahulu kepada corresponding bank walaupun ketentuan atau pra-syarat yang diminta oleh issuing bank belum dilengkapi atau diberikan oleh eksportir kepada corresponding bank.

Karena adanya kepercayaan antara corresponding bank dengan eksportir –yang biasanya juga deposan atau nasabahnya, maka corresponding bank ”menalangi” pencairan sejumlah uang yang diminta oleh eksportir. Hal ini adalah murni diskresi dari corresponding bank sendiri karena pada kenyataannya issuing bank belum melakukan pembayaran atau pencairan sejumlah uang sebagamana tertera pada L/C tersebut. Hal seperti ini juga terjadi pada pinjaman overdraft dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa didahului adanya akad kredit.

Jaminan yang dipegang oleh corresponding bank dalam hal pencairan sejumlah dana yang tertera pada L/C sebelum adanya pembayaran oleh issuing bank adalah adanya dokumen L/C itu sendiri ditambah dengan kepercayaan corresponding bank kepada eksportir. Mengapa sorresponding bank cukup ”puas” dengan adanya dokumen L/C walaupun eksportir belum melakukan kewajibannya sebagaimana diminta, yakni menyerahkan dokumen-dokumen dan melakukan pengiriman barang atau komoditi karena sifat dari L/C itu sendiri yang sebagai sarana pembayaran yang telah diakui secara internasional.

Praktek sebagaimana diulas di atas sebenarnya belaku bagaikan ”pedang bermata dua” bagi corresponding bank. Karena di satu sisi bila corresponding bank tidak memberikan layanan sebagaiman dijelaskan di atas, maka ada kemungkinan eksportir akan memindahkan simpanan dan kerja samanya kepada bank lain. Di sisi lain bila corresponding bank memberikan layanan sebagaimana di atas, sebenarnya tidak ada jaminan bahwa issuing bank akan membayarkan atau mencairkan sejumlah uang sebagaimana tertera pada L/C karena adanya pra-syarat yang digantungkan terhadap pembayaran, yakni kelengkapan dokumen dan pengiriman barang atau komoditi yang diminta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara eksportir dan importir.

Namun, kembali lagi bahwa persaingan layanan perbankan semakin tajam dan kompetitif sehingga hal sebagaimana dijelaskan di atas maih marak terjadi. Namun sangat diharapkan bahwa corresponding bank sebelum memberikan layanan semacam ini mengetahui dengan betul kharakter eksportir karena bila yang terjadi sebaliknya, dimana eksportir melakukan transaksi fiktif, maka corresponding bank yang akan dirugikan. Bila corresponding bank yang dirugikan sebenarnya yang paling rugi adalah para deposan atau pemberi dana pihak ketiga yang menyimpan uang pada bank tersebut. (Thomas Hengky P.)


http://www.wealthindonesia.com/commercial-bank/letter-of-credit-sebagai-jaminan.html

0 komentar:

Posting Komentar