Tidak Ada Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor

Sabtu, 19 Juli 2008

Rabu, 22 Desember 2004

Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal (Pol) Andi Chaerudin tidak menyetujui penilaian terhadap aparat penegak hukum, terutama di dalam institusi penyidik kepolisian terdapat sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor. Andi melihat penilaian itu tersirat dalam penulisan Kompas, 20 Desember 2004, berjudul Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor.

"Bagaimana pun juga, penyidik kepolisian membawa nama institusi Kepolisian RI (Polri). Tidak proporsional dan tendensius, jika dinyatakan terdapat sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor terhadap aparat penyidik kepolisian," kata Andi, ketika dihubungi Selasa (21/12) malam.

Andi mengatakan, penilaian penyidik kepolisian yang dikaitkan dengan sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap kepercayaan publik. Sebab, publik menerima informasi itu secara tidak proporsional dan tendensius menyangkutpenyidik kepolisian membawa nama institusi Polri.

Adapun institusi Polri dalam pelayanan masyarakat memiliki berbagai bidang yang harus ditangani. Penilaian adanya sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor, jika hanya dilihat secara sepihak dan menunjuk kesalahan terhadap penyidik itu akan sangat merugikan institusi Polri.

"Dalam setiap hasil penyidikan yang disampaikan kepada masyarakat, penyidik kepolisian itu perlu dikonfirmasi. Penyidik kepolisian memiliki aspek dan tanggung jawab pidana terhadap setiap masyarakat yang melanggar hukum pidana," kata Andi.

Andi mengatakan, dari adanya penilaian komersialisasi hukum dan sikap memanjakan koruptor pada aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik kepolisian, diminta masyarakat juga agar memahami secara proporsional. Pemahaman secara proporsional itu sangat penting, karena kembali lagi pengungkapan peran penyidik kepolisian itu nantinya turut membawa nama institusi Polri dan memengaruhi kepercayaan publik.

"Setiap peran penyidik kepolisian itu harus dipahami selalu berimbas pada institusi Polri," kata Andi.

Pernyataan Andi itu kemudian ditegaskan Wakil Direktur II/Ekonomi Khusus Komisaris Besar Bambang Permantoro, yang mengajukan hak jawab dengan judul Tidak Ada Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor. Hal itu diarahkan pada hasil penyidikan kasus korupsi di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun dari hasil penyidikan tersebut, hampir semua yang diduga terlibat dapat dibuktikan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kini persidangan di PN Jakarta Selatan masih menggelar sidang perkara korupsi BNI Kebayoran Lama tersebut dengan terdakwa Adrian Herling Waworuntu.

Di dalam dakwaan, Adrian dinyatakan sebagai konsultan investasi perusahaan-perusahaan Grup Gramarindo atau dikenal sebagai anak-anak perusahaan Gramarindo.

Dalam dialog yang dipaparkan Bambang kemarin, penyidik kepolisian dalam kasus korupsi BNI ini telah berupaya keras memidanakan setiap tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut. Hal itu termasuk Adrian Herling Waworuntu yang kini masih disidangkan di PN Jakarta Selatan dengan Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan. Roki didampingi hakim Eddy Joenarso dan I Ketut Manika.

Adapun jaksa penuntut umum perkara terdakwa Adrian meliputi Syaiful Thahir, Nova Saragih, Dessy Meutia, dan Bangkit S.

"Penyidik kepolisian dalam hal ini (penyidikan Adrian) telah menjalankan tugas dari aspek pidana. Di luar aspek pidana, bukan peran dan tanggung jawab penyidik kepolisian," kata Bambang.

Bambang mengatakan, dari salah satu persidangan yang menyebutkan tidak ada pelimpahan salah satu bukti terdakwa Adrian, itu memang sudah masuk pertimbangan penyidik. Bambang mengingatkan, pertimbangan itu terkait dengan peran dan tanggung jawab penyidik kepolisian dari aspek pidana.

Adapun barang bukti terkait dengan aspek di luar pidana, bukan merupakan peran dan tanggung jawab penyidik. Aspek lain yaitu perdata dapat ditempuh bukan melalui penyidik kepolisian.

Tersirat di dalam penulisan Kompas (20/12), penyidik kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak melampirkan barang bukti akta nomor 7 (pengakuan utang Gramarindo), akta nomor 8 (personal guarantee/personal penjamin utang Gramarindo oleh Adrian Herling Waworuntu), dan akta nomor 9 (penjamin utang Gramarindo oleh Maria Pauliene Lumowa). Dikatakan Bambang, tidak semata-mata hal itu merupakan kesalahan dari penyidik kepolisian.

"Pernyataan seperti itu seharusnya dikonfirmasikan kepada penyidik yang bersangkutan, ketika akan diberikan sebagai informasi publik. Bagi penyidik, ada strategi di dalam peran dan tanggung jawabnya dari aspek pidana, sehingga berkaitan dengan barang-barang bukti yang tidak dilampirkan itu seandainya dikonfirmasikan terlebih dahulu, penyidik dapat menjelaskannya," kata Bambang.

Menurut Bambang, terkait penulisan Kompas sebelumnya, perlu dinyatakan kepada pembaca adanya permintaan maaf dengan tidak dilengkapinya tulisan tersebut dengan konfirmasi kepada penyidik.

Dalam berkas perkara Adrian, penyidik yang menandatangani itu adalah Ajun Komisaris Arya Devananta. Arya Devananta turut mendampingi Bambang dalam dialog tersebut.

Pada kesempatan itu, Arya menyampaikan hal lain yang perlu diklarifikasikan. "Di antaranya masalah 45 saksi yang kemudian berubah menjadi 29 saksi, karena yang lainnya disisihkan jaksa. Saksi yang disisihkan jaksa saat itu dikatakan tidak cukup kuat relevansinya," kata Arya.

SEbelumnya, terkait dengan yang dipaparkan dalam dialog tersebut, Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan yang mengadili perkara Adrian menyampaikan kepada jaksa, Kamis (16/12), agar perubahan jumlah saksi 45 orang menjadi 29 orang itu dijelaskan penyidik yang menandatangani berkas perkara Adrian.(NAWA TUNGGAL)

http://64.203.71.11/kompas-cetak/0412/22/metro/1455908.htm


 

0 komentar:

Posting Komentar