DPR: Meneg BUMN Jangan Lepas Tanggungjawab

Minggu, 06 Juli 2008

Kasus BNI



Jakarta, 5 November 2003 16:14

Ketua Subkomisi Perbankan pada Komisi IX DPR RI Antony Z Abidin menyatakan, Meneg BUMN Laksamana Sukardi tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab dalam kasus pembobolan dana Rp 1,7 triliun dari Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, karena kasus itu menunjukkan lemahnya pengawasan yang menjadi tanggung jawab Meneg BUMN.



“Memecat orang itu bukan langkah benar. Yang terpenting adalah dia merasa bersalah atau tidak dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Rabu.



Dia mengatakan, Laksamana harus introspeksi diri apakah telah menjalankan tugasnya secara baik atau belum terutama dalam melakukan pengawasan terhadap BUMN-BUMN. Mengingat lingkup kerjanya adalah membenahi dan mengawasi BUMN, maka kasus BNI tersebut merupakan kegagalan Laksamana menjalankan tugas pengawasan.



“Kasus ini tidak selesai hanya dengan memecat orang. Seenaknya saja memecat orang, itu langkah keliru. Mestinya Laksamana juga mundur seperti terjadi di masyarakat yang berbudaya tinggi seperti di Jepang,” katanya.



Dia menilai, Laks mengetahui gagal dalam melakukan pengawasan sehingga BNI sebagai BUMN yang menjadi tangggung jawabnya bobol Rp 1,7 triliun. “Mestinya dia merasa malu ada BUMN yang kebobolan uang rakyat sebesar itu,” katanya.



Selain Laks, kata Antony, mestinya Dirut BNI Saefuddin Hassan juga mengundurkan diri karena malu kepada publik.



Mengenai siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus BNI, anggota Fraksi partai Golkar (FPG) DPR dari daerah pemilihan Jambi ini menjelaskan, kasus itu telah dipertanyakan Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR kepada direksi BNI beberapa waktu lalu. Yang pertama ditanyakan adalah mekanisme pengawasan dan prosedur di BNI.



“Mereka menjelaskan tapi tidak memuaskan. Banyak keganjilan yang disampaikan, misalnya, LC digunakan untuk mengimpor pasir kuarsa. Padahal kita nggak perlu impor pasir itu,” katanya.



Komisi IX telah mempertanyakan mengapa kasus ini baru terungkap padahal kasusnya menyangkut uang senilai Rp 1,7 triliun. Setelah ditelusuri diduga ada unsur KKN sehingga transaksi sebesar itu tidak terkuak dalam waktu singkat, antara lain karena Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Jakarta Selatan merupakan saudara dekat salah satu pengawas di Kantor Pusat BNI.



Karena itu, buku panduan standar pengawasan yang ada tidak dijalankan. “Selain Meneg BUMN, Komisi IX meminta pertanggungjawaban direksi dan komisaris mengapa uang sebesar itu bisa hilang,” katanya.



Namun tidak seorang pun pejabat terkait kasus ini mau bertanggungjawab. karena itu, sejumlah anggota Komisi IX menjadi emosional menanggapi kasus itu. “Ada uang sebesar itu dimaling kok tidak diketahui dan tidak ada yang mau bertanggungjawab,” katanya.



Antony mengatakan, di semua bank ada mekanisme pengawasan internal yang namanya Satuan Kerja Audit Internal (SPAI) sehingga dengan adanya kasus ini maka pertanyakan apakah laporan SKAI itu dibaca atau tidak. Kemungkinan kalaupun ada laporan mengenai transaksi di BNI Kebayoran Baru itu, namun tidak dicermati.



Selain SKAI, di bank ada ada direktur kepatutan yang bertugas mengecek apakah transasksi sesuai UU dan rambu-rambu Bank Indonesia. Dalam kaitan ini, mestinya direktur ini tahu karena punya banyak staf dan punya mekanisme pengawasan. Di atas direksi ada komisaris yang bertanggungjawab terhadap semua resiko yang bisa merugikan bank. Komisaris berhak kapan saja bisa mendatangi semua lini



“Persoalannya komisaris bekerja sesuai ketentuan atau nggak,” katanya dan menambahkan Meneg BUMN juga punya orang yang mengurusi masalah bank karena itu dipertanyakan apakah orang itu bekerja baik atau tidak.



“Kalau dilihat dari kasus ini Meneng BUMN dan jajarannya tidak bekerja baik menjalankan tugasnya. karena itu, dia juga harus bertanggungjawab. Apa tanggung jawabnya. Kalau dikatakan mau memecat orang yang terlibat kasus itu; enak saja mau memecat orang,” katanya.



Antony mengatakan, kasus ini menunjukkan bukti bahwa di BNI memang banyak ketidakberesan. Bank Shinta pernah melakukan transfer dari BNI Kebayoran Baru senilai Rp 70 miliar dan BPD Bali mentransfer senilai Rp 270 miliar. “Nangislah bank-bank kecil itu karena Kantor Pusat BNI tidak mengakui transfer bank ini. BI kemudian menekan BNI sehingga dibayar,” katanya.



Komisi IX meminta agar uang itu dikembalikan. “Kalau Dirut BNI menyatakan bilang optimis, bagaimana mau dikembalikan malingnya ini pasti profesional. Malingnya sudah siapkan langkah melarikan diri. Tidak mengembalikan uang itu semua,” katanya. [Tma, Ant]



http://www.gatra.com/2003-11-05/artikel.php?id=32065

0 komentar:

Posting Komentar