Dirut Janji Bongkar Pembobolan BNI

Minggu, 06 Juli 2008

Suara Pembaruan, 28 Oktober 2003



SOLO - Direktur Utama Bank BNI Saifuddien Hasan menyesalkan pemberitaan sebuah media yang dianggap terlalu cepat mengekspose kasus pembobolan BNI sehingga pembobol yang sebenarnya telah dilaporkan ke polisi ketakutan dan mungkin sudah melarikan diri ke luar negeri.



Saifuddien berjanji akan membuka semua kasus pembobolan BNI kepada umum yang berkaitan dengan Letter of Credit (L/C) bermasalah dalam waktu dekat.



Hal tersebut dikemukakan Saifuddien seusai seminar yang dirangkai dengan peresmian kantor baru BNI cabang UNS dan Slamet Riyadi di Solo, Sabtu.



Dalam kasus L/C fiktif senilai Rp 1,7 triliun yang dikeluarkan BNI, Mabes Polri telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadiyowono dan Kepala Pelayanan Konsumen Luar Negeri BNI Kebayoran Baru Edi Santoso.



Menurut Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Suyitno Landung, dalam kasus yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,2 triliun itu pemeriksaan masih berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dia juga menyatakan bisa saja dana BNI yang dibobol itu mencapai Rp 6,5 triliun karena jumlah L/C yang tengah diperiksa polisi belum seluruhnya. (Pembaruan, 25/10).



Saifuddien menjelaskan, pihaknya ke depan akan melakukan perbaikan dalam penerbitan L/C untuk meminimalkan risiko yang kemungkinan terjadi seperti tunggakan pembayaran dari eksportir dan kemungkinan L/C yang dibayar terlebih dahulu oleh bank ketika ditagihkan ke bank koresponden di luar negeri tidak dibayar.



“Untuk customer, kita sarankan untuk mencari jalan keluar dengan menunjukkan kredit lainnya dulu, sehingga bank mengetahui dan dapat memberikan penilaian terhadap kredibilitasnya,” kata Saifuddien.



Sementara untuk debitor yang meminta diterbitkan L/C, harus melakukan acceptability dari bank yang ditunjuk kliennya sebagai bank koresponden di luar negeri.



“Kami ingin supaya uang yang kami berikan lebih dulu, ketika ditagihkan di bank luar negeri tidak ditolak,” kata Saifuddien.



Executive Vice President & Managing Director Bank BNI Eko Budiwiyono yang dikonfirmasi hari ini (27/10) menyatakan Direksi masih akan mengadakan rapat tentang langkah-langkah yang ditempuh BNI dalam menyelesaikan L/C bermasalah tersebut.



“Besok akan ada pernyataan kepada pers, tetapi bentuknya seperti apa masih akan dirapatkan,” kata Eko.



Kendala

Sementara itu, ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri, mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai menjadi kendala dalam menangkap oknum-oknum yang selama ini menjadi pembobol bank, karena dalam beberapa kasus mereka telah dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan tetapi malah yang dikeluarkan adalah perintah untuk menghentikan perkaranya.



Menurut dia, kasus pembobolan bank dilakukan oleh oknum-oknum lama, namun selama ini ketika dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan, perkaranya selalu dihentikan.”Herannya kenapa tidak ada filter di bank untuk menangkap orang-orang ini, mungkin dia pakai nama lain,” kata Faisal.



Dia menduga, tidak adanya filter di bank khususnya bank BUMN, karena dalam pemberian kredit atau penerbitan L/C kadang kala perbankan mendapat tekanan dari pihak-pihak yang bersentuhan dengan birokrasi dan partai politik.



Dicontohkan, dalam kasus pemberian kredit kepada Indonesian Airlines oleh Bank Danamon sebetulnya jaminannya tidak bankable, tetapi karena ada tekanan dari tiga petinggi partai, sehingga akhirnya kredit dikucurkan ke perusahaan penerbangan yang telah bankrut tersebut.



Sebab itu, dia mengimbau agar bank-bank BUMN sebaiknya segera dilepas sahamnya ke publik, untuk mengurangi intervensi yang berlebihan dari birokrasi.



Sedangkan Ketua Sub Komisi Perbankan Komisi IX DPR Anthony Z Abidin berpendapat kasus ini bagi DPR bukan hal baru lagi. Sebelumnya, DPR sudah memperingati jajaran direksi BNI agar memperbaiki internal kontrolnya yang dinilai cukup lemah, sehingga mudah diintervensi.



“Kekhawatiran itu sudah cukup lama seharusnya bisa diantisipasi dan dicegah,” kata Anthony.



Sementara itu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Anwar Nasution kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/10), mengatakan kasus BNI harus diselidiki lebih jauh oleh polisi dan BI tentang siapa saja yang terlibat dan berapa kerugian yang pasti.



Namun, Anwar tidak menjelaskan sejauh mana hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan tersebut. Dia hanya mengatakan ada indikasi pemalsuan L/C merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan uang bank untuk kepentingan lain akibat internal control yang lemah. (BD/H-12)



Sumber : http://www.suarapembaruan.com/

http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=75



0 komentar:

Posting Komentar