Kapolri Yakin Maria Pauline Lumowa Bukan Otak Pembobolan BNI

Rabu, 24 Desember 2008

[26/2/04]
Upaya mendatangkan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia lewat interpol hingga kini belum berhasil. Meski belum pernah diperiksa, anehnya, polisi yakin Maria bukan otak di balik pembobolan BNI.

Di hadapan anggota Komisi II DPR, Rabu (25/02) Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menyatakan bahwa dari penyidikan yang selama ini dilakukan terungkap bahwa otak (intelectual dader) pembobolan BNI adalah orang dalam sendiri, bukan Maria Pauline yang kini masih buron. “Yang mendesain adalah orang dalam sendiri,” ujarnya.

Menurut Kapolri, terjadinya pembobolan tersebut dilakukan oleh orang dalam bank BNI yang mengajak melakukan tindakan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi. Sementara, Maria Pauline hanya bertugas mengambil alih permasalahan sebelumnya terungkap.

Kapolri menyatakan bahwa tanggung jawab Maria atas pembobolan yang merugikan negara Rp1,7 triliun itu hanya sekitar Rp40 miliar. Kapolri juga membenarkan keluhan Maria yang disampaikan lewat wawancara dengan sejumlah media di Singapura beberapa waktu lalu.

Bagaimanapun juga, penjelasan Kapolri ini akan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, selama ini jajaran kepolisian begitu antusias menyelesaikan kasus pembobolan BNI. Belasan tersangka sudah ditahan, bahkan sudah ada kasusnya yang akan disidangkan. Namun untuk menangkap Maria yang diduga bersembunyi di Singapura, hasilnya nihil. Lantas, mengapa sekarang polisi yakin bahwa pengusaha berkewarganegaraan Belanda itu bukan otak pembobolan BNI, padahal ia belum diperiksa?

Menjawab pertanyaan anggota Dewan, secara diplomatis Kapolri membantah kalau pernyataannya dimaksudkan untuk melindungi Maria. “Saya bukan melindungi yang bersangkutan karena dia juga tersangka. Harus kita tindak,” tegas Kapolri.

Pada kesempatan yang sama Kapolri menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini hanya sekitar Rp1,2 triliun, karena sebagian sudah bisa dikembalikan. Saat ini, polisi masih menghitung nilai aset yang disita di Manado.

Patut ditambahkan bahwa dalam wawancaranya dengan majalah Tempo, edisi 21 Desember 2003, Maria Pauline pun menyatakan bahwa “semua diatur BNI sendiri”. Menurut cerita Maria, ia hanya butuh kredit Rp40 miliar untuk proyek marmernya di Kupang.

Dalam kaitan itu, Maria juga menceritakan bahwa keterlibatan dalam kasus BNI berawal ketika ia diperkenalkan dengan Edy Santoso, Manajer Nasabah Internasional BNI Kebayoran Baru oleh Aprilla Widharta (tersangka). Dalam perjalanannya terungkap bahwa Edy kesulitan menagih beberapa L/C yang sudah jatuh tempo, termasuk dari John Hamenda dan Rudy Sutopo.

Saat itu, masih cerita Maria, Edy Santoso menyarankan suatu skema pendanaan untuk membereskan L/C yang macet itu. Bisa jadi, inilah yang dimaksud Kapolri mengambil alih permasalahan sebelumnya.

Surat ICW

Terkait dengan perhitungan aset-aset yang disita dalam kasus BNI, pekan lalu (17/02) Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Erwin Mappaseng.

Dalam suratnya, ICW menyarankan kepada kepolisian dan manajemen BNI untuk menolak skema pembayaran melalui asset settlement. Sebab, pembayaran tunai adalah cara terbaik untuk melunasi L/C fiktif. L/C dimaksud adalah L/C fiktif yang diduga dilakukan oleh Maria Pauline. Dalam kaitan ini, polisi sudah menyita aset PT Sagared Team, perusahaan penambangan marmer milik Maria di Kupang.

Dalam surat yang salinannya diperoleh hukumonline, ICW menginformasikan bahwa PT Sagared Team memiliki banyak masalah, khususnya menyangkut beban utang kepada PT Citra Kanton Dwidayalestari sebesar Rp856 juta. Berdasarkan penelusuran ICW, hingga kini utang tersebut belum diselesaikan.

(Mys)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9761&cl=Berita

0 komentar:

Posting Komentar