Recovery Kasus L/C BNI Nihil, Pradjoto: Polri Jangan Main-Main

Rabu, 24 Desember 2008

Jumat, 11 Juni 2004


Jakarta,- Bank BNI berharap aparat terkait untuk mengefektifkan proses hukum atas seluruh aset Gramindo Group hasil penyimpangan dana letter of credit (L/C) di Kantor Cabang Utama Bank BNI Kebayoran Baru.

''Kami telah meminta Mabes Polri untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Gramindo Group. Permintaan ini, telah kami sampaikan beberapa kali, yakni pada 14 April dan 25 Mei 2004. Tetapi, sampai saat ini pihak kepolisian hanya mengupayakan penyerahan aset secara sukarela,'' kata Dirut Bank BNI Sigit Pramono kemarin di Kantor Pusat Bank BNI, Jakarta.

Itulah yang membuat perkembangan kasus sendiri cenderung stagnan. Beberapa tersangka memang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ''Tetapi, recovery sampai saat ini masih nihil,'' ujarnya.

Upaya recovery selama ini sudah dilakukan. Misalnya, melalui Mabes Polri dan Kejati DKI, menyita dana cash dari tersangka Edy Santoso, USD 238.000. Kemudian, pengajuan proposal penyerahan aset secara sukarela dari tersangka Rp 827 miliar (nilai versi tersangka), serta penyitaan aset PT Petindo Perkasa di Manado.

Menurut Sigit, upaya itu kurang optimal. Mengingat, pengambilan aset secara sukarela relatif sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini aset yang berhasil disita baru mencapai Rp 74,581 miliar. Sementara, penyimpangan L/C mencapai sekitar Rp 1,7 triliun, dengan potential loss Rp 1,2-1,3 triliun.

Sigit menegaskan, keberhasilan mendapatkan seluruh aset tersebut akan berperan besar dalam optimalisasi upaya pemulihan yang kini tengah gencar berlangsung di Bank BNI.

Hal lain yang menghambat recovery adalah ulah pelaku yang menyatakan keberatan-keberatan atas penyitaan aset. ''Malah, mereka gonta-ganti pengacara, dan tiap ganti pengacara -pernyataan-pernyataan mengenai asetnya selalu berbeda,'' katanya.

''Untuk itu, BNI mendesak agar dilakukan proses hukum terhadap aset-aset yang diduga berasal dari dana hasil kasus L/C KCU Kebayoran Baru ini,'' tambah Sigit.

Bank BNI sendiri, kini terus menata diri, antara lain dengan berupaya melakukan penyempurnaan operasi standar dan prosedur, serta mengevaluasi sistem manajemen risikonya.

''Selain itu, manajemen Bank BNI melakukan pengawasan melekat serta penyempurnaan organisasi, melalui pelaksanaan kontrol internal langsung oleh Divisi Kepatuhan,'' katanya.

''Dalam langkah-langkah pemulihan tersebut juga dilakukan penyempurnaan sistem teknologi, sistem reward dan punishment, serta rambu-rambu dalam transaksi trade finance,'' kata Sigit.

Tim manajemen baru yang terbentuk 15 Desember 2003silam, telah melakukan berbagai tindakan kuratif dan preventif yang secara keseluruhan tertuang dalam restrukturisasi, yakni peta navigasi. Diharapkan, pemulihan tersebut dalam dapat mengantarkan Bank BNI dalam bertransformasi untuk membangun landasan yang lebih kokoh.

Sasarannya, agar dapat tumbuh secara berkelanjutan, termasuk di dalamnya menyukseskan program rebranding dan penyempurnaan identitas korporat, memperkokoh jaringan distribusi, menyempurnakan manajemen risiko, serta revitalisasi mesin-mesin penghasil keuntungan.

Sementara itu, konsultan hukum Pradjoto, yang ditunjuk Bank BNI untuk menangani masalah ini, mengatakan, Mabes Polri tampaknya tidak serius dalam penanganan penyitaan aset kasus ini.

''Kami meminta agar aset segera diserahkan, sebab dalam proses hukum kasus seperti ini yang diperlukan hanya dokumen dan catatan transaksi saja. Concern saya adalah aset negara itu harus dikembalikan,'' katanya.

Dia menyayangkan Mabes Polri hanya melakukan upaya penyitaan secara sukarela. ''Padahal seharusnya dilakukan secara sukapaksa,'' katanya.

Ia mengingatkan agar Polri tidak main-main dalam kasus ini. ''Jika tidak segera bertindak, Polri akan terkena akibatnya, seperti timbulnya pertanyaan masyarakat ada apa dengan Polri dalam pengusutan kasus ini,'' katanya. ''Tapi...,'' buru-buru ia menamb

http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Ekonomi&id=59459

0 komentar:

Posting Komentar