Aset Sengketa BNI Dijual Secara Ilegal

Selasa, 23 Desember 2008

SUARA PEMBARUAN DAILY

JAKARTA - Komisi XI DPR menemukan laporan aset sengketa Bank BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif di BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun, telah dijual secara ilegal. Aset yang disebut-sebut adalah Stasiun TV Manado, merupakan sitaan Kejaksaan dan menjadi milik negara. Pihak BNI mengaku tidak tahu-menahu tentang penjualan aset tersebut.

''Aset-aset tersebut sedang disita oleh Kejaksaan, tapi ada juga yang
diperjualbelikan. Apakah dijual oleh oknum atau siapa, kami belum tahu.
Laporannya adalah TV Manado,'' kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Ali Masykur Musa, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk kasus L/C fiktif BNI di Jakarta, Rabu (7/9).

Ali menjelaskan, Panja akan meminta aset-aset dari para terdakwa harus
diamankan, untuk mencegah agar tidak diperjualbelikan.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengaku, kasus tersebut baru diketahuinya dari laporan Komisi XI. Pihaknya tidak tahu-menahu tentang identitas penjual dan pembelinya.

Namun diakui, aset tersebut seharusnya memang tidak boleh diperjualbelikan. Selain dalam status sengketa dan sitaan Kejaksaan, nilai aset tersebut masih tidak diketahui pasti.

Disinggung mengenai pengembalian aset-aset tersebut, Ali Masykur Musa Ali
mengaku ada sejumlah kendala. Hal itu disebabkan adanya persoalan hukum yang masih harus diselesaikan. Berdasarkan perkiraan Panja, nilai aset-aset kasus L/C BNI semestinya sudah bisa dihitung.

Dia menjelaskan, ada perbedaan mencolok mengenai berapa nilai aset yang
sebenarnya. BNI menaksir aset-aset yang tersisa nilainya hanya Rp 33 miliar, namun berdasarkan pengakuan tersangka, nilai aset mencapai Rp 1,5 triliun. (U-5)

Last modified: 8/9/05

http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Aset-Sengketa-BNI-Dijual-Secara-Ilegal

0 komentar:

Posting Komentar