Konspirasi Pembobolan Bank

Rabu, 24 Desember 2008

Dradjad Wibowo, Dosen tetap STIE Perbanas


BEBERAPA hari lalu, saya bertemu seorang tokoh politik nasional yang gigih memperjuangkan apa yang diyakininya benar. Kami berbincang tentang bobolnya Bank BNI senilai Rp1,2 triliun karena akal-akalan kredit dengan jaminan letter of credit (L/C).

Tokoh ini menginformasikan kasus BNI akan di-blow up dengan target penggusuran direktur utama dan sebagian anggota direksi serta komisaris
BNI. Semua rencana operasi sudah disiapkan matang. Mulai penciptaan opini publik mengenai kegagalan pengurus lama dan bahaya pembobolan bank hingga ke langkah-langkah prosedural.

Termasuk di dalamnya permintaan kepada Bank Indonesia (BI) untuk melakukan fit and proper test ulang serta rencana rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Semestinya, target tersebut dilaksanakan dalam RUPS BNI beberapa bulan lalu. Namun, manuver ini gagal karena tidak memperoleh dukungan memadai.
Karena itu, BNI yang berlogo perahu layar itu dipaksa memiliki nakhoda ganda.

Jika informasi tersebut benar, saya hanya bisa mengelus dada. Semestinya, kasus BNI ini memicu seluruh pelaku, pengawas, dan pemilik bank untuk memperkukuh sistem kontrol dan pengawasan di tingkat mikro. Namun, karena hebatnya konflik kepentingan dan nafsu politik, momentum ini dikorbankan.

Yang muncul hanya rencana penggantian pemain, tanpa upaya perbaikan sistem. Jadi, jangan heran kalau kasus serupa akan muncul pula di bank lain di masa mendatang.

Secara teknis perbankan, kasus BNI jelas sebuah penyelewengan (fraud). Ceritanya, seperti diungkap sebuah majalah terbitan Ibu Kota, dua grup perusahaan (Gramarindo dan Petindo) mengajukan kredit ekspor dengan jaminan L/C dari empat bank di Kongo dan Kenya. Keempat bank itu adalah The Wall Street Banking Corp, Dubai Bank, Middle East Bank, dan Rosbank Switzerland.

Untuk Gramarindo, nilai kredit ekspor yang disalurkan adalah Rp1,643 triliun, sedangkan Petindo Rp105 miliar. Belakangan, Gramarindo sudah mengembalikan Rp542 miliar. Sehingga, kredit yang belum kembali sekitar Rp1,2 triliun. Kredit tersebut disalurkan selama Desember 2002 hingga Juli 2003 dan diakui untuk membiayai ekspor pasir kuarsa dan minyak residu.

Menurut majalah itu, penyelidikan internal BNI menunjukkan ekspor tersebut ternyata fiktif dan L/C-nya tidak terjamin. Sedangkan dana kreditnya justru disalurkan untuk proyek lain, termasuk pembelian kembali Lido Lake Resort dari BPPN. Akibatnya, walaupun L/C tersebut belum jatuh tempo, BNI mengalami potensi kerugian beberapa ratus miliar.

Padahal, per 30 Juni 2003 BNI hanya membukukan laba setelah pajak Rp1,56 triliun. Itu pun setelah memperoleh suntikan bunga obligasi dari APBN sebesar Rp2,84 triliun. Artinya, tanpa subsidi pemerintah melalui bunga obligasi, BNI sebenarnya rugi Rp1,28 triliun. Jika subsidi itu dipakai untuk membayar biaya sekolah anak tidak mampu, berapa banyak anak yang bisa ditolong?

Karena itu, tindakan Gramarindo, Petindo, dan pegawai BNI cabang Kebayoran Baru bukan hanya pidana, melainkan sangat tidak bermoral. Apalagi, unsur kesengajaan tampak kental dalam kasus ini.

Alasannya, pertama, prosedur penggunaan L/C sebagai jaminan kredit ekspor sebenarnya sangat rumit. Banyak sekali dokumen yang harus dicek dan dicek ulang. Persetujuannya pun tidak bisa dilakukan seorang saja. Ada verifikasi dari berbagai pihak sehingga tidak mungkin L/C tersebut lolos hanya karena kesalahan biasa.

[Media Indonesia]
http://solusihukum.com/berita.php?id=245

Read More...

Kapolri Yakin Maria Pauline Lumowa Bukan Otak Pembobolan BNI

[26/2/04]
Upaya mendatangkan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia lewat interpol hingga kini belum berhasil. Meski belum pernah diperiksa, anehnya, polisi yakin Maria bukan otak di balik pembobolan BNI.

Di hadapan anggota Komisi II DPR, Rabu (25/02) Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menyatakan bahwa dari penyidikan yang selama ini dilakukan terungkap bahwa otak (intelectual dader) pembobolan BNI adalah orang dalam sendiri, bukan Maria Pauline yang kini masih buron. “Yang mendesain adalah orang dalam sendiri,” ujarnya.

Menurut Kapolri, terjadinya pembobolan tersebut dilakukan oleh orang dalam bank BNI yang mengajak melakukan tindakan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi. Sementara, Maria Pauline hanya bertugas mengambil alih permasalahan sebelumnya terungkap.

Kapolri menyatakan bahwa tanggung jawab Maria atas pembobolan yang merugikan negara Rp1,7 triliun itu hanya sekitar Rp40 miliar. Kapolri juga membenarkan keluhan Maria yang disampaikan lewat wawancara dengan sejumlah media di Singapura beberapa waktu lalu.

Bagaimanapun juga, penjelasan Kapolri ini akan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, selama ini jajaran kepolisian begitu antusias menyelesaikan kasus pembobolan BNI. Belasan tersangka sudah ditahan, bahkan sudah ada kasusnya yang akan disidangkan. Namun untuk menangkap Maria yang diduga bersembunyi di Singapura, hasilnya nihil. Lantas, mengapa sekarang polisi yakin bahwa pengusaha berkewarganegaraan Belanda itu bukan otak pembobolan BNI, padahal ia belum diperiksa?

Menjawab pertanyaan anggota Dewan, secara diplomatis Kapolri membantah kalau pernyataannya dimaksudkan untuk melindungi Maria. “Saya bukan melindungi yang bersangkutan karena dia juga tersangka. Harus kita tindak,” tegas Kapolri.

Pada kesempatan yang sama Kapolri menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini hanya sekitar Rp1,2 triliun, karena sebagian sudah bisa dikembalikan. Saat ini, polisi masih menghitung nilai aset yang disita di Manado.

Patut ditambahkan bahwa dalam wawancaranya dengan majalah Tempo, edisi 21 Desember 2003, Maria Pauline pun menyatakan bahwa “semua diatur BNI sendiri”. Menurut cerita Maria, ia hanya butuh kredit Rp40 miliar untuk proyek marmernya di Kupang.

Dalam kaitan itu, Maria juga menceritakan bahwa keterlibatan dalam kasus BNI berawal ketika ia diperkenalkan dengan Edy Santoso, Manajer Nasabah Internasional BNI Kebayoran Baru oleh Aprilla Widharta (tersangka). Dalam perjalanannya terungkap bahwa Edy kesulitan menagih beberapa L/C yang sudah jatuh tempo, termasuk dari John Hamenda dan Rudy Sutopo.

Saat itu, masih cerita Maria, Edy Santoso menyarankan suatu skema pendanaan untuk membereskan L/C yang macet itu. Bisa jadi, inilah yang dimaksud Kapolri mengambil alih permasalahan sebelumnya.

Surat ICW

Terkait dengan perhitungan aset-aset yang disita dalam kasus BNI, pekan lalu (17/02) Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Erwin Mappaseng.

Dalam suratnya, ICW menyarankan kepada kepolisian dan manajemen BNI untuk menolak skema pembayaran melalui asset settlement. Sebab, pembayaran tunai adalah cara terbaik untuk melunasi L/C fiktif. L/C dimaksud adalah L/C fiktif yang diduga dilakukan oleh Maria Pauline. Dalam kaitan ini, polisi sudah menyita aset PT Sagared Team, perusahaan penambangan marmer milik Maria di Kupang.

Dalam surat yang salinannya diperoleh hukumonline, ICW menginformasikan bahwa PT Sagared Team memiliki banyak masalah, khususnya menyangkut beban utang kepada PT Citra Kanton Dwidayalestari sebesar Rp856 juta. Berdasarkan penelusuran ICW, hingga kini utang tersebut belum diselesaikan.

(Mys)

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9761&cl=Berita

Read More...

Polisi Akan Geledah BNI

JAKARTA -- Tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan menggeledah kantor pusat PT Bank Negara Indonesia Tbk. hari ini, terkait dengan penyidikan kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 triliun.

"Direksi sudah datang ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akhir pekan lalu. Mereka diminta membawa berbagai dokumen terkait dengan L/C itu, tapi mereka tidak membawanya. Ya, sudah, berarti besok (hari ini) akan digeledah. Itu lanjutan penyidikan yang kemarin," ujar juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, kepada Tempo.

Sumber di kepolisian menjelaskan, penyidik akan mencari bukti-bukti baru berupa dokumen yang terkait dengan syarat teknis penerbitan L/C. Baik yang berupa hard copy maupun soft copy. Semua dokumen dan bukti tersebut akan diminta dari kantor pusat BNI serta kantor cabang BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," Anton menegaskan.

Seorang perwira di Mabes Polri yang tidak mau disebut namanya menduga semua mekanisme penerbitan L/C dilakukan secara online. Menurut dia, tim penyidik sudah mempersiapkan konsultan teknologi informatika untuk mencegah kemungkinan hambatan dari pihak internal BNI.

Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengaku, dokumen dan keterangan dari pihak BNI yang berkaitan dengan kasus terbitnya L/C fiktif telah disampaikan kepada pihak kepolisian. "Sudah puluhan orang BNI diperiksa, sudah ratusan kali pemeriksaan dilakukan, sudah ribuan jam kerja kami diperiksa," tulis Sigit dalam pesan pendeknya kepada Tempo.

"BNI-lah yang melaporkan kasus ini ke pihak aparat. Jadi saya heran mengapa ada pihak yang meragukan komitmen kami untuk menangani kasus L/C ini," kata Sigit. Menurut dia, kalau memang ada pemeriksaan oleh tim penyidik baru, seharusnya mereka meminta data dari tim penyidik lama. "Prioritas sekarang adalah mengeksekusi putusan pengadilan sehingga recovery aset segera diperoleh. Setelah itu, kejar aset pelaku kejahatan di luar negeri," ujar Sigit.

Terkait dengan upaya penelusuran ini, penasihat hukum BNI, Pradjoto, menyarankan agar pihak manajemen bersikap kooperatif terhadap polisi. "BNI harus terbuka, agar terlihat siapa saja yang terlibat dalam rangkaian yang membobolkan BNI," kata Pradjoto kepada Tempo. Dia mengaku belum mendengar rencana kepolisian mencari bukti ke kantor pusat BNI. Pradjoto meminta polisi mengusut tuntas kasus ini tanpa pilih kasih.

Sumber Tempo di kepolisian mengatakan, selama ini, polisi baru menyidik aliran dana yang diduga dibobol dari BNI pada 2003. Upaya pencarian bukti baru, menurut sumber tadi, membuat polisi akan masuk ke wilayah mekanisme penerbitan L/C. "Yang ujung-ujungnya diketahui L/C itu fiktif," kata perwira polisi ini.

Beberapa perwira kepolisian yang diduga menerima dana dari pembobol BNI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Mereka adalah Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, dan Komisaris Besar Irman Santoso.

Dua pejabat BNI, Direktur Kepatuhan Mohamad Arsjad dan stafnya, Tri Kuntoro, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga lalai melaporkan kasus pembobolan BNI ke Bank Indonesia. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ishak (Direktur PT Citra Muda Raksa), Yoke Yola Sigar (Direktur PT Aditya Pratama Finance), dan Jeffri Baso. Mereka semua diduga menerima uang dari terpidana pembobol BNI, Adrian Herling Waworuntu. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo - Senin, 20 Februari 2006
http://transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&id=536




Read More...

Kreditor Tanda Tangani Jaminan Pribadi

Selasa, 28 Oktober 2003


JAKARTA - Ada perkembangan terbaru dalam kasus pembobolan letter of credit (L/C) Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun. Meski pihak direksi BNI belum juga memberikan keterangan resmi soal kasus ini, namun beberapa kreditor sudah menandatangani sejumlah akta perjanjian dengan pihak BNI.

Menurut corporate secretary BNI Lilies Handayani, beberapa akta perjanjian yang telah ditandatangani kreditor antara lain akta pengakuan utang dan akta jaminan pribadi. ''Kreditor sudah melakukan penandatangan akta pengakuan utang hari ini (kemarin). Mereka juga sudah menandatangani surat untuk menyerahkan jaminan pribadi,'' terang Lilies kepada koran ini, kemarin.

Dari 6 kreditor perusahaan yang terlibat dalam kasus pengucuran L/C tersebut, kata Lilies semuanya sudah menandatangani akta-akta tersebut. Hanya, Lilies enggan menyebutkan siapa perorangan yang melakukan tanda tangan tersebut. Sampai saat ini, pihak BNI juga telah berupaya melakukan penagihan atas tunggakan yang macet itu.

''Semua upaya sudah dilakukan, termasuk penagihan ke kreditor. Soal ada pelanggaran di tingkat cabang, direksi memutuskan untuk menyerahkan ke pihak yang berwajib,'' kata Lilies. Jika kreditor tetap tidak mampu melakukan pembayaran, maka harta pribadi mereka (kreditor) bisa disita karena sudah melakukan penandatangan perjanjian jaminan pribadi.

Seperti diketahui, ada 6 perusahaan yang terlibat dalam kasus pengucuran L/C ini. Yaitu PT Baso Masindo, PT Bina Rekatama Pasifik, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Manectic Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kipros, PT Tri Ranu Caraka Pasifik. Ada 41 L/C yang diajukan ke BNI.

Pengucuran L/C itu dari bank di luar negeri (opening bank) diantaranya World Street Bank, Dubai Bank, Middle East Bank dan Roos Bank. Keempat bank itu membuka L/C. Tapi, karena BNI tidak punya koresponden langsung dengan keempat bank tersebut, maka harus melalui bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Charter Bank. Setelah itu baru ada proses pengajuan L/C. Setelah dilakukan pengecekan dan dianggap sesuai dengan prosedur standar BNI, maka dana L/C tersebut dikucurkan.

Lilies juga mengatakan hingga saat ini belum terdapat kerugian (actual loss) atas transaksi L/C tersebut. Meskipun begitu katanya akan terdapat potensial loss jika terjadi wanprestasi pada pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut. Akibat belum terindikasi ada kerugian itulah, pihak Bursa Efek Jakarta (BEJ) belum melakukan suspensi (menghentikan perdagangan sementara) saham BNI.

Suspensi terhadap saham BNI, masih menunggu laporan keuangan kuartal III tahun 2003 selesai. Menurut Direktur BEJ, Harry Wiguna, , untuk sementara ini belum ada alasan untuk mensuspen perdagangan saham BNI, karena BEJ sudah mendapat penjelasan dari BNI pada 30 September lalu. Menurut dia, pihak BNI mengakui bisa saja transaksi L/C sebesar Rp 1,7 triliun tidak tertagih. ''Tapi hal ini kan belum terealisir dan masih dalam potensi rugi,'' ujarnya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi dari INDEF, Dradjat Wibowo, memperkirakan akibat (L/C) fiktif ini, Bank BNI akan mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar. Namun, kasus ini tidak akan membangkrutkan BNI. Menurut dia, sangat sulit bagi BNI untuk menekan kerugian di bawah Rp 500 miliar. Karena tujuan ekspor yang disebut dalam L/C itu juga fiktif.

Dradjat juga mengungkapkan bahwa BNI pada semester I 2003 mencatat keuntungan sebelum pajak Rp 1,66 triliun. Namun, jika dikurangi dari penerimaan bunga obligasi rekap yang sebesar Rp 2,8 triliun, maka sebenarnya BNI masih rugi sekitar Rp 1,28 triliun.

''Pengaruh dari kasus L/C fiktif ini, dipastikan akan menggerus keuntungan yang sudah diraih BNI saat ini. L/C fiktif itu akan mengurangi keuntungan BNI yang tadinya 1,56 triliun pada Juni 2003 menjadi sekitar Rp 1 triliun. Tapi BNI sendiri masih akan tetap untung. Jadi, kasus ini tidak akan membangkrutkan BNI,'' tukasnya.

Dradjat juga menilai, sebenarnya fungsi pengawasan internal di BNI sudah berjalan karena L/C fiktif ini ditemukan sendiri oleh pihak BNI, bukan pihak luar. Akan tetapi, yang harus diperbaiki menyangkut tengang waktu yang saat ini masih ada gap yang sangat lama antara eksekusi kredit, pelaporan dan pengawasannya.

Dia meminta, agar kasus BNI jangan dipolitisir untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan atau semacam penggantian direksi. Menurutnya, kasus ini harus bisa dijadikan momentum bagi BI, Men BUMN, BPPN dan Depkeu, untuk memperketat pengawasan perbankan, terutama dalam dua hal, yakni pengawasan mikro dan pengetatan disiplin pasar, terutama penerapan manajemen risiko operasional.

''Saya berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan pembobolan BNI ini bisa dibawa ke pihak kepolisian, tidak hanya di kalangan pegawai BNI saja tapi juga dari kalangan nasabahnya. Apalagi, reputasi dari nasabah penerima L/C BNI ini juga dipertanyakan,''.

Sementara itu, Kabid Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis mengatakan sampai saat ini, polisi masih meneliti 41 L/C yang diajukan 6 kreditor ke BNI 46. Namun, sampai kini belum ada penambahan jumlah kerugian yang diderita BNI. Katanya, sampai saat ini total kerugian masih Rp 1,7 triliun. ''Belum.. belum ada penambahan. Begitu juga dengan tersangkanya. Kita baru menetapkan dua orang, yaitu orang dalam BNI,'' kata Zaenuri kepada koran ini tadi malam.

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini tidak bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain di luar BNI. Menurutnya, untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak, harus didukung bukti permulaan yang cukup. Ketika ditanya soal penandatanganan akta dan jaminan pribadi kreditor, Zaenuri mengaku belum tahu. Namun, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur-unsur pidananya.

''Kalau sewaktu-waktu ditemukan adanya tindak pidana, orang yang bersangkutan tetap akan diperiksa. Prinsipnya, Polri tidak akan pilih kasih. Siapapun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,'' tegas mantan Kadispen Polda Metro Jaya ini. Hingga kini, polisi juga belum berencana memanggil para kreditor untuk dimintai keterangan soal kasus yang menghebohkan dunia Perbankan ini. ''Soal pemanggilan itu kan menunggu waktu.

Mungkin penyidik merasa belum waktunya memanggil mereka. Yang pasti, jika ada data yang dibutuhkan, siapapun bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya,'' paparnya.(yun/riz)

http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=27337

Read More...

Recovery Kasus L/C BNI Nihil, Pradjoto: Polri Jangan Main-Main

Jumat, 11 Juni 2004


Jakarta,- Bank BNI berharap aparat terkait untuk mengefektifkan proses hukum atas seluruh aset Gramindo Group hasil penyimpangan dana letter of credit (L/C) di Kantor Cabang Utama Bank BNI Kebayoran Baru.

''Kami telah meminta Mabes Polri untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Gramindo Group. Permintaan ini, telah kami sampaikan beberapa kali, yakni pada 14 April dan 25 Mei 2004. Tetapi, sampai saat ini pihak kepolisian hanya mengupayakan penyerahan aset secara sukarela,'' kata Dirut Bank BNI Sigit Pramono kemarin di Kantor Pusat Bank BNI, Jakarta.

Itulah yang membuat perkembangan kasus sendiri cenderung stagnan. Beberapa tersangka memang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ''Tetapi, recovery sampai saat ini masih nihil,'' ujarnya.

Upaya recovery selama ini sudah dilakukan. Misalnya, melalui Mabes Polri dan Kejati DKI, menyita dana cash dari tersangka Edy Santoso, USD 238.000. Kemudian, pengajuan proposal penyerahan aset secara sukarela dari tersangka Rp 827 miliar (nilai versi tersangka), serta penyitaan aset PT Petindo Perkasa di Manado.

Menurut Sigit, upaya itu kurang optimal. Mengingat, pengambilan aset secara sukarela relatif sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini aset yang berhasil disita baru mencapai Rp 74,581 miliar. Sementara, penyimpangan L/C mencapai sekitar Rp 1,7 triliun, dengan potential loss Rp 1,2-1,3 triliun.

Sigit menegaskan, keberhasilan mendapatkan seluruh aset tersebut akan berperan besar dalam optimalisasi upaya pemulihan yang kini tengah gencar berlangsung di Bank BNI.

Hal lain yang menghambat recovery adalah ulah pelaku yang menyatakan keberatan-keberatan atas penyitaan aset. ''Malah, mereka gonta-ganti pengacara, dan tiap ganti pengacara -pernyataan-pernyataan mengenai asetnya selalu berbeda,'' katanya.

''Untuk itu, BNI mendesak agar dilakukan proses hukum terhadap aset-aset yang diduga berasal dari dana hasil kasus L/C KCU Kebayoran Baru ini,'' tambah Sigit.

Bank BNI sendiri, kini terus menata diri, antara lain dengan berupaya melakukan penyempurnaan operasi standar dan prosedur, serta mengevaluasi sistem manajemen risikonya.

''Selain itu, manajemen Bank BNI melakukan pengawasan melekat serta penyempurnaan organisasi, melalui pelaksanaan kontrol internal langsung oleh Divisi Kepatuhan,'' katanya.

''Dalam langkah-langkah pemulihan tersebut juga dilakukan penyempurnaan sistem teknologi, sistem reward dan punishment, serta rambu-rambu dalam transaksi trade finance,'' kata Sigit.

Tim manajemen baru yang terbentuk 15 Desember 2003silam, telah melakukan berbagai tindakan kuratif dan preventif yang secara keseluruhan tertuang dalam restrukturisasi, yakni peta navigasi. Diharapkan, pemulihan tersebut dalam dapat mengantarkan Bank BNI dalam bertransformasi untuk membangun landasan yang lebih kokoh.

Sasarannya, agar dapat tumbuh secara berkelanjutan, termasuk di dalamnya menyukseskan program rebranding dan penyempurnaan identitas korporat, memperkokoh jaringan distribusi, menyempurnakan manajemen risiko, serta revitalisasi mesin-mesin penghasil keuntungan.

Sementara itu, konsultan hukum Pradjoto, yang ditunjuk Bank BNI untuk menangani masalah ini, mengatakan, Mabes Polri tampaknya tidak serius dalam penanganan penyitaan aset kasus ini.

''Kami meminta agar aset segera diserahkan, sebab dalam proses hukum kasus seperti ini yang diperlukan hanya dokumen dan catatan transaksi saja. Concern saya adalah aset negara itu harus dikembalikan,'' katanya.

Dia menyayangkan Mabes Polri hanya melakukan upaya penyitaan secara sukarela. ''Padahal seharusnya dilakukan secara sukapaksa,'' katanya.

Ia mengingatkan agar Polri tidak main-main dalam kasus ini. ''Jika tidak segera bertindak, Polri akan terkena akibatnya, seperti timbulnya pertanyaan masyarakat ada apa dengan Polri dalam pengusutan kasus ini,'' katanya. ''Tapi...,'' buru-buru ia menamb

http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Ekonomi&id=59459

Read More...

Kasus L/C Bank BNI Terkait Politik?

Selasa, 23 Desember 2008

-- Kasus pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) akhirnya merembet ke politik. Kendati masih sangat sumir dan bersifat dugaan sementara, kasus itu dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, khususnya para calon presiden dari Partai Golkar yang sedang berjuang di konvensi nasional partai berlambang pohon beringin itu.

Walau baru dugaan dan sudah dibantah beberapa calon presiden seperti Wiranto dan Yusuf Kalla, toh kasus itu makin menarik diperbincangkan. Yang jelas ini bukan perkara kecil karena menyangkut dana Rp 1,7 triliun. Dan sejak awal kita menduga pasti ada apa-apanya. Paling tidak pembobolan rekening yang meliputi dana sebesar itu selain perlu dilakukan secara cermat juga melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan internal bank BUMN tersebut.



-- Tugas aparat kepolisian dan penegak hukum mengusut lebih lanjut. Kita sependapat proses hukumlah yang seharusnya lebih diutamakan. Namun bila kemudian ada dugaan ke arah lain, misalnya kepentingan partai politik atau calon presiden, hal itu justru makin mendorong untuk mempercepat pengusutan. Wajar bila kasus itu cepat mencuat ke permukaan melalui pemberitaan di media massa. Orang mungkin cepat percaya karena kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi, walau modus operandi-nya bisa berbeda-beda. Kalaupun benar ada kaitan dengan politik, itu pun bukan sekali-dua kali terjadi. Belum lepas dari ingatan dan bahkan proses hukumnya juga belum selesai adalah kasus penyelewengan dana Bulog yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Akbar Tanjung. Bukankah itu juga sarat politik?


-- Kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia dilakukan oleh penguasa dan pengusaha. Di negara kita sedemikian erat hubungan antara politikus, pengusaha, dan pejabat pemerintah. Bahkan terkadang sulit membedakan. Maka setiap kali terjadi pergolakan politik, dampaknya dengan cepat merembet ke dunia usaha. Banyak pengusaha yang menjadi politikus dan kemudian menjadi menteri. Atau sebaliknya, banyak pejabat pemerintah dan anggota DPR yang juga berbisnis. Ketika aktor politik, pengusaha, dan pejabat nyaris sulit dibedakan, berbagai kejadian seperti selama ini memang menjadi kerawanan yang bisa muncul setiap saat. Dana politik digalang dengan berbagai cara, termasuk melakukan KKN atau membobol BUMN. Itulah yang menimbulkan patologi bisnis pada masa lalu.

-- Pada masa lalu? Apakah sekarang sudah tidak ada? Rasanya masih ada. Bagaimana mungkin mengubah struktur dan kultur yang berlangsung bertahun-tahun dalam waktu singkat? Bagaimana mungkin sebuah kekuatan kolutif yang penuh kepentingan dengan mudah dipatahkan? Maka selama kita belum banyak belajar dari pengalaman masa lampau dan mengubah sistem atau perilaku, jangan berharap kondisi berubah pula. Jangan heran bila kejadian demi kejadian yang hampir sama terus bermunculan. Kalau pada waktu dulu ada skandal BLBI ratusan triliun rupiah dan sampai sekarang belum tuntas, kini ada modus lain lewat pembobolan rekening bank BUMN. Atau bisa saja kelak dengan cara lain yang hakikatnya merupakan penyimpangan kekuasaan.


-- Tidakkah kita belajar dari pengalaman dan kesalahan sebelumnya? Betapa bodoh kita, sementara kondisi makin parah dan tertinggal dari negara lain. Sekadar mengingatkan, akar dari krisis bangsa dan keterpurukan ekonomi adalah kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dan semua itu berkait dengan praktik politik pada masa lalu. Kehidupan politik yang belum sehat antara lain ditunjukkan oleh ketiadaan transparansi dalam penggalangan dana, memungkinan segala cara ditempuh, termasuk melakukan KKN. Atau cara lain, yakni menggerogoti dana APBN atau APBD dengan berbagai dalih dan cara. Termasuk, bersengkokol dengan pebisnis yang sama-sama memiliki kepentingan politik.


-- Kita tak bermaksud memastikan bahwa kasus L/C Bank BNI memang sarat KKN dan berkait dengan pendanaan politik partai atau salah seorang calon presiden. Karena itu harus diselidiki dan dibuktikan di pengadilan. Kita hanya ingin menunjukkan potret yang sebenarnya. Beginilah persoalan yang masih dihadapi dan nyaris membelenggu. Beginilah praktik kolusi yang masih potensial terjadi karena sistem, struktur, dan kultur belum berubah. Termasuk, kultur kekuasaan yang dimanifestasikan lewat keberadaan partai politik-partai politik, terutama partai politik besar. Tidak ada pilhan lain, kecuali segera menuntaskan kasus tersebut dan menghukum orang-orang yang bersalah. Bila terbukti ada kaitan politik pasti kelak juga ada sanksi politik dari masyarakat.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0311/13/tjk2.htm

Read More...

Aset Sengketa BNI Dijual Secara Ilegal

SUARA PEMBARUAN DAILY

JAKARTA - Komisi XI DPR menemukan laporan aset sengketa Bank BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif di BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun, telah dijual secara ilegal. Aset yang disebut-sebut adalah Stasiun TV Manado, merupakan sitaan Kejaksaan dan menjadi milik negara. Pihak BNI mengaku tidak tahu-menahu tentang penjualan aset tersebut.

''Aset-aset tersebut sedang disita oleh Kejaksaan, tapi ada juga yang
diperjualbelikan. Apakah dijual oleh oknum atau siapa, kami belum tahu.
Laporannya adalah TV Manado,'' kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Ali Masykur Musa, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk kasus L/C fiktif BNI di Jakarta, Rabu (7/9).

Ali menjelaskan, Panja akan meminta aset-aset dari para terdakwa harus
diamankan, untuk mencegah agar tidak diperjualbelikan.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengaku, kasus tersebut baru diketahuinya dari laporan Komisi XI. Pihaknya tidak tahu-menahu tentang identitas penjual dan pembelinya.

Namun diakui, aset tersebut seharusnya memang tidak boleh diperjualbelikan. Selain dalam status sengketa dan sitaan Kejaksaan, nilai aset tersebut masih tidak diketahui pasti.

Disinggung mengenai pengembalian aset-aset tersebut, Ali Masykur Musa Ali
mengaku ada sejumlah kendala. Hal itu disebabkan adanya persoalan hukum yang masih harus diselesaikan. Berdasarkan perkiraan Panja, nilai aset-aset kasus L/C BNI semestinya sudah bisa dihitung.

Dia menjelaskan, ada perbedaan mencolok mengenai berapa nilai aset yang
sebenarnya. BNI menaksir aset-aset yang tersisa nilainya hanya Rp 33 miliar, namun berdasarkan pengakuan tersangka, nilai aset mencapai Rp 1,5 triliun. (U-5)

Last modified: 8/9/05

http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Aset-Sengketa-BNI-Dijual-Secara-Ilegal

Read More...