Membongkar Korupsi Direksi BNI

Selasa, 22 Juli 2008

13-Mar-2006, 01/01/THN-06


Sepandai pandai direksi Bank BNI menyimpan bangkai, bau busuknya pasti tercium juga. Pemeo klasik ini, agaknya, tak lama lagi bakal jadi kenyataan menyusul gencarnya penyidikan ”babak kedua” terhadap kasus pembobolan duit negara Rp 1,7 triliun yang terjadi di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bukan rahasia, inilah kasus – lebih dikenal dengan sebutan kasus letter of credit (L/C) BNI – yang memecahkan rekor lantaran tercatat sebagai peristiwa pembobolan bank terbesar dalam sejarah perbankan Indonesia.

Dalam ”babak pertama”, kendati penyidiknya sendiri satu per satu ikut masuk bui karena kasus suap, sejumlah tokoh memang berhasil dijebloskan ke penjara. Namun, so pasti, itu bukan akhir cerita. Maklum, dari Rp 1,7 triliun yang amblas digondol rampok, baru Rp 1 miliar yang berhasil ditarik kembali oleh negara. Yakni, duit dari kantung salah satu tersangka: Jeffrey Basso, direktur utama PT Tri Ranu Caraka Pasifik. Padahal, sesaat setelah menyidik kasus yang mulai mencuat ke permukaan pada Oktober 2003, Mabes Polri mengklaim telah mengantungi 154 nama yang ikut menerima aliran dana.

Hal lain yang mencolok dalam penyidikan ”babak pertama”, yakni terkait fakta: tidak satu pun pejabat BNI pada tingkatan divisi dan direksi di Kantor Pusat yang tersentuh tangan hukum. Itu sebabnya, pada penyidikan ”babak kedua”, fokus dan target utama justru diarahkan ke bos-bos bank pelat merah itu. Tak kurang dari Kapolri Jenderal Polisi Sutanto sudah memberi sinyal ihwal ini. ”Akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan Divisi Internasional Kantor Pusat,” ujar Kapolri, akhir Februari lalu.

Jenderal Sutanto pasti tidak sedang menggertak. Pasalnya, dari penelusuran Investigasi, dugaan seputar keterlibatan jajaran Divisi Internasional dan Direksi BNI memang sangat kental. Buku Pedoman dan Tata Kerja Internal BNI, misalnya, dengan terang benderang menyatakan bahwa fungsi kontrol dan pengawasan transaksi devisa adalah tanggung jawab Divisi Internasional. Kalau fungsi ini dilaksakan secara benar dan bertanggung jawab, haqul yakin, pembobolan diskonto wesel ekspor yang merugikan keuangan BNI triliunan rupiah itu masih berpeluang dicegah.

Dokumen yang diperoleh Investigasi juga menemukan indikasi kuat, direksi sudah tahu sejak jauh-jauh hari bahwa brankasnya dibobol. Ihwal ini, antara lain, terkait dengan dilakukannya penyisihan kerugian sebelum kasus L/C Gramarindo meledak. Aparat penyidik juga harus mendalami lagi fakta bahwa instrumen L/C itu ternyata otentik, karena disampaikan dengan menggunakan sistem SWIFT melalui advising bank lembaga perbankan besar di Jakarta. Sistem ini menunjuk kerja dari suatu jaringan yang dapat menciptakan instrumen perbankan lainnya, namun berpotensi mengancam industri perbankan nasional.


Modus sederhana
Sekadar mengingatkan, kasus pembobolan bank dengan modus sederhana ini berawal dari ditemukannya penggelontoran dana sebesar Rp 1,7 triliun melalui wesel ekspor berjangka kepada Grup Gramarindo dan Grup Petindo, yang dijamin dengan L/C dari bank-bank di Swiss, Kenya, dan Cook Islands.

Modusnya memang tak rumit. Dengan surat jaminan di tangan, pengusaha kedua grup itu mendatangi Kantor Cabang Utama BNI Kebayoran Baru. Mereka lalu mengajukan permohonan fasilitas L/C untuk mengekspor pasir kuarsa dan minyak residu ke Kongo dan Kenya. Belakangan diketahui, sebagian ekspor tersebut ternyata fiktif. Celakanya, tanpa pengecekan lebih jauh, BNI Kebayoran Baru langsung mengucurkan dana triliunan itu secara bertahap selama periode Juli 2002 s.d. Juli 2003.

Dari penyidikan terdahulu, sebanyak 15 orang telah dijatuhi hukuman. Selain para pengusaha hitam dari kedua grup itu, praktis hanya pejabat BNI di kantor cabang saja yang masuk bui. Mereka, antara lain, mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Baru Edi Santoso, yang diganjar penjara seumur hidup; mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadiyuwono, yang divonis 16 tahun; serta mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali, yang divonis delapan tahun penjara.

Sementara dari pihak swasta, hanya Adrian Herling Woworuntu, bos PT Gramarindo, yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Selebihnya, Rudy Sutopo (dirut PT Mahesa), Ollah Agam (dirut PT Sagared Team), dan Adrian P. Lumowa (dirut PT Magnetiq Usaha Esa), masing-masing diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Di samping yang sudah divonis, sebenarnya masih ada Maria Pauline Lumowa. Namun, sejauh ini, warga negara Belanda yang disebut-sebut sebagai otak pembobolan itu belum berhasil dimejahijaukan. Ia bahkan masih bebas berkeliaran di sejumlah negara, utamanya Singapura, yang memang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Jeffrey Basso, tersangka yang mengembalikan duit semiliar ke kas negara, saat ini pun masih bisa makan enak dan tidur nyenyak. Masa penahanannya telah habis, sementara penyidikan belum tuntas.

Yang tak kalah nyaman, karena sama sekali belum tersentuh tangan hukum, itu tadi: para pejabat BNI di tingkat kepala divisi hingga direksi. Ini dimungkinkan, karena penyidikan ”babak pertama” kasus ini sengaja dilokalisir hanya menjerat pejabat kantor cabang saja. Kesengajaan melokalisir kasus, antara lain terekam dari pengakuan terdakwa Rudy Sutopo yang disampaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Mabes Polri.


Dalam kesaksiannya, Rudy mengaku telah dimintai dana sebesar Rp 250 juta oleh penyidik. Kalau dia oke, penyidik berjanji akan membuat skenario bahwa otak pelaku pembobolan BNI Kebayoran Baru adalah Edi Santosa. Dalam sidang yang sama, Rudy Sutopo juga mengaku sempat diancam akan ditembak penyidik. (lihat: Investigasi, Edisi Perkenalan, Februari 2006).

Kini, tim penyidik baru Mabes Polri tampaknya sudah menemukan ”roh” dari seluruh rangkaian kejahatan pembobolan BNI yang sebenarnya. Ini antara lain bercermin dari bebasnya Jeffrey Basso, yang ditahan sejak 29 Oktober 2003. Jeffrey bebas, karena polisi – yang melakukan penyidikan pada babak pertama – menyerahkan berkas perkara kepada jaksa hanya sehari menjelang masa penahanannya habis.

Dengan waktu yang dibikin mepet, jaksa tentu tak bisa mempelajari berkas tersebut, sehingga mengembalikan ke polisi. Jeffrey pun dilepas. Hal serupa terjadi pada Judi Basso dan Adrian Waworuntu. Kita tahu, kesempatan menghirup udara bebas di luar tahanan itu kemudian dimanfaatkan Adrian untuk lari ke Amerika Serikat, meski akhirnya pulang ke tanah air untuk ”menyerahkan diri”.

Tak mau kejeblos di lubang yang sama, sebagaimana dialami penyidik babak pertama, Mabes Polri kini menjalin kerja sama dengan jaksa-jaksa andal dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kedua tim aparat penegak hukum itu saling bahu-membahu. Dimulai dengan membuka berkas-berkas lama, mereka lalu menyatukannya kembali secara menyeluruh untuk mengurai kasus yang kusut masai ini. Saking seriusnya, diskusi tim acap dilakukan hingga larut malam. ”Apakah akan mengarah ke direksi, kita lihat nanti,” cetus seorang penyidik, ketika ditemui Investigasi, pekan lalu.

Penyidik ini menambahkan, tim kepolisian yang diasisteni oleh Pidsus Kejaksaan Agung ini memang ibarat melakukan penyidikan babak kedua. Babak pertama sudah tamat, karena penyidiknya sudah jelas-jelas ”dibeli” oleh para tersangka dan petinggi BNI. Hasilnya pun sangat buruk bagi citra polisi, terlebih setelah Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, dan Komisaris Besar Irman Santosa dipenjara, lantaran dituding menerima suap.

Kerja sama Mabes Polri-Kejaksaan Agung, tentu, patut disambut dengan prasangka positif. Mudah-mudahan, tak keburu layu sebelum berkembang. Intinya, mereka harus mampu membuat adonan berkualitas, ditambah bumbu-bumbu bukti bermutu tinggi, sebelum akhirnya dihidangkan ke majelis hakim.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Investigasi, ada sejumlah ”jaring” yang tampaknya tengah disiapkan penyidik untuk menjerat direksi lama maupun baru. Jaring-jaring tersebut, antara lain, terkait dengan masalah pengawasan. Benar, mantan dirut BNI Saefuddien Hasan pernah beberapa kali diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi pelapor. Namun, hingga kini, ia masih ”aman”. Selama ini, Saefuddien selalu berkelit bahwa transaksi yang dilakukan BNI Cabang Kebayoran Baru tidak terdeteksi oleh Kantor Pusat.

Saefuddien berdalih, BNI menerapkan branch banking. Artinya, cabang diberi otonomi penuh dalam pemberian fasilitas kredit dan segala fasilitas yang melibatkan cash outflow bank. Sementara, karena tak punya nasabah, peranan kantor pusat lebih difokuskan pada supporting, pembinaan, pengawasan, serta kontrol atas semua transaksi devisa, pengelolaan, dan pemantauan posisi likuiditas secara terkonsolidasi. Saefuddien bahkan menyatakan, pembobolan L/C itu tak dilaporkan ke Divisi Internasional BNI di Kantor Pusat.

Benar? Tunggu dulu. Kalau ”teori” itu tetap dipakai, bukan mustahil, pengacara para direksi lama harus sudah bersiap untuk membuat pembelaan bagi kliennya sedari sekarang. Pasalnya, branch banking kini dianggap bukan segala-galanya. Sistem ini tetap harus diimbangi dengan pengawasan secara struktural dan fungsional. Artinya, ada pengawasan yang dilakukan berjenjang.

Pada Oktober 2002, misalnya, Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank BNI telah membentuk tim untuk mengaudit Cabang Kebayoran Baru. Dari audit tersebut diketahui, sejak Juni 2002 BNI Kebayoran Baru telah melakukan 11 transaksi diskonto wesel ekspor berjangka dengan kondisi pembayaran di muka, walaupun terdapat discrepancies dan diskonto dilakukan sebelum ada akseptasi dari bank penerbit. Masalahnya, hasil audit SPI tersebut dianggap tidak signifikan.

Kecuali itu, dalam pemeriksaan berkala yang dilakukan kontrol intern cabang pada Agustus 2002 dan Februari 2003, ditemukan 34 L/C senilai US$ 36 juta (sekitar Rp 324 miliar) yang telah jatuh tempo. Namun, tidak ada reimbursment dari bank penerbit. Padahal, menurut aturan BNI, temuan seperti itu wajib dilaporkan kepada Kepala Wilayah X, Kepala Cabang, SPI Kantor Pusat, dan Direktur Kepatuhan. Artinya, Direktur Kepatuhan pasti telah mengetahui masalah ini dan seharusnya telah membuat langkah-langkah pengamanan. Namun, dalam kenyataan, hal itu justru didiamkan.

Tak kurang dari Deputi Gubernur BI (saat itu) Anwar Nasution, pernah mengkonfirmasikan bahwa kontrol internal Bank BNI sudah melaporkan adanya kasus tersebut pada tahun 2001 dan 2003. Anwar berpikir, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktur Kepatuhan. Konfirmasi Anwar bisa diartikan: Direktur Kepatuhan BNI sudah menerima laporan dan mengetahui adanya L/C bodong ini sejak awal.

Selain itu, selama Juni 2003, cabang diketahui telah dua kali melakukan negosiasi wesel ekspor dalam mata uang euro, masing-masing sebesar 17 juta dan 6,5 juta. Negosiasi dilakukan dengan mengkredit rekening nasabah dalam euro dengan jangka waktu sembilan bulan. Secara teoretis, transaksi yang mencapai 23,5 juta euro itu pasti sangat berpengaruh terhadap posisi valuta asing BNI. Anehnya, kondisi ini pun dianggap hanya urusan cabang. Padahal, BNI bisa rugi besar akibat risiko kurs, jika tidak terdeteksi oleh Divisi Treasury Kantor Pusat.

Masalah lain, setiap transaksi wesel ekspor di cabang tentu terhubung dengan komputer yang on line secara realtime ke Kantor Pusat. In put data dilakukan cabang setiap hari dan ditutup pada jam 16.30. Dengan demikian, data ini bisa diakses oleh

Divisi Internasional di Kantor Pusat. Sudah begitu, Edi Santoso sendiri pernah mengakui, transaksi yang ia lakukan dilaporkan setiap hari melalui jaringan komputer yang memang sudah on line.

Metode pelaporan seperti ini sebenarnya juga lazim dilakukan oleh bank-bank lain. Pasalnya, itu tadi, sebagian besar transaksi pasti berpengaruh terhadap posisi likuiditas bank yang bersangkutan. Jadi, sekalipun konsep branch banking – yang selama ini dijadikan alasan direksi – merupakan kewenangan cabang, tapi alur proses pembukuan dan laporan menyangkut devisa dilakukan dan dilihat oleh Kantor Pusat. Dus, sulit dipercaya jika pembobolan bank ini tak diketahui oleh pejabat di atas kepala cabang.

Fakta lain yang tak kalah menarik: dari total dana Rp 1,7 triliun yang diberikan kepada Gramarindo, diketahui baru Rp 500 miliar yang dibayarkan kembali ke BNI. Itu pun bukan berasal dari bank penerbit L/C, melainkan dari kegiatan gali lubang tutup lubang. Maksudnya? Begitu ada utang dari pengucuran sebelumnya yang jatuh tempo, mereka membayarnya dengan dana BNI sendiri – yang cair pada periode Juli 2002 s.d. Juli 2003 – melalui BNI Cabang New York (BNI NY).

Aktor yang membayar tagihan wesel ekspor berjangka itu, antara lain, Cadmus Pasific, Aditya Putra Pratama, Supreme Impex, dan Oenam Marbel. Mereka membayar ke BNI NY sesuai dengan jumlah L/C yang jatuh tempo.

Seharusnya, bila ada pembayaran yang bukan berasal dari bank penerbit L/C, akan terdapat lubang pada pos rekening nostro di BNI NY. Dan, jika itu terjadi, Divisi Internasional Kantor Pusat bisa dengan segera menyelisik ke rak valas kantor pusat atau cabang, apakah ada pendebitan rekening pos tagihan wesel ekspor berjangka. Namun, metode pengecekan ini tidak dilakukan oleh Divisi Internasional.

Penyisihan kerugian

Masalah lain yang juga bisa menyeret direksi lama adalah praktik penyisihan kerugian. Praktik ini terungkap dari hasil audit Pricewaterhouse Coupers (PwC) terhadap tagihan wesel ekspor dan tagihan lainnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003. Pos wesel ekspor dan tagihan lainnya didefinisikan dan terdiri atas tagihan dan transaksi L/C, serta dokumen-dokumen kepada nasabah importir dan eksportir. Wesel ekspor itu sendiri termasuk kategori aktiva berisiko, dan bank harus menyisihkan kerugian dengan mendebit biaya.

Menurut hasil audit PwC, tagihan wesel ekspor maupun tagihan valas BNI tercatat sebesar Rp 3,079 triliun pada 2001 dan Rp 1,181 triliun pada 2002. Menariknya, semua dinyatakan lancar. Tidak sedikit pun tagihan yang tersendat, apalagi macet. Luar biasa bukan?

Lebih luar biasa lagi, manajemen menyisihkan kerugian sebesar Rp 541,8 miliar pada 2001 dan Rp 345,4 miliar pada 2002. Padahal, berdasarkan ketentuan BI, penyisihan kerugian kategori lancar hanya satu persen atau hanya Rp 30 miliar pada 2001 dan Rp 11,8 miliar pada 2002. Dari sini, jelas terlihat, antara peraturan BI dan kebijakan manajemen terdapat selisih sebesar Rp 511,8 miliar (2001) dan Rp 333,6 miliar (2002).

Kalau dirunut ke belakang, pada periode 2002, di BNI Kebayoran Baru telah terjadi gagal bayar atas wesel-wesel PT Mahesa sebesar US$ 5,4 juta (Rp 48,6 miliar), PT Petindo US$ 8,8 juta (Rp 79,2 miliar), dan PT Prasetya Cipta Tulada US$ 1,5 juta (Rp 13,5 miliar). Besar kemungkinan, penyisihan kerugian sebesar Rp 345,4 miliar pada 2002 itu erat terkait dengan transaksi ketiga perusahaan tersebut.

Setelah ditambah dengan penyisihan kerugian pada 2003 sebesar Rp 1,2 triliun, maka total penyisihan kerugian tagihan wesel ekspor selama tiga tahun itu totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Penyisihan kerugian pada 2003 terjadi pada bulan Juni atau tiga bulan sebelum kasus L/C bodong Gramarindo terungkap. Artinya, direksi tahu kalau bank yang dipimpinnya bobol sebesar Rp 1,2 triliun oleh ulah Adrian Woworuntu Cs.

Selain itu, dalam laporan likuiditas perbedaan jatuh tempo (liquidy maturity gap) pada 2002, terlihat bahwa pos wesel ekspor dan tagihan lain yang jatuh tempo di bawah sebulan besarnya mencapai Rp 830 miliar dari total Rp 1,18 triliun (75 persen). Ini pun menunjukkan, manajemen BNI telah mengetahui bahwa, pada akhir 2002, ada 75 persen tagihan wesel ekspor yang telah jatuh tempo dan bersifat on demand.

Tak cukup dengan hanya menyelisik peran para direksi BNI era Saefuddien Hasan, aparat penyidik pun mengisyaratkan hendak membidik direksi baru yang dipimpin dirut Sigit Pramono. Seperti diketahui, Sigit diputuskan menggantikan Saefuddien pada Desember 2003 dalam forum rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BNI. Begitu ditunjuk menjadi nakhoda, Sigit memang langsung dihadang dengan sejumlah masalah. Selain motivasi karyawan yang menurun, sisi keuangan juga terpengaruh akibat skandal L/C itu. Sedemikian parahnya, keuntungan BNI pada tahun itu hanya bergerak di kisaran Rp 800 miliar.

Ketika menerima tongkat komando, di hadapan peserta RUPSLB Sigit meminta agar BNI menyisihkan kerugian sebesar Rp 941 miliar untuk menutupi pembobolan ini. Usulan Sigit disetujui. Namun, berdasarkan hasil audit keuangan tahun 2003, nilai yang disisihkan Sigit ternyata lebih besar, yakni: Rp 1,429 triliun atau ada selisih Rp 489 miliar dari yang disepakati RUPSLB. Dari jumlah itu, sebagian bahkan sudah dialokasikan untuk penyisihan pada Juni 2003 sebesar Rp 1,2 triliun, yang dilakukan direksi lama.

Penyelisikan tampaknya tak berhenti di sini. Belakangan diketahui, BNI masih menambah mencadangkan penyisihan kerugihan sebesar Rp 164 miliar. Sehingga, total penyisihan kerugian untuk wesel ekspor dan tagihan lain sejak 2001 hingga 2004 besarnya mencapai Rp 2,48 triliun.

Masalah lain yang bisa membuat Sigit sibuk diperiksa penyidik, yakni menyangkut penghapusbukuan kerugian akibat L/C bodong Gramarindo sebesar Rp 1,5 triliun pada Desember 2004. Padahal, kita tahu, kasus Gramarindo hanya membuat BNI merugi Rp 1,2 triliun. Angka yang Rp 1,5 triliun diperoleh dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sisa yang sebesar Rp 500 miliar telah dibayar lewat BNI NY.

Melihat angka-angka itu, muncul dugaan, pos akunting wesel ekspor dan tagihan lain telah dijadikan ”kendaraan” untuk mengeluarkan dana sebagai pinjaman, dengan dalih transaksi ekspor maupun impor yang menggunakan L/C maupun instrumen lainnya.

Atau, adakah selisih itu digunakan untuk membungkam penyidik? Bukan mustahil, meski tetap harus diselidiki. Sebab, bercermin pada penyidikan ”babak pertama”, penyidik Polri ketika itu benar-benar kebanjiran rezeki haram. Selaku Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kombes Irman Santosa misalnya, diketahui telah menerima bejibun upeti dari berbagai sumber. Termasuk, dari Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad.

Pertanyaannya, kini, mampukah tim penyidik baru menyeret direksi lama dan baru BNI sebagai tersangka? Sumber Investigasi di Mabes Polri menggeleng. Ia mengaku tak yakin bila direksi bisa diusut. Alasannya? ”Susah untuk membuka mulut Arsjad,” katanya. Sumber ini tahu pasti, banyak orang yang terlibat kasus ini. Dan, jika Arsjad mau buka mulut, rasanya, semua kekusutan ini menjadi lebih mudah diurai. Sayang, Dirut BNI Sigit Pramono belum bersedia memberikan keterangan. ”No comment-lah untuk hal ini,” ujarnya singkat, kepada Investigasi.

Soal Maria Pauline

Satu lagi pekerjaan rumah penyidik, yakni: membawa pulang Maria Lumowa ke Indonesia, agar kasus ini menjadi lebih terang. Seperti diketahui, Pauline pernah mengatakan, dirinya hanya menerima dana sebesar US$ 40 juta (Rp 360 miliar). Sisanya, ia berharap, ada keterbukaan dari pihak BNI utuk mengungkapkan.

Pauline sendiri pernah berusaha menunjukkan ”niat baik”. Antara lain, dengan menulis surat yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Sutanto melalui pengacaranya, O.C. Kaligis. Dalam surat bernomor 1802/OCK.IX/2005 itu, Pauline meminta Kapolri untuk menyelidiki alur dana dari Gramarindo Grup ke BNI dengan memeriksa rekening BNI di BNI NY.

Untuk keperluan itu, Pauline juga menyatakan kesiapannya bertemu dua penyidik Mabes Polri: Brigjen Pol. Gorries Mere dan Kombes Benny Mamoto di Belanda. Terakhir, Pauline meminta agar kasus ini ditangani secara perdata. Ia bahkan menegaskan tak mau bekerja sama bila sifatnya pidana. Menyangkut permintaan ini, sudah pasti, sulit untuk dikabulkan. ”Ini kan kasus L/C, bukan kredit macet. Kalau kredit macet, pasti ada jaminannya dan bisa disita,” ungkap anggota DPR RI Dradjat H. Wibowo.

Menurut Drajat, masalah L/C bodong ini terlebih dulu harus dibuktikan kejahatannya di pengadilan. Artinya, harus ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap, seperti dalam kasus orang mencuri uang. ”Kalau uangnya dipakai untuk beli televisi, itu bisa dikategorikan hasil kejahatan dan bisa disita sementara,” Drajat mencontohkan. Lantas, setelah kejahatan mencurinya divonis hakim, barang tersebut bisa dilelang.

Mengenai konsep branch banking, mantan komisaris BNI ini melihat, keputusan-keputusan sudah didelegasikan ke kantor-kantor cabang. Apakah hasilnya bisa menyeret direksi, itu tergantung hasil penyidikan polisi. ”Saya tidak tahu, apakah direksi mengetahui transaksi ini. Saya tidak ingin memberikan penilaian apakah direksi terlibat atau tidak, karena sudah masuk wilayah hukum,” paparnya.

Jadi? Apa boleh buat, rakyat kini hanya bisa menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mempertegas jejak-jejak korup para direksi BNI itu.


Direksi lama:

- Direksi seharusnya mengetahui masalah wesel ekspor berjangka di BNI Cabang Kebayoran Baru. Sebab, setiap transaksi selalu dimasukkan dalam komputer yang bisa dilihat oleh kantor pusat.

- Direktur Kepatuhan tidak menindaklanjuti temuan kontrol interen cabang atas 34 L/C yang jatuh tempo. Kasus ini juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia.

- Transaksi dalam mata uang euro yang besar tidak diketahui.

- Tagihan wesel ekspor ditransfer ke BNI Cabang New York. Akibatnya, pos rekening nostro di BNI New York bolong-bolong. Seharusnya, divisi internasional mengecek hal ini ke rak valas kantor pusat atau cabang.

- Penyisihan kerugian pada 2001 dan 2002 lebih dari satu persen. Padahal, tagihannya lancar. Pada Juni 2003, disisihkan kerugian sebesar Rp 1,2 triliun untuk mencadangkan kerugian L/C bodong itu. Artinya, direksi tahu, L/C itu bermasalah sebelum perkara ini mencuat pada Oktober 2003.

Direksi baru

- Menyisihkan kerugian sebesar Rp 1,4 triliun. Padahal yang disetujui RUPSLB hanya Rp 941 miliar.

- Menghapus buku Rp 1,5 triliun. Padahal, kerugian hanya Rp 1,2 triliun.

http://www.investigasi.com/news_view.asp?id=71&rubrik=1


Read More...

PEMBOBOLAN BANK, SUMBER DAN PENCEGAHANNYA

Sabtu, 19 Juli 2008

Oleh: Mar'ie Muhammad
Bisnis Indonesia - Senin, 27 Oktober 2003

Menjelang masuknya bulan Ramadhan, mencuat pemberitaan mengenai pembobolan bank. Maksudnya, hampir dapat dipastikan telah terjadi tindakan kriminal (fraud) oleh beberapa pihak yang menyebabkan pihak bank akan menderita kerugian besar. Yang menarik dalam pemberitaan itu, pembobolan ini justeru terjadi pada bank-bank Pemerintah dan disebut-sebut Bank BNI dan Bank Mandiri. Disebut-sebut pula pembobolan juga telah terjadi pada beberapa bank swasta, meskipun dalam jumlah yang tidak terlalu mencolok.

Lalu timbul pertanyaan, bahkan dapat dikatakan terjadi semacam teka-teki yang ganjil dan penuh pertanyaan, mengapa pembobolan ini dapat terjadi. Karena Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas industri perbankan telah mengeluarkan berbagai aturan atau prudential regulation untuk menyelamatkan dan mengamankan perbankan nasional sehingga dunia perbankan benar-benar dalam keadaan sehat.

Apalagi kita mengetahui bahwa pada bank-bank pemerintah telah dilakukan pengawasan yang berlapis-lapis, yang sebenarnya lebih ketat dibandingkan dengan bank-bank swasta. Audit terhadap bank Pemerintah dilakukan berlapis-lapis oleh BPKP, BPK, dan entah apalagi namanya.

Lalu mengapa dengan berbagai upaya preventif semacam ini pembobolan yang mencolok mata tetap terjadi bagaikan halilintar di siang bolong. Dengan pembobolan Bank BNI yang kabarnya melalui transaksi L/C fiktif, yang mencapai hingga di atas satu triliun rupiah dan juga terjadinya permainan atau pemalsuan dokumen NCD (Negotiable Certificate Document) di Bank Mandiri, merefleksikan bahwa prinsip good corporate governance belum berjalan secara efektif.

Sekarang ini memang lazim di dunia perbankan bahwa nasabah bank, apalagi nasabah bank yang besar (prime customer), sepenuhnya ditangani transaksinya oleh petugas bank yang dikenal dengan account officer, yang sebenarnya termasuk dalam jajaran pegawai menengah, tetapi account officer (loan officer), kekuasaannya sangat besar. Celakanya, supervisi terhadap account officer sering kali tidak dilakukan. Jadi sebenarnya account officer pada bank-bank telah menjadi 'raja-raja' kecil, meskipun nama mereka tidak dikenal oleh masyarakat. Sehari-hari publik hanya tahu direksi dan dewan komisaris, padahal sebenarnya account officer inilah yang sehari-hari menjalankan bisnis perbankan.

Meskipun di perbankan ada bagian audit internal, tetapi belum tentu audit internal ini benar-benar berfungsi. Walaupun sudah ditambal dengan komite audit yang independen guna mendukung pekerjaan audit internal, tetapi audit internal hanya betul-betul bisa efektif bila para petugasnya tidak ikut bermain. Demikian pula audit internal dan komite audit yang independen akan berfungsi efektif jika mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh jajaran dewan komisaris dan direksi.

Dan dukungan ini tidak boleh setengah-setengah dan harus berkelanjutan. Dalam hal pembobolan Bank BNI, bukan tidak mungkin para petugas internal auditnya juga ikut bermain, dan sinyalemen semacam ini dimuat di berbagai mass media. Lalu apakah BI telah menjalankan fungsinya?

BI sebagai lembaga independen yang melakukan tugas pengawasan bank, juga mempunyai peranan yang amat penting. Misalnya dalam hal pemeriksaan terhadap bank-bank, petugas BI setiap saat dapat masuk untuk melaksanakan apa yang dikenal dengan surprise audit. Jadi pengawasan oleh BI jangan hanya bersifat formal.

Kembali kepada cerita pembobolan BNI, sangat besar kemungkinan telah terjadi L/C fiktif selama bertahun-tahun. Jika demikian halnya, sungguh suatu ironi. Dan permainan semacam ini tidak mungkin dapat terjadi tanpa dukungan dari orang dalam, bahkan bisa jadi orang dalamlah yang merancang. Setiap pembukaan L/C, apapun nama L/C-nya, pihak bank benar-benar harus mencek transaksi yang menyertai L/C tersebut.

Dengan kata lain petugas bank harus mencek apakah ada underlying transaction yang sebenarnya, dan pengecekan atau konfirmasi seperti itu merupakan standar yang harus dilakukan.

Industri perbankan kita masih belum mantap meskipun telah direkap dengan biaya yang sangat mahal, yang mencapai lebih dari 400 triliun rupiah. Industri perbankan, sukses atau kegagalannya, terletak pada kepercayaan masyarakat. Jika pembobolan bank ini tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat, bahkan dicoba-coba untuk ditutup-tutupi, maka biaya yang akan kita bayar akan lebih tinggi. Biaya itu adalah melorotnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional.

Jika itu yang sampai terjadi, maka para nasabah bank, apalagi yang besar, akan menarik dananya dari bank Pemerintah dan lebih suka memindahkannya ke bank asing. Akibat yang lebih fatal ialah bila sampai terjadi kepercayaan luar negeri terhadap industri perbankan kita menjadi goyah seperti pada masa krisis tahun 1997. Goyahnya kepercayaan pihak luar negeri akan menimbulkan hambatan terhadap perdagangan internasional yaitu ekspor dan impor, yang dilakukan oleh pebisnis Indonesia.

Makin cepat pembobolan bank-bank ini disampaikan apa adanya kepada publik, maka hal itu akan semakin baik. Lalu diambil tindakan-tindakan tanpa pandang bulu, yaitu berupa penegakan hukum.

Selain permainan dalam bentuk L/C fiktif dan pemalsuan dokumen seperti bilyet dan NCD, masih ada beberapa modus lain pembobolan dana pihak ketiga, misalnya penarikan dana tidak sah, pemalsuan buku tabungan atau pemalsuan tanda tangan. Bentuk lainnya adalah pemberian kredit yang tidak mengikuti prudential regulation, dan dalam hal ini Komite Kredit sungguh menempati posisi yang strategis dan harus ditempatkan langsung di bawah direktur utama.

Semua standar dan prosedur pengamanan agar bank tidak kebobolan atau ditekan sekecil mungkin, memerlukan niat yang bulat, dan itu harus muncul serta diberikan contoh oleh pimpinan bank yaitu dewan komisaris dan direksi.

Selain itu jangan sampai terjadi intervensi diluar aturan permainan, misalnya dari pihak Pemerintah. Tanpa komitmen yang kuat seperti itu, maka jangan aneh jika sewaktu-waktu industri perbankan kita akan kembali masuk dalam lumpur seperti yang pernah kita alami, semoga tidak demikian.


http://www.transparansi.or.id/berita/berita-oktober2003/berita2_271003.html



Read More...

Letter of Credit sebagai Jaminan

Masih teringat dalam benak penulis Letter of Credit (L/C) fiktif yang menimpa Bank BNI kita beberapa tahun yang lalu. Mekanisme sederhana L/C telah diuraikan pada tulisan sebelumnya. Sehingga telah dapat dipahami bahwa L/C merupakan suatu kebiasaan atau prektek yang biasa dilakukan dalam suatu perdagangan internasional.

Pertanyaan selanjutnya dan terutama bila dikaitkan dengan apa yang telah dialami oleh BNI adalah bila L/C sebenarnya adalah semacam jaminan pembayaran yang dikeluarkan oleh issuing bank kepada eksportir melalui corresponding bank, maka bagaimana L/C bisa digunakan sebagai jaminan atau mendapatkan pencairan terlebih dahulu bahkan sebelum issuing bank mentransfer atau membayarkan sejumlah uang kepada corresponding bank-nya?

Pada dunia perbankan hal yang terutama mendasari atau yang menjadi pilar usaha perbankan adalah kepercayaan dan pelayanan. Banyak hal dalam praktek yang berdasarkan kepercayaan tersebut bank bisa memberikan pelayanan kepada nasabahnya meskipun ada berbagai persyaratan yang maish belum dipenuhi oleh nasabah penerima pelayanan tersebut. Praktek seperti ini, sekali lagi, timbul karena kepercayaan. Sehingga bank sedikit ”melonggarkan” prinsip 5C mereka. Selain L/C sebagai jaminan kita juga biasa mendengar mengenai pinjaman overdraft dari bank kepada nasabahnya.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dengan diterbitkannya L/C oleh issuing bank sebenarnya telah ada jaminan bahwa eksportir akan menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera di dalam L/C. Dan pembayaran tersebut tidak dilakukan oleh importir secara langsung namun oleh issuing bank. Walaupun sebenarnya pada akhirnya issuing ban akan mengkreditkan pembayaran L/C tersebut kepada importir ditambah biaya fee. Walaupun sebenarnya pencairan L/C tersebut masih digantungkan pada sejumlah ketentuan atau persyaratan seperti kelangkapan dokuman-dokumen yang diminta.

Pada prakteknya, eksportir juga masih membutuhkan sejumlah dana untuk melakukan pengiriman (ekspor) barang kepada importir dan untuk mendapatkan sejumlah dana tersebut, maka nasabah meminta pencairan L/C terlebih dahulu kepada corresponding bank walaupun ketentuan atau pra-syarat yang diminta oleh issuing bank belum dilengkapi atau diberikan oleh eksportir kepada corresponding bank.

Karena adanya kepercayaan antara corresponding bank dengan eksportir –yang biasanya juga deposan atau nasabahnya, maka corresponding bank ”menalangi” pencairan sejumlah uang yang diminta oleh eksportir. Hal ini adalah murni diskresi dari corresponding bank sendiri karena pada kenyataannya issuing bank belum melakukan pembayaran atau pencairan sejumlah uang sebagamana tertera pada L/C tersebut. Hal seperti ini juga terjadi pada pinjaman overdraft dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa didahului adanya akad kredit.

Jaminan yang dipegang oleh corresponding bank dalam hal pencairan sejumlah dana yang tertera pada L/C sebelum adanya pembayaran oleh issuing bank adalah adanya dokumen L/C itu sendiri ditambah dengan kepercayaan corresponding bank kepada eksportir. Mengapa sorresponding bank cukup ”puas” dengan adanya dokumen L/C walaupun eksportir belum melakukan kewajibannya sebagaimana diminta, yakni menyerahkan dokumen-dokumen dan melakukan pengiriman barang atau komoditi karena sifat dari L/C itu sendiri yang sebagai sarana pembayaran yang telah diakui secara internasional.

Praktek sebagaimana diulas di atas sebenarnya belaku bagaikan ”pedang bermata dua” bagi corresponding bank. Karena di satu sisi bila corresponding bank tidak memberikan layanan sebagaiman dijelaskan di atas, maka ada kemungkinan eksportir akan memindahkan simpanan dan kerja samanya kepada bank lain. Di sisi lain bila corresponding bank memberikan layanan sebagaimana di atas, sebenarnya tidak ada jaminan bahwa issuing bank akan membayarkan atau mencairkan sejumlah uang sebagaimana tertera pada L/C karena adanya pra-syarat yang digantungkan terhadap pembayaran, yakni kelengkapan dokumen dan pengiriman barang atau komoditi yang diminta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara eksportir dan importir.

Namun, kembali lagi bahwa persaingan layanan perbankan semakin tajam dan kompetitif sehingga hal sebagaimana dijelaskan di atas maih marak terjadi. Namun sangat diharapkan bahwa corresponding bank sebelum memberikan layanan semacam ini mengetahui dengan betul kharakter eksportir karena bila yang terjadi sebaliknya, dimana eksportir melakukan transaksi fiktif, maka corresponding bank yang akan dirugikan. Bila corresponding bank yang dirugikan sebenarnya yang paling rugi adalah para deposan atau pemberi dana pihak ketiga yang menyimpan uang pada bank tersebut. (Thomas Hengky P.)


http://www.wealthindonesia.com/commercial-bank/letter-of-credit-sebagai-jaminan.html

Read More...

DICKY ISKANDAR DI NATA DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

Mantan Dirut PT Brocolyn International Dicky Iskandar Dinata


Metrotvnews.com, Jakarta: Dikcy Iskandar Di Nata, mantan bos PT Brocolyn International divonis 20 tahun penjara penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pembobolan Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Lama senilai Rp 2 triliun. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya, yakni hukuman mati.

Persidangan berlangsung di Ruang Garuda PN Jaksel. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim majelis. Selain itu, hakim majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis majelis hakim ini cukup mengejutkan warga yang menghadiri sidang. Padahal, majelis hakim sudah menyatakan unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum sudah terpenuhi, terutama Pasal dua ayat 1 Undang-undang Nomor 20/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama soal memperkaya diri sendiri dan merusak perekonomian negara.

Itu terbukti dengan adanya aliran dana ke PT Brocolyn International yang dipimpin terdakwa sebesar US$ 2,99 dan Rp 49,2 miliar. Soal tidak dijatuhkannya hukuman mati sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan, itu karena JPU tidak menyertakan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20/2002 dalam dakwaannya. Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20/2002 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mati. JPU hanya mencantumkan Pasal 2 Ayat 1 yang mengatur hukuman maksimal seumur hidup.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum Dicky yang diketuai Sahat Sihombing langsung menyatakan naik banding. Sementara Dicky tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Menurut Dicky, dirinya hanya menjadi korban dalam polemik kasus letter of credit L/C BNI Kebayoran Baru. Dicky berpendapat, yang paling bersalah adalah para nasabah, yakni tersangka Paulina Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu dan Jeffrey Baso.(DEN) >

http://202.158.49.22/berita.asp?id=18938

Read More...

DAPATKAH INTERNAL AUDIT MENANGKAP FRAUD ?

Mungkin pertanyaan ini akan menjadi sangat mustahil, bila fraud memang diciptakan oleh manajemen perusahaan. Sementara, salah satu tujuan internal audit adalah justru untuk menemukan penyimpangan, baik akibat dari misstatement yang disengaja (fraud) maupun yang tidak. Padahal menurut laporan “2002 Report to Nation on Occupatinal Fraud and Abuses” menyatakan bahwa aktivitas internal audit dapat menekan 35 % terjadinya fraud.

Jawaban pertanyaan diatas akan lebih sulit lagi ditemukan, bila pihak top manajemen justru berperan aktif dengan cara mendesain tugas-tugas internal audit diperusahaannya menjadi tugas yang ” sekedar” untuk menilai performance suatu bagian, bukan bekerja untuk memenuhi fungsi internal control. Dengan demikian, pihak manajemen berupaya membuat fraud menjadi tidak tersentuh oleh internal audit, bahkan menjadi mustahil untuk ditemukan.

Biasanya, selain mendesain agar aktivitas internal audit menjadi lumpuh, fraud yang masif dilakukan melalui trik pembuatan laporan keuangan ganda. Laporan keuangan yang telah dimanipulasi, disiapkan secara khusus untuk dikonsumsi oleh auditor, sedangkan laporan yang aktual - laporan yang benar-benar menggambarkan kondisi aktual keuangan perusahaan - hanya didistribusikan untuk kalangan eksklusif dilingkungan top manajemen.

Masif Fraud di Phar Mor Inc.

Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang me-legenda dikalangan auditor keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.

Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrupt pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code.

Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment dan ditujukan untuk auditor use only.

Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar - berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.

Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.

Dalam kasus Phar Mor, salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi control environment telah diberangus. Control environment sangat ditentukan oleh attituted dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu kesemua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah merekrut staf auditor dari KAP Cooper & Librand untuk turut dimainkan dalam fraud. Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat laporan-laporan keuangan ganda.

Sejauh ini manajemen Phar Mor telah membuktikan tentang teori : The Fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi akibat 3 hal : Insentive/Pressure, Opportunity dan Rationalization/Attitude.

Insentive/Pressure adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat tekanan (presure) sehingga mereka “commited” untuk melakukan fraud. Opportunity adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektivenya control sehingga membuka peluang terjadinya fraud. Sedangkan Rationalization/Attitude menjelaskan teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud.

Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/Pressure.

Kasus Underlying L/C di BNI

Kasus fraud di BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1,7 trilyun, menarik untuk dikaji.

Kasus ini justru terkuak oleh kecurigaan Kepala Divisi Internasional terhadap kejanggalan prosedur L/C BNI Cabang Kebayoran Baru.

Berdasarkan Laporan dari Divisi Internasional yang direlease pada tanggal 7 Agustus 2003, kemudian Direktur Utama BNI menurunkan tim audit khusus untuk mendalami kasus ini. Hasilnya, Laporan tim audit khusus yang direlease pada awal September 2003 membuktikan kebenaran pembobolan uang negara sebesar Rp. 1,7 trilyun.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah : mengapa tim internal audit tidak dapat menangkap fraud ini ? Sehingga laporan adanya fraud justru di-release oleh Pimpinan Divisi Internasional yang curiga atas penyimpangan prosedur L/C di BNI Cabang Kebayoran Baru ? apakah pada saat itu aktivitas internal audit memang dilumpuhkan oleh oknum manajemen BNI Cabang Kebayoran Baru ? Atau oknum manajemen BNI Cabang Kebayoran Baru sudah mendesain laporan dan aktivitas sehingga tidak tersentuh oleh aktivitas internal audit ?

Pimpinan BNI mungkin sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegagalan internal audit dalam mengungkap fraud. Tetapi bila fraud memang telah didesain oleh oknum manajemen di BNI Cabang Kebayoran Baru, maka salah satu tugas top manajemen BNI adalah menciptakan control environment sehingga aktivitas internal audit bisa berjalan sesuai fungsinya sebagai internal control.

Top manajemen harus mendeklarasikan dukungan penuh terhadap aktivitas internal audit keseluruh jajaran departemen di lingkungan BNI. Setelah itu baru menata kembali integritas dan moral petugas auditor, sehingga fungsi internal audit bisa berjalan sebagaimana mestinya.


http://greenlinerancage.com/dapatkah-internal-audit-menangkap-fraud/

Read More...

Kasus BNI Kebayoran Baru; Dirut Telkom Diperiksa Hari Ini

By icwweb

Tetapi kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama BNI ketika pembobolan BNI Kebayoran Baru terjadi, bukan Dirut Telkom, ungkap sumber Media di Mabes Polri, kemarin.

Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Namun apakah Arwin akan menghadiri pemeriksaan atau tidak, dia menyatakan tidak tahu. Kita tunggu sajalah, cetusnya.

Pemeriksaan Arwin merupakan langkah awal dari penuntasan kembali penyidikan kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru karena diduga pencairan L/C (letter of credit) atas sepengetahuan Direksi BNI saat kasus tersebut terjadi. Berikutnya juga akan diperiksa mantan-mantan pejabat BNI lainnya, tuturnya.

Dia menambahkan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsyad juga akan diperiksa. Namun pemeriksaan dijadwalkan Jumat (30/9).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Aryanto Boedihardjo membenarkan rencana pemeriksaan Arwin Rasyid dan Mohammad Arsyad dan mantan pejabat pusat BNI. Mereka memang akan diperiksa, tetapi kapan saja jadwalnya, penyidik yang tahu, tutur Aryanto.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan Polri akan melakukan penyidikan ulang termasuk memeriksa kembali pejabat BNI pusat terkait pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun. Ada indikasi keterlibatan pihak BNI pusat karena dalam pencairan L/C juga melibatkan kantor BNI Pusat, tegas Kapolri di sela-sela Rapat Kerja Panitia Ad Hoc II tentang Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, belum lama ini.

Status Ismoko

Sementara itu, Kepala Divis Propam Polri Irjen Jusuf Manggabarani kembali menegaskan bahwa status Ismoko tetap sebagai tersangka. Ismoko akan diperiksa kembali pekan ini.''Dia akan terus diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, maupun sebagai saksi dalam berkas tersangka Irman Santoso yang juga diduga penyalahgunaan wewenang,'' ujarnya ketika dihubungi Media, tadi malam.

Manggabarani, yang juga Ketua Tim Pemeriksa Penyimpangan Penanganan Kasus Korupsi BNI itu mengatakan tim yang dipimpinnya dibagi dua kelompok. Kelompok pertama dipimpin Brigjen Indarto, yang juga Direktur Tindak Pidana. Tim ini memeriksa tersangka Komisaris Besar Irman Santoso dengan Ismoko sebagai saksi. Sedangkan kelompok yang dipimpin langsung Manggabarani memeriksa tersangka Ismoko, dengan saksi Irman Santoso dan beberapa saksi lainnya yakni ada sekitar 20 orang lebih.

Namun, Manggabarani tidak bersedia menyebutkan hasil penyidikan dari kedua tersangka itu. ''Kita semua melakukan penyidikan seakurat dan sesuai prosedur maupun hukum yang ada. Jadi, hasil penyidikan tidak bisa kita ungkap,'' kata Manggabarani.

Ketika disinggung soal tuduhan korupsi, selain tuduhan penyalahgunaan wewenang, menurut Manggabarani, bisa saja nanti berkembang. ''Semua itu kita lihat fakta-fakta yuridisnya. Tidak bisa kita main sangka dan main tuduh. Harus berdasarkan bukti,'' tegasnya. (Fud/San/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 29 September 2005

http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=5774

Read More...

Senangnya Menipu BNI...

Jakarta, KCM

Seringkali kita mendengar bahwa tanda kebijaksanaan adalah belajar dari kesalahan. Belajar untuk tidak jatuh dua kali pada lobang yang sama. Tapi entah apakah para direksi BNI ikut berkaca dari petuah itu. Sebab nyatanya, mereka kelihatan tak pernah belajar dari kesalahan....
Sepanjang 2003, nama BNI kerap disebut sebagai bank yang paling sering terjerat skandal. Baru saja mengawali 2003, misalnya, nama bank nomor dua terbesar di Indonesia ini sudah tercoreng skandal pembobolan dana sebesar Rp195 miliar di Kantor Cabang Pembantu Radio Dalam.

Dana itu, kabarnya, berasal dari Bank Pembangunan Daerah Bali, yang semula disimpan dalam bentuk deposito on call (deposito yang sewaktu-waktu bisa dicairkan-red). Jadilah Agus Salim, Kepala Cabang BNI Cabang Pembantu Radio Dalam, meringkuk di tahanan polisi.

Toh, pembobolan di berbagai kantor cabang BNI tak kunjung berhenti. BNI Cabang Pondok Indah pun ikut kebobolan Rp65 miliar, dengan modus kredit fiktif.

Menyusul kemudian, BNI Cabang Tangerang, Banten yang juga "kemalingan". Dana Rp32,5 miliar dari kantor cabang itu, raib. Kasus di BNI Cabang Tangerang itu ternyata berasal dari kucuran kredit Rp44 miliar sejak 1999 sampai 2001, yang diterima Sugianta Chandra, direktur perusahaan farmasi PT Trijaya Manggalatama Farmanindo.

Satu lagi, pembobolan Rp6 miliar dengan modus permainan valuta asing. Sialnya, ini terjadi di BNI pusat dan justru disebut-sebut dilakukan Edi Warsito, salah satu pegawainya sendiri.

Puncak yang paling dahsyat memang terjadi enam bulan menjelang tutup tahun ini. BNI ?dihadiahi? bingkisan tutup tahun yang nyaris menghentikan degup jantung. Dari Kantor Cabang Utamanya di Kebayoran Baru, Rp1,7 triliun dananya bobol lewat 156 L/C (Letter of Credit) fiktif. Yang lebih mencengangkan, skandal itu sudah terjadi sejak Juli 2002 lalu dan baru tercium setelah berjalan hampir setahun.

Pasti libatkan orang dalam

Patgulipat menguras dana bank lewat L/C bodong seperti dialami Bank BNI memang bisa dibilang cara paling sering dilakukan oleh para kriminal berkerah putih. Agar lebih lancar, kerja sama dengan orang dalam mutlak diperlukan. Alasannya, biar "pencurian" itu kelihatan wajar, otorisasi transaksi diperlukan. Sehingga, duit tidak langsung nyelonong begitu saja ke pundi-pundi para pelaku.

Secara sederhana, permohonan L/C bisa diajukan ke bank baik di pusat maupun di cabang. Dana yang dikucurkan cabang untuk L/C biasanya jumlahnya dibatasi, tidak sebesar yang bisa dikeluarkan bank pusat. Itu pun harus melalui persetujuan berlapis baik di tingkat pimpinan cabang maupun pusat.

Dalam kasus BNI, pemohon L/C mengaku ingin memanfaatkan dana bank untuk membiayai ekspor komoditas seperti pasir kuarsa dan minyak residu ke negara-negara Afrika dan Timur Tengah. Pemohon yang selanjutnya disebut debitur itu terlebih dahulu harus memaparkan kondisi bisnisnya kepada pihak bank. Dari situ, bank pemberi L/C yang selanjutnya disebut kreditor bisa menilai apakah bisnis dimaksud layak atau tidak diberi kucuran dana L/C.

Tak hanya sampai di situ, debitor pun harus memiliki jaminan kalau bisnis dengan dana L/C itu gagal. Dalam kaitan di atas, debitor menyetor sejumlah dana kepada kreditor sebagai jaminan tadi.

Pada tahap ini, ternyata ada celah yang kerap dimanfaatkan baik oleh pihak debitor maupun kreditor. Kapasitas yang dipakai biasanya adalah kedekatan personal. Kawasan "abu-abu" inilah yang rawan bercampur dengan kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri. Jadilah, kerja sama dengan "orang dalam" terjalin.

Kalau mau dicermati seksama, kebanyakan kasus pembobolan bank seperti pernah diungkapkan pengamat ekonomi Chatib Basri kepada KCM beberapa waktu silam, sungguh-sungguh melibatkan orang dalam, termasuk otoritas pengawasan internal. Lain tidak!

Lalu, bila sudah begitu, performance alias proses pencairan L/C bisa diatur pengucurannya. Biasanya bertahap, cuma sering. Dalam kasus BNI, gara-gara begitu lancarnya pencairan 56,1 juta euro, Divisi Treasury BNI mengernyitkan dahi menengarai kejanggalan ini. Pasalnya, transaksi euro paling banter di BNI cuma 3-5 juta tiap bulannya.

Sesungguhnya, pengucuran dana L/C juga tidak bisa begitu saja turun tanpa ada penyelidikan ketat terhadap kualitas bisnis debitor. Setidaknya, tak cuma berhenti pada penelitian dokumen belaka. Dalam kasus BNI, ternyata, debitor dalam kelompok Gramarindo tidak pernah melakukan ekspor seperti dipaparkan sebelumnya. Selain tak disertai dokumen pemberitahuan ekspor barang, ironisnya, dokumen pengapalan (bill of lading/BL) pun fiktif.

Panen tersangka

Kini, tahanan Mabes Polri pun panen tersangka. Kapala Cabang BNI Kebayoran Baru, Kusadiyowono dan Kepala Costumer Service dan Luar Negerinya, Edy Santoso, langsung masuk bui. Menyusul di belakang mereka sepuluh bos perusahaan yang menerima kucuran dana Rp1,7 triliun itu. Di antaranya Adrian Woworuntu, John Hamenda, Jeffrey Baso, Titik Tristiwanti dan Jane Iriani Lumowa, adik kandung Maria Pauline Lumowa.

Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko, Jane berperan besar dalam transaksi perusahaan-perusahaan kakaknya dengan BNI. " Ada beberapa rekeningnya. Tapi, ini makanya sedang kita telusuri untuk dibuka semua. Yang jelas, kita kan belum menangkap Maria Pauline. Jadi kita ambil dia dulu," tegas Ismoko, Jum?at (21/11).

Bola liar

Kalau saja tak ada lembar fax yang menggelinding masuk kantor Mabes Polri, empat bulan lalu, mungkin skandal Rp1,7 triliun di BNI Cabang Utama Kebayoran Baru itu cuma akan jadi dongeng pengantar tidur. Meski begitu, intensitas penyidikan polisi terhadap kasus ini cenderung tak konsisten.

Walau banyak tersangka kasus ini yang sudah ditahan, yang masih berkeliaran pun tak kurang banyaknya. Maria Pauline Lumowa, misalnya. Perempuan pemilik PT Sagared Team dan PT Oenam Marble Industry ini tampaknya akan tenang-tenang saja menyusuri pusat perbelanjaan
Singapura. Polisi seperti tak berdaya menjangkau perempuan yang disebut-sebut menjadi ?pemain utama? skandal Rp1,7 triliun ini. "Gimana mau pulang ke Indonesia kalau belum-belum sudah diancam dan dituduh sebagai pembobol?" keluh Maria selalu, ketika diwawancara beberapa media massa dalam negeri.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Da?i Bachtiar yang lalu memberikan jaminan keamanan pada Maria jika mau menyerahkan diri pun, tak membuat langkah perempuan bertubuh tambun itu mau berbalik masuk Indonesia.


Padahal, kedatangannya amat ditunggu untuk membuat jelas semua liku pembobolan ini. Termasuk, menjelaskan keterkaitan nama pengusaha Steady Safe Yoppie Widjaja, Kanwil X Jaksel Heru Sardjono, Pengusaha Rudy Sutopo, Mantan Kapolda NTT Brigjen Pol Jacky Ullie, Mantan Menkop Adi Sasono sampai mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Wiranto dalam kasus ini.

Skandal BNI Rp1,7 triliun ini memang bak bola liar. Tak heran, jika ada penyebutan sebuah nama yang dikaitkan dalam kasus itu, seketika timbul kontroversi. "Saya kan bekas menteri. Masak hanya dapat segitu?" seloroh Adi Sasono, mantan Menkop yang namanya sempat disebut-sebut dalam bank book PT. Oenam Marble dan dikucuri dana Rp150 Juta, saat dihubungi KCM Senin (15/12).

Wiranto, yang disebut-sebut oleh Edy Santoso (Kepala Costumer Service dan Luar Negeri) sempat mengadakan pertemuan dengan Maria Pauline Lumowa, bahkan serta merta membuat bantahan. "Pak Wiranto tak pernah sedikit pun ada kaitannya dengan ini (skandal BNI) dan akan mengajukan gugatan hukum jika namanya tetap dikaitkan," ujar Yan Djuanda, kuasa hukum Wiranto.

Polisi, lamban atau ikut main?

Anehnya, suasana keruh di seputar aliran dana BNI itu hanya seperti tontonan bagi polisi, tanpa inisiatif untuk memanggil Wiranto ataupun Adi Sasono guna dimintai keterangan. Padahal, Adi justru ingin polisi meneliti rekeningnya agar kasak-kusuk namanya dalam skandal ini berakhir. "Silakan periksa rekening saya kalau memang benar polisi punya bukti saya terima (uang) itu," tegas Adi kepada KCM, Senin (15/12).

"Jangan kait-kaitkan ke situ (Wiranto-red). Sama sekali nggak ada," begitu selalu bantahan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Erwin Mapasseng kepada wartawan.

Nama Wiranto memang mulai mencuat ketika Tito Sulistiyo, salah satu anggota tim suksesnya, diketahui pernah menjual rumahnya di Pasar Minggu sejumlah Rp23 Milyar pada Adrian Waworuntu, salah satu tersangka utama kasus ini.

Tak mudah untuk mengurai kerumitan skandal BNI ini, karena disebut-sebut berbagai pihak ikut terlibat. Kabarnya, para pelaku berasal mulai dari kalangan dalam BNI, para kroninya...dan juga polisi. Beberapa sumber di kepolisian sempat bercerita bahwa banyak pemain lama dan broker di seputar skandal ini yang telah punya urat akar pertemanan yang solid dengan beberapa petinggi Polri. Begitu tersamarnya keeratan pertemanan itu, kata sumber-sumber itu, sehingga sulit dibuktikan dan hanya bisa dipercaya.

Jika memang benar, bisa dimengerti mengapa polisi kelihatan tertutup hampir pada sebagian besar kasus yang berbuntut pergantian direksi BNI ini. Pemeriksaan dirut BNI Saifuddien Hasan, Kamis (11/12) lalu, hanya menghasilkan kesimpulan kecil bahwa "Menurut Pak Saifuddien , pencairan L/C itu wewenang Kepala Cabang dan itu berlaku otonom," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko, kepada KCM.

Padahal, dana sebesar itu tak pernah mungkin keluar dengan mulus dari sebuah kantor cabang tanpa sepengetahuan Direksi BNI dan Kanwil X BNI sebagai pengawas kantor-kantor cabang yang menjadi tanggung jawab mereka. Modus-modus L/C bodong, transaksi fiktif, permainan valas dan sejenisnya, mestinya sudah diwaspadai dan dipantau ketat oleh bank sekelas BNI.

Toh nyatanya, baik pihak BNI atau juga polisi nyaris setali tiga uang. Alasan pendalaman materi masih di seputar pengecekan lapangan, seringkali menjadi alasan aman untuk menghindari kejaran pers terhadap penelusuran kasus ini. Memang, kasak-kusuk adanya permainan uang dalam perjalanan skandal Rp1,7 trilyun ini pun sempat merebak. Tapi, lagi-lagi yang ada hanya bantahan.

Kita yang awam ini akhirnya hanya bisa menunggu sambil berharap semoga polisi memang fair dalam menyidik kasus ini. Jika tak serius, mungkin sebagian besar dari kita hanya bisa menyayangkan dan lalu terpaksa melupakan. Karena, nyatanya tak cukup kekuatan untuk mengurai sebuah sistem yang sudah kusut masai. Dan, para tersangka lain yang tak tersentuh itu tetap bernapas lega sambil bergumam "Senangnya menipu BNI...." (Lily Bertha Kartika/ Josephus Primus)

http://www.forum.santoaloysius.com/viewtopic.php?t=262&sid=d322fe394d1417a1da653220aea9caab

Read More...