JAKARTA -- Tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan menggeledah kantor pusat PT Bank Negara Indonesia Tbk. hari ini, terkait dengan penyidikan kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 triliun.
"Direksi sudah datang ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akhir pekan lalu. Mereka diminta membawa berbagai dokumen terkait dengan L/C itu, tapi mereka tidak membawanya. Ya, sudah, berarti besok (hari ini) akan digeledah. Itu lanjutan penyidikan yang kemarin," ujar juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, kepada Tempo.
Sumber di kepolisian menjelaskan, penyidik akan mencari bukti-bukti baru berupa dokumen yang terkait dengan syarat teknis penerbitan L/C. Baik yang berupa hard copy maupun soft copy. Semua dokumen dan bukti tersebut akan diminta dari kantor pusat BNI serta kantor cabang BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," Anton menegaskan.
Seorang perwira di Mabes Polri yang tidak mau disebut namanya menduga semua mekanisme penerbitan L/C dilakukan secara online. Menurut dia, tim penyidik sudah mempersiapkan konsultan teknologi informatika untuk mencegah kemungkinan hambatan dari pihak internal BNI.
Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengaku, dokumen dan keterangan dari pihak BNI yang berkaitan dengan kasus terbitnya L/C fiktif telah disampaikan kepada pihak kepolisian. "Sudah puluhan orang BNI diperiksa, sudah ratusan kali pemeriksaan dilakukan, sudah ribuan jam kerja kami diperiksa," tulis Sigit dalam pesan pendeknya kepada Tempo.
"BNI-lah yang melaporkan kasus ini ke pihak aparat. Jadi saya heran mengapa ada pihak yang meragukan komitmen kami untuk menangani kasus L/C ini," kata Sigit. Menurut dia, kalau memang ada pemeriksaan oleh tim penyidik baru, seharusnya mereka meminta data dari tim penyidik lama. "Prioritas sekarang adalah mengeksekusi putusan pengadilan sehingga recovery aset segera diperoleh. Setelah itu, kejar aset pelaku kejahatan di luar negeri," ujar Sigit.
Terkait dengan upaya penelusuran ini, penasihat hukum BNI, Pradjoto, menyarankan agar pihak manajemen bersikap kooperatif terhadap polisi. "BNI harus terbuka, agar terlihat siapa saja yang terlibat dalam rangkaian yang membobolkan BNI," kata Pradjoto kepada Tempo. Dia mengaku belum mendengar rencana kepolisian mencari bukti ke kantor pusat BNI. Pradjoto meminta polisi mengusut tuntas kasus ini tanpa pilih kasih.
Sumber Tempo di kepolisian mengatakan, selama ini, polisi baru menyidik aliran dana yang diduga dibobol dari BNI pada 2003. Upaya pencarian bukti baru, menurut sumber tadi, membuat polisi akan masuk ke wilayah mekanisme penerbitan L/C. "Yang ujung-ujungnya diketahui L/C itu fiktif," kata perwira polisi ini.
Beberapa perwira kepolisian yang diduga menerima dana dari pembobol BNI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Mereka adalah Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, dan Komisaris Besar Irman Santoso.
Dua pejabat BNI, Direktur Kepatuhan Mohamad Arsjad dan stafnya, Tri Kuntoro, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga lalai melaporkan kasus pembobolan BNI ke Bank Indonesia. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ishak (Direktur PT Citra Muda Raksa), Yoke Yola Sigar (Direktur PT Aditya Pratama Finance), dan Jeffri Baso. Mereka semua diduga menerima uang dari terpidana pembobol BNI, Adrian Herling Waworuntu. ERWIN DARIYANTO
Sumber: Koran Tempo - Senin, 20 Februari 2006
http://transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&id=536
Polisi Akan Geledah BNI
Rabu, 24 Desember 2008Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Rabu, Desember 24, 2008 0 komentar
Label: Berita Menyudutkan
Kreditor Tanda Tangani Jaminan Pribadi
Selasa, 28 Oktober 2003
JAKARTA - Ada perkembangan terbaru dalam kasus pembobolan letter of credit (L/C) Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun. Meski pihak direksi BNI belum juga memberikan keterangan resmi soal kasus ini, namun beberapa kreditor sudah menandatangani sejumlah akta perjanjian dengan pihak BNI.
Menurut corporate secretary BNI Lilies Handayani, beberapa akta perjanjian yang telah ditandatangani kreditor antara lain akta pengakuan utang dan akta jaminan pribadi. ''Kreditor sudah melakukan penandatangan akta pengakuan utang hari ini (kemarin). Mereka juga sudah menandatangani surat untuk menyerahkan jaminan pribadi,'' terang Lilies kepada koran ini, kemarin.
Dari 6 kreditor perusahaan yang terlibat dalam kasus pengucuran L/C tersebut, kata Lilies semuanya sudah menandatangani akta-akta tersebut. Hanya, Lilies enggan menyebutkan siapa perorangan yang melakukan tanda tangan tersebut. Sampai saat ini, pihak BNI juga telah berupaya melakukan penagihan atas tunggakan yang macet itu.
''Semua upaya sudah dilakukan, termasuk penagihan ke kreditor. Soal ada pelanggaran di tingkat cabang, direksi memutuskan untuk menyerahkan ke pihak yang berwajib,'' kata Lilies. Jika kreditor tetap tidak mampu melakukan pembayaran, maka harta pribadi mereka (kreditor) bisa disita karena sudah melakukan penandatangan perjanjian jaminan pribadi.
Seperti diketahui, ada 6 perusahaan yang terlibat dalam kasus pengucuran L/C ini. Yaitu PT Baso Masindo, PT Bina Rekatama Pasifik, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Manectic Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kipros, PT Tri Ranu Caraka Pasifik. Ada 41 L/C yang diajukan ke BNI.
Pengucuran L/C itu dari bank di luar negeri (opening bank) diantaranya World Street Bank, Dubai Bank, Middle East Bank dan Roos Bank. Keempat bank itu membuka L/C. Tapi, karena BNI tidak punya koresponden langsung dengan keempat bank tersebut, maka harus melalui bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Charter Bank. Setelah itu baru ada proses pengajuan L/C. Setelah dilakukan pengecekan dan dianggap sesuai dengan prosedur standar BNI, maka dana L/C tersebut dikucurkan.
Lilies juga mengatakan hingga saat ini belum terdapat kerugian (actual loss) atas transaksi L/C tersebut. Meskipun begitu katanya akan terdapat potensial loss jika terjadi wanprestasi pada pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut. Akibat belum terindikasi ada kerugian itulah, pihak Bursa Efek Jakarta (BEJ) belum melakukan suspensi (menghentikan perdagangan sementara) saham BNI.
Suspensi terhadap saham BNI, masih menunggu laporan keuangan kuartal III tahun 2003 selesai. Menurut Direktur BEJ, Harry Wiguna, , untuk sementara ini belum ada alasan untuk mensuspen perdagangan saham BNI, karena BEJ sudah mendapat penjelasan dari BNI pada 30 September lalu. Menurut dia, pihak BNI mengakui bisa saja transaksi L/C sebesar Rp 1,7 triliun tidak tertagih. ''Tapi hal ini kan belum terealisir dan masih dalam potensi rugi,'' ujarnya.
Di sisi lain, pengamat ekonomi dari INDEF, Dradjat Wibowo, memperkirakan akibat (L/C) fiktif ini, Bank BNI akan mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar. Namun, kasus ini tidak akan membangkrutkan BNI. Menurut dia, sangat sulit bagi BNI untuk menekan kerugian di bawah Rp 500 miliar. Karena tujuan ekspor yang disebut dalam L/C itu juga fiktif.
Dradjat juga mengungkapkan bahwa BNI pada semester I 2003 mencatat keuntungan sebelum pajak Rp 1,66 triliun. Namun, jika dikurangi dari penerimaan bunga obligasi rekap yang sebesar Rp 2,8 triliun, maka sebenarnya BNI masih rugi sekitar Rp 1,28 triliun.
''Pengaruh dari kasus L/C fiktif ini, dipastikan akan menggerus keuntungan yang sudah diraih BNI saat ini. L/C fiktif itu akan mengurangi keuntungan BNI yang tadinya 1,56 triliun pada Juni 2003 menjadi sekitar Rp 1 triliun. Tapi BNI sendiri masih akan tetap untung. Jadi, kasus ini tidak akan membangkrutkan BNI,'' tukasnya.
Dradjat juga menilai, sebenarnya fungsi pengawasan internal di BNI sudah berjalan karena L/C fiktif ini ditemukan sendiri oleh pihak BNI, bukan pihak luar. Akan tetapi, yang harus diperbaiki menyangkut tengang waktu yang saat ini masih ada gap yang sangat lama antara eksekusi kredit, pelaporan dan pengawasannya.
Dia meminta, agar kasus BNI jangan dipolitisir untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan atau semacam penggantian direksi. Menurutnya, kasus ini harus bisa dijadikan momentum bagi BI, Men BUMN, BPPN dan Depkeu, untuk memperketat pengawasan perbankan, terutama dalam dua hal, yakni pengawasan mikro dan pengetatan disiplin pasar, terutama penerapan manajemen risiko operasional.
''Saya berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan pembobolan BNI ini bisa dibawa ke pihak kepolisian, tidak hanya di kalangan pegawai BNI saja tapi juga dari kalangan nasabahnya. Apalagi, reputasi dari nasabah penerima L/C BNI ini juga dipertanyakan,''.
Sementara itu, Kabid Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis mengatakan sampai saat ini, polisi masih meneliti 41 L/C yang diajukan 6 kreditor ke BNI 46. Namun, sampai kini belum ada penambahan jumlah kerugian yang diderita BNI. Katanya, sampai saat ini total kerugian masih Rp 1,7 triliun. ''Belum.. belum ada penambahan. Begitu juga dengan tersangkanya. Kita baru menetapkan dua orang, yaitu orang dalam BNI,'' kata Zaenuri kepada koran ini tadi malam.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini tidak bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain di luar BNI. Menurutnya, untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak, harus didukung bukti permulaan yang cukup. Ketika ditanya soal penandatanganan akta dan jaminan pribadi kreditor, Zaenuri mengaku belum tahu. Namun, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur-unsur pidananya.
''Kalau sewaktu-waktu ditemukan adanya tindak pidana, orang yang bersangkutan tetap akan diperiksa. Prinsipnya, Polri tidak akan pilih kasih. Siapapun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,'' tegas mantan Kadispen Polda Metro Jaya ini. Hingga kini, polisi juga belum berencana memanggil para kreditor untuk dimintai keterangan soal kasus yang menghebohkan dunia Perbankan ini. ''Soal pemanggilan itu kan menunggu waktu.
Mungkin penyidik merasa belum waktunya memanggil mereka. Yang pasti, jika ada data yang dibutuhkan, siapapun bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya,'' paparnya.(yun/riz)
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=27337
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Rabu, Desember 24, 2008 0 komentar
Label: Berita Menyudutkan
Recovery Kasus L/C BNI Nihil, Pradjoto: Polri Jangan Main-Main
Jakarta,- Bank BNI berharap aparat terkait untuk mengefektifkan proses hukum atas seluruh aset Gramindo Group hasil penyimpangan dana letter of credit (L/C) di Kantor Cabang Utama Bank BNI Kebayoran Baru.
''Kami telah meminta Mabes Polri untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Gramindo Group. Permintaan ini, telah kami sampaikan beberapa kali, yakni pada 14 April dan 25 Mei 2004. Tetapi, sampai saat ini pihak kepolisian hanya mengupayakan penyerahan aset secara sukarela,'' kata Dirut Bank BNI Sigit Pramono kemarin di Kantor Pusat Bank BNI, Jakarta.
Itulah yang membuat perkembangan kasus sendiri cenderung stagnan. Beberapa tersangka memang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ''Tetapi, recovery sampai saat ini masih nihil,'' ujarnya.
Upaya recovery selama ini sudah dilakukan. Misalnya, melalui Mabes Polri dan Kejati DKI, menyita dana cash dari tersangka Edy Santoso, USD 238.000. Kemudian, pengajuan proposal penyerahan aset secara sukarela dari tersangka Rp 827 miliar (nilai versi tersangka), serta penyitaan aset PT Petindo Perkasa di Manado.
Menurut Sigit, upaya itu kurang optimal. Mengingat, pengambilan aset secara sukarela relatif sulit dilakukan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini aset yang berhasil disita baru mencapai Rp 74,581 miliar. Sementara, penyimpangan L/C mencapai sekitar Rp 1,7 triliun, dengan potential loss Rp 1,2-1,3 triliun.
Sigit menegaskan, keberhasilan mendapatkan seluruh aset tersebut akan berperan besar dalam optimalisasi upaya pemulihan yang kini tengah gencar berlangsung di Bank BNI.
Hal lain yang menghambat recovery adalah ulah pelaku yang menyatakan keberatan-keberatan atas penyitaan aset. ''Malah, mereka gonta-ganti pengacara, dan tiap ganti pengacara -pernyataan-pernyataan mengenai asetnya selalu berbeda,'' katanya.
''Untuk itu, BNI mendesak agar dilakukan proses hukum terhadap aset-aset yang diduga berasal dari dana hasil kasus L/C KCU Kebayoran Baru ini,'' tambah Sigit.
Bank BNI sendiri, kini terus menata diri, antara lain dengan berupaya melakukan penyempurnaan operasi standar dan prosedur, serta mengevaluasi sistem manajemen risikonya.
''Selain itu, manajemen Bank BNI melakukan pengawasan melekat serta penyempurnaan organisasi, melalui pelaksanaan kontrol internal langsung oleh Divisi Kepatuhan,'' katanya.
''Dalam langkah-langkah pemulihan tersebut juga dilakukan penyempurnaan sistem teknologi, sistem reward dan punishment, serta rambu-rambu dalam transaksi trade finance,'' kata Sigit.
Tim manajemen baru yang terbentuk 15 Desember 2003silam, telah melakukan berbagai tindakan kuratif dan preventif yang secara keseluruhan tertuang dalam restrukturisasi, yakni peta navigasi. Diharapkan, pemulihan tersebut dalam dapat mengantarkan Bank BNI dalam bertransformasi untuk membangun landasan yang lebih kokoh.
Sasarannya, agar dapat tumbuh secara berkelanjutan, termasuk di dalamnya menyukseskan program rebranding dan penyempurnaan identitas korporat, memperkokoh jaringan distribusi, menyempurnakan manajemen risiko, serta revitalisasi mesin-mesin penghasil keuntungan.
Sementara itu, konsultan hukum Pradjoto, yang ditunjuk Bank BNI untuk menangani masalah ini, mengatakan, Mabes Polri tampaknya tidak serius dalam penanganan penyitaan aset kasus ini.
''Kami meminta agar aset segera diserahkan, sebab dalam proses hukum kasus seperti ini yang diperlukan hanya dokumen dan catatan transaksi saja. Concern saya adalah aset negara itu harus dikembalikan,'' katanya.
Dia menyayangkan Mabes Polri hanya melakukan upaya penyitaan secara sukarela. ''Padahal seharusnya dilakukan secara sukapaksa,'' katanya.
Ia mengingatkan agar Polri tidak main-main dalam kasus ini. ''Jika tidak segera bertindak, Polri akan terkena akibatnya, seperti timbulnya pertanyaan masyarakat ada apa dengan Polri dalam pengusutan kasus ini,'' katanya. ''Tapi...,'' buru-buru ia menamb
http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Ekonomi&id=59459
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Rabu, Desember 24, 2008 0 komentar
Label: Berita Menyudutkan
Kasus L/C Bank BNI Terkait Politik?
Selasa, 23 Desember 2008-- Kasus pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) akhirnya merembet ke politik. Kendati masih sangat sumir dan bersifat dugaan sementara, kasus itu dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, khususnya para calon presiden dari Partai Golkar yang sedang berjuang di konvensi nasional partai berlambang pohon beringin itu.
Walau baru dugaan dan sudah dibantah beberapa calon presiden seperti Wiranto dan Yusuf Kalla, toh kasus itu makin menarik diperbincangkan. Yang jelas ini bukan perkara kecil karena menyangkut dana Rp 1,7 triliun. Dan sejak awal kita menduga pasti ada apa-apanya. Paling tidak pembobolan rekening yang meliputi dana sebesar itu selain perlu dilakukan secara cermat juga melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan internal bank BUMN tersebut.
-- Tugas aparat kepolisian dan penegak hukum mengusut lebih lanjut. Kita sependapat proses hukumlah yang seharusnya lebih diutamakan. Namun bila kemudian ada dugaan ke arah lain, misalnya kepentingan partai politik atau calon presiden, hal itu justru makin mendorong untuk mempercepat pengusutan. Wajar bila kasus itu cepat mencuat ke permukaan melalui pemberitaan di media massa. Orang mungkin cepat percaya karena kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi, walau modus operandi-nya bisa berbeda-beda. Kalaupun benar ada kaitan dengan politik, itu pun bukan sekali-dua kali terjadi. Belum lepas dari ingatan dan bahkan proses hukumnya juga belum selesai adalah kasus penyelewengan dana Bulog yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Akbar Tanjung. Bukankah itu juga sarat politik?
-- Kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia dilakukan oleh penguasa dan pengusaha. Di negara kita sedemikian erat hubungan antara politikus, pengusaha, dan pejabat pemerintah. Bahkan terkadang sulit membedakan. Maka setiap kali terjadi pergolakan politik, dampaknya dengan cepat merembet ke dunia usaha. Banyak pengusaha yang menjadi politikus dan kemudian menjadi menteri. Atau sebaliknya, banyak pejabat pemerintah dan anggota DPR yang juga berbisnis. Ketika aktor politik, pengusaha, dan pejabat nyaris sulit dibedakan, berbagai kejadian seperti selama ini memang menjadi kerawanan yang bisa muncul setiap saat. Dana politik digalang dengan berbagai cara, termasuk melakukan KKN atau membobol BUMN. Itulah yang menimbulkan patologi bisnis pada masa lalu.
-- Pada masa lalu? Apakah sekarang sudah tidak ada? Rasanya masih ada. Bagaimana mungkin mengubah struktur dan kultur yang berlangsung bertahun-tahun dalam waktu singkat? Bagaimana mungkin sebuah kekuatan kolutif yang penuh kepentingan dengan mudah dipatahkan? Maka selama kita belum banyak belajar dari pengalaman masa lampau dan mengubah sistem atau perilaku, jangan berharap kondisi berubah pula. Jangan heran bila kejadian demi kejadian yang hampir sama terus bermunculan. Kalau pada waktu dulu ada skandal BLBI ratusan triliun rupiah dan sampai sekarang belum tuntas, kini ada modus lain lewat pembobolan rekening bank BUMN. Atau bisa saja kelak dengan cara lain yang hakikatnya merupakan penyimpangan kekuasaan.
-- Tidakkah kita belajar dari pengalaman dan kesalahan sebelumnya? Betapa bodoh kita, sementara kondisi makin parah dan tertinggal dari negara lain. Sekadar mengingatkan, akar dari krisis bangsa dan keterpurukan ekonomi adalah kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dan semua itu berkait dengan praktik politik pada masa lalu. Kehidupan politik yang belum sehat antara lain ditunjukkan oleh ketiadaan transparansi dalam penggalangan dana, memungkinan segala cara ditempuh, termasuk melakukan KKN. Atau cara lain, yakni menggerogoti dana APBN atau APBD dengan berbagai dalih dan cara. Termasuk, bersengkokol dengan pebisnis yang sama-sama memiliki kepentingan politik.
-- Kita tak bermaksud memastikan bahwa kasus L/C Bank BNI memang sarat KKN dan berkait dengan pendanaan politik partai atau salah seorang calon presiden. Karena itu harus diselidiki dan dibuktikan di pengadilan. Kita hanya ingin menunjukkan potret yang sebenarnya. Beginilah persoalan yang masih dihadapi dan nyaris membelenggu. Beginilah praktik kolusi yang masih potensial terjadi karena sistem, struktur, dan kultur belum berubah. Termasuk, kultur kekuasaan yang dimanifestasikan lewat keberadaan partai politik-partai politik, terutama partai politik besar. Tidak ada pilhan lain, kecuali segera menuntaskan kasus tersebut dan menghukum orang-orang yang bersalah. Bila terbukti ada kaitan politik pasti kelak juga ada sanksi politik dari masyarakat.
http://www.suaramerdeka.com/harian/0311/13/tjk2.htm
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Selasa, Desember 23, 2008 0 komentar
Label: Berita Menyudutkan
Aset Sengketa BNI Dijual Secara Ilegal
SUARA PEMBARUAN DAILY
JAKARTA - Komisi XI DPR menemukan laporan aset sengketa Bank BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif di BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun, telah dijual secara ilegal. Aset yang disebut-sebut adalah Stasiun TV Manado, merupakan sitaan Kejaksaan dan menjadi milik negara. Pihak BNI mengaku tidak tahu-menahu tentang penjualan aset tersebut.
''Aset-aset tersebut sedang disita oleh Kejaksaan, tapi ada juga yang
diperjualbelikan. Apakah dijual oleh oknum atau siapa, kami belum tahu.
Laporannya adalah TV Manado,'' kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Ali Masykur Musa, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk kasus L/C fiktif BNI di Jakarta, Rabu (7/9).
Ali menjelaskan, Panja akan meminta aset-aset dari para terdakwa harus
diamankan, untuk mencegah agar tidak diperjualbelikan.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengaku, kasus tersebut baru diketahuinya dari laporan Komisi XI. Pihaknya tidak tahu-menahu tentang identitas penjual dan pembelinya.
Namun diakui, aset tersebut seharusnya memang tidak boleh diperjualbelikan. Selain dalam status sengketa dan sitaan Kejaksaan, nilai aset tersebut masih tidak diketahui pasti.
Disinggung mengenai pengembalian aset-aset tersebut, Ali Masykur Musa Ali
mengaku ada sejumlah kendala. Hal itu disebabkan adanya persoalan hukum yang masih harus diselesaikan. Berdasarkan perkiraan Panja, nilai aset-aset kasus L/C BNI semestinya sudah bisa dihitung.
Dia menjelaskan, ada perbedaan mencolok mengenai berapa nilai aset yang
sebenarnya. BNI menaksir aset-aset yang tersisa nilainya hanya Rp 33 miliar, namun berdasarkan pengakuan tersangka, nilai aset mencapai Rp 1,5 triliun. (U-5)
Last modified: 8/9/05
http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Aset-Sengketa-BNI-Dijual-Secara-Ilegal
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Selasa, Desember 23, 2008 0 komentar
Label: Berita Menyudutkan
Kasus LC BNI Dilaporkan ke KPK
Senin, 26 Juli 2004
JAKARTA ,- Jengkel karena proses recovery kasus L/C (letter of credit) bodong terus terhambat, Bank BNI membeberkan kasus itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
’’Sampai kini, belum sesen pun kami berhasil menarik kembali dana dalam proses recovery ini,’’ ujar Dirut Bank BNI Sigit Pramono, kemarin di sela-sela pencanangan logo baru di kantor pusat Jalan Sudirman, Jakarta Pusat kemarin.
Menurut Sigit, KPK akan bertindak sesegera mungkin. Langkah pertama, yang kemungkinan dilakukan pekan ini, adalah melayangkan surat kepada Mabes Polri dan Kejagung sebagai peringatan kepada dua instansi tersebut agar segera menyelesaikan kasus yang membuat potential loss Rp 1,3 triliun ini.
’’Kami sendiri membuat laporan itu ke KPK sepekan lalu,’’ kata Sigit.
’’Untuk menyelesaikan kasus ini, dibutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Tanpa ini tidak akan ada recovery. Karena itu, KPK akan memberikan surat peringatan pekan depan agar masalah hukum kasus ini segera diselesaikan,’’ kata Sigit.
Penyelesaian LC bodong ini sudah memakan waktu cukup lama. Kasus ini tercium auditor internal BNI pada Agustus 2003. Mabes Polri sudah melakukan penahanan oknum pegawai BNI, Edy Santosa yang dalam proses hukumnya bahkan dituntut hukuman seumur hidup.
Tetapi, beberapa pelaku utama kini masih berkeliaran. Misalnya, Maria Woworuntu dari Gramarindo Group yang kabarnya tinggal di Singapura.
Sigit menjelaskan, masalah hukum kasus ini mengalami hambatan. ’’Ibarat kehilangan mobil, kami ini kan tidak bisa melakukan apa-apa, kecuali berharap agar polisi mengejarnya,’’ tambah Sigit.
’’Kasus ini mengalami hambatan di bidang hukum, tentu susah bagi kami karena ini di luar kewenangan dan kontrol BNI. Jadi, bagaimana penyelesaiannya, semuanya tergantung dari proses hukum. Kalau kasus ini selesai, tentu ada harapan sehingga kita bisa melakukan eksekusi terhadap aset-aset,’’ papar Sigit.
Mengenai aliran dana LC tersebut, menurut Sigit, sejauh ini sudah diserahkan datanya baik kepada aparat hukum maupun dan pada anggota DPR.
Sebelumnya, BNI sudah menyurati beberapa kali Mabes Polri dan Kejati agar dilakukan proses hukum terhadap aset yang ada. Tetapi, sampai kini masih nihil.
Dalam pengusutan, dana cash yang berhasil disita dari tersangka Edy Santosa hanya USD 238.000. Total aset yang diserahkan kepada Bank BNI oleh para pelaku baru Rp 74,581 miliar, masih jauh dari penyimpangan LC yang mencapai Rp 1,7 triliun, dengan potential loss Rp 1,3 triliun tadi. (bik)
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Moneter%20Bisnis&id=32770
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Selasa, Desember 23, 2008 0 komentar
Label: Berita Menyudutkan
Pers Indonesia Kehilangan Idealisme
Minggu, 09 November 2008TjiptaLesmana
Pers Indonesia adalah pers perjuangan, tulis Rosihan Anwar tahun 1950-an. Pers ikut berjuang melawan penjajah Belanda. Pada tahun 1980, tema pers perjuangan dikumandangkan lagi oleh wartawan senior mantan Pemimpin Redaksi harian “Pe- doman” itu.
Bahkan Rosihan menegaskan sampai kapan pun, pers Indonesia tidak boleh meninggalkan cirinya sebagai pers perjuangan. Berjuang melawan apa setelah tidak ada penjajah? Jawab Rosihan: pers harus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan.
Berjuang, apa pun objek yang diperjuangkan, tentu, memerlukan idealisme. Fakta menunjukkan bahwa setelah terjadi konglomerasi pers dan setelah banyak kalangan pebisnis besar terjun dalam dunia pers, idealisme pers Indonesia semakin luntur. Pada era reformasi, sepak-terjang sebagian pers kita malah tidak “karuan”.
Karakteristik pers Indonesia - umumnya- pada era reformasi adalah: (a) suka mencari sensasi; (b) tidak substantif dalam pemberitaan dan (c) tidak lagi berjuang untuk menegakkan keadilan serta kebenaran.
Masih ingat skandal sex Yahya Zaini dan Eva Maria? Ketika itu, hampir semua penerbitan pers mengekspos berita ini besar-besaran. Padahal, apa arti seorang Yahya Zaini dalam pentas perpolitikan di Indonesia? Ketika itu pers seakan lupa bahwa ada banyak permasalahan serius yang dihadapi bangsa dan negara.
Kasus lumpur panas Lapindo pun “terkubur” oleh skandal Yahya. Padahal, lumpur panas Lapindo sebuah kasus serius, karena membawa kerugian dahsyat terhadap rakyat, di samping menghancurkan banyak infrastuktur penting seperti kereta api dan PLN. Dalam konteks ini, saya melihat pers telah masuk dalam perangkap pihak-pihak tertentu.
Orang-orang yang punya kewenangan di news room tanpa disadari telah digiring ke medan lain semata-mata untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah yang lebih serus. Boleh jadi, skandal Yahya Zaini sengaja dibikin pihak tertentu untuk menohok Partai Golkar. Jangan lupa, skandal ini mencuat ti- dak lama setelah Istana dipermalukan oleh masalah UKP3R dengan suara lantang Golkar -termasuk Ketua Umum Jusuf Kalla- yang menghajar habis-habisan UKP3R.
Anehnya, ada pers yang melansir bahwa kasus ala Yahya Zaini sebenarnya juga menimpa sejumlah wakil rakyat. Hanya saja, Yahya sedang sial dan menjadi korban. Tiba-tiba muncul pula berita bahwa salah satu petinggi DPR juga punya “WIL” -wanita idaman lain. Sayang, setelah berita dibantah oleh yang bersangkutan, follow-up-nya sirna sama sekali.
Sementara pers kita memang berpenampilan seperti koran kuning. Ya, pers liberal -dalam sejarahnya di Inggris- memang kadang diidentikkan dengan koran kuning. Hantam kiri kanan tanpa bukti jelas dan menohok privacy seseorang.
Kurang Substantif
Sebagian pers kita malas, atau sengaja tidak mau, menulis berita secara serius. Banyak sekali permasalahan bangsa yang mestinya diangkat sungguh-sungguh, antara lain, melalui investigative reporting. Soal impor gelap barang-barang eks RRC, misalnya. Bukankah ini masalah serius sebagai salah satu penyebab matinya sekian banyak industri dan pabrik di dalam negeri? Produk elektronika, tekstil, keramik dan lain-lain eks RRC masuk secara gelap seperti air bah.
emerintah -terutama Departemen Perdagangan dan Bea Cukai- tidak berdaya sama sekali. Di depan mata telanjang, produk itu malang-melintang di mal-mal, mematikan produk sejenis buatan dalam negeri.
Dan setiap kali ada pabrik yang tutup, berapa pengangguran yang ditimbulkannya? Sayang, pers tidak tergerak untuk melacak dan membongkarnya habis-habisan.
Mana pula komitmen pers untuk ikut memerangi terorisme? Konflik Poso, misalnya, sebenarnya sudah memasuki lampu merah. Kekuatan kelompok bersenjata sudah menguat, menguasai ratusan senjata dari berbagai jenis dan merek. Kasus ini sudah masu dalam domain terorisme, sebab kelompok-kelompok bersenjata itu terus-menerus meneror masyarakat, dan membunuh lawan-lawan yang tidak berdosa.
Dalam meramu berita seputar Poso, sebagian wartawan kita lebih suka mendengar pihak LSM dan kelompok tertentu yang punya kepentingan dengan konflik Poso daripada aparat keamanan. Kalau aparat mengatakan bahwa jaringan terorisme Poso terkait erat dengan jaringan terorisme lain di Filipina, Malaysia atau bagian lain In- donesia, pers adakalanya tidak percaya.
Bahkan sumber lain yang mengatakan bahwa konflik Poso tidak lebih buatan oknum TNI di-blow-up. Pers juga ikut-kutan mengekspos masalah HAM, bukan ikut membantu aparat mengejar para teroris. Pers seolah tidak punya tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik In-donesia.
Menjelang kedatangan Presiden George Bush tempo hari, hampir semua pers nasional “menggebuki” pemerintah Yu- dhoyono yang seolah-olah diperbudak untuk melakukan apa saja -termasuk membangun helipad di Kebun Raya Bogor– demi memuaskan Washington.
Orang lupa bahwa Presiden RI mempunyai hak untuk mengundang kepala negara mana pun karena terkait dengan kepentingan nasional. Orang juga lupa bahwa sebagai negara adi-daya, di mana-mana Amerika memang menuntut optimal security arrangement terhadap pemerintah negara yang mau menerima kunjungan presidennya.
Bush bukan semata-mata Presiden AS, tapi seakan-akan “Presiden Dunia” karena kepentingan AS yang merajalela di seantero dunia…… Dan hampir tidak ada pers yang menulis bahwa seluruh biaya pembangunan helipad di Kebun Raya Bogor ditanggung oleh pemerintah AS. Banyak sekali kalangan yang ketiban rejeki dari kedatangan Bush dan rombongannya.
Kebenaran
Meski sudah hampir 9 tahun bereksperimen dengan teori libertarian, pers Indonesia tampaknya makin jauh dari pers perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Masalahnya, pers kita cenderung cepat emosional, tapi juga cepat melupakan persoalan……
Dua tahun yang lampau, pers mengekspos habis-habisan skandal korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penangkapan Mulyana W Kusuma dan Prof Nazaruddin Syamsuddin menjadi klimaks dari press coverage itu. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dipotretkan sebagai pahlawan yang hebat.
Namun, ketika sejumlah anggota KPU lain tidak disentuh oleh KPK, ketika Hamid Awaluddin dibiarkan lolos -walaupun 3 saksi mengatakan dengan tegas bahwa ia hadir dalam pertemuan di KPU yang menentukan harga segel- ketika itulah anti-klimaks dari berita seputar KPU. Pers Indonesia betul-betul kehabisan semangat dan motivasi! Pers hanya bisa ikut-ikutan menyangi lagu berjudul “Tebang Pilih”.
Banyak sekali kasus hukum yang semula dimunculkan pers dengan berapi-api, tapi kemudian lenyap. Contoh: penggebrekan KPK di kantor Mahkamah Agung. Ketika itu, Ketua MA Bagir Manan, seolah sudah menjadi “tersangka”.
Lalu, kasus dugaan korupsi di tubuh Polri seperti kasus BNI 1946 yang terasa sekali “tebang pilih”. Ketika ada petinggi Polri yang mengatakan bahwa kesaksian seorang penyidik tentang cek untuk Kapolri tidak lebih “mimpi”, pers pun diam seribu bahasa.
Bagaimana pula kelanjutan dari terbongkarnya sejumlah rekening pejabat Polri yang misterius dan pembelian alat komunikasi senilai ratusan miliar rupiah? Kenapa pers tidak terus mengejar Kapolri untuk dimintakan kejelasannya?
Dalam era reformasi, yang mengungkung sementara penerbitan pers tidak lagi pengusaha, tapi juga politisi. Sebagian pers kita, jujur saja, sudah partisan sifatnya. Sejumlah wartawan bekerja hanya sebagai batu loncatan menuju “jalan politik” yang sudah diincar sejak awal.
Ada wartawan yang tiba-tiba menjadi anggota DPR. Ada pula presenter radio yang kemudian menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah. Televisi pun tidak semuanya impartial atau objektif, sebab sudah sarat akan kepentingan politik tertentu.
Beberapa kali saya diminta ikut dalam talk-shows, tapi dengan catatan tidak boleh menyerang politisi ini. Atau sebaliknya, saya diminta mendukung politisi itu. Ketika saya menolak, maka saya pun di-black-list oleh media tsb.
Chris Frost, seorang pengajar senior pada Departemen Jurnalistik University of Central Lancashire (Inggris) dalam bukunya (”Media Ethics and Self Regulation“) mengakui bahwa penerbitan pers sulit memegang teguh prinsip impartiality.
Toh, menurut Frost, pers memiliki kewajiban untuk memberitakan kebenaran, “and this should limit the amount of slanting possible, although there is no obligation on a newspaper to present all sides of an argument”. (hal.139).
Slanting news -berita yang sudah dibelokkan- tampaknya sudah menjadi salah satu potret pers Indonesia pada era reformasi ini. Faktor uang dan kekuasaan menjadi penyebabnya.
Kalau sudah demikian, bagaimana lagi kita bisa berbica- ra tentang pers pejuangan? Inilah wajah pers Indonesia keti- ka memperingati Hari Pers Nasional….!
Penulis adalah pengajar “Hukum Pers” Universitas Pelita Harapan
Last modified: 9/2/07
http://danielpinem.wordpress.com/pemikiran-indonesia-februari-2007-2/
SUARA PEMBARUAN DAILY
Diposting oleh KORUPTOR PALSU di Minggu, November 09, 2008 0 komentar
