<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544</id><updated>2011-04-22T09:39:02.746+07:00</updated><category term='Berita Menyudutkan'/><category term='Pengantar Kliping Media'/><title type='text'>File Kliping Media</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>78</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8459872412623695171</id><published>2008-12-24T03:04:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T03:11:06.575+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Konspirasi Pembobolan Bank</title><content type='html'>Dradjad Wibowo, Dosen tetap STIE Perbanas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BEBERAPA hari lalu, saya bertemu seorang tokoh politik nasional yang gigih memperjuangkan apa yang diyakininya benar. Kami berbincang tentang bobolnya Bank BNI senilai Rp1,2 triliun karena akal-akalan kredit dengan jaminan letter of credit (L/C).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tokoh ini menginformasikan kasus BNI akan di-blow up dengan target penggusuran direktur utama dan sebagian anggota direksi serta komisaris &lt;br /&gt;BNI. Semua rencana operasi sudah disiapkan matang. Mulai penciptaan opini publik mengenai kegagalan pengurus lama dan bahaya pembobolan bank hingga ke langkah-langkah prosedural. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk di dalamnya permintaan kepada Bank Indonesia (BI) untuk melakukan fit and proper test ulang serta rencana rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semestinya, target tersebut dilaksanakan dalam RUPS BNI beberapa bulan lalu. Namun, manuver ini gagal karena tidak memperoleh dukungan memadai. &lt;br /&gt;Karena itu, BNI yang berlogo perahu layar itu dipaksa memiliki nakhoda ganda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika informasi tersebut benar, saya hanya bisa mengelus dada. Semestinya, kasus BNI ini memicu seluruh pelaku, pengawas, dan pemilik bank untuk memperkukuh sistem kontrol dan pengawasan di tingkat mikro. Namun, karena hebatnya konflik kepentingan dan nafsu politik, momentum ini dikorbankan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang muncul hanya rencana penggantian pemain, tanpa upaya perbaikan sistem. Jadi, jangan heran kalau kasus serupa akan muncul pula di bank lain di masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teknis perbankan, kasus BNI jelas sebuah penyelewengan (fraud). Ceritanya, seperti diungkap sebuah majalah terbitan Ibu Kota, dua grup perusahaan (Gramarindo dan Petindo) mengajukan kredit ekspor dengan jaminan L/C dari empat bank di Kongo dan Kenya. Keempat bank itu adalah The Wall Street Banking Corp, Dubai Bank, Middle East Bank, dan Rosbank Switzerland.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Gramarindo, nilai kredit ekspor yang disalurkan adalah Rp1,643 triliun, sedangkan Petindo Rp105 miliar. Belakangan, Gramarindo sudah mengembalikan Rp542 miliar. Sehingga, kredit yang belum kembali sekitar Rp1,2 triliun. Kredit tersebut disalurkan selama Desember 2002 hingga Juli 2003 dan diakui untuk membiayai ekspor pasir kuarsa dan minyak residu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut majalah itu, penyelidikan internal BNI menunjukkan ekspor tersebut ternyata fiktif dan L/C-nya tidak terjamin. Sedangkan dana kreditnya justru disalurkan untuk proyek lain, termasuk pembelian kembali Lido Lake Resort dari BPPN. Akibatnya, walaupun L/C tersebut belum jatuh tempo, BNI mengalami potensi kerugian beberapa ratus miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, per 30 Juni 2003 BNI hanya membukukan laba setelah pajak Rp1,56 triliun. Itu pun setelah memperoleh suntikan bunga obligasi dari APBN sebesar Rp2,84 triliun. Artinya, tanpa subsidi pemerintah melalui bunga obligasi, BNI sebenarnya rugi Rp1,28 triliun. Jika subsidi itu dipakai untuk membayar biaya sekolah anak tidak mampu, berapa banyak anak yang bisa ditolong?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, tindakan Gramarindo, Petindo, dan pegawai BNI cabang Kebayoran Baru bukan hanya pidana, melainkan sangat tidak bermoral. Apalagi, unsur kesengajaan tampak kental dalam kasus ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasannya, pertama, prosedur penggunaan L/C sebagai jaminan kredit ekspor sebenarnya sangat rumit. Banyak sekali dokumen yang harus dicek dan dicek ulang. Persetujuannya pun tidak bisa dilakukan seorang saja. Ada verifikasi dari berbagai pihak sehingga tidak mungkin L/C tersebut lolos hanya karena kesalahan biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Media Indonesia]&lt;br /&gt;http://solusihukum.com/berita.php?id=245&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8459872412623695171?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8459872412623695171/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/konspirasi-pembobolan-bank.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8459872412623695171'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8459872412623695171'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/konspirasi-pembobolan-bank.html' title='Konspirasi Pembobolan Bank'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8717523582839718622</id><published>2008-12-24T02:37:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T02:38:33.425+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Kapolri Yakin Maria Pauline Lumowa Bukan Otak Pembobolan BNI</title><content type='html'>[26/2/04]&lt;br /&gt;Upaya mendatangkan Maria Pauline Lumowa ke Indonesia lewat interpol hingga kini belum berhasil. Meski belum pernah diperiksa, anehnya, polisi yakin Maria bukan otak di balik pembobolan BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di hadapan anggota Komisi II DPR, Rabu (25/02) Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menyatakan bahwa dari penyidikan yang selama ini dilakukan terungkap bahwa otak (intelectual dader) pembobolan BNI adalah orang dalam sendiri, bukan Maria Pauline yang kini masih buron. “Yang mendesain adalah orang dalam sendiri,” ujarnya. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kapolri, terjadinya pembobolan tersebut dilakukan oleh orang dalam bank BNI yang mengajak melakukan tindakan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi. Sementara, Maria Pauline hanya bertugas mengambil alih permasalahan sebelumnya terungkap.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolri menyatakan bahwa tanggung jawab Maria atas pembobolan yang merugikan negara Rp1,7 triliun itu hanya sekitar Rp40 miliar. Kapolri juga membenarkan keluhan Maria yang disampaikan lewat wawancara dengan sejumlah media di Singapura beberapa waktu lalu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun juga, penjelasan Kapolri ini akan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, selama ini jajaran kepolisian begitu antusias menyelesaikan kasus pembobolan BNI. Belasan tersangka sudah ditahan, bahkan sudah ada kasusnya yang akan disidangkan. Namun untuk menangkap Maria yang diduga bersembunyi di Singapura, hasilnya nihil. Lantas, mengapa sekarang polisi yakin bahwa pengusaha berkewarganegaraan Belanda itu bukan otak pembobolan BNI, padahal ia belum diperiksa? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjawab pertanyaan anggota Dewan, secara diplomatis Kapolri membantah kalau pernyataannya dimaksudkan untuk melindungi Maria. “Saya bukan melindungi yang bersangkutan karena dia juga tersangka. Harus kita tindak,” tegas Kapolri.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan yang sama Kapolri menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini hanya sekitar Rp1,2 triliun, karena sebagian sudah bisa dikembalikan. Saat ini, polisi masih menghitung nilai aset yang disita di Manado.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut ditambahkan bahwa dalam wawancaranya dengan majalah Tempo, edisi 21 Desember 2003, Maria Pauline pun menyatakan bahwa “semua diatur BNI sendiri”. Menurut cerita Maria, ia hanya butuh kredit Rp40 miliar untuk proyek marmernya di Kupang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan itu, Maria juga menceritakan bahwa keterlibatan dalam kasus BNI berawal ketika ia diperkenalkan dengan Edy Santoso, Manajer Nasabah Internasional BNI Kebayoran Baru oleh Aprilla Widharta (tersangka). Dalam perjalanannya terungkap bahwa Edy kesulitan menagih beberapa L/C yang sudah jatuh tempo, termasuk dari John Hamenda dan Rudy Sutopo.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itu, masih cerita Maria, Edy Santoso menyarankan suatu skema pendanaan untuk membereskan L/C yang macet itu. Bisa jadi, inilah yang dimaksud Kapolri mengambil alih  permasalahan sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat ICW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan perhitungan aset-aset yang disita dalam kasus BNI, pekan lalu (17/02) Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat ke Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Erwin Mappaseng.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam suratnya, ICW menyarankan kepada kepolisian dan manajemen BNI untuk menolak skema pembayaran melalui asset settlement. Sebab, pembayaran tunai adalah cara terbaik untuk melunasi L/C fiktif. L/C dimaksud adalah L/C fiktif yang diduga dilakukan oleh Maria Pauline. Dalam kaitan ini, polisi sudah menyita aset PT Sagared Team, perusahaan penambangan marmer milik Maria di Kupang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat yang salinannya diperoleh hukumonline, ICW menginformasikan bahwa PT Sagared Team memiliki banyak masalah, khususnya menyangkut beban utang kepada PT Citra Kanton Dwidayalestari sebesar Rp856 juta. Berdasarkan penelusuran ICW, hingga kini utang tersebut belum diselesaikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Mys)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9761&amp;cl=Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8717523582839718622?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8717523582839718622/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kapolri-yakin-maria-pauline-lumowa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8717523582839718622'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8717523582839718622'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kapolri-yakin-maria-pauline-lumowa.html' title='Kapolri Yakin Maria Pauline Lumowa Bukan Otak Pembobolan BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-3243962250538633182</id><published>2008-12-24T02:22:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T02:23:37.458+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Polisi Akan Geledah BNI</title><content type='html'>JAKARTA -- Tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI akan menggeledah kantor pusat PT Bank Negara Indonesia Tbk. hari ini, terkait dengan penyidikan kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Direksi sudah datang ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akhir pekan lalu. Mereka diminta membawa berbagai dokumen terkait dengan L/C itu, tapi mereka tidak membawanya. Ya, sudah, berarti besok (hari ini) akan digeledah. Itu lanjutan penyidikan yang kemarin," ujar juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, kepada Tempo.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber di kepolisian menjelaskan, penyidik akan mencari bukti-bukti baru berupa dokumen yang terkait dengan syarat teknis penerbitan L/C. Baik yang berupa hard copy maupun soft copy. Semua dokumen dan bukti tersebut akan diminta dari kantor pusat BNI serta kantor cabang BNI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," Anton menegaskan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang perwira di Mabes Polri yang tidak mau disebut namanya menduga semua mekanisme penerbitan L/C dilakukan secara online. Menurut dia, tim penyidik sudah mempersiapkan konsultan teknologi informatika untuk mencegah kemungkinan hambatan dari pihak internal BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengaku, dokumen dan keterangan dari pihak BNI yang berkaitan dengan kasus terbitnya L/C fiktif telah disampaikan kepada pihak kepolisian. "Sudah puluhan orang BNI diperiksa, sudah ratusan kali pemeriksaan dilakukan, sudah ribuan jam kerja kami diperiksa," tulis Sigit dalam pesan pendeknya kepada Tempo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"BNI-lah yang melaporkan kasus ini ke pihak aparat. Jadi saya heran mengapa ada pihak yang meragukan komitmen kami untuk menangani kasus L/C ini," kata Sigit. Menurut dia, kalau memang ada pemeriksaan oleh tim penyidik baru, seharusnya mereka meminta data dari tim penyidik lama. "Prioritas sekarang adalah mengeksekusi putusan pengadilan sehingga recovery aset segera diperoleh. Setelah itu, kejar aset pelaku kejahatan di luar negeri," ujar Sigit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan upaya penelusuran ini, penasihat hukum BNI, Pradjoto, menyarankan agar pihak manajemen bersikap kooperatif terhadap polisi. "BNI harus terbuka, agar terlihat siapa saja yang terlibat dalam rangkaian yang membobolkan BNI," kata Pradjoto kepada Tempo. Dia mengaku belum mendengar rencana kepolisian mencari bukti ke kantor pusat BNI. Pradjoto meminta polisi mengusut tuntas kasus ini tanpa pilih kasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber Tempo di kepolisian mengatakan, selama ini, polisi baru menyidik aliran dana yang diduga dibobol dari BNI pada 2003. Upaya pencarian bukti baru, menurut sumber tadi, membuat polisi akan masuk ke wilayah mekanisme penerbitan L/C. "Yang ujung-ujungnya diketahui L/C itu fiktif," kata perwira polisi ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa perwira kepolisian yang diduga menerima dana dari pembobol BNI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Mereka adalah Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, dan Komisaris Besar Irman Santoso. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua pejabat BNI, Direktur Kepatuhan Mohamad Arsjad dan stafnya, Tri Kuntoro, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga lalai melaporkan kasus pembobolan BNI ke Bank Indonesia. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Ishak (Direktur PT Citra Muda Raksa), Yoke Yola Sigar (Direktur PT Aditya Pratama Finance), dan Jeffri Baso. Mereka semua diduga menerima uang dari terpidana pembobol BNI, Adrian Herling Waworuntu. ERWIN DARIYANTO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Koran Tempo - Senin, 20 Februari 2006 &lt;br /&gt;http://transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&amp;amp;id=536&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-3243962250538633182?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/3243962250538633182/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/polisi-akan-geledah-bni.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3243962250538633182'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3243962250538633182'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/polisi-akan-geledah-bni.html' title='Polisi Akan Geledah BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-4908781286065022575</id><published>2008-12-24T02:16:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T02:19:37.056+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Kreditor Tanda Tangani Jaminan Pribadi</title><content type='html'>Selasa, 28 Oktober 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Ada perkembangan terbaru dalam kasus pembobolan letter of credit (L/C) Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun. Meski pihak direksi BNI belum juga memberikan keterangan resmi soal kasus ini, namun beberapa kreditor sudah menandatangani sejumlah akta perjanjian dengan pihak BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut corporate secretary BNI Lilies Handayani, beberapa akta perjanjian yang telah ditandatangani kreditor antara lain akta pengakuan utang dan akta jaminan pribadi. ''Kreditor sudah melakukan penandatangan akta pengakuan utang hari ini (kemarin). Mereka juga sudah menandatangani surat untuk menyerahkan jaminan pribadi,'' terang Lilies kepada koran ini, kemarin. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 6 kreditor perusahaan yang terlibat dalam kasus pengucuran L/C tersebut, kata Lilies semuanya sudah menandatangani akta-akta tersebut. Hanya, Lilies enggan menyebutkan siapa perorangan yang melakukan tanda tangan tersebut. Sampai saat ini, pihak BNI juga telah berupaya melakukan penagihan atas tunggakan yang macet itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Semua upaya sudah dilakukan, termasuk penagihan ke kreditor. Soal ada pelanggaran di tingkat cabang, direksi memutuskan untuk menyerahkan ke pihak yang berwajib,'' kata Lilies. Jika kreditor tetap tidak mampu melakukan pembayaran, maka harta pribadi mereka (kreditor) bisa disita karena sudah melakukan penandatangan perjanjian jaminan pribadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, ada 6 perusahaan yang terlibat dalam kasus pengucuran L/C ini. Yaitu PT Baso Masindo, PT Bina Rekatama Pasifik, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Manectic Usaha Esa Indonesia, PT Pan Kipros, PT Tri Ranu Caraka Pasifik. Ada 41 L/C yang diajukan ke BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengucuran L/C itu dari bank di luar negeri (opening bank) diantaranya World Street Bank, Dubai Bank, Middle East Bank dan Roos Bank. Keempat bank itu membuka L/C. Tapi, karena BNI tidak punya koresponden langsung dengan keempat bank tersebut, maka harus melalui bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Charter Bank. Setelah itu baru ada proses pengajuan L/C. Setelah dilakukan pengecekan dan dianggap sesuai dengan prosedur standar BNI, maka dana L/C tersebut dikucurkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lilies juga mengatakan hingga saat ini belum terdapat kerugian (actual loss) atas transaksi L/C tersebut. Meskipun begitu katanya akan terdapat potensial loss jika terjadi wanprestasi pada pihak-pihak yang terkait dengan transaksi tersebut. Akibat belum terindikasi ada kerugian itulah, pihak Bursa Efek Jakarta (BEJ) belum melakukan suspensi (menghentikan perdagangan sementara) saham BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suspensi terhadap saham BNI, masih menunggu laporan keuangan kuartal III tahun 2003 selesai. Menurut Direktur BEJ, Harry Wiguna, , untuk sementara ini belum ada alasan untuk mensuspen perdagangan saham BNI, karena BEJ sudah mendapat penjelasan dari BNI pada 30 September lalu. Menurut dia, pihak BNI mengakui bisa saja transaksi L/C sebesar Rp 1,7 triliun tidak tertagih. ''Tapi hal ini kan belum terealisir dan masih dalam potensi rugi,'' ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, pengamat ekonomi dari INDEF, Dradjat Wibowo, memperkirakan akibat (L/C) fiktif ini, Bank BNI akan mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar. Namun, kasus ini tidak akan membangkrutkan BNI. Menurut dia, sangat sulit bagi BNI untuk menekan kerugian di bawah Rp 500 miliar. Karena tujuan ekspor yang disebut dalam L/C itu juga fiktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dradjat juga mengungkapkan bahwa BNI pada semester I 2003 mencatat keuntungan sebelum pajak Rp 1,66 triliun. Namun, jika dikurangi dari penerimaan bunga obligasi rekap yang sebesar Rp 2,8 triliun, maka sebenarnya BNI masih rugi sekitar Rp 1,28 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Pengaruh dari kasus L/C fiktif ini, dipastikan akan menggerus keuntungan yang sudah diraih BNI saat ini. L/C fiktif itu akan mengurangi keuntungan BNI yang tadinya 1,56 triliun pada Juni 2003 menjadi sekitar Rp 1 triliun. Tapi BNI sendiri masih akan tetap untung. Jadi, kasus ini tidak akan membangkrutkan BNI,'' tukasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dradjat juga menilai, sebenarnya fungsi pengawasan internal di BNI sudah berjalan karena L/C fiktif ini ditemukan sendiri oleh pihak BNI, bukan pihak luar. Akan tetapi, yang harus diperbaiki menyangkut tengang waktu yang saat ini masih ada gap yang sangat lama antara eksekusi kredit, pelaporan dan pengawasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia meminta, agar kasus BNI jangan dipolitisir untuk kepentingan-kepentingan kekuasaan atau semacam penggantian direksi. Menurutnya, kasus ini harus bisa dijadikan momentum bagi BI, Men BUMN, BPPN dan Depkeu, untuk memperketat pengawasan perbankan, terutama dalam dua hal, yakni pengawasan mikro dan pengetatan disiplin pasar, terutama penerapan manajemen risiko operasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saya berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan pembobolan BNI ini bisa dibawa ke pihak kepolisian, tidak hanya di kalangan pegawai BNI saja tapi juga dari kalangan nasabahnya. Apalagi, reputasi dari nasabah penerima L/C BNI ini juga dipertanyakan,''. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kabid Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis mengatakan sampai saat ini, polisi masih meneliti 41 L/C yang diajukan 6 kreditor ke BNI 46. Namun, sampai kini belum ada penambahan jumlah kerugian yang diderita BNI. Katanya, sampai saat ini total kerugian masih Rp 1,7 triliun. ''Belum.. belum ada penambahan. Begitu juga dengan tersangkanya. Kita baru menetapkan dua orang, yaitu orang dalam BNI,'' kata Zaenuri kepada koran ini tadi malam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini tidak bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain di luar BNI. Menurutnya, untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak, harus didukung bukti permulaan yang cukup. Ketika ditanya soal penandatanganan akta dan jaminan pribadi kreditor, Zaenuri mengaku belum tahu. Namun, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan unsur-unsur pidananya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kalau sewaktu-waktu ditemukan adanya tindak pidana, orang yang bersangkutan tetap akan diperiksa. Prinsipnya, Polri tidak akan pilih kasih. Siapapun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,'' tegas mantan Kadispen Polda Metro Jaya ini. Hingga kini, polisi juga belum berencana memanggil para kreditor untuk dimintai keterangan soal kasus yang menghebohkan dunia Perbankan ini. ''Soal pemanggilan itu kan menunggu waktu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin penyidik merasa belum waktunya memanggil mereka. Yang pasti, jika ada data yang dibutuhkan, siapapun bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya,'' paparnya.(yun/riz) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&amp;amp;id=27337&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-4908781286065022575?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/4908781286065022575/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kreditor-tanda-tangani-jaminan-pribadi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4908781286065022575'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4908781286065022575'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kreditor-tanda-tangani-jaminan-pribadi.html' title='Kreditor Tanda Tangani Jaminan Pribadi'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6089234913155637383</id><published>2008-12-24T02:01:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T02:03:34.703+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Recovery Kasus L/C BNI Nihil, Pradjoto: Polri Jangan Main-Main</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jumat, 11 Juni 2004&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta,- Bank BNI berharap aparat terkait untuk mengefektifkan proses hukum atas seluruh aset Gramindo Group hasil penyimpangan dana letter of credit (L/C) di Kantor Cabang Utama Bank BNI Kebayoran Baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kami telah meminta Mabes Polri untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Gramindo Group. Permintaan ini, telah kami sampaikan beberapa kali, yakni pada 14 April dan 25 Mei 2004. Tetapi, sampai saat ini pihak kepolisian hanya mengupayakan penyerahan aset secara sukarela,'' kata Dirut Bank BNI Sigit Pramono kemarin di Kantor Pusat Bank BNI, Jakarta.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah yang membuat perkembangan kasus sendiri cenderung stagnan. Beberapa tersangka memang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ''Tetapi, recovery sampai saat ini masih nihil,'' ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya recovery selama ini sudah dilakukan. Misalnya, melalui Mabes Polri dan Kejati DKI, menyita dana cash dari tersangka Edy Santoso, USD 238.000. Kemudian, pengajuan proposal penyerahan aset secara sukarela dari tersangka Rp 827 miliar (nilai versi tersangka), serta penyitaan aset PT Petindo Perkasa di Manado. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sigit, upaya itu kurang optimal. Mengingat, pengambilan aset secara sukarela relatif sulit dilakukan dalam waktu dekat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini aset yang berhasil disita baru mencapai Rp 74,581 miliar. Sementara, penyimpangan L/C mencapai sekitar Rp 1,7 triliun, dengan potential loss Rp 1,2-1,3 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sigit menegaskan, keberhasilan mendapatkan seluruh aset tersebut akan berperan besar dalam optimalisasi upaya pemulihan yang kini tengah gencar berlangsung di Bank BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang menghambat recovery adalah ulah pelaku yang menyatakan keberatan-keberatan atas penyitaan aset. ''Malah, mereka gonta-ganti pengacara, dan tiap ganti pengacara -pernyataan-pernyataan mengenai asetnya selalu berbeda,'' katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Untuk itu, BNI mendesak agar dilakukan proses hukum terhadap aset-aset yang diduga berasal dari dana hasil kasus L/C KCU Kebayoran Baru ini,'' tambah Sigit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank BNI sendiri, kini terus menata diri, antara lain dengan berupaya melakukan penyempurnaan operasi standar dan prosedur, serta mengevaluasi sistem manajemen risikonya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Selain itu, manajemen Bank BNI melakukan pengawasan melekat serta penyempurnaan organisasi, melalui pelaksanaan kontrol internal langsung oleh Divisi Kepatuhan,'' katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Dalam langkah-langkah pemulihan tersebut juga dilakukan penyempurnaan sistem teknologi, sistem reward dan punishment, serta rambu-rambu dalam transaksi trade finance,'' kata Sigit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim manajemen baru yang terbentuk 15 Desember 2003silam, telah melakukan berbagai tindakan kuratif dan preventif yang secara keseluruhan tertuang dalam restrukturisasi, yakni peta navigasi. Diharapkan, pemulihan tersebut dalam dapat mengantarkan Bank BNI dalam bertransformasi untuk membangun landasan yang lebih kokoh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasarannya, agar dapat tumbuh secara berkelanjutan, termasuk di dalamnya menyukseskan program rebranding dan penyempurnaan identitas korporat, memperkokoh jaringan distribusi, menyempurnakan manajemen risiko, serta revitalisasi mesin-mesin penghasil keuntungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, konsultan hukum Pradjoto, yang ditunjuk Bank BNI untuk menangani masalah ini, mengatakan, Mabes Polri tampaknya tidak serius dalam penanganan penyitaan aset kasus ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kami meminta agar aset segera diserahkan, sebab dalam proses hukum kasus seperti ini yang diperlukan hanya dokumen dan catatan transaksi saja. Concern saya adalah aset negara itu harus dikembalikan,'' katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyayangkan Mabes Polri hanya melakukan upaya penyitaan secara sukarela. ''Padahal seharusnya dilakukan secara sukapaksa,'' katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengingatkan agar Polri tidak main-main dalam kasus ini. ''Jika tidak segera bertindak, Polri akan terkena akibatnya, seperti timbulnya pertanyaan masyarakat ada apa dengan Polri dalam pengusutan kasus ini,'' katanya. ''Tapi...,'' buru-buru ia menamb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Ekonomi&amp;amp;id=59459&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6089234913155637383?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6089234913155637383/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/recovery-kasus-lc-bni-nihil-pradjoto.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6089234913155637383'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6089234913155637383'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/recovery-kasus-lc-bni-nihil-pradjoto.html' title='Recovery Kasus L/C BNI Nihil, Pradjoto: Polri Jangan Main-Main'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8856498538708535461</id><published>2008-12-23T10:09:00.000+07:00</published><updated>2008-12-23T10:10:12.532+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Kasus L/C Bank BNI Terkait Politik?</title><content type='html'>-- Kasus pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) akhirnya merembet ke politik. Kendati masih sangat sumir dan bersifat dugaan sementara, kasus itu dikait-kaitkan dengan kepentingan politik, khususnya para calon presiden dari Partai Golkar yang sedang berjuang di konvensi nasional partai berlambang pohon beringin itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau baru dugaan dan sudah dibantah beberapa calon presiden seperti Wiranto dan Yusuf Kalla, toh kasus itu makin menarik diperbincangkan. Yang jelas ini bukan perkara kecil karena menyangkut dana Rp 1,7 triliun. Dan sejak awal kita menduga pasti ada apa-apanya. Paling tidak pembobolan rekening yang meliputi dana sebesar itu selain perlu dilakukan secara cermat juga melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan internal bank BUMN tersebut.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-- Tugas aparat kepolisian dan penegak hukum mengusut lebih lanjut. Kita sependapat proses hukumlah yang seharusnya lebih diutamakan. Namun bila kemudian ada dugaan ke arah lain, misalnya kepentingan partai politik atau calon presiden, hal itu justru makin mendorong untuk mempercepat pengusutan. Wajar bila kasus itu cepat mencuat ke permukaan melalui pemberitaan di media massa. Orang mungkin cepat percaya karena kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi, walau modus operandi-nya bisa berbeda-beda. Kalaupun benar ada kaitan dengan politik, itu pun bukan sekali-dua kali terjadi. Belum lepas dari ingatan dan bahkan proses hukumnya juga belum selesai adalah kasus penyelewengan dana Bulog yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Akbar Tanjung. Bukankah itu juga sarat politik?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-- Kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia dilakukan oleh penguasa dan pengusaha. Di negara kita sedemikian erat hubungan antara politikus, pengusaha, dan pejabat pemerintah. Bahkan terkadang sulit membedakan. Maka setiap kali terjadi pergolakan politik, dampaknya dengan cepat merembet ke dunia usaha. Banyak pengusaha yang menjadi politikus dan kemudian menjadi menteri. Atau sebaliknya, banyak pejabat pemerintah dan anggota DPR yang juga berbisnis. Ketika aktor politik, pengusaha, dan pejabat nyaris sulit dibedakan, berbagai kejadian seperti selama ini memang menjadi kerawanan yang bisa muncul setiap saat. Dana politik digalang dengan berbagai cara, termasuk melakukan KKN atau membobol BUMN. Itulah yang menimbulkan patologi bisnis pada masa lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-- Pada masa lalu? Apakah sekarang sudah tidak ada? Rasanya masih ada. Bagaimana mungkin mengubah struktur dan kultur yang berlangsung bertahun-tahun dalam waktu singkat? Bagaimana mungkin sebuah kekuatan kolutif yang penuh kepentingan dengan mudah dipatahkan? Maka selama kita belum banyak belajar dari pengalaman masa lampau dan mengubah sistem atau perilaku, jangan berharap kondisi berubah pula. Jangan heran bila kejadian demi kejadian yang hampir sama terus bermunculan. Kalau pada waktu dulu ada skandal BLBI ratusan triliun rupiah dan sampai sekarang belum tuntas, kini ada modus lain lewat pembobolan rekening bank BUMN. Atau bisa saja kelak dengan cara lain yang hakikatnya merupakan penyimpangan kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-- Tidakkah kita belajar dari pengalaman dan kesalahan sebelumnya? Betapa bodoh kita, sementara kondisi makin parah dan tertinggal dari negara lain. Sekadar mengingatkan, akar dari krisis bangsa dan keterpurukan ekonomi adalah kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dan semua itu berkait dengan praktik politik pada masa lalu. Kehidupan politik yang belum sehat antara lain ditunjukkan oleh ketiadaan transparansi dalam penggalangan dana, memungkinan segala cara ditempuh, termasuk melakukan KKN. Atau cara lain, yakni menggerogoti dana APBN atau APBD dengan berbagai dalih dan cara. Termasuk, bersengkokol dengan pebisnis yang sama-sama memiliki kepentingan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-- Kita tak bermaksud memastikan bahwa kasus L/C Bank BNI memang sarat KKN dan berkait dengan pendanaan politik partai atau salah seorang calon presiden. Karena itu harus diselidiki dan dibuktikan di pengadilan. Kita hanya ingin menunjukkan potret yang sebenarnya. Beginilah persoalan yang masih dihadapi dan nyaris membelenggu. Beginilah praktik kolusi yang masih potensial terjadi karena sistem, struktur, dan kultur belum berubah. Termasuk, kultur kekuasaan yang dimanifestasikan lewat keberadaan partai politik-partai politik, terutama partai politik besar. Tidak ada pilhan lain, kecuali segera menuntaskan kasus tersebut dan menghukum orang-orang yang bersalah. Bila terbukti ada kaitan politik pasti kelak juga ada sanksi politik dari masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suaramerdeka.com/harian/0311/13/tjk2.htm"&gt;http://www.suaramerdeka.com/harian/0311/13/tjk2.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8856498538708535461?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8856498538708535461/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kasus-lc-bank-bni-terkait-politik.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8856498538708535461'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8856498538708535461'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kasus-lc-bank-bni-terkait-politik.html' title='Kasus L/C Bank BNI Terkait Politik?'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8519249499333375415</id><published>2008-12-23T10:03:00.000+07:00</published><updated>2008-12-23T10:05:59.462+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Aset Sengketa BNI Dijual Secara Ilegal</title><content type='html'>SUARA PEMBARUAN DAILY &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Komisi XI DPR menemukan laporan aset sengketa Bank BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) fiktif di BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun, telah dijual secara ilegal. Aset yang disebut-sebut adalah Stasiun TV Manado, merupakan sitaan Kejaksaan dan menjadi milik negara. Pihak BNI mengaku tidak tahu-menahu tentang penjualan aset tersebut. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Aset-aset tersebut sedang disita oleh Kejaksaan, tapi ada juga yang &lt;br /&gt;diperjualbelikan. Apakah dijual oleh oknum atau siapa, kami belum tahu. &lt;br /&gt;Laporannya adalah TV Manado,'' kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Ali Masykur Musa, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk kasus L/C fiktif BNI di Jakarta, Rabu (7/9). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali menjelaskan, Panja akan meminta aset-aset dari para terdakwa harus &lt;br /&gt;diamankan, untuk mencegah agar tidak diperjualbelikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama BNI Sigit Pramono mengaku, kasus tersebut baru diketahuinya dari laporan Komisi XI. Pihaknya tidak tahu-menahu tentang identitas penjual dan pembelinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun diakui, aset tersebut seharusnya memang tidak boleh diperjualbelikan. Selain dalam status sengketa dan sitaan Kejaksaan, nilai aset tersebut masih tidak diketahui pasti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinggung mengenai pengembalian aset-aset tersebut, Ali Masykur Musa Ali &lt;br /&gt;mengaku ada sejumlah kendala. Hal itu disebabkan adanya persoalan hukum yang masih harus diselesaikan. Berdasarkan perkiraan Panja, nilai aset-aset kasus L/C BNI semestinya sudah bisa dihitung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan, ada perbedaan mencolok mengenai berapa nilai aset yang &lt;br /&gt;sebenarnya. BNI menaksir aset-aset yang tersisa nilainya hanya Rp 33 miliar, namun berdasarkan pengakuan tersangka, nilai aset mencapai Rp 1,5 triliun. (U-5) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last modified: 8/9/05 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Aset-Sengketa-BNI-Dijual-Secara-Ilegal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8519249499333375415?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8519249499333375415/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/aset-sengketa-bni-dijual-secara-ilegal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8519249499333375415'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8519249499333375415'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/aset-sengketa-bni-dijual-secara-ilegal.html' title='Aset Sengketa BNI Dijual Secara Ilegal'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1432579224773608252</id><published>2008-12-23T09:42:00.000+07:00</published><updated>2008-12-23T09:44:08.659+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Kasus LC BNI Dilaporkan ke KPK</title><content type='html'>Senin, 26 Juli 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA ,-  Jengkel karena proses recovery kasus L/C (letter of credit) bodong terus terhambat, Bank BNI membeberkan kasus itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). &lt;br /&gt;’’Sampai kini, belum sesen pun kami berhasil menarik kembali dana dalam proses recovery ini,’’ ujar Dirut Bank BNI Sigit Pramono, kemarin di sela-sela pencanangan logo baru di kantor pusat Jalan Sudirman, Jakarta Pusat kemarin. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sigit, KPK akan bertindak sesegera mungkin. Langkah pertama, yang kemungkinan dilakukan pekan ini, adalah melayangkan surat kepada Mabes Polri dan Kejagung sebagai peringatan kepada dua instansi tersebut agar segera menyelesaikan kasus yang membuat potential loss Rp 1,3 triliun ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Kami sendiri membuat laporan itu ke KPK sepekan lalu,’’ kata Sigit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Untuk menyelesaikan kasus ini, dibutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Tanpa ini tidak akan ada recovery. Karena itu, KPK akan memberikan surat peringatan pekan depan agar masalah hukum kasus ini segera diselesaikan,’’ kata Sigit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian LC bodong ini sudah memakan waktu cukup lama. Kasus ini tercium auditor internal BNI pada Agustus 2003. Mabes Polri sudah melakukan penahanan oknum pegawai BNI, Edy Santosa yang dalam proses hukumnya bahkan dituntut hukuman seumur hidup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, beberapa pelaku utama kini masih berkeliaran. Misalnya, Maria Woworuntu dari Gramarindo Group yang kabarnya tinggal di Singapura. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sigit menjelaskan, masalah hukum kasus ini mengalami hambatan. ’’Ibarat kehilangan mobil, kami ini kan tidak bisa melakukan apa-apa, kecuali berharap agar polisi mengejarnya,’’ tambah Sigit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Kasus ini mengalami hambatan di bidang hukum, tentu susah bagi kami karena ini di luar kewenangan dan kontrol BNI. Jadi, bagaimana penyelesaiannya, semuanya tergantung dari proses hukum. Kalau kasus ini selesai, tentu ada harapan sehingga kita bisa melakukan eksekusi terhadap aset-aset,’’ papar Sigit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai aliran dana LC tersebut, menurut Sigit, sejauh ini sudah diserahkan datanya baik kepada aparat hukum maupun dan pada anggota DPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, BNI sudah menyurati beberapa kali Mabes Polri dan Kejati agar dilakukan proses hukum terhadap aset yang ada. Tetapi, sampai kini masih nihil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengusutan, dana cash yang berhasil disita dari tersangka Edy Santosa hanya USD 238.000. Total aset yang diserahkan kepada Bank BNI oleh para pelaku baru Rp 74,581 miliar, masih jauh dari penyimpangan LC yang mencapai Rp 1,7 triliun, dengan potential loss Rp 1,3 triliun tadi. (bik) &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Moneter%20Bisnis&amp;id=32770&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1432579224773608252?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1432579224773608252/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kasus-lc-bni-dilaporkan-ke-kpk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1432579224773608252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1432579224773608252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/kasus-lc-bni-dilaporkan-ke-kpk.html' title='Kasus LC BNI Dilaporkan ke KPK'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8538113269197232566</id><published>2008-11-09T02:39:00.001+07:00</published><updated>2008-11-09T02:41:52.861+07:00</updated><title type='text'>Pers Indonesia Kehilangan Idealisme</title><content type='html'>TjiptaLesmana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pers Indonesia adalah pers perjuangan, tulis Rosihan Anwar tahun 1950-an. Pers ikut berjuang melawan penjajah Belanda. Pada tahun 1980, tema pers perjuangan dikumandangkan lagi oleh wartawan senior mantan Pemimpin Redaksi harian “Pe- doman” itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Rosihan menegaskan sampai kapan pun, pers Indonesia tidak boleh meninggalkan cirinya sebagai pers perjuangan. Berjuang melawan apa setelah tidak ada penjajah? Jawab Rosihan: pers harus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berjuang, apa pun objek yang diperjuangkan, tentu, memerlukan idealisme. Fakta menunjukkan bahwa setelah terjadi konglomerasi pers dan setelah banyak kalangan pebisnis besar terjun dalam dunia pers, idealisme pers Indonesia semakin luntur. Pada era reformasi, sepak-terjang sebagian pers kita malah tidak “karuan”.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik pers Indonesia - umumnya- pada era reformasi adalah: (a) suka mencari sensasi; (b) tidak substantif dalam pemberitaan dan (c) tidak lagi berjuang untuk menegakkan keadilan serta kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih ingat skandal sex Yahya Zaini dan Eva Maria? Ketika itu, hampir semua penerbitan pers mengekspos berita ini besar-besaran. Padahal, apa arti seorang Yahya Zaini dalam pentas perpolitikan di Indonesia? Ketika itu pers seakan lupa bahwa ada banyak permasalahan serius yang dihadapi bangsa dan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus lumpur panas Lapindo pun “terkubur” oleh skandal Yahya. Padahal, lumpur panas Lapindo sebuah kasus serius, karena membawa kerugian dahsyat terhadap rakyat, di samping menghancurkan banyak infrastuktur penting seperti kereta api dan PLN. Dalam konteks ini, saya melihat pers telah masuk dalam perangkap pihak-pihak tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang punya kewenangan di news room tanpa disadari telah digiring ke medan lain semata-mata untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah yang lebih serus. Boleh jadi, skandal Yahya Zaini sengaja dibikin pihak tertentu untuk menohok Partai Golkar. Jangan lupa, skandal ini mencuat ti- dak lama setelah Istana dipermalukan oleh masalah UKP3R dengan suara lantang Golkar -termasuk Ketua Umum Jusuf Kalla- yang menghajar habis-habisan UKP3R.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, ada pers yang melansir bahwa kasus ala Yahya Zaini sebenarnya juga menimpa sejumlah wakil rakyat. Hanya saja, Yahya sedang sial dan menjadi korban. Tiba-tiba muncul pula berita bahwa salah satu petinggi DPR juga punya “WIL” -wanita idaman lain. Sayang, setelah berita dibantah oleh yang bersangkutan, follow-up-nya sirna sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pers kita memang berpenampilan seperti koran kuning. Ya, pers liberal -dalam sejarahnya di Inggris- memang kadang diidentikkan dengan koran kuning. Hantam kiri kanan tanpa bukti jelas dan menohok privacy seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurang Substantif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian pers kita malas, atau sengaja tidak mau, menulis berita secara serius. Banyak sekali permasalahan bangsa yang mestinya diangkat sungguh-sungguh, antara lain, melalui investigative reporting. Soal impor gelap barang-barang eks RRC, misalnya. Bukankah ini masalah serius sebagai salah satu penyebab matinya sekian banyak industri dan pabrik di dalam negeri? Produk elektronika, tekstil, keramik dan lain-lain eks RRC masuk secara gelap seperti air bah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;emerintah -terutama Departemen Perdagangan dan Bea Cukai- tidak berdaya sama sekali. Di depan mata telanjang, produk itu malang-melintang di mal-mal, mematikan produk sejenis buatan dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan setiap kali ada pabrik yang tutup, berapa pengangguran yang ditimbulkannya? Sayang, pers tidak tergerak untuk melacak dan membongkarnya habis-habisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mana pula komitmen pers untuk ikut memerangi terorisme? Konflik Poso, misalnya, sebenarnya sudah memasuki lampu merah. Kekuatan kelompok bersenjata sudah menguat, menguasai ratusan senjata dari berbagai jenis dan merek. Kasus ini sudah masu dalam domain terorisme, sebab kelompok-kelompok bersenjata itu terus-menerus meneror masyarakat, dan membunuh lawan-lawan yang tidak berdosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam meramu berita seputar Poso, sebagian wartawan kita lebih suka mendengar pihak LSM dan kelompok tertentu yang punya kepentingan dengan konflik Poso daripada aparat keamanan. Kalau aparat mengatakan bahwa jaringan terorisme Poso terkait erat dengan jaringan terorisme lain di Filipina, Malaysia atau bagian lain In- donesia, pers adakalanya tidak percaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan sumber lain yang mengatakan bahwa konflik Poso tidak lebih buatan oknum TNI di-blow-up. Pers juga ikut-kutan mengekspos masalah HAM, bukan ikut membantu aparat mengejar para teroris. Pers seolah tidak punya tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik In-donesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang kedatangan Presiden George Bush tempo hari, hampir semua pers nasional “menggebuki” pemerintah Yu- dhoyono yang seolah-olah diperbudak untuk melakukan apa saja -termasuk membangun helipad di Kebun Raya Bogor– demi memuaskan Washington.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang lupa bahwa Presiden RI mempunyai hak untuk mengundang kepala negara mana pun karena terkait dengan kepentingan nasional. Orang juga lupa bahwa sebagai negara adi-daya, di mana-mana Amerika memang menuntut optimal security arrangement terhadap pemerintah negara yang mau menerima kunjungan presidennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bush bukan semata-mata Presiden AS, tapi seakan-akan “Presiden Dunia” karena kepentingan AS yang merajalela di seantero dunia…… Dan hampir tidak ada pers yang menulis bahwa seluruh biaya pembangunan helipad di Kebun Raya Bogor ditanggung oleh pemerintah AS. Banyak sekali kalangan yang ketiban rejeki dari kedatangan Bush dan rombongannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebenaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sudah hampir 9 tahun bereksperimen dengan teori libertarian, pers Indonesia tampaknya makin jauh dari pers perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Masalahnya, pers kita cenderung cepat emosional, tapi juga cepat melupakan persoalan……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua tahun yang lampau, pers mengekspos habis-habisan skandal korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penangkapan Mulyana W Kusuma dan Prof Nazaruddin Syamsuddin menjadi klimaks dari press coverage itu. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dipotretkan sebagai pahlawan yang hebat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ketika sejumlah anggota KPU lain tidak disentuh oleh KPK, ketika Hamid Awaluddin dibiarkan lolos -walaupun 3 saksi mengatakan dengan tegas bahwa ia hadir dalam pertemuan di KPU yang menentukan harga segel- ketika itulah anti-klimaks dari berita seputar KPU. Pers Indonesia betul-betul kehabisan semangat dan motivasi! Pers hanya bisa ikut-ikutan menyangi lagu berjudul “Tebang Pilih”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak sekali kasus hukum yang semula dimunculkan pers dengan berapi-api, tapi kemudian lenyap. Contoh: penggebrekan KPK di kantor Mahkamah Agung. Ketika itu, Ketua MA Bagir Manan, seolah sudah menjadi “tersangka”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, kasus dugaan korupsi di tubuh Polri seperti kasus BNI 1946 yang terasa sekali “tebang pilih”. Ketika ada petinggi Polri yang mengatakan bahwa kesaksian seorang penyidik tentang cek untuk Kapolri tidak lebih “mimpi”, pers pun diam seribu bahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pula kelanjutan dari terbongkarnya sejumlah rekening pejabat Polri yang misterius dan pembelian alat komunikasi senilai ratusan miliar rupiah? Kenapa pers tidak terus mengejar Kapolri untuk dimintakan kejelasannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam era reformasi, yang mengungkung sementara penerbitan pers tidak lagi pengusaha, tapi juga politisi. Sebagian pers kita, jujur saja, sudah partisan sifatnya. Sejumlah wartawan bekerja hanya sebagai batu loncatan menuju “jalan politik” yang sudah diincar sejak awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada wartawan yang tiba-tiba menjadi anggota DPR. Ada pula presenter radio yang kemudian menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah. Televisi pun tidak semuanya impartial atau objektif, sebab sudah sarat akan kepentingan politik tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kali saya diminta ikut dalam talk-shows, tapi dengan catatan tidak boleh menyerang politisi ini. Atau sebaliknya, saya diminta mendukung politisi itu. Ketika saya menolak, maka saya pun di-black-list oleh media tsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chris Frost, seorang pengajar senior pada Departemen Jurnalistik University of Central Lancashire (Inggris) dalam bukunya (”Media Ethics and Self Regulation“) mengakui bahwa penerbitan pers sulit memegang teguh prinsip impartiality.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toh, menurut Frost, pers memiliki kewajiban untuk memberitakan kebenaran, “and this should limit the amount of slanting possible, although there is no obligation on a newspaper to present all sides of an argument”. (hal.139).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Slanting news -berita yang sudah dibelokkan- tampaknya sudah menjadi salah satu potret pers Indonesia pada era reformasi ini. Faktor uang dan kekuasaan menjadi penyebabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau sudah demikian, bagaimana lagi kita bisa berbica- ra tentang pers pejuangan? Inilah wajah pers Indonesia keti- ka memperingati Hari Pers Nasional….!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah pengajar “Hukum Pers” Universitas Pelita Harapan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last modified: 9/2/07&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://danielpinem.wordpress.com/pemikiran-indonesia-februari-2007-2/"&gt;http://danielpinem.wordpress.com/pemikiran-indonesia-februari-2007-2/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUARA PEMBARUAN DAILY&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8538113269197232566?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8538113269197232566/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/11/pers-indonesia-kehilangan-idealisme.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8538113269197232566'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8538113269197232566'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/11/pers-indonesia-kehilangan-idealisme.html' title='Pers Indonesia Kehilangan Idealisme'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-537318638700967084</id><published>2008-07-27T13:34:00.002+07:00</published><updated>2008-12-12T13:56:17.733+07:00</updated><title type='text'>Efek Domino Perang Bintang, pada kasus LC BNI Jakarta</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SIwS9hFuo4I/AAAAAAAAAMM/hrUbpdtp3kU/s1600-h/22.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5227574115534021506" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="128" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SIwS9hFuo4I/AAAAAAAAAMM/hrUbpdtp3kU/s320/22.jpg" width="101" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;SEBAGAI bekas orang nomor satu di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, tentu Komisaris Jenderal Suyitno Landung sudah terbiasa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tetapi, bagaimana rasanya menyandang status itu, baru kali ini jenderal bintang tiga itu bisa ''menikmatinya''. ''Saya menjadi stres,'' ujarnya. Pemberitaan di media massa dirasakannya sebagai sebuah vonis. Ke mana pun ia melangkah, seakan selalu ada yang menguntit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suyitno, yang biasanya murah bicara, pun berubah jadi tertutup. Ogah ditemui dan sangat hati-hati dalam berucap. ''Mohon pahamlah,'' katanya, mengundang empati. Perubahan sikap itu sangat terasa ketika ia harus menjalani pemeriksaan di Markas Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menjalani pemeriksaan, pukul 10.00, Suyitno menyelinap ke ruang kerja Wakapolri Komisaris Jenderal Adang Daradjatun untuk menghindari wartawan. Begitu juga usai dimintai keterangan, 10 jam kemudian, teman seangkatan bekas Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar di Akademi Kepolisian itu "kabur" lewat pintu belakang, diantar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Polisi Hindarto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya, status tersangka pada diri Suyitno sudah melekat sepekan sebelumnya. Menurut Inspektur Jenderal Aryanto Anang Boedihardjo, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, tuduhan yang mengarah kepada tersangka adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pemeriksaan perkara pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 trilyun. Berdasarkan sebuah dokumen, Suyitno telah menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak. "Kalau barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kejahatan dan dipakai, itu termasuk penyalahgunaan wewenang,'' kata Aryanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama Ishak sendiri disebut-sebut sebagai konsultan hukum dan bisnis para terhukum pembobolan BNI, termasuk Adrian Waworuntu. Namun seorang terpidana lainnya, Rudi Sutopo, lebih suka menyebutnya sebagai makelar kasus. Negosiator yang menghubungkan para terpidana dengan polisi. ''Dia itu kapal keruk,'' kata terpidana 15 tahun penjara itu, sambil menyebut nama Dody Abdulkadir sebagai mitra Ishak dalam menjalankan misinya. Ishak sendiri sudah berstatus tersangka dan meringkuk di sel tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya perkara memberi X-Trail ke Suyitno, Ishak pun disebut-sebut sebagai orang yang menghimpun duit Rp 15,5 milyar untuk disetorkan kepada penyidik. Uang itu dimaksudkan untuk kelancaran penanganan hukum orang-orang yang berperkara. Namun saat ini, menurut Aryanto, tim penyidik baru memfokuskan penelitian ihwal status X-Trail. Kata Aryanto, perlu dikaji apakah penerimaan dan kepemilikan mobil tersebut terkait dengan kepentingan dinas atau tidak. Kalaupun itu untuk dinas, harus transparan bentuk hibah dan pendataannya di bagian logistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan Suyitno sebagai tersangka merupakan sejarah buruk bagi jajaran kepolisian. Karena lewat dialah untuk pertama kali jenderal bintang tiga polisi terbelit kasus pidana. Setelah sebelumnya seorang jenderal bintang satu, Brigjen Polisi Samuel Ismoko, dan Komisaris Besar Irman Santoso menyandang predikat yang sama. Ketiganya tersandung perkara yang idem pula, diduga telah memainkan kasus BNI. Ketika perkara BNI bergulir di Mabes Polri, Ismoko, waktu itu Direktur II Ekonomi Khusus, adalah bawahan langsung Suyitno. Sedangkan Irman tangan kanan Ismoko yang bertindak sebagai ketua tim penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gelindingan perkara BNI ini pun tampaknya belum mau berhenti. Tak tertutup kemungkinan bakal memakan korban perwira polisi tinggi lainnya. Malah bisa saja menyentuh jenderal polisi bintang empat. Tudingan miring ini meluncur dari bibir Irman. Ketika diperiksa pada Oktober lalu, Irman mengaku telah menerima uang dari Adrian Rp 500 juta. Namun duit itu tidak dimakannya sendiri, melainkan dialirkan ke atasannya hingga berjenjang sampai tingkat keempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan tersebut sempat disampaikan Haposan Hutagalung, saat itu bertindak sebagai penasihat hukum Irman, kepada wartawan pada 18 Oktober. Malah, menurut Haposan, kliennya berjanji membuka bos-bosnya yang menerima duit itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum juga Irman buka-bukaan, tiba-tiba beredar salinan yang menyerupai berita acara pemeriksaan (BAP) Irman tertanggal 17 Oktober. Di situ disebutkan, Irman memberi kesaksian bahwa petinggi Polri juga menerima siraman sogokan dari pejabat Bank BNI. Mohammad Arsyad, saat itu Direktur Kepatutan BNI, dikatakan membagi-bagikan traveller's cheque Rp 25 juta sebagai hadiah Lebaran. Irman dan Ismoko, masih versi salinan itu, termasuk yang menerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya itu. Yang mengejutkan, Arsyad juga dikatakan menyerahkan uang Rp 2 milyar kepada Erwin Mappaseng. Lalu setengah dari uang itu mengalir ke Da'i. Benarkah Irman bersaksi begitu? Yang namanya selebaran tentu sulit dipegang kebenarannya. Lebih-lebih Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani, Ketua Tim Penyidik Kasus Bank BNI, mengaku bahwa dalam BAP yang sesungguhnya tak ada kesaksian Irman semacam itu. ''Ia hanya bicara seputar keterlibatan dirinya,'' kata Jusuf, yang juga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Da'i sendiri sempat bereaksi, tak lama setelah salinan yang disebut-sebut sebagai kesaksian Irman itu beredar luas. Ia langsung menghubungi Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, Kabareskrim Mabes Polri. ''Menurut Pak Makbul, dalam BAP tak ada pengakuan Irman seperti itu,'' kata Da'i, seraya menyatakan siap diperiksa bila dibutuhkan. Bantahan serupa disampaikan Erwin. ''Saya paling keras untuk menuntaskan kasus BNI, masak mau menyalahgunakan wewenang,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantahan juga meluncur dari Arsyad, yang menghuni sel tahanan sejak 23 November lalu. Lewat Teuku Nasrullah, pengacaranya, Arsyad menyatakan tak pernah dituduh telah menyuap. "Pak Arsyad malah menantang untuk diketemukan dengan siapa pun yang bilang dia menyuap," katanya. Kalaupun sekarang kliennya meringkuk di tahanan, kata Nasrullah, itu terkait dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 10 /1996 tentang Perbankan (lalai melaporkan adanya keterlambatan membayar L/C kepada Bank Indonesia), bukan karena suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau begitu, bukan berarti para petinggi Polri benar-benar aman. Bisa saja kejutan demi kejutan terjadi. Apalagi bila ditemukan fakta dan bukti baru, terutama setelah Suyitno ditersangkakan. ''Tak ada yang bisa mengelak untuk diperiksa apabila pekembangannya memungkinkan," kata Komisaris Besar Bambang Kuncoro, Kepala Divisi Penerangan Umum Mabes Polri. Menurut dia, pembersihan di tubuh Polri sudah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Sutanto, tanpa pandang bulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan adanya keterkaitan seorang petinggi Polri meluncur juga dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat para terhukum kasus Bank BNI mendekam. Menurut salah satu dari mereka yang enggan disebut namanya, mereka sudah menerima sertifikat Menara Imperium di Jalan Rasuna Sahid, Jakarta, dari Haris Is'artono, Direktur Utama PT Mahesa Karya Muda Mandiri, yang kebagian ganjaran hukuman 15 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tuduhan itu tak sepenuhnya diakui Haris. Menurut dia, penyitaan sertifikat itu memang terjadi, tapi terlalu dibesar-besarkan. Sebab sertifikat yang dimaksud bukan untuk seluruh Menara Imperium, melainkan untuk satu ruangan saja yang sempat dipakai PT Mahesa sebagai kantor. ''Sertifikat itu pun bukan atas nama saya,'' kata Haris. Melainkan milik mitra bisnisnya, Rudi Sutopo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudi Sutopo, yang berada di samping Haris, tak membantah. Kalaupun sekarang terbuka dugaan bahwa para petinggi kebanjiran duit dalam proses penyidikan perkara BNI, kata Rudi, yang paling banyak menyawer uang justru pihak Bank BNI. Rudi menuding, duit saweran itu berasal dari penjualan beberapa aset yang diagunkan dalam kasus megakorupsi ini. Ia menyebut sebuah lahan di Cilincing dan beberapa kebun yang sudah berpindah tangan. ''Aset itu telah menjadi bancakan,'' katanya. Hanya saja, Rudi belum bisa menunjukkan bukti atas tuduhannya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa terhukum lainnya sebetulnya mengaku tahu banyak tentang siapa saja petinggi Polri yang kecipratan rezeki haram dari kasus Bank BNI 46 ini. Hanya saja, saat ini mereka memilih bungkam karena takut. Selama ini, mereka mengaku sering menerima teror. ''Di sini (LP Cipinang) nyawa begitu murah, Mas,'' ujar Rudi, memberi alasan. Apalagi, setelah penetapan Suyitno sebagai tersangka yang tak menutup kemungkinan merembet ke petinggi yang lain --mereka mengistilahkan sebagai perang antarbintang-- mereka khawatir bakal jadi korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap hati-hati itu sangat tampak pada diri Adrian Waworunto, terhukum seumur hidup yang dianggap paling banyak tahu perkara ini. Setiap kali didesak, ia selalu mengelak dan menjawab pendek, ''Sudahlah!'' Ia justru berharap, dengan terungkapnya ketidakberesan dalam proses penyidikan di Bareskrim, penegak hukum mau meninjau kembali inti perkaranya. ''Kasus Bank BNI ini belum tuntas,'' katanya, diamini Aprilla Widharta, terpidana lainnya, dan Rudi Sutopo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang bintang ini boleh jadi bakal seru. Rashid Harsuna Lubis, Ketua Police Watch, lembaga swadaya masyarakat yang getol menyoroti kinerja kepolisian, melihat penetapan Suyitno sebagai tersangka bakal memunculkan efek domino. Ia menduga, pada tahap berikutnya, kasus ini akan menyentuh Da'i, sohib Suyitno ketika sama-sama masih menjadi siswa di Akademi Kepolisian (lihat: Titik Balik Hubungan Baik). Alasannya, di lembaga kepolisian berlaku, atasan dua pangkat bertanggung jawab terhadap bawahannya. "Kalau memang terbukti Suyitno menerima suap, tentu sebagai atasannya, Da'i Bachtiar harus ikut bertanggung jawab," kata Rashid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, setelah Suyitno menjadi tersangka, Da'i memilih diam. Saat Hendri Firzani dari Gatra berusaha menemui dia di kantornya, Yayasan Cegah Kejahatan Indonesia, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Da'i enggan keluar. Menurut seorang ajudannya, Da'i belum bisa memberi komentar. Bahkan beberapa ajudannya sedikit memaksa Gatra untuk keluar dari lantai 16 Wisma GKBI itu. "Bapak tidak mau bertemu wartawan dulu," ujar salah seorang ajudan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampaknya, pengungkapan borok di balik kasus Bank BNI masih butuh waktu. Seperti diungkapkan Rashid, upaya Sutanto membersihkan kotoran di tubuh polisi hingga pangkat tertinggi tak akan semudah membalik telapak tangan. Sebab akan terbentur pada kelompok yang kontra. Penentangan, katanya, bakal muncul dari sekelompok jenderal yang tak mau kepolisian diobok-obok terlampau jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun langkah Jenderal Sutanto itu didukung sepenuhnya oleh Inspektur Jenderal (purnawirawan) Sudirman Ail, mantan Deputi Operasi Polri yang kini memimpin Lembaga Kajian Kebijakan Kepolisian dan Hukum. "Penindakan KKN itu jangan pandang bulu," kata alumnus Akademi Kepolisian angkatan 1972 itu. Ia berharap, penegakan hukum di internal Polri bukan sekadar komentar. Melainkan benar-benar dicari akar masalahnya. Kuncinya ada pada perbaikan sistem yang akan memberikan efek deterrence (penangkal).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudirman, yang juga tergabung dalam Kantor Hukum Ail Amir &amp;amp; Associates, menyebutkan bahwa sumber KKN di tubuh Polri yang perlu dicermati meliputi dua bidang kewenangan: internal dan eksternal. Aspek internal menyangkut fungsi pembinaan personel, logistik, dan perencanaan anggaran. Sedangkan eksternal menyangkut penyalahgunaan wewenang reserse, intelijen, dan bidang lalu lintas. Jika dua fungsi pembinaan itu dibenahi, ia optimistis, tubuh Polri akan bersih dan berwibawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hilangkan kesan gusur-menggusur, like and dislike. Sebaliknya, berpegang teguh pada batas-batas sistem," ujar Sudirman. Ia tidak membantah, dengan langkah awal Sutanto itu, banyak yang tidak suka. "Sok bersih sendiri, lu," kata Sudirman, menirukan suara-suara sinis itu. Tetapi ia minta jangan berhenti. Sebab yang akan memuji bukan generasi kini, melainkan generasi yang akan datang. "Pak Hoegeng dicaci maki kala itu, tetapi kini dipuji-puji," ia mencontohkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidayat Gunadi, Alaxander Wibisono, Deni Muliya Barus, dan Elmy Diah Larasati&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/2005-12-19/versi_cetak.php?id=90730"&gt;http://www.gatra.com/2005-12-19/versi_cetak.php?id=90730&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-537318638700967084?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/537318638700967084/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/efek-domino-perang-bintang-pada-kasus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/537318638700967084'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/537318638700967084'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/efek-domino-perang-bintang-pada-kasus.html' title='Efek Domino Perang Bintang, pada kasus LC BNI Jakarta'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SIwS9hFuo4I/AAAAAAAAAMM/hrUbpdtp3kU/s72-c/22.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-2995216830269838907</id><published>2008-07-22T09:47:00.003+07:00</published><updated>2008-07-22T09:54:10.678+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Membongkar Korupsi Direksi BNI</title><content type='html'>13-Mar-2006, 01/01/THN-06&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepandai pandai direksi Bank BNI menyimpan bangkai, bau busuknya pasti tercium juga. Pemeo klasik ini, agaknya, tak lama lagi bakal jadi kenyataan menyusul gencarnya penyidikan ”babak kedua” terhadap kasus pembobolan duit negara Rp 1,7 triliun yang terjadi di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bukan rahasia, inilah kasus – lebih dikenal dengan sebutan kasus letter of credit (L/C) BNI – yang memecahkan rekor lantaran tercatat sebagai peristiwa pembobolan bank terbesar dalam sejarah perbankan Indonesia.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ”babak pertama”, kendati penyidiknya sendiri satu per satu ikut masuk bui karena kasus suap, sejumlah tokoh memang berhasil dijebloskan ke penjara. Namun, so pasti, itu bukan akhir cerita. Maklum, dari Rp 1,7 triliun yang amblas digondol rampok, baru Rp 1 miliar yang berhasil ditarik kembali oleh negara. Yakni, duit dari kantung salah satu tersangka: Jeffrey Basso, direktur utama PT Tri Ranu Caraka Pasifik. Padahal, sesaat setelah menyidik kasus yang mulai mencuat ke permukaan pada Oktober 2003, Mabes Polri mengklaim telah mengantungi 154 nama yang ikut menerima aliran dana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang mencolok dalam penyidikan ”babak pertama”, yakni terkait fakta: tidak satu pun pejabat BNI pada tingkatan divisi dan direksi di Kantor Pusat yang tersentuh tangan hukum. Itu sebabnya, pada penyidikan ”babak kedua”, fokus dan target utama justru diarahkan ke bos-bos bank pelat merah itu. Tak kurang dari Kapolri Jenderal Polisi Sutanto sudah memberi sinyal ihwal ini. ”Akan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan Divisi Internasional Kantor Pusat,” ujar Kapolri, akhir Februari lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenderal Sutanto pasti tidak sedang menggertak. Pasalnya, dari penelusuran Investigasi, dugaan seputar keterlibatan jajaran Divisi Internasional dan Direksi BNI memang sangat kental. Buku Pedoman dan Tata Kerja Internal BNI, misalnya, dengan terang benderang menyatakan bahwa fungsi kontrol dan pengawasan transaksi devisa adalah tanggung jawab Divisi Internasional. Kalau fungsi ini dilaksakan secara benar dan bertanggung jawab, haqul yakin, pembobolan diskonto wesel ekspor yang merugikan keuangan BNI triliunan rupiah itu masih berpeluang dicegah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumen yang diperoleh Investigasi juga menemukan indikasi kuat, direksi sudah tahu sejak jauh-jauh hari bahwa brankasnya dibobol. Ihwal ini, antara lain, terkait dengan dilakukannya penyisihan kerugian sebelum kasus L/C Gramarindo meledak. Aparat penyidik juga harus mendalami lagi fakta bahwa instrumen L/C itu ternyata otentik, karena disampaikan dengan menggunakan sistem SWIFT melalui advising bank lembaga perbankan besar di Jakarta. Sistem ini menunjuk kerja dari suatu jaringan yang dapat menciptakan instrumen perbankan lainnya, namun berpotensi mengancam industri perbankan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Modus sederhana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sekadar mengingatkan, kasus pembobolan bank dengan modus sederhana ini berawal dari ditemukannya penggelontoran dana sebesar Rp 1,7 triliun melalui wesel ekspor berjangka kepada Grup Gramarindo dan Grup Petindo, yang dijamin dengan L/C dari bank-bank di Swiss, Kenya, dan Cook Islands.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modusnya memang tak rumit. Dengan surat jaminan di tangan, pengusaha kedua grup itu mendatangi Kantor Cabang Utama BNI Kebayoran Baru. Mereka lalu mengajukan permohonan fasilitas L/C untuk mengekspor pasir kuarsa dan minyak residu ke Kongo dan Kenya. Belakangan diketahui, sebagian ekspor tersebut ternyata fiktif. Celakanya, tanpa pengecekan lebih jauh, BNI Kebayoran Baru langsung mengucurkan dana triliunan itu secara bertahap selama periode Juli 2002 s.d. Juli 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penyidikan terdahulu, sebanyak 15 orang telah dijatuhi hukuman. Selain para pengusaha hitam dari kedua grup itu, praktis hanya pejabat BNI di kantor cabang saja yang masuk bui. Mereka, antara lain, mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Baru Edi Santoso, yang diganjar penjara seumur hidup; mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadiyuwono, yang divonis 16 tahun; serta mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali, yang divonis delapan tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dari pihak swasta, hanya Adrian Herling Woworuntu, bos PT Gramarindo, yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Selebihnya, Rudy Sutopo (dirut PT Mahesa), Ollah Agam (dirut PT Sagared Team), dan Adrian P. Lumowa (dirut PT Magnetiq Usaha Esa), masing-masing diganjar hukuman 15 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping yang sudah divonis, sebenarnya masih ada Maria Pauline Lumowa. Namun, sejauh ini, warga negara Belanda yang disebut-sebut sebagai otak pembobolan itu belum berhasil dimejahijaukan. Ia bahkan masih bebas berkeliaran di sejumlah negara, utamanya Singapura, yang memang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Jeffrey Basso, tersangka yang mengembalikan duit semiliar ke kas negara, saat ini pun masih bisa makan enak dan tidur nyenyak. Masa penahanannya telah habis, sementara penyidikan belum tuntas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tak kalah nyaman, karena sama sekali belum tersentuh tangan hukum, itu tadi: para pejabat BNI di tingkat kepala divisi hingga direksi. Ini dimungkinkan, karena penyidikan ”babak pertama” kasus ini sengaja dilokalisir hanya menjerat pejabat kantor cabang saja. Kesengajaan melokalisir kasus, antara lain terekam dari pengakuan terdakwa Rudy Sutopo yang disampaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesaksiannya, Rudy mengaku telah dimintai dana sebesar Rp 250 juta oleh penyidik. Kalau dia oke, penyidik berjanji akan membuat skenario bahwa otak pelaku pembobolan BNI Kebayoran Baru adalah Edi Santosa. Dalam sidang yang sama, Rudy Sutopo juga mengaku sempat diancam akan ditembak penyidik. (lihat: Investigasi, Edisi Perkenalan, Februari 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, tim penyidik baru Mabes Polri tampaknya sudah menemukan ”roh” dari seluruh rangkaian kejahatan pembobolan BNI yang sebenarnya. Ini antara lain bercermin dari bebasnya Jeffrey Basso, yang ditahan sejak 29 Oktober 2003. Jeffrey bebas, karena polisi – yang melakukan penyidikan pada babak pertama – menyerahkan berkas perkara kepada jaksa hanya sehari menjelang masa penahanannya habis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan waktu yang dibikin mepet, jaksa tentu tak bisa mempelajari berkas tersebut, sehingga mengembalikan ke polisi. Jeffrey pun dilepas. Hal serupa terjadi pada Judi Basso dan Adrian Waworuntu. Kita tahu, kesempatan menghirup udara bebas di luar tahanan itu kemudian dimanfaatkan Adrian untuk lari ke Amerika Serikat, meski akhirnya pulang ke tanah air untuk ”menyerahkan diri”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak mau kejeblos di lubang yang sama, sebagaimana dialami penyidik babak pertama, Mabes Polri kini menjalin kerja sama dengan jaksa-jaksa andal dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kedua tim aparat penegak hukum itu saling bahu-membahu. Dimulai dengan membuka berkas-berkas lama, mereka lalu menyatukannya kembali secara menyeluruh untuk mengurai kasus yang kusut masai ini. Saking seriusnya, diskusi tim acap dilakukan hingga larut malam. ”Apakah akan mengarah ke direksi, kita lihat nanti,” cetus seorang penyidik, ketika ditemui Investigasi, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik ini menambahkan, tim kepolisian yang diasisteni oleh Pidsus Kejaksaan Agung ini memang ibarat melakukan penyidikan babak kedua. Babak pertama sudah tamat, karena penyidiknya sudah jelas-jelas ”dibeli” oleh para tersangka dan petinggi BNI. Hasilnya pun sangat buruk bagi citra polisi, terlebih setelah Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, dan Komisaris Besar Irman Santosa dipenjara, lantaran dituding menerima suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja sama Mabes Polri-Kejaksaan Agung, tentu, patut disambut dengan prasangka positif. Mudah-mudahan, tak keburu layu sebelum berkembang. Intinya, mereka harus mampu membuat adonan berkualitas, ditambah bumbu-bumbu bukti bermutu tinggi, sebelum akhirnya dihidangkan ke majelis hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan dokumen yang diperoleh Investigasi, ada sejumlah ”jaring” yang tampaknya tengah disiapkan penyidik untuk menjerat direksi lama maupun baru. Jaring-jaring tersebut, antara lain, terkait dengan masalah pengawasan. Benar, mantan dirut BNI Saefuddien Hasan pernah beberapa kali diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi pelapor. Namun, hingga kini, ia masih ”aman”. Selama ini, Saefuddien selalu berkelit bahwa transaksi yang dilakukan BNI Cabang Kebayoran Baru tidak terdeteksi oleh Kantor Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saefuddien berdalih, BNI menerapkan branch banking. Artinya, cabang diberi otonomi penuh dalam pemberian fasilitas kredit dan segala fasilitas yang melibatkan cash outflow bank. Sementara, karena tak punya nasabah, peranan kantor pusat lebih difokuskan pada supporting, pembinaan, pengawasan, serta kontrol atas semua transaksi devisa, pengelolaan, dan pemantauan posisi likuiditas secara terkonsolidasi. Saefuddien bahkan menyatakan, pembobolan L/C itu tak dilaporkan ke Divisi Internasional BNI di Kantor Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar? Tunggu dulu. Kalau ”teori” itu tetap dipakai, bukan mustahil, pengacara para direksi lama harus sudah bersiap untuk membuat pembelaan bagi kliennya sedari sekarang. Pasalnya, branch banking kini dianggap bukan segala-galanya. Sistem ini tetap harus diimbangi dengan pengawasan secara struktural dan fungsional. Artinya, ada pengawasan yang dilakukan berjenjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Oktober 2002, misalnya, Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank BNI telah membentuk tim untuk mengaudit Cabang Kebayoran Baru. Dari audit tersebut diketahui, sejak Juni 2002 BNI Kebayoran Baru telah melakukan 11 transaksi diskonto wesel ekspor berjangka dengan kondisi pembayaran di muka, walaupun terdapat discrepancies dan diskonto dilakukan sebelum ada akseptasi dari bank penerbit. Masalahnya, hasil audit SPI tersebut dianggap tidak signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali itu, dalam pemeriksaan berkala yang dilakukan kontrol intern cabang pada Agustus 2002 dan Februari 2003, ditemukan 34 L/C senilai US$ 36 juta (sekitar Rp 324 miliar) yang telah jatuh tempo. Namun, tidak ada reimbursment dari bank penerbit. Padahal, menurut aturan BNI, temuan seperti itu wajib dilaporkan kepada Kepala Wilayah X, Kepala Cabang, SPI Kantor Pusat, dan Direktur Kepatuhan. Artinya, Direktur Kepatuhan pasti telah mengetahui masalah ini dan seharusnya telah membuat langkah-langkah pengamanan. Namun, dalam kenyataan, hal itu justru didiamkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kurang dari Deputi Gubernur BI (saat itu) Anwar Nasution, pernah mengkonfirmasikan bahwa kontrol internal Bank BNI sudah melaporkan adanya kasus tersebut pada tahun 2001 dan 2003. Anwar berpikir, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktur Kepatuhan. Konfirmasi Anwar bisa diartikan: Direktur Kepatuhan BNI sudah menerima laporan dan mengetahui adanya L/C bodong ini sejak awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, selama Juni 2003, cabang diketahui telah dua kali melakukan negosiasi wesel ekspor dalam mata uang euro, masing-masing sebesar 17 juta dan 6,5 juta. Negosiasi dilakukan dengan mengkredit rekening nasabah dalam euro dengan jangka waktu sembilan bulan. Secara teoretis, transaksi yang mencapai 23,5 juta euro itu pasti sangat berpengaruh terhadap posisi valuta asing BNI. Anehnya, kondisi ini pun dianggap hanya urusan cabang. Padahal, BNI bisa rugi besar akibat risiko kurs, jika tidak terdeteksi oleh Divisi Treasury Kantor Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lain, setiap transaksi wesel ekspor di cabang tentu terhubung dengan komputer yang on line secara realtime ke Kantor Pusat. In put data dilakukan cabang setiap hari dan ditutup pada jam 16.30. Dengan demikian, data ini bisa diakses oleh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Divisi Internasional di Kantor Pusat. Sudah begitu, Edi Santoso sendiri pernah mengakui, transaksi yang ia lakukan dilaporkan setiap hari melalui jaringan komputer yang memang sudah on line.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode pelaporan seperti ini sebenarnya juga lazim dilakukan oleh bank-bank lain. Pasalnya, itu tadi, sebagian besar transaksi pasti berpengaruh terhadap posisi likuiditas bank yang bersangkutan. Jadi, sekalipun konsep branch banking – yang selama ini dijadikan alasan direksi – merupakan kewenangan cabang, tapi alur proses pembukuan dan laporan menyangkut devisa dilakukan dan dilihat oleh Kantor Pusat. Dus, sulit dipercaya jika pembobolan bank ini tak diketahui oleh pejabat di atas kepala cabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta lain yang tak kalah menarik: dari total dana Rp 1,7 triliun yang diberikan kepada Gramarindo, diketahui baru Rp 500 miliar yang dibayarkan kembali ke BNI. Itu pun bukan berasal dari bank penerbit L/C, melainkan dari kegiatan gali lubang tutup lubang. Maksudnya? Begitu ada utang dari pengucuran sebelumnya yang jatuh tempo, mereka membayarnya dengan dana BNI sendiri – yang cair pada periode Juli 2002 s.d. Juli 2003 – melalui BNI Cabang New York (BNI NY).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktor yang membayar tagihan wesel ekspor berjangka itu, antara lain, Cadmus Pasific, Aditya Putra Pratama, Supreme Impex, dan Oenam Marbel. Mereka membayar ke BNI NY sesuai dengan jumlah L/C yang jatuh tempo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya, bila ada pembayaran yang bukan berasal dari bank penerbit L/C, akan terdapat lubang pada pos rekening nostro di BNI NY. Dan, jika itu terjadi, Divisi Internasional Kantor Pusat bisa dengan segera menyelisik ke rak valas kantor pusat atau cabang, apakah ada pendebitan rekening pos tagihan wesel ekspor berjangka. Namun, metode pengecekan ini tidak dilakukan oleh Divisi Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penyisihan kerugian&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lain yang juga bisa menyeret direksi lama adalah praktik penyisihan kerugian. Praktik ini terungkap dari hasil audit Pricewaterhouse Coupers (PwC) terhadap tagihan wesel ekspor dan tagihan lainnya pada tahun 2001, 2002, dan 2003. Pos wesel ekspor dan tagihan lainnya didefinisikan dan terdiri atas tagihan dan transaksi L/C, serta dokumen-dokumen kepada nasabah importir dan eksportir. Wesel ekspor itu sendiri termasuk kategori aktiva berisiko, dan bank harus menyisihkan kerugian dengan mendebit biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut hasil audit PwC, tagihan wesel ekspor maupun tagihan valas BNI tercatat sebesar Rp 3,079 triliun pada 2001 dan Rp 1,181 triliun pada 2002. Menariknya, semua dinyatakan lancar. Tidak sedikit pun tagihan yang tersendat, apalagi macet. Luar biasa bukan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih luar biasa lagi, manajemen menyisihkan kerugian sebesar Rp 541,8 miliar pada 2001 dan Rp 345,4 miliar pada 2002. Padahal, berdasarkan ketentuan BI, penyisihan kerugian kategori lancar hanya satu persen atau hanya Rp 30 miliar pada 2001 dan Rp 11,8 miliar pada 2002. Dari sini, jelas terlihat, antara peraturan BI dan kebijakan manajemen terdapat selisih sebesar Rp 511,8 miliar (2001) dan Rp 333,6 miliar (2002).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dirunut ke belakang, pada periode 2002, di BNI Kebayoran Baru telah terjadi gagal bayar atas wesel-wesel PT Mahesa sebesar US$ 5,4 juta (Rp 48,6 miliar), PT Petindo US$ 8,8 juta (Rp 79,2 miliar), dan PT Prasetya Cipta Tulada US$ 1,5 juta (Rp 13,5 miliar). Besar kemungkinan, penyisihan kerugian sebesar Rp 345,4 miliar pada 2002 itu erat terkait dengan transaksi ketiga perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah ditambah dengan penyisihan kerugian pada 2003 sebesar Rp 1,2 triliun, maka total penyisihan kerugian tagihan wesel ekspor selama tiga tahun itu totalnya mencapai Rp 2,1 triliun. Penyisihan kerugian pada 2003 terjadi pada bulan Juni atau tiga bulan sebelum kasus L/C bodong Gramarindo terungkap. Artinya, direksi tahu kalau bank yang dipimpinnya bobol sebesar Rp 1,2 triliun oleh ulah Adrian Woworuntu Cs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dalam laporan likuiditas perbedaan jatuh tempo (liquidy maturity gap) pada 2002, terlihat bahwa pos wesel ekspor dan tagihan lain yang jatuh tempo di bawah sebulan besarnya mencapai Rp 830 miliar dari total Rp 1,18 triliun (75 persen). Ini pun menunjukkan, manajemen BNI telah mengetahui bahwa, pada akhir 2002, ada 75 persen tagihan wesel ekspor yang telah jatuh tempo dan bersifat on demand.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak cukup dengan hanya menyelisik peran para direksi BNI era Saefuddien Hasan, aparat penyidik pun mengisyaratkan hendak membidik direksi baru yang dipimpin dirut Sigit Pramono. Seperti diketahui, Sigit diputuskan menggantikan Saefuddien pada Desember 2003 dalam forum rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BNI. Begitu ditunjuk menjadi nakhoda, Sigit memang langsung dihadang dengan sejumlah masalah. Selain motivasi karyawan yang menurun, sisi keuangan juga terpengaruh akibat skandal L/C itu. Sedemikian parahnya, keuntungan BNI pada tahun itu hanya bergerak di kisaran Rp 800 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menerima tongkat komando, di hadapan peserta RUPSLB Sigit meminta agar BNI menyisihkan kerugian sebesar Rp 941 miliar untuk menutupi pembobolan ini. Usulan Sigit disetujui. Namun, berdasarkan hasil audit keuangan tahun 2003, nilai yang disisihkan Sigit ternyata lebih besar, yakni: Rp 1,429 triliun atau ada selisih Rp 489 miliar dari yang disepakati RUPSLB. Dari jumlah itu, sebagian bahkan sudah dialokasikan untuk penyisihan pada Juni 2003 sebesar Rp 1,2 triliun, yang dilakukan direksi lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelisikan tampaknya tak berhenti di sini. Belakangan diketahui, BNI masih menambah mencadangkan penyisihan kerugihan sebesar Rp 164 miliar. Sehingga, total penyisihan kerugian untuk wesel ekspor dan tagihan lain sejak 2001 hingga 2004 besarnya mencapai Rp 2,48 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lain yang bisa membuat Sigit sibuk diperiksa penyidik, yakni menyangkut penghapusbukuan kerugian akibat L/C bodong Gramarindo sebesar Rp 1,5 triliun pada Desember 2004. Padahal, kita tahu, kasus Gramarindo hanya membuat BNI merugi Rp 1,2 triliun. Angka yang Rp 1,5 triliun diperoleh dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sisa yang sebesar Rp 500 miliar telah dibayar lewat BNI NY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat angka-angka itu, muncul dugaan, pos akunting wesel ekspor dan tagihan lain telah dijadikan ”kendaraan” untuk mengeluarkan dana sebagai pinjaman, dengan dalih transaksi ekspor maupun impor yang menggunakan L/C maupun instrumen lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau, adakah selisih itu digunakan untuk membungkam penyidik? Bukan mustahil, meski tetap harus diselidiki. Sebab, bercermin pada penyidikan ”babak pertama”, penyidik Polri ketika itu benar-benar kebanjiran rezeki haram. Selaku Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kombes Irman Santosa misalnya, diketahui telah menerima bejibun upeti dari berbagai sumber. Termasuk, dari Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, kini, mampukah tim penyidik baru menyeret direksi lama dan baru BNI sebagai tersangka? Sumber Investigasi di Mabes Polri menggeleng. Ia mengaku tak yakin bila direksi bisa diusut. Alasannya? ”Susah untuk membuka mulut Arsjad,” katanya. Sumber ini tahu pasti, banyak orang yang terlibat kasus ini. Dan, jika Arsjad mau buka mulut, rasanya, semua kekusutan ini menjadi lebih mudah diurai. Sayang, Dirut BNI Sigit Pramono belum bersedia memberikan keterangan. ”No comment-lah untuk hal ini,” ujarnya singkat, kepada Investigasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Soal Maria Pauline &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu lagi pekerjaan rumah penyidik, yakni: membawa pulang Maria Lumowa ke Indonesia, agar kasus ini menjadi lebih terang. Seperti diketahui, Pauline pernah mengatakan, dirinya hanya menerima dana sebesar US$ 40 juta (Rp 360 miliar). Sisanya, ia berharap, ada keterbukaan dari pihak BNI utuk mengungkapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pauline sendiri pernah berusaha menunjukkan ”niat baik”. Antara lain, dengan menulis surat yang dikirim kepada Kapolri Jenderal Sutanto melalui pengacaranya, O.C. Kaligis. Dalam surat bernomor 1802/OCK.IX/2005 itu, Pauline meminta Kapolri untuk menyelidiki alur dana dari Gramarindo Grup ke BNI dengan memeriksa rekening BNI di BNI NY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk keperluan itu, Pauline juga menyatakan kesiapannya bertemu dua penyidik Mabes Polri: Brigjen Pol. Gorries Mere dan Kombes Benny Mamoto di Belanda. Terakhir, Pauline meminta agar kasus ini ditangani secara perdata. Ia bahkan menegaskan tak mau bekerja sama bila sifatnya pidana. Menyangkut permintaan ini, sudah pasti, sulit untuk dikabulkan. ”Ini kan kasus L/C, bukan kredit macet. Kalau kredit macet, pasti ada jaminannya dan bisa disita,” ungkap anggota DPR RI Dradjat H. Wibowo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Drajat, masalah L/C bodong ini terlebih dulu harus dibuktikan kejahatannya di pengadilan. Artinya, harus ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap, seperti dalam kasus orang mencuri uang. ”Kalau uangnya dipakai untuk beli televisi, itu bisa dikategorikan hasil kejahatan dan bisa disita sementara,” Drajat mencontohkan. Lantas, setelah kejahatan mencurinya divonis hakim, barang tersebut bisa dilelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai konsep branch banking, mantan komisaris BNI ini melihat, keputusan-keputusan sudah didelegasikan ke kantor-kantor cabang. Apakah hasilnya bisa menyeret direksi, itu tergantung hasil penyidikan polisi. ”Saya tidak tahu, apakah direksi mengetahui transaksi ini. Saya tidak ingin memberikan penilaian apakah direksi terlibat atau tidak, karena sudah masuk wilayah hukum,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi? Apa boleh buat, rakyat kini hanya bisa menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mempertegas jejak-jejak korup para direksi BNI itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Direksi lama:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Direksi seharusnya mengetahui masalah wesel ekspor berjangka di BNI Cabang Kebayoran Baru. Sebab, setiap transaksi selalu dimasukkan dalam komputer yang bisa dilihat oleh kantor pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Direktur Kepatuhan tidak menindaklanjuti temuan kontrol interen cabang atas 34 L/C yang jatuh tempo. Kasus ini juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Transaksi dalam mata uang euro yang besar tidak diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Tagihan wesel ekspor ditransfer ke BNI Cabang New York. Akibatnya, pos rekening nostro di BNI New York bolong-bolong. Seharusnya, divisi internasional mengecek hal ini ke rak valas kantor pusat atau cabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Penyisihan kerugian pada 2001 dan 2002 lebih dari satu persen. Padahal, tagihannya lancar. Pada Juni 2003, disisihkan kerugian sebesar Rp 1,2 triliun untuk mencadangkan kerugian L/C bodong itu. Artinya, direksi tahu, L/C itu bermasalah sebelum perkara ini mencuat pada Oktober 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Direksi baru&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Menyisihkan kerugian sebesar Rp 1,4 triliun. Padahal yang disetujui RUPSLB hanya Rp 941 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Menghapus buku Rp 1,5 triliun. Padahal, kerugian hanya Rp 1,2 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.investigasi.com/news_view.asp?id=71&amp;amp;rubrik=1"&gt;http://www.investigasi.com/news_view.asp?id=71&amp;amp;rubrik=1&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-2995216830269838907?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/2995216830269838907/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni_22.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2995216830269838907'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2995216830269838907'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni_22.html' title='Membongkar Korupsi Direksi BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-9078911719379315120</id><published>2008-07-19T15:33:00.001+07:00</published><updated>2008-07-19T15:35:50.700+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>PEMBOBOLAN BANK, SUMBER DAN PENCEGAHANNYA</title><content type='html'>Oleh: Mar'ie Muhammad&lt;br /&gt;Bisnis Indonesia - Senin, 27 Oktober 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang masuknya bulan Ramadhan, mencuat pemberitaan mengenai pembobolan bank. Maksudnya, hampir dapat dipastikan telah terjadi tindakan kriminal (fraud) oleh beberapa pihak yang menyebabkan pihak bank akan menderita kerugian besar. Yang menarik dalam pemberitaan itu, pembobolan ini justeru terjadi pada bank-bank Pemerintah dan disebut-sebut Bank BNI dan Bank Mandiri. Disebut-sebut pula pembobolan juga telah terjadi pada beberapa bank swasta, meskipun dalam jumlah yang tidak terlalu mencolok. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu timbul pertanyaan, bahkan dapat dikatakan terjadi semacam teka-teki yang ganjil dan penuh pertanyaan, mengapa pembobolan ini dapat terjadi. Karena Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas industri perbankan telah mengeluarkan berbagai aturan atau prudential regulation untuk menyelamatkan dan mengamankan perbankan nasional sehingga dunia perbankan benar-benar dalam keadaan sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi kita mengetahui bahwa pada bank-bank pemerintah telah dilakukan pengawasan yang berlapis-lapis, yang sebenarnya lebih ketat dibandingkan dengan bank-bank swasta. Audit terhadap bank Pemerintah dilakukan berlapis-lapis oleh BPKP, BPK, dan entah apalagi namanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu mengapa dengan berbagai upaya preventif semacam ini pembobolan yang mencolok mata tetap terjadi bagaikan halilintar di siang bolong. Dengan pembobolan Bank BNI yang kabarnya melalui transaksi L/C fiktif, yang mencapai hingga di atas satu triliun rupiah dan juga terjadinya permainan atau pemalsuan dokumen NCD (Negotiable Certificate Document) di Bank Mandiri, merefleksikan bahwa prinsip good corporate governance belum berjalan secara efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang ini memang lazim di dunia perbankan bahwa nasabah bank, apalagi nasabah bank yang besar (prime customer), sepenuhnya ditangani transaksinya oleh petugas bank yang dikenal dengan account officer, yang sebenarnya termasuk dalam jajaran pegawai menengah, tetapi account officer (loan officer), kekuasaannya sangat besar. Celakanya, supervisi terhadap account officer sering kali tidak dilakukan. Jadi sebenarnya account officer pada bank-bank telah menjadi 'raja-raja' kecil, meskipun nama mereka tidak dikenal oleh masyarakat. Sehari-hari publik hanya tahu direksi dan dewan komisaris, padahal sebenarnya account officer inilah yang sehari-hari menjalankan bisnis perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun di perbankan ada bagian audit internal, tetapi belum tentu audit internal ini benar-benar berfungsi. Walaupun sudah ditambal dengan komite audit yang independen guna mendukung pekerjaan audit internal, tetapi audit internal hanya betul-betul bisa efektif bila para petugasnya tidak ikut bermain. Demikian pula audit internal dan komite audit yang independen akan berfungsi efektif jika mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh jajaran dewan komisaris dan direksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dukungan ini tidak boleh setengah-setengah dan harus berkelanjutan. Dalam hal pembobolan Bank BNI, bukan tidak mungkin para petugas internal auditnya juga ikut bermain, dan sinyalemen semacam ini dimuat di berbagai mass media. Lalu apakah BI telah menjalankan fungsinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BI sebagai lembaga independen yang melakukan tugas pengawasan bank, juga mempunyai peranan yang amat penting. Misalnya dalam hal pemeriksaan terhadap bank-bank, petugas BI setiap saat dapat masuk untuk melaksanakan apa yang dikenal dengan surprise audit. Jadi pengawasan oleh BI jangan hanya bersifat formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali kepada cerita pembobolan BNI, sangat besar kemungkinan telah terjadi L/C fiktif selama bertahun-tahun. Jika demikian halnya, sungguh suatu ironi. Dan permainan semacam ini tidak mungkin dapat terjadi tanpa dukungan dari orang dalam, bahkan bisa jadi orang dalamlah yang merancang. Setiap pembukaan L/C, apapun nama L/C-nya, pihak bank benar-benar harus mencek transaksi yang menyertai L/C tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain petugas bank harus mencek apakah ada underlying transaction yang sebenarnya, dan pengecekan atau konfirmasi seperti itu merupakan standar yang harus dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri perbankan kita masih belum mantap meskipun telah direkap dengan biaya yang sangat mahal, yang mencapai lebih dari 400 triliun rupiah. Industri perbankan, sukses atau kegagalannya, terletak pada kepercayaan masyarakat. Jika pembobolan bank ini tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat, bahkan dicoba-coba untuk ditutup-tutupi, maka biaya yang akan kita bayar akan lebih tinggi. Biaya itu adalah melorotnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika itu yang sampai terjadi, maka para nasabah bank, apalagi yang besar, akan menarik dananya dari bank Pemerintah dan lebih suka memindahkannya ke bank asing. Akibat yang lebih fatal ialah bila sampai terjadi kepercayaan luar negeri terhadap industri perbankan kita menjadi goyah seperti pada masa krisis tahun 1997. Goyahnya kepercayaan pihak luar negeri akan menimbulkan hambatan terhadap perdagangan internasional yaitu ekspor dan impor, yang dilakukan oleh pebisnis Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makin cepat pembobolan bank-bank ini disampaikan apa adanya kepada publik, maka hal itu akan semakin baik. Lalu diambil tindakan-tindakan tanpa pandang bulu, yaitu berupa penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain permainan dalam bentuk L/C fiktif dan pemalsuan dokumen seperti bilyet dan NCD, masih ada beberapa modus lain pembobolan dana pihak ketiga, misalnya penarikan dana tidak sah, pemalsuan buku tabungan atau pemalsuan tanda tangan. Bentuk lainnya adalah pemberian kredit yang tidak mengikuti prudential regulation, dan dalam hal ini Komite Kredit sungguh menempati posisi yang strategis dan harus ditempatkan langsung di bawah direktur utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua standar dan prosedur pengamanan agar bank tidak kebobolan atau ditekan sekecil mungkin, memerlukan niat yang bulat, dan itu harus muncul serta diberikan contoh oleh pimpinan bank yaitu dewan komisaris dan direksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu jangan sampai terjadi intervensi diluar aturan permainan, misalnya dari pihak Pemerintah. Tanpa komitmen yang kuat seperti itu, maka jangan aneh jika sewaktu-waktu industri perbankan kita akan kembali masuk dalam lumpur seperti yang pernah kita alami, semoga tidak demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.transparansi.or.id/berita/berita-oktober2003/berita2_271003.html"&gt;http://www.transparansi.or.id/berita/berita-oktober2003/berita2_271003.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-9078911719379315120?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/9078911719379315120/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pembobolan-bank-sumber-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9078911719379315120'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9078911719379315120'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pembobolan-bank-sumber-dan.html' title='PEMBOBOLAN BANK, SUMBER DAN PENCEGAHANNYA'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8876023732759358489</id><published>2008-07-19T15:14:00.001+07:00</published><updated>2008-07-19T15:15:58.899+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Letter of Credit sebagai Jaminan</title><content type='html'>Masih teringat dalam benak penulis Letter of Credit (L/C) fiktif yang menimpa Bank BNI kita beberapa tahun yang lalu. Mekanisme sederhana L/C telah diuraikan pada tulisan sebelumnya. Sehingga telah dapat dipahami bahwa L/C merupakan suatu kebiasaan atau prektek yang biasa dilakukan dalam suatu perdagangan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan selanjutnya dan terutama bila dikaitkan dengan apa yang telah dialami oleh BNI adalah bila L/C sebenarnya adalah semacam jaminan pembayaran yang dikeluarkan oleh issuing bank kepada eksportir melalui corresponding bank, maka bagaimana L/C bisa digunakan sebagai jaminan atau mendapatkan pencairan terlebih dahulu bahkan sebelum issuing bank mentransfer atau membayarkan sejumlah uang kepada corresponding bank-nya?&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dunia perbankan hal yang terutama mendasari atau yang menjadi pilar usaha perbankan adalah kepercayaan dan pelayanan. Banyak hal dalam praktek yang berdasarkan kepercayaan tersebut bank bisa memberikan pelayanan kepada nasabahnya meskipun ada berbagai persyaratan yang maish belum dipenuhi oleh nasabah penerima pelayanan tersebut. Praktek seperti ini, sekali lagi, timbul karena kepercayaan. Sehingga bank sedikit ”melonggarkan” prinsip 5C mereka. Selain L/C sebagai jaminan kita juga biasa mendengar mengenai pinjaman overdraft dari bank kepada nasabahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa dengan diterbitkannya L/C oleh issuing bank sebenarnya telah ada jaminan bahwa eksportir akan menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera di dalam L/C. Dan pembayaran tersebut tidak dilakukan oleh importir secara langsung namun oleh issuing bank. Walaupun sebenarnya pada akhirnya issuing ban akan mengkreditkan pembayaran L/C tersebut kepada importir ditambah biaya fee. Walaupun sebenarnya pencairan L/C tersebut masih digantungkan pada sejumlah ketentuan atau persyaratan seperti kelangkapan dokuman-dokumen yang diminta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prakteknya, eksportir juga masih membutuhkan sejumlah dana untuk melakukan pengiriman (ekspor) barang kepada importir dan untuk mendapatkan sejumlah dana tersebut, maka nasabah meminta pencairan L/C terlebih dahulu kepada corresponding bank walaupun ketentuan atau pra-syarat yang diminta oleh issuing bank belum dilengkapi atau diberikan oleh eksportir kepada corresponding bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena adanya kepercayaan antara corresponding bank dengan eksportir –yang biasanya juga deposan atau nasabahnya, maka corresponding bank ”menalangi” pencairan sejumlah uang yang diminta oleh eksportir. Hal ini adalah murni diskresi dari corresponding bank sendiri karena pada kenyataannya issuing bank belum melakukan pembayaran atau pencairan sejumlah uang sebagamana tertera pada L/C tersebut. Hal seperti ini juga terjadi pada pinjaman overdraft dimana bank memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa didahului adanya akad kredit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan yang dipegang oleh corresponding bank dalam hal pencairan sejumlah dana yang tertera pada L/C sebelum adanya pembayaran oleh issuing bank adalah adanya dokumen L/C itu sendiri ditambah dengan kepercayaan corresponding bank kepada eksportir. Mengapa sorresponding bank cukup ”puas” dengan adanya dokumen L/C walaupun eksportir belum melakukan kewajibannya sebagaimana diminta, yakni menyerahkan dokumen-dokumen dan melakukan pengiriman barang atau komoditi karena sifat dari L/C itu sendiri yang sebagai sarana pembayaran yang telah diakui secara internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek sebagaimana diulas di atas sebenarnya belaku bagaikan ”pedang bermata dua” bagi corresponding bank. Karena di satu sisi bila corresponding bank tidak memberikan layanan sebagaiman dijelaskan di atas, maka ada kemungkinan eksportir akan memindahkan simpanan dan kerja samanya kepada bank lain. Di sisi lain bila corresponding bank memberikan layanan sebagaimana di atas, sebenarnya tidak ada jaminan bahwa issuing bank akan membayarkan atau mencairkan sejumlah uang sebagaimana tertera pada L/C karena adanya pra-syarat yang digantungkan terhadap pembayaran, yakni kelengkapan dokumen dan pengiriman barang atau komoditi yang diminta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara eksportir dan importir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, kembali lagi bahwa persaingan layanan perbankan semakin tajam dan kompetitif sehingga hal sebagaimana dijelaskan di atas maih marak terjadi. Namun sangat diharapkan bahwa corresponding bank sebelum memberikan layanan semacam ini mengetahui dengan betul kharakter eksportir karena bila yang terjadi sebaliknya, dimana eksportir melakukan transaksi fiktif, maka corresponding bank yang akan dirugikan. Bila corresponding bank yang dirugikan sebenarnya yang paling rugi adalah para deposan atau pemberi dana pihak ketiga yang menyimpan uang pada bank tersebut. (Thomas Hengky P.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.wealthindonesia.com/commercial-bank/letter-of-credit-sebagai-jaminan.html"&gt;http://www.wealthindonesia.com/commercial-bank/letter-of-credit-sebagai-jaminan.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8876023732759358489?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8876023732759358489/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/letter-of-credit-sebagai-jaminan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8876023732759358489'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8876023732759358489'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/letter-of-credit-sebagai-jaminan.html' title='Letter of Credit sebagai Jaminan'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-3059707160225760102</id><published>2008-07-19T12:45:00.002+07:00</published><updated>2008-07-19T13:08:09.585+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>DICKY ISKANDAR DI NATA DIVONIS 20 TAHUN PENJARA</title><content type='html'>&lt;p align="center"&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;&lt;object width="320" height="266" class="BLOG_video_class" id="BLOG_video-880ce13088f84a6" classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/get_player"&gt;&lt;param name="bgcolor" value="#FFFFFF"&gt;&lt;param name="allowfullscreen" value="true"&gt;&lt;param name="flashvars" value="flvurl=http://v20.nonxt4.googlevideo.com/videoplayback?id%3D0880ce13088f84a6%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1331494179%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D2ACF3735AC9A22E6C4D131F7E2805DE62E08CA9C.722B15D1FEC763A2FB13D3FC4B3793A704328641%26key%3Dck1&amp;amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3D880ce13088f84a6%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DMa2hOUw1WzLDA1YyVAw2tNS-uQ0&amp;amp;autoplay=0&amp;amp;ps=blogger"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/get_player" type="application/x-shockwave-flash"width="320" height="266" bgcolor="#FFFFFF"flashvars="flvurl=http://v20.nonxt4.googlevideo.com/videoplayback?id%3D0880ce13088f84a6%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1331494179%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D2ACF3735AC9A22E6C4D131F7E2805DE62E08CA9C.722B15D1FEC763A2FB13D3FC4B3793A704328641%26key%3Dck1&amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3D880ce13088f84a6%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DMa2hOUw1WzLDA1YyVAw2tNS-uQ0&amp;autoplay=0&amp;ps=blogger"allowFullScreen="true" /&gt;&lt;/object&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="center"&gt;Mantan Dirut PT Brocolyn International Dicky Iskandar Dinata&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metrotvnews.com, Jakarta: Dikcy Iskandar Di Nata, mantan bos PT Brocolyn International divonis 20 tahun penjara penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pembobolan Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Lama senilai Rp 2 triliun. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya, yakni hukuman mati.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persidangan berlangsung di Ruang Garuda PN Jaksel. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim majelis. Selain itu, hakim majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vonis majelis hakim ini cukup mengejutkan warga yang menghadiri sidang. Padahal, majelis hakim sudah menyatakan unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum sudah terpenuhi, terutama Pasal dua ayat 1 Undang-undang Nomor 20/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama soal memperkaya diri sendiri dan merusak perekonomian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu terbukti dengan adanya aliran dana ke PT Brocolyn International yang dipimpin terdakwa sebesar US$ 2,99 dan Rp 49,2 miliar. Soal tidak dijatuhkannya hukuman mati sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan, itu karena JPU tidak menyertakan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20/2002 dalam dakwaannya. Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 20/2002 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mati. JPU hanya mencantumkan Pasal 2 Ayat 1 yang mengatur hukuman maksimal seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas putusan ini, tim kuasa hukum Dicky yang diketuai Sahat Sihombing langsung menyatakan naik banding. Sementara Dicky tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Menurut Dicky, dirinya hanya menjadi korban dalam polemik kasus letter of credit L/C BNI Kebayoran Baru. Dicky berpendapat, yang paling bersalah adalah para nasabah, yakni tersangka Paulina Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu dan Jeffrey Baso.(DEN) &amp;gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://202.158.49.22/berita.asp?id=18938"&gt;http://202.158.49.22/berita.asp?id=18938&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-3059707160225760102?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='video/mp4' href='http://www.blogger.com/video-play.mp4?contentId=880ce13088f84a6&amp;type=video%2Fmp4' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/3059707160225760102/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dicky-iskandar-di-nata-divonis-20-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3059707160225760102'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3059707160225760102'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dicky-iskandar-di-nata-divonis-20-tahun.html' title='DICKY ISKANDAR DI NATA DIVONIS 20 TAHUN PENJARA'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-5275430311954252224</id><published>2008-07-19T12:10:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T12:11:30.056+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>DAPATKAH INTERNAL AUDIT MENANGKAP FRAUD ?</title><content type='html'>Mungkin pertanyaan ini akan menjadi sangat mustahil, bila fraud memang diciptakan oleh manajemen perusahaan. Sementara, salah satu tujuan internal audit adalah justru untuk menemukan penyimpangan, baik akibat dari misstatement yang disengaja (fraud) maupun yang tidak. Padahal menurut laporan “2002 Report to Nation on Occupatinal Fraud and Abuses” menyatakan bahwa aktivitas internal audit dapat menekan 35 % terjadinya fraud.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban pertanyaan diatas akan lebih sulit lagi ditemukan, bila pihak top manajemen justru berperan aktif dengan cara mendesain tugas-tugas internal audit diperusahaannya menjadi tugas yang ” sekedar” untuk menilai performance suatu bagian, bukan bekerja untuk memenuhi fungsi internal control. Dengan demikian, pihak manajemen berupaya membuat fraud menjadi tidak tersentuh oleh internal audit, bahkan menjadi mustahil untuk ditemukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya, selain mendesain agar aktivitas internal audit menjadi lumpuh, fraud yang masif dilakukan melalui trik pembuatan laporan keuangan ganda. Laporan keuangan yang telah dimanipulasi, disiapkan secara khusus untuk dikonsumsi oleh auditor, sedangkan laporan yang aktual - laporan yang benar-benar menggambarkan kondisi aktual keuangan perusahaan - hanya didistribusikan untuk kalangan eksklusif dilingkungan top manajemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Masif Fraud di Phar Mor Inc.&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang me-legenda dikalangan auditor keuangan. Eksekutif di Phar Mor secara sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrupt pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment dan ditujukan untuk auditor use only.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar - berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang berlimpah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper &amp;amp; Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Phar Mor, salah satu syarat agar internal audit bisa berfungsi, yaitu fungsi control environment telah diberangus. Control environment sangat ditentukan oleh attituted dari manajemen. Idealnya, manajemen harus mendukung penuh aktivitas internal audit dan mendeklarasikan dukungan itu kesemua jajaran operasional perusahaan. Top manajemen Phar Mor, tidak menunjukkan attitude yang baik. Manajemen kemudian malah merekrut staf auditor dari KAP Cooper &amp;amp; Librand untuk turut dimainkan dalam fraud. Langkah ini bukan tanpa perencanaan matang. Staf mantan auditor kemudian dipromosikan menduduki jabatan penting, tetapi dengan imbalan harus membuat laporan-laporan keuangan ganda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini manajemen Phar Mor telah membuktikan tentang teori : The Fraud Triangle. Yaitu teori yang menerangkan tentang penyebab fraud terjadi. Menurut teori ini, penyebab fraud terjadi akibat 3 hal : Insentive/Pressure, Opportunity dan Rationalization/Attitude.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insentive/Pressure adalah ketika manajemen atau karyawan mendapat insentive atau justru mendapat tekanan (presure) sehingga mereka “commited” untuk melakukan fraud. Opportunity adalah peluang terjadinya fraud akibat lemahnya atau tidak efektivenya control sehingga membuka peluang terjadinya fraud. Sedangkan Rationalization/Attitude menjelaskan teori yang menyatakan bahwa fraud terjadi karena kondisi nilai-nilai etika lokal yang membolehkan terjadinya fraud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Phar Mor, setidak-tidaknya top manajemen telah membuktikan satu dari tiga penyusun triangle, yaitu : top manajemen telah melakukan Insentive/Pressure.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Kasus Underlying L/C di BNI &lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kasus fraud di BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1,7 trilyun, menarik untuk dikaji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini justru terkuak oleh kecurigaan Kepala Divisi Internasional terhadap kejanggalan prosedur L/C BNI Cabang Kebayoran Baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Laporan dari Divisi Internasional yang direlease pada tanggal 7 Agustus 2003, kemudian Direktur Utama BNI menurunkan tim audit khusus untuk mendalami kasus ini. Hasilnya, Laporan tim audit khusus yang direlease pada awal September 2003 membuktikan kebenaran pembobolan uang negara sebesar Rp. 1,7 trilyun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah : mengapa tim internal audit tidak dapat menangkap fraud ini ? Sehingga laporan adanya fraud justru di-release oleh Pimpinan Divisi Internasional yang curiga atas penyimpangan prosedur L/C di BNI Cabang Kebayoran Baru ? apakah pada saat itu aktivitas internal audit memang dilumpuhkan oleh oknum manajemen BNI Cabang Kebayoran Baru ? Atau oknum manajemen BNI Cabang Kebayoran Baru sudah mendesain laporan dan aktivitas sehingga tidak tersentuh oleh aktivitas internal audit ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pimpinan BNI mungkin sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegagalan internal audit dalam mengungkap fraud. Tetapi bila fraud memang telah didesain oleh oknum manajemen di BNI Cabang Kebayoran Baru, maka salah satu tugas top manajemen BNI adalah menciptakan control environment sehingga aktivitas internal audit bisa berjalan sesuai fungsinya sebagai internal control.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Top manajemen harus mendeklarasikan dukungan penuh terhadap aktivitas internal audit keseluruh jajaran departemen di lingkungan BNI. Setelah itu baru menata kembali integritas dan moral petugas auditor, sehingga fungsi internal audit bisa berjalan sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://greenlinerancage.com/dapatkah-internal-audit-menangkap-fraud/"&gt;http://greenlinerancage.com/dapatkah-internal-audit-menangkap-fraud/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-5275430311954252224?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/5275430311954252224/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dapatkah-internal-audit-menangkap-fraud.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5275430311954252224'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5275430311954252224'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dapatkah-internal-audit-menangkap-fraud.html' title='DAPATKAH INTERNAL AUDIT MENANGKAP FRAUD ?'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6811467880065640771</id><published>2008-07-19T11:57:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:58:17.436+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Kasus BNI Kebayoran Baru; Dirut Telkom Diperiksa Hari Ini</title><content type='html'>By icwweb &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama BNI ketika pembobolan BNI Kebayoran Baru terjadi, bukan Dirut Telkom, ungkap sumber Media di Mabes Polri, kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Namun apakah Arwin akan menghadiri pemeriksaan atau tidak, dia menyatakan tidak tahu. Kita tunggu sajalah, cetusnya. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan Arwin merupakan langkah awal dari penuntasan kembali penyidikan kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru karena diduga pencairan L/C (letter of credit) atas sepengetahuan Direksi BNI saat kasus tersebut terjadi. Berikutnya juga akan diperiksa mantan-mantan pejabat BNI lainnya, tuturnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsyad juga akan diperiksa. Namun pemeriksaan dijadwalkan Jumat (30/9). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Divisi Humas Polri Irjen Aryanto Boedihardjo membenarkan rencana pemeriksaan Arwin Rasyid dan Mohammad Arsyad dan mantan pejabat pusat BNI. Mereka memang akan diperiksa, tetapi kapan saja jadwalnya, penyidik yang tahu, tutur Aryanto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan Polri akan melakukan penyidikan ulang termasuk memeriksa kembali pejabat BNI pusat terkait pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun. Ada indikasi keterlibatan pihak BNI pusat karena dalam pencairan L/C juga melibatkan kantor BNI Pusat, tegas Kapolri di sela-sela Rapat Kerja Panitia Ad Hoc II tentang Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, belum lama ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Status Ismoko&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala Divis Propam Polri Irjen Jusuf Manggabarani kembali menegaskan bahwa status Ismoko tetap sebagai tersangka. Ismoko akan diperiksa kembali pekan ini.''Dia akan terus diperiksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, maupun sebagai saksi dalam berkas tersangka Irman Santoso yang juga diduga penyalahgunaan wewenang,'' ujarnya ketika dihubungi Media, tadi malam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manggabarani, yang juga Ketua Tim Pemeriksa Penyimpangan Penanganan Kasus Korupsi BNI itu mengatakan tim yang dipimpinnya dibagi dua kelompok. Kelompok pertama dipimpin Brigjen Indarto, yang juga Direktur Tindak Pidana. Tim ini memeriksa tersangka Komisaris Besar Irman Santoso dengan Ismoko sebagai saksi. Sedangkan kelompok yang dipimpin langsung Manggabarani memeriksa tersangka Ismoko, dengan saksi Irman Santoso dan beberapa saksi lainnya yakni ada sekitar 20 orang lebih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Manggabarani tidak bersedia menyebutkan hasil penyidikan dari kedua tersangka itu. ''Kita semua melakukan penyidikan seakurat dan sesuai prosedur maupun hukum yang ada. Jadi, hasil penyidikan tidak bisa kita ungkap,'' kata Manggabarani. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika disinggung soal tuduhan korupsi, selain tuduhan penyalahgunaan wewenang, menurut Manggabarani, bisa saja nanti berkembang. ''Semua itu kita lihat fakta-fakta yuridisnya. Tidak bisa kita main sangka dan main tuduh. Harus berdasarkan bukti,'' tegasnya. (Fud/San/J-2) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Media Indonesia, 29 September 2005 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&amp;amp;op=viewarticle&amp;amp;cid=13&amp;amp;artid=5774"&gt;http://www.antikorupsi.org/mod.php?mod=publisher&amp;amp;op=viewarticle&amp;amp;cid=13&amp;amp;artid=5774&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6811467880065640771?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6811467880065640771/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/kasus-bni-kebayoran-baru-dirut-telkom.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6811467880065640771'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6811467880065640771'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/kasus-bni-kebayoran-baru-dirut-telkom.html' title='Kasus BNI Kebayoran Baru; Dirut Telkom Diperiksa Hari Ini'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-9025875430961875006</id><published>2008-07-19T11:50:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:55:28.299+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Senangnya Menipu BNI...</title><content type='html'>Jakarta, KCM &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seringkali kita mendengar bahwa tanda kebijaksanaan adalah belajar dari kesalahan. Belajar untuk tidak jatuh dua kali pada lobang yang sama. Tapi entah apakah para direksi BNI ikut berkaca dari petuah itu. Sebab nyatanya, mereka kelihatan tak pernah belajar dari kesalahan.... &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sepanjang 2003, nama BNI kerap disebut sebagai bank yang paling sering terjerat skandal. Baru saja mengawali 2003, misalnya, nama bank nomor dua terbesar di Indonesia ini sudah tercoreng skandal pembobolan dana sebesar Rp195 miliar di Kantor Cabang Pembantu Radio Dalam.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana itu, kabarnya, berasal dari Bank Pembangunan Daerah Bali, yang semula disimpan dalam bentuk deposito on call (deposito yang sewaktu-waktu bisa dicairkan-red). Jadilah Agus Salim, Kepala Cabang BNI Cabang Pembantu Radio Dalam, meringkuk di tahanan polisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toh, pembobolan di berbagai kantor cabang BNI tak kunjung berhenti. BNI Cabang Pondok Indah pun ikut kebobolan Rp65 miliar, dengan modus kredit fiktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyusul kemudian, BNI Cabang Tangerang, Banten yang juga "kemalingan". Dana Rp32,5 miliar dari kantor cabang itu, raib. Kasus di BNI Cabang Tangerang itu ternyata berasal dari kucuran kredit Rp44 miliar sejak 1999 sampai 2001, yang diterima Sugianta Chandra, direktur perusahaan farmasi PT Trijaya Manggalatama Farmanindo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu lagi, pembobolan Rp6 miliar dengan modus permainan valuta asing. Sialnya, ini terjadi di BNI pusat dan justru disebut-sebut dilakukan Edi Warsito, salah satu pegawainya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puncak yang paling dahsyat memang terjadi enam bulan menjelang tutup tahun ini. BNI ?dihadiahi? bingkisan tutup tahun yang nyaris menghentikan degup jantung. Dari Kantor Cabang Utamanya di Kebayoran Baru, Rp1,7 triliun dananya bobol lewat 156 L/C (Letter of Credit) fiktif. Yang lebih mencengangkan, skandal itu sudah terjadi sejak Juli 2002 lalu dan baru tercium setelah berjalan hampir setahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Pasti libatkan orang dalam &lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Patgulipat menguras dana bank lewat L/C bodong seperti dialami Bank BNI memang bisa dibilang cara paling sering dilakukan oleh para kriminal berkerah putih. Agar lebih lancar, kerja sama dengan orang dalam mutlak diperlukan. Alasannya, biar "pencurian" itu kelihatan wajar, otorisasi transaksi diperlukan. Sehingga, duit tidak langsung nyelonong begitu saja ke pundi-pundi para pelaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana, permohonan L/C bisa diajukan ke bank baik di pusat maupun di cabang. Dana yang dikucurkan cabang untuk L/C biasanya jumlahnya dibatasi, tidak sebesar yang bisa dikeluarkan bank pusat. Itu pun harus melalui persetujuan berlapis baik di tingkat pimpinan cabang maupun pusat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus BNI, pemohon L/C mengaku ingin memanfaatkan dana bank untuk membiayai ekspor komoditas seperti pasir kuarsa dan minyak residu ke negara-negara Afrika dan Timur Tengah. Pemohon yang selanjutnya disebut debitur itu terlebih dahulu harus memaparkan kondisi bisnisnya kepada pihak bank. Dari situ, bank pemberi L/C yang selanjutnya disebut kreditor bisa menilai apakah bisnis dimaksud layak atau tidak diberi kucuran dana L/C. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya sampai di situ, debitor pun harus memiliki jaminan kalau bisnis dengan dana L/C itu gagal. Dalam kaitan di atas, debitor menyetor sejumlah dana kepada kreditor sebagai jaminan tadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap ini, ternyata ada celah yang kerap dimanfaatkan baik oleh pihak debitor maupun kreditor. Kapasitas yang dipakai biasanya adalah kedekatan personal. Kawasan "abu-abu" inilah yang rawan bercampur dengan kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri. Jadilah, kerja sama dengan "orang dalam" terjalin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mau dicermati seksama, kebanyakan kasus pembobolan bank seperti pernah diungkapkan pengamat ekonomi Chatib Basri kepada KCM beberapa waktu silam, sungguh-sungguh melibatkan orang dalam, termasuk otoritas pengawasan internal. Lain tidak! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bila sudah begitu, performance alias proses pencairan L/C bisa diatur pengucurannya. Biasanya bertahap, cuma sering. Dalam kasus BNI, gara-gara begitu lancarnya pencairan 56,1 juta euro, Divisi Treasury BNI mengernyitkan dahi menengarai kejanggalan ini. Pasalnya, transaksi euro paling banter di BNI cuma 3-5 juta tiap bulannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, pengucuran dana L/C juga tidak bisa begitu saja turun tanpa ada penyelidikan ketat terhadap kualitas bisnis debitor. Setidaknya, tak cuma berhenti pada penelitian dokumen belaka. Dalam kasus BNI, ternyata, debitor dalam kelompok Gramarindo tidak pernah melakukan ekspor seperti dipaparkan sebelumnya. Selain tak disertai dokumen pemberitahuan ekspor barang, ironisnya, dokumen pengapalan (bill of lading/BL) pun fiktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Panen tersangka &lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kini, tahanan Mabes Polri pun panen tersangka. Kapala Cabang BNI Kebayoran Baru, Kusadiyowono dan Kepala Costumer Service dan Luar Negerinya, Edy Santoso, langsung masuk bui. Menyusul di belakang mereka sepuluh bos perusahaan yang menerima kucuran dana Rp1,7 triliun itu. Di antaranya Adrian Woworuntu, John Hamenda, Jeffrey Baso, Titik Tristiwanti dan Jane Iriani Lumowa, adik kandung Maria Pauline Lumowa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko, Jane berperan besar dalam transaksi perusahaan-perusahaan kakaknya dengan BNI. " Ada beberapa rekeningnya. Tapi, ini makanya sedang kita telusuri untuk dibuka semua. Yang jelas, kita kan belum menangkap Maria Pauline. Jadi kita ambil dia dulu," tegas Ismoko, Jum?at (21/11). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Bola liar&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;font color="#ff0000"&gt;Kalau saja tak ada lembar fax yang menggelinding masuk kantor Mabes Polri, empat bulan lalu, mungkin skandal Rp1,7 triliun di BNI Cabang Utama Kebayoran Baru itu cuma akan jadi dongeng pengantar tidur. Meski begitu, intensitas penyidikan polisi terhadap kasus ini cenderung tak konsisten&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau banyak tersangka kasus ini yang sudah ditahan, yang masih berkeliaran pun tak kurang banyaknya. Maria Pauline Lumowa, misalnya. Perempuan pemilik PT Sagared Team dan PT Oenam Marble Industry ini tampaknya akan tenang-tenang saja menyusuri pusat perbelanjaan &lt;br /&gt;Singapura. Polisi seperti tak berdaya menjangkau perempuan yang disebut-sebut menjadi ?pemain utama? skandal Rp1,7 triliun ini. "Gimana mau pulang ke Indonesia kalau belum-belum sudah diancam dan dituduh sebagai pembobol?" keluh Maria selalu, ketika diwawancara beberapa media massa dalam negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Da?i Bachtiar yang lalu memberikan jaminan keamanan pada Maria jika mau menyerahkan diri pun, tak membuat langkah perempuan bertubuh tambun itu mau berbalik masuk Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, kedatangannya amat ditunggu untuk membuat jelas semua liku pembobolan ini. Termasuk, menjelaskan keterkaitan nama pengusaha Steady Safe Yoppie Widjaja, Kanwil X Jaksel Heru Sardjono, Pengusaha Rudy Sutopo, Mantan Kapolda NTT Brigjen Pol Jacky Ullie, Mantan Menkop Adi Sasono sampai mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Wiranto dalam kasus ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skandal BNI Rp1,7 triliun ini memang bak bola liar. Tak heran, jika ada penyebutan sebuah nama yang dikaitkan dalam kasus itu, seketika timbul kontroversi. "Saya kan bekas menteri. Masak hanya dapat segitu?" seloroh Adi Sasono, mantan Menkop yang namanya sempat disebut-sebut dalam bank book PT. Oenam Marble dan dikucuri dana Rp150 Juta, saat dihubungi KCM Senin (15/12). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wiranto, yang disebut-sebut oleh Edy Santoso (Kepala Costumer Service dan Luar Negeri) sempat mengadakan pertemuan dengan Maria Pauline Lumowa, bahkan serta merta membuat bantahan. "Pak Wiranto tak pernah sedikit pun ada kaitannya dengan ini (skandal BNI) dan akan mengajukan gugatan hukum jika namanya tetap dikaitkan," ujar Yan Djuanda, kuasa hukum Wiranto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Polisi, lamban atau ikut main? &lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, suasana keruh di seputar aliran dana BNI itu hanya seperti tontonan bagi polisi, tanpa inisiatif untuk memanggil Wiranto ataupun Adi Sasono guna dimintai keterangan. Padahal, Adi justru ingin polisi meneliti rekeningnya agar kasak-kusuk namanya dalam skandal ini berakhir. "Silakan periksa rekening saya kalau memang benar polisi punya bukti saya terima (uang) itu," tegas Adi kepada KCM, Senin (15/12). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jangan kait-kaitkan ke situ (Wiranto-red). Sama sekali nggak ada," begitu selalu bantahan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Erwin Mapasseng kepada wartawan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama Wiranto memang mulai mencuat ketika Tito Sulistiyo, salah satu anggota tim suksesnya, diketahui pernah menjual rumahnya di Pasar Minggu sejumlah Rp23 Milyar pada Adrian Waworuntu, salah satu tersangka utama kasus ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak mudah untuk mengurai kerumitan skandal BNI ini, karena disebut-sebut berbagai pihak ikut terlibat. Kabarnya, para pelaku berasal mulai dari kalangan dalam BNI, para kroninya...dan juga polisi. Beberapa sumber di kepolisian sempat bercerita bahwa banyak pemain lama dan broker di seputar skandal ini yang telah punya urat akar pertemanan yang solid dengan beberapa petinggi Polri. Begitu tersamarnya keeratan pertemanan itu, kata sumber-sumber itu, sehingga sulit dibuktikan dan hanya bisa dipercaya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika memang benar, bisa dimengerti mengapa polisi kelihatan tertutup hampir pada sebagian besar kasus yang berbuntut pergantian direksi BNI ini. Pemeriksaan dirut BNI Saifuddien Hasan, Kamis (11/12) lalu, hanya menghasilkan kesimpulan kecil bahwa "Menurut Pak Saifuddien , pencairan L/C itu wewenang Kepala Cabang dan itu berlaku otonom," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko, kepada KCM. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, dana sebesar itu tak pernah mungkin keluar dengan mulus dari sebuah kantor cabang tanpa sepengetahuan Direksi BNI dan Kanwil X BNI sebagai pengawas kantor-kantor cabang yang menjadi tanggung jawab mereka. Modus-modus L/C bodong, transaksi fiktif, permainan valas dan sejenisnya, mestinya sudah diwaspadai dan dipantau ketat oleh bank sekelas BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toh nyatanya, baik pihak BNI atau juga polisi nyaris setali tiga uang. Alasan pendalaman materi masih di seputar pengecekan lapangan, seringkali menjadi alasan aman untuk menghindari kejaran pers terhadap penelusuran kasus ini. Memang, kasak-kusuk adanya permainan uang dalam perjalanan skandal Rp1,7 trilyun ini pun sempat merebak. Tapi, lagi-lagi yang ada hanya bantahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita yang awam ini akhirnya hanya bisa menunggu sambil berharap semoga polisi memang fair dalam menyidik kasus ini. Jika tak serius, mungkin sebagian besar dari kita hanya bisa menyayangkan dan lalu terpaksa melupakan. Karena, nyatanya tak cukup kekuatan untuk mengurai sebuah sistem yang sudah kusut masai. Dan, para tersangka lain yang tak tersentuh itu tetap bernapas lega sambil bergumam "Senangnya menipu BNI...." (Lily Bertha Kartika/ Josephus Primus) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.forum.santoaloysius.com/viewtopic.php?t=262&amp;amp;sid=d322fe394d1417a1da653220aea9caab"&gt;http://www.forum.santoaloysius.com/viewtopic.php?t=262&amp;amp;sid=d322fe394d1417a1da653220aea9caab&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-9025875430961875006?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/9025875430961875006/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/senangnya-menipu-bni.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9025875430961875006'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9025875430961875006'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/senangnya-menipu-bni.html' title='Senangnya Menipu BNI...'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6976723629915465211</id><published>2008-07-19T11:44:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:48:06.517+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>L/C Fiktif Disetujui BNI Pusat</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Klarifikasi Kacab yang Dipecat&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEMARANG- Mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Magelang Tuti Andrasih mengemukakan, pihaknya menyetujui letter of credit (L/C) senilai 7,5 juta dolar AS setelah mendapat persetujuan dari Divisi Internasional Bank BNI Pusat. Oleh kantor pusat, L/C tersebut dinyatakan tidak bermasalah dan layak untuk dicairkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"L/C-nya setelah dicek oleh kantor pusat secara teliti memang asli dan sudah diperiksa dengan perangkat canggih yang dimiliki BNI. Artinya, kalau kantor pusat meneruskan ke cabang berarti tidak ada masalah," ungkap dia didampingi mantan Manajer Operasional BNI Magelang Indarto Kusumo di kantor Suara Merdeka Jalan Kaligawe, kemarin.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan (SM, 14/1), Dirut BNI Sigit Pramono memecat Tuti Andrasih dan Indarto Kusumo terkait dengan kasus pembobolan dengan modus L/C senilai Rp 24 miliar. Saat kasus terjadi pada periode Februari-Desember 2003, keduanya masih menjabat sebagai kepala cabang dan manajer operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuti mengatakan, pihaknya sebelumnya juga tidak mengetahui jika dokumen ekspor yang digunakan dalam proses mendapatkan L/C ternyata palsu. Itu baru diketahuinya setelah dicek oleh tim dari Kanwil Jateng dan Pusat di Tanjungpriok yang ternyata tidak ada kegiatan ekspor sebagaimana tertera di dokumen L/C. Pengecekan dilakukan pada akhir 2003. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari sinilah kemudian saya baru menyadari, bahwa ada kesalahan, kami telah ditipu oleh eksportir tersebut. Dalam hal ini saya merasa dijebak, padahal awalnya orangnya baik," ujar dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Berusaha Menagih&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, dia bersama tim di BNI Magelang terus berusaha menagih agar kreditnya bisa terbayar. Upaya itu membawa hasil. Dari 11 dokumen senilai Rp 7,5 juta dolar AS yang telah dicairkan, sudah terbayar 4,3 juta dolar AS. Sisanya, 3,6 juta dolar AS, belum terbayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pada 22 Oktober 2003, saya ditelepon Biro Hukum BNI bahwa ada outstanding 3,6 juta dolar AS belum terbayar," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengungkapkan, jumlah nilai tersebut terdiri atas lima dokumen. Perinciannya, 1 dokumen jatuh tempo pada November 2003, 2 dokumen jatuh tempo Februari 2004, dan 2 dokumen jatuh tempo Maret 2004. Dengan berbagai cara, timnya dapat menagih kredit 500.000 dolar AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, ungkap dia, jumlah yang belum terbayar hingga sekarang Rp 3,1 juta dolar AS atau lebih kurang Rp 21 miliar (bukan Rp 24 miliar seperti diberitakan sebelumnya). Adapun waktu jatuh tempo pembayaran L/C tersebut adalah Februari dan Maret mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya juga tidak tahu, kenapa masalah ini dilaporkan ke polisi, sedangkan kami masih berusaha keras agar eksportir segera menyelesaikan kewajibannya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, lanjut Tuti, eksportir dari PT PC dengan perusahaan terkait, yakni PT MT, PT PK, dan PT GP berjanji menyelesaikan kewajiban paling lambat akhir Januari ini. "Karena kasusnya sudah ditangani polisi, dokumen ekspor diblokir. Ini menjadikan dilema bagi saya, pada sisi lain mereka (eksportir-Red) mau menyelesaikan, namun pada sisi lain dokumennya tidak bisa keluar karena sudah ditangani polisi," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh dia menjelaskan, setelah mendapat kabar dari Biro Hukum pada Oktober 2003, pihaknya langsung mengamankan jaminan dengan membuat surat hipotek senilai Rp 30 miliar dan dengan diikat hak tanggungan Rp 28 miliar. "Jadi sebelum ini terjadi, kami telah mengambil alih dokumen surat pernyataan untuk menjaminkan harta bendanya. Klausul itu kemudian kami hipotekkan. Dasarnya, surat-surat dan sertifikat atas tanah dan bangunan di sejumlah tempat di Jakarta sudah dicek dan benar adanya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila melihat jaminan tersebut, dia menjelaskan, sebenarnya masih lebih besar dari nilai utang yang belum terbayar. "Saya sampai sekarang juga tidak tahu kenapa dilaporkan ke polisi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika didesak nama pengusaha eksportirnya, Tuti belum bersedia menyebutkan. "Saya harus minta izin dengan mereka, kalau tidak nanti saya salah lagi."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuti membantah, jika nasabah eksportir yang kini membuat dia bermasalah ada kaitannya dengan perusahaan yang terlibat kasus L/C fiktif di BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia (eksportir-Red) memang pernah bekerja sama dengan perusahaan yang terkait kasus di BNI Kabayoran Baru, tetapi saat menjadi nasabah kami sudah berdiri sendiri," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Terlacak Lagi&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, satu lagi perseroan terbatas (PT) fiktif yang digunakan untuk membobol Bank BNI Cabang Magelang Rp 24 miliar, terkuak identitasnya. Yaitu, PT Gema Usaha Putra Jawa (GUPJ) yang beralamat di Jl Raden Saleh 1, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelihatannya alamat ini dipakai pula untuk kantor PT Maestro Interbuana (MI) yang juga perusahaan fiktif seperti yang diungkapkan sumber Suara Merdeka, beberapa hari lalu. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan satu alamat dipakai untuk dua kantor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah perusahaan fiktif lagi yang sudah terungkap identitasnya adalah PT Prasetya Cipta Tulada (PCT) yang beralamat di Jl Pahlawan 16, Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dengan demikian, tinggal sebuah PT lagi yang hingga sekarang belum terkuak identitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya nama PT GUPJ setelah Suara Merdeka berhasil menghubungi pengelola rumah di Jl Raden Saleh 1. Rumah itu ternyata milik Yayasan Kesehatan Kristen untuk Masyarakat Umum (Yakkum). "Yang menyewa rumah bukan PT MI, melainkan PT GUPJ," ujar Ketua Yakkum, Darto BA, Rabu kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah Ditegur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata yang menjabat Direktur PT GUPJ sama dengan Direktur PT PCT yakni Hikmat Subiadinata (37). Kemungkinan dia pula yang menjabat sebagai Direktur PT MI ataupun direktur sebuah perusahaan fiktif lainnya yang belum terungkap identitasnya. Yang berbeda antara PT GUPJ dan PT PCT hanya alamat direkturnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika mengontrak rumah untuk kantor PT PCT, Hikmat Subiadinata beralamat di Plaza GRI 14 th Floor, Jl HR Rasuna Said Blok X-2 No 1 Jakarta. Saat menandatangani kontrak sewa rumah untuk kantor PT GUPJ, dia beralamat di Jl Pejompongan III/1, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Darto menerangkan, rumah milik Yakkum itu disewa selama setahun mulai 16 Mei 2003 hingga 15 Mei 2004 dengan harga Rp 8 juta. Penandatanganan perjanjian sewa-menyewa dilakukan di depan notaris Elizabeth Sri Murtiwi. "Saya belum pernah ketemu dengan Hikmat karena yang menangani karyawan Yakkum," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulanya Darto mendapat laporan dari karyawan tersebut, rumah di Jl Raden Saleh 1 akan disewa untuk kantor sebuah perusahaan. Urusan tersebut diserahkan kepada bawahannya itu. Karena tidak pernah bertemu Hikmat, Darto tidak tahu rumah itu akan dipakai untuk kantor perusahaan apa. "Yang saya heran, rumah sudah disewa kok kosong terus, tidak ada kegiatan," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kasus bobolnya Bank BNI Magelang dimuat surat kabar, baru dia tahu rumah itu ternyata dikontrak sebagai kantor perusahaan fiktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Potrobangsan Drs Edy Sutrisno menerangkan, rumah itu ramai pada Juni - Juli 2003. Namun ruangan dalam rumah dibiarkan kosong tanpa perabotan. Yang ada hanya sebuah lemari estalase aluminium.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebagai Ketua RT, saya pernah menegurnya karena sudah beberapa hari tidak melaporkan kepindahannya. Ketika saya tanya mau dipakai untuk apa rumah ini, salah seorang penghuni mengatakan, untuk berjualan handphone. Heran saya, mau membuka usaha kok tidak mengurus surat-surat seperti HO dan sebagainya. Kalau mau mengurus izin dia kan harus minta surat pengantar dari saya sebagai Ketua RT."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesudah bulan Juli rumah itu mulai sepi. Lemari etalase aluminium juga sudah tidak kelihatan lagi. Penjagaan rumah kosong itu diserahkan kepada seorang penunggu. Diduga karena tidak dibayar, penjaga rumah lalu menghilang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sejak awal saya sudah curiga, mau usaha handphone kok tidak buka-buka. Lemari etalase juga tidak nambah, sejak awal cuma satu terus. Jadi keadaannya sejak awal memang sudah janggal," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau digunakan untuk kantor sebuah PT, tambah Edy, papan namanya kok tidak dipasang dan tidak ada karyawan yang bekerja setiap hari seperti layaknya sebuah perusahaan. (G2,P60-23,33jn) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/15/nas1.htm"&gt;http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/15/nas1.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6976723629915465211?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6976723629915465211/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/lc-fiktif-disetujui-bni-pusat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6976723629915465211'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6976723629915465211'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/lc-fiktif-disetujui-bni-pusat.html' title='L/C Fiktif Disetujui BNI Pusat'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-4511573562798320619</id><published>2008-07-19T11:38:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:43:40.598+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Menyikapi Skandal L/C Ekspor BNI</title><content type='html'>Djoko Retnadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SKANDAL letter of credit (L/C) ekspor Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun menyiratkan tiga hal yang perlu mendapatkan perhatian di masa mendatang. Ketiga hal tersebut adalah : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;pertama,&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; tanggung jawab direksi sebuah bank jika terjadi kesalahan yang dilakukan jajaran pegawai di tingkat bawah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kedua,&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; bagaimanakah cara menjamin implementasi tata kelola (good corporate governance/GCG) pada sebuah perusahaan dapat terlaksana dengan baik. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Ketiga,&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; bagaimanakah seyogianya sistem pengawasan intern bank untuk mencegah agar pegawai di tingkat paling bawah tidak melakukan kecurangan yang akan berakibat pada kerugian bank. Pengawasan intern ini harus dirancang agar dapat mencegah potensi kerugian bank yang dapat dilakukan oleh pegawai di semua lini, bahkan dengan cara yang paling sederhana dan kasar (vulgar) sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENGIKUTI pemberitaan media belakangan ini, jelas modus operandi pembobolan L/C ekspor Bank BNI tampaknya sangat sederhana dan cukup kasar. Skandal yang terjadi terkesan sangat "kuno" karena sumber masalah dari skandal tersebut adalah adanya permainan yang melibatkan orang dalam. Karena menyangkut perilaku dan sikap mental pegawai, maka persoalan pengawasan internal tampaknya menjadi kurang bermakna. Dalam kasus L/C ekspor Bank BNI, jelas sekali para pejabat yang seharusnya melaksanakan pengawasan melekat justru mengabaikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan penyelesaian transaksi L/C ekspor, berapa pun nilainya menjadi kewenangan penuh pejabat di kantor cabang Bank BNI. Akibatnya, sekali pejabat puncak di kantor cabang tersebut memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan, maka akan cukup sulit atau memerlukan waktu relatif lama bagi pihak di luar kantor cabang untuk dapat mendeteksi adanya kecurangan tersebut. Sistem dan prosedur yang berlaku di Bank BNI ini sebenarnya berlaku secara umum di perbankan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih-lebih transaksi L/C ekspor yang bersifat berjangka (usance L/C), tanpa adanya diskonto terhadap wesel ekspor tersebut maka bank tidak akan memiliki kewajiban efektif hingga masa jatuh tempo wesel berjangka tersebut. Alat kontrol pencatatan wesel ekspor berjangka yang belum terbayar adalah berupa buku catatan L/C ekspor yang belum dibayar (register) (biasanya buku ini sudah tidak dipelihara lagi karena adanya sistem komputerisasi) dan rekening administratif L/C ekspor yang belum terbayar (off balance sheet account). Karena minimnya alat kontrol L/C yang belum terbayar, tidak mustahil pihak auditor internal cukup sulit memantau eksistensi transaksi L/C ekspor berjangka ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skandal L/C ekspor Bank BNI ini sebenarnya tidak terlalu ruwet. Sebagaimana praktik umum perbankan, L/C ekspor merupakan transaksi umum yang dianggap berisiko rendah karena risiko yang melekat padanya adalah risiko operasional. Artinya, sepanjang petugas bank melakukan transaksi sesuai pedoman yang ditetapkan, transaksi tersebut seharusnya tidak akan menjadi masalah. Masalah akan terjadi, misalnya, karena adanya kesalahan dalam membaca prosedur. Namun dalam hal kesalahan karena adanya unsur kesengajaan, transaksi bank yang rawan terhadap pembobolan oleh petugas bank sangat banyak, tidak terbatas hanya L/C ekspor saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, sama halnya soal prosedur pelayanan pembukaan simpanan deposito. Sampai saat ini tidak ada satu bank pun yang melibatkan direksi bank untuk melayani pembukaan deposito, berapa pun jumlah uang yang akan disimpan oleh nasabah. Tindakan paling jauh yang dilakukan petugas bank adalah mengonfirmasikan ke kantor pusat bank soal negosiasi suku bunga yang diberikan dan akan adanya tambahan likuiditas untuk keperluan manajemen likuiditas bank secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun soal pelayanan transaksi pembukaan deposito, seluruhnya diserahkan kepada petugas di kantor cabang. Pemimpin cabang sebagai pejabat tertinggi di jajaran kantor cabang berwenang untuk menandatangani bilyet deposito berapa pun jumlahnya. Dapat dibayangkan jika petugas bank tidak tertib mengikuti prosedur pembukaan deposito dan justru menyalahgunakan transaksi tersebut (misalnya menerbitkan bilyet deposito aspal), tidak mustahil bank akan kebobolan dalam jumlah yang signifikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang seperti itulah karakteristik transaksi yang dianggap hanya mengandung risiko operasional. Karena frekuensi transaksi sangat tinggi, maka sepanjang prosedur transaksi ditaati sepenuhnya oleh petugas bank, bank tidak akan mengalami masalah. Dari uraian tadi jelas bahwa kasus L/C Bank BNI hanyalah satu kasus kecil di antara ribuan potensi kasus transaksi lain (selain L/C ekspor) yang mungkin terjadi jika petugas bank ikut bermain di dalam transaksi bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Tangung jawab direksi&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pihak yang ditugasi oleh pemilik untuk mengelola bank, jelas bahwa segala sesuatu yang terjadi terhadap bank yang mereka kelola, direksi harus bertanggung jawab sepenuhnya. Namun demikian, tanggung jawab direksi harus dilihat dalam konteks korporat. Artinya, direksi tidak dapat disalahkan dalam kasus transaksi pembobolan L/C ekspor tersebut, namun secara finansial direksi bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita Bank BNI. Kesalahan utama direksi Bank BNI terletak pada pemilihan pemimpin cabang yang ternyata tidak dapat mengemban amanah yang didelegasikan direksi Bank BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, hal yang harus diperbaiki direksi Bank BNI adalah bagaimana mengurangi potensi pegawai berlaku merugikan perusahaan. Selain itu, pengawasan internal mungkin perlu juga diperbaiki, namun di dalam praktik, peningkatan pengawasan internal ini acapkali berseberangan dengan keinginan bank dalam meningkatkan kualitas layanan. Adanya semacam service control trade off jelas memerlukan seni tersendiri untuk mengelolanya agar tercapai kondisi yang optimal. Bisa dibayangkan, betapa repotnya direksi bank jika setiap kali ada transaksi pembukaan deposito, pembukaan L/C ekspor, penerimaan setoran tabungan, dan sebagainya harus memberikan persetujuannya. Akhirnya, pemberian delegasi wewenang oleh direksi bank kepada jajaran di bawahnya memang harus didukung kondisi menguntungkan, baik dari sisi direksi maupun pegawai yang akan diberikan wewenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Praktik GCG&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menarik sekali apa yang diucapkan Ross Wraight, Chief Executve Standard Australia, bahwa "di masa mendatang, berbagai skandal penipuan dan korupsi dalam sebuah organisasi akan dilihat sebagai cermin kegagalan sebuah organisasi dalam memenuhi kewajiban tata kelola perusahaan yang baik, good corporate governance". Berkaca pada kasus L/C ekspor Bank BNI, jelas sekali bahwa implementasi GCG sampai saat ini belum seluruhnya merasuk pada sebagian kecil jajaran pegawai Bank BNI. Selain masih minimnya perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola perusahaan yang baik, kondisi eksternal yang dihadapi oleh seluruh pegawai Bank BNI jelas sangat mempengaruhi perilaku mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik GCG di negara tetangga terdekat seperti Australia diatur dengan rinci. Dikenal adanya Australian Standard (AS), yaitu berbagai ketentuan standar yang harus dipenuhi seluruh institusi bisnis. Dikenal pula adanya AS 800 yang mengatur Good Corporate Governance Principles, AS 8001 tentang Fraud and Corruption Control, AS 8002 tentang Organisational Codes and Conduct, AS 8003 tentang Corporate and Social Responsibility, dan AS 8004 tentang Whistleblower Protection Program for Entities.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan code of conduct, masih menurut Wraight, "sebuah organisasi yang memiliki corporate conduct sangat buruk akan menemukan permasalahan serius seperti adanya manajer yang memperjualbelikan informasi untuk memperoleh keuntungan finansial maupun hadiah atau entertain yang sangat tidak dapat ditolerir. Tindakan ini dapat menimbulkan beban pada perusahaan, integritas perusahaan, dan menurunkan reputasi perusahaan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Pengawasan intern&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan intern bank pada umumnya bekerja secara berkala dan memeriksa transaksi dengan menggunakan sistem sampling. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa sebagus apa pun sistem pengawasan internal dilakukan, bank tidak akan kebobolan. Tidak mungkin bagi sebuah bank untuk melakukan pengawasan intern dengan meneliti seluruh populasi yang terjadi. Selain akan memakan biaya dan waktu, cara seperti ini akan sangat mengganggu unit operasional yang bertugas melayani nasabah. Menyadari kondisi tersebut, tidak salah jika secara umum bank menerapkan sistem pengawasan melekat di dalam unit kerja tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, bank tidak boleh membiarkan seorang petugas melayani sebuah transaksi secara sendirian. Dalam melakukan suatu transaksi, seorang pegawai bank akan diawasi atasannya. Bahkan, dalam sistem pengawasan melekat di beberapa bank, pengawasan tersebut melibatkan sedikitnya tiga pejabat bank, yaitu maker, checker, dan signer. Namun, apalah artinya pengawasan jika yang diawasi ternyata secara kompak melanggar prosedur, tidak ada lagi pihak yang dapat mendeteksi pelanggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Beberapa catatan&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus L/C ekspor Bank BNI hanyalah satu skandal dari beribu potensi skandal yang mungkin terjadi di perbankan. Potensi kerugian bank tidak terbatas pada transaksi L/C ekspor saja, namun menyangkut sebagian besar transaksi keuangan yang dilakukan di kantor cabang. Tuntutan adanya pengawasan intern yang semakin ketat dirasakan kurang menjawab persoalan pada aspek kelancaran pelayanan dan efisiensi operasional kantor cabang. Lebih-lebih bagi sebuah kantor cabang yang memiliki transaksi ribuan setiap harinya. Salah satu cara mengurangi potensi risiko kerugian bank akibat pelanggaran prosedur oleh petugas bank di jajaran paling bawah adalah perlu peninjauan kembali berbagai prosedur yang mengandung kerawanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas bahwa bank harus memperhatikan kualitas layanan. Jangan sampai karena ingin menegakkan prosedur secara ketat akhirnya pelayanan nasabah menjadi terlambat dan menyebabkan petugas pelayanan menjadi stres berat. Hal ini jelas akan menciptakan suasana kerja yang kurang kondusif, khususnya bagi pegawai yang tidak memiliki itikad buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus L/C ekspor Bank BNI, mengingat transaksi L/C sampai saat ini hanya diawasi melalui rekening administratif (off balance sheet account), kiranya perlu ditinjau kembali perilaku berbagai transaksi bank yang akan menimbulkan pos kontijensi. Tidak ada salahnya, mengingat transaksi L/C ekspor selama ini tidak sebanyak transaksi untuk setoran dan penarikan uang di teller, kewenangan melakukan transaksi pemimpin cabang seyogianya dibatasi. Contohnya jika terdapat L/C ekspor dalam nilai tertentu, negosiasi dan kelengkapan dokumen seyogianya dilaporkan ke pejabat di atas pemimpin cabang sebelum bank melakukan pembayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan semacam itu perlu juga diterapkan untuk transaksi lain yang kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi bank apabila petugas bank di jajaran paling bawah ikut bermain dalam transaksi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Djoko Retnadi Kepala Riset Grup Bank BRI, Kantor Pusat Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://64.203.71.11/kompas-cetak/0311/06/finansial/673274.htm"&gt;http://64.203.71.11/kompas-cetak/0311/06/finansial/673274.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-4511573562798320619?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/4511573562798320619/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/menyikapi-skandal-lc-ekspor-bni.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4511573562798320619'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4511573562798320619'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/menyikapi-skandal-lc-ekspor-bni.html' title='Menyikapi Skandal L/C Ekspor BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8287115499042333452</id><published>2008-07-19T11:33:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:35:38.653+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>DPR Desak Mundur, BPK Siap Audit</title><content type='html'>Sabtu, 1 November 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Dua Tersangka Berada Di Singapura&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Posisi direksi PT Bank BNI Tbk pasca meledaknya kasus manipulasi kredit eksport (L/C, letter of credit) senilai Rp 1,7 triliun makin tersudut. Setelah Men BUMN mengancam akan melengserkan direksi dan Bank Indonesia (BI) yang meminta perbertanggungjawaban manajemen, kini giliran DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang buka suara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua sub komisi perbankan dan lembaga keuangan bukan bank Komisi IX DPR Anthony Z Abidin mengatakan, meski yang terjadi adalah di tingkat kantor cabang, namun masalah ini tetap menjadi tanggung jawab jajaran direksi. Sebab, selain status BNI sebagai bank plat merah (bank BUMN) angka yang dimanipulasi juga sangat besar yakni Rp 1,7 triliun. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan secara tegas Anthony meminta agar direksi BNI mengundurkan diri. ''Direksi tetap harus bertanggung jawab. Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral, lebih baik direksi mundur,'' tutur Anthony usai hearing dengan direksi BNI di DPR, kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkan, secara tidak resmi, sebagian anggota sub komisi perbankan Komisi IX juga telah meminta kepada pimpinan sub komisi agar segera mengirim rekomendasi kepada Men BUMN untuk memutuskan nasib direksi BNI. Antara lain, isi rekomendasi harus memuat pemberhentian direksi oleh Men BUMN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Karena pemegang saham BNI adalah kantor Men BUMN. Maka sebagian anggota sub komisi perbankan Komisi IX menghimbau kepada Men BUMN agar memberhentikan direksi,'' tukasnya. Apalagi, sambungnya, BNI juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan (negotiable certificate deposit/NCD) di BNI cabang Radio Dalam sebesar Rp 200 miliar beberapa waktu lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga menyebutkan, dalam waktu dekat, data-data yang sudah diterima sub komisi perbankan dari hasil hearing dengan direksi BNI akan segera dilaporkan ke Komisi IX untuk segera ditindaklanjuti. ''Selain ini, kami berharap Men BUMN proaktif menangani kasus besar ini,'' tukasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan DPR, institusi pemeriksa keuangan negara, yakni BPK juga mengatakan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan. Bahkan, pihaknya siap melakukan audit terhadap keuangan BNI, jika ada permintaan dari DPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''BPK siap mengaudit BNI sehubungan kasus manipulasi kredit eksport senilai Rp 1,7 triliun. Kalau memang ada permintaan dari DPR,'' papar Ketua BPK Satrio B. Joedono di Jakarta, kemarin. Menurut ketua BPK yang akrab dipanggil Billy itu, untuk memperlancar proses auditing keuangan BNI, BPK akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, kini penanganan kasus L/C yang diduga fiktif ini telah masuk dalam pemeriksaan aparat Mabes Polri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski siap melakukan audit, Billy menegaskan, audit hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan manipulasi L/C yang prosesnya telah terjadi sejak pertengahan 2002 itu. ''Tugas saya adalah melakukan audit. Tidak berhak menilai atas munculnya kasus ini, Sebab itu, untuk memperoleh hasil maksimal BPK akan kerjasama dengan pihak kepolisian,'' ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jelas, imbuhnya, secara umum pembobolan L/C ini memang bisa merugikan negara. ''BNI yang rugi. Tapi BNI kan milik negara. Jadi ujung-ujungnya kerugian BNI juga bisa menjadi kerugian negara,'' kata Billy yang mengaku tidak melakukan audit terhadap BNI untuk periode semester I 2003 ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, sikap keras kembali diungkapkan oleh BI. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution mengatakan, pihak bank sentral kecewa berat atas kasus yang terjadi dalam L/C fiktif BNI senilai Rp 1,7 triliun. Bahkan BI menilai, kejadian tersebut menunjukkan internal kontrol yang amburadul. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Ini masalah internal kontrol, makanya saya kecewa berat. Kapan kita akan menjadi tuan di negeri sendiri kalau bank kita kondisinya seperti itu,'' jelasnya usai shalat Jumat di masjid BI kemarin. Dia menambahkan, bobolnya kredit BNI juga mencerminkan sumber daya manusia yang kurang berkualitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, ujarnya, masalah pembobolan bank tidak perlu dikaitkan dengan aturan yang dikeluarkan BI. Anwar juga mengakui internal kontrol yang lemah tidak hanya terjadi di bank-bank pelat merah (milik pemerintah) namun juga di bank-bank swasta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya soal sanksi yang akan dilakukan BI, Anwar kembali mengatakan, kaitannya hanya kepada oknum yang terlibat. Mereka dilarang menjadi pengurus atau pemilik bank. Meski demikian, hal itu masih menunggu pemeriksaan dan penelitian dari pihak-pihak yang berkepentingan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ujar Anwar, BI saat ini sedang mempelajari permintaan pihak kepolisian yang meminta ijin untuk membekukan rekening bank sejumlah tersangka kasus BNI. Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengajukannya. ''Kita sedang memprosesnya, dan surat ijinnya segera keluar,'' ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan, pembekuan rekening tersangka yang berasal dari internal BNI sudah dilakukan oleh manajemen. Sedangkan tersangka dari luar BNI saat ini rekeningnya masih dalam penelusuran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;DI SINGAPURA&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perburuan para tersangka kasus pembobolan dana Rp 1,7 triliun di BNI mulai menemui ganjalan. Dua tersangka utama, Maria Pauline Lomuwa (komisaris PT Graha Sindho Group dan pemilik Gramarindo), dan Ollah A Agam (komisaris PT Bravo Sindhu Mega Indonesia) berada di Singapura sejak satu bulan silam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepastian keberadaan kedua tersangka itu 'bersembunyi' di negeri Singa dikemukakan rekan yang juga tersangka dalam kasus tersebut. Adrian Harling Waworuntu. Pria yang disebut-sebut dekat dengan terpidana 10 tahun pembobol Bank Duta Dicky Iskandar Dinata itu tadi malam mau berkomentar banyak soal posisi sejumlah rekannya kepada koran ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Sudah dua pekan ini, Ibu Pauline dan Bapak Ollah di Singapura. Saya tidak ada kabar soal itu,'' kata Adrian. Maria dan Ollah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan di BNI, setelah Gramarindo (anggota Konsorsium Sagared Team) menerima uang paling besar Rp 577 miliar dari hasil pembobolan kredit ekspor berjaminan L/C fiktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang Adrian, seperti yang diakui, sebatas sebagai broker yang diberi amanat menginvestasikan sebagian dana hasil pembobolan kredit ekspor lewat Brokolin International. Brokolin sendiri dikelola oleh Dicky Iskandar Dinata, yang kemarin menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai saksi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan Adrian, dirinya dipamiti Maria dan Ollah ketika berangkat ke Singapura. Mereka berangkat atas sepengetahuan direksi BNI, karena kepergian ke Singapura bertujuan menghimpun aset perusahaannya yang akan digunakan untuk menutupi dana yang dibobol di BNI. Menariknya, kepergian Maria dan Ollah ke Singapura tidak ada penjaminnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, sampai kemarin, Adrian kehilangan kontak dengan dua tersangka tersebut. Adrian memperkirakan, mereka sengaja 'menghilang' ke luar negeri setelah kasus pembobolan tersebut ditangani Mabes Polri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Adrian sendiri juga bekerja keras untuk mengembalikan dana pembobolan di BNI. Oleh direksi BNI, Adrian beserta tersangka lain, diminta mengembalikan dana sekitar Rp 400-500 miliar dalam tempo dua bulan (Oktober-Desember). Dana tersebut diinvestasikan sejumlah penerima dana hasil pembobolan BNI (termasuk milik Maria), yang diinvestasikan oleh Adrian lewat Brokolin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kami mengupayakan untuk menghimpun dana tersebut, dari sejumlah perusahaan yang kami kelola,'' kata Adrian. Adrian tak perlu pergi ke luar negeri untuk kepentingan tersebut, sebab sejumlah perusahaan itu berada di Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan, komputer, pabrik pupuk cair, dan sebagainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria yang sebagian rambutnya memutih itu merasa optimistis bisa menyelesaikan tugasnya. ''Kami optimitis bisa mengembalikan aset tersebut sampai pertengahan Desember. Kalau pun molor, itu terkait appraisal sejumlah aset,'' jelasnya. Adrian sendiri tidak menjelaskan, bagaimana teknis pengembalian, dan aset perusahaan yang akan dijual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang mengejutkan, Adrian ternyata sampai kemarin belum memperoleh surat pemberitahuan soal penetapannya sebagai tersangka pembobol BNI. ''Saya belum dihubungi aparat,'' katanya. Padahal, keterangan Mabes Polri sebelumnya, Adrian sudah dua kali dikirimi surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik. Adrian mengetahui status dirinya sebagai tersangka, justru dari media massa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, Adrian sendiri menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adrian sendiri mengklaim tidak bersalah. Di depan penyidik, Adrian akan membeberkan bahwa dirinya hanya berperan sebagai broker dalam kasus tersebut. Yakni, diminta bantuan oleh Maria Dkk untuk menginvestasikan dana hasil pembobolan di BNI. ''Saya siap diperiksa. Dan, akan saya jelaskan posisi saya sebenarnya.'' &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kasusnya mencuat, baik Maria, Ollah, dan Adrian beserta sejumlah tersangka lain sering bertemu di kantor Sagared Team di Jalan Kebagusan Raya 37 Jakarta Selatan. Di sana, mereka mempunyai posisi sebagai pimpinan. Sagared Team sendiri merupakan konsorsium yang mempunyai jaringan internasional, yang berdiri sejak 1998. Bidang usahanya beragam, mulai dari agribisnis, finansial, sampai properti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wartawan koran ini kemarin bertamu ke kantor Sagared. Tapi, hanya bisa menemui suasana kantor tanpa aktivitas kerja. Semua jajaran direksi --seperti Maria dan Ollah, sudah dua pekan lebih tidak ngantor. ''Nggak ada pimpinan di sini. Kalau wawancara, temui Pak Syahrizal (bagian legal Sagared Team). Tapi, dia keluar kantor,'' kata Feby, seorang recepsionist. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang Agus, seorang satpam, mengakui bahwa jajaran direksi Sagared Team, sudah beberapa hari ini tidak terlihat masuk kerja. Tak jelas, apa alasannya. Yang pasti, dia beserta seluruh karyawan menduga, semua itu terkait dengan pemberitaan soal pembobolan di BNI. ''Kami hanya jaga di sini. Nggak tahu apa-apa,'' jelasnya. Agus sendiri berharap kasus pembobolan BNI itu tak mengimbas pada macetnya aktivitas kerja Sagared Team. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gedung Sagared Team sendiri tak menampilkan sebuah bangunan yang mewah. Bangunan bercat coklat itu hanya mempunyai tiga lantai. Dari pantauan wartawan koran ini, di halaman depan Gedung Sagared Team hanya terparkir tiga mobil karyawan. Bangunan Gedung Sagared Team berdiri jauh dari pusat perkantoran, dan jalan protokol. Bahkan, berdiri di tengah-tengah perkampungan di kelurahan Kebagusan. (yun/pri/agm) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&amp;amp;id=27432"&gt;http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Utama&amp;amp;id=27432&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8287115499042333452?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8287115499042333452/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dpr-desak-mundur-bpk-siap-audit.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8287115499042333452'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8287115499042333452'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dpr-desak-mundur-bpk-siap-audit.html' title='DPR Desak Mundur, BPK Siap Audit'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-670111644011805926</id><published>2008-07-19T11:29:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:32:00.021+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Bolong-bolong Wesel Bodong</title><content type='html'>RAPAT Komisi IX DPR-RI dengan direksi Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Indonesia, Rabu lalu, berlangsung antiklimaks. Rapat yang diniatkan untuk mendengarkan penjelasan tuntas kasus pembobolan BNI dan BRI itu tak sesuai dengan harapan. "Penjelasan direksi terlalu normatif," kata Dudi Makmun Murod, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan tentang kepastian jumlah dana Bank BNI yang dibobol, dan keterlibatan pejabat BNI dalam kasus tersebut, tak terjawab lugas. "Tolong direksi BNI menjawab dengan tegas," begitu kata-kata yang kerap digunakan anggota dewan untuk melampiaskan kekesalannya atas jawaban direksi yang terkesan sering berputar-putar. Toh, ketegasan itu tetap tak muncul. Lagi-lagi, yang muncul jawaban-jawaban normatif seperti masalah sistem dan prosedur, yang tak langsung menjawab pertanyaan.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegeraman orang pun makin menjadi-jadi. "Lewat Mabes Polri, saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Saya sudah serahkan nomor rekening saya untuk ikut diusut," ujar Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Polri, Jacki Uly, kepada GATRA. Jenderal polisi bintang satu ini murka karena namanya tercantum dalam daftar aliran penerima dana hasil pembobolan duit BNI. Jacki disebut-sebut "kecipratan rezeki" dari PT Oelam Marble Industri, yang beroperasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oelam adalah salah satu perusahaan dalam Grup Gramarindo, kelompok usaha milik Maria Rudyene Lumowa alias Erry Lumowa. Menurut versi polisi, Erry adalah otak utama pembobol BNI yang masih buron hingga kini. Dari perusahaan marmer itu, Jacki disebutkan menerima Rp 500 juta dalam bentuk pinjaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga mendapat "jatah" dana operasional sebesar Rp 150 juta ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, pada Januari lalu. Namun, menurut Jacki, kabar tersebut fitnah belaka. "Itu ulah para pemeras yang suka mencatut nama Kapolda dan pejabat NTT lainnya," kata Jacki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, tak semua orang melampiaskan kekesalannya lantaran namanya tercantum dalam daftar kucuran dana haram dari BNI. Adi Sasono, politikus yang sekarang tercatat sebagai Ketua Umum Partai Merdeka, malah menggunakan daftar itu sebagai bahan gurauan. "Masak mantan menteri cuma kebagian Rp 150 juta. Pantes-pantes-nya Rp 150 milyar dong," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam daftar itu, Adi disebutkan menerima duit dari Oelam Marble, Januari lalu, senilai Rp 150 juta. Toh, menurut Adi, pencantuman namanya dalam daftar aliran dana BNI itu cuma rekayasa. "Tak usah dipercayalah dokumen itu," kata Adi lewat telepon genggamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Getah kasus pembobolan BNI itu tak hanya menciprat ke para penerima aliran duit. Pemerintah pun ikut-ikutan kena sodok. "Kalau kasus Bank Bali Rp 900 milyar Habibie bisa jatuh, masak Rp 1,7 trilyun ini tidak bisa jatuh," kata M.S. Kaban, anggota Komisi IX DPR-RI, dalam rapat dengan Bank Indonesia, Rabu pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun ucapan Kaban itu disampaikan dengan nada guyon, toh pemerintah serius menanggapinya. "Periksa semua yang terlibat dalam kasus BNI tanpa kecuali. Jangan ada yang seolah untouchable," kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, mengutip Presiden Megawati. Perintah presiden itu terucap dalam rapat kabinet terbatas yang membahas khusus kasus BNI, Senin lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga awal Desember lalu, polisi telah menahan 12 tersangka kasus BNI. Seorang tersangka utama yang masih jadi buruan adalah Erry Lumowa. Di mata polisi, Erry tak ubahnya Cat Woman, tokoh antagonis dalam film Batman, perancang utama setiap aksi kejahatan. Adapun yang tertangkap hanyalah "Joker-Joker" yang membantu "sang ratu".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga negara Belanda pemilik Kelompok Bisnis Gramarindo itu diduga telah menerima sebagian besar dana BNI yang cair lewat letter of credit (L/C) palsu dari sejumlah bank di luar negeri. Jumlahnya disebut-sebut mencapai US$ 210 juta atau sekitar Rp 1,7 trilyun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Versi polisi, dana sebanyak itu mengalir ke 156 rekening. Duit bergulir melalui delapan rekening perusahaan Grup Gramarindo. Menurut hasil investigasi tim audit internal BNI, duit tersebut mengalir lewat negosiasi diskonto wesel ekspor berjangka sebanyak 105 slip bernilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyaluran dana itu melanggar sistem dan prosedur di BNI, lantaran proses diskonto tersebut dilakukan untuk L/C yang bukan diterbitkan bank koresponden. Penerbitan L/C itu pun dianggap tak memenuhi syarat karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai. Dokumen pendukung yang ada diduga palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk meminimalkan risiko kerugian, manajemen melakukan penarikan kembali sisa rekening giro yang telah diblokir sejak Agustus hingga November lalu. Dari pemblokiran ini, bisa diamankan 61 slip senilai US$ 72,2 juta. Masih ada 44 slip senilai US$ 85,2 juta dan 56,1 juta euro yang belum "terselamatkan", baik yang telah jatuh tempo maupun yang akan jatuh tempo secara bertahap hingga April 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Di samping itu, masih ada potensi pengembalian sebesar Rp 433 milyar," kata Saefuddien Hasan, Direktur Utama Bank BNI. Potensi pengembalian itu berasal dari aset-aset jaminan dan piutang pihak-pihak penerima aliran dana yang masih perlu ditaksir oleh lembaga penilai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, uraian versi polisi dan BNI itu dibantah Erry. Dari Singapura, tokoh kunci kasus BNI ini membeberkan versinya sendiri tentang kasus ini. Menurut dia, dana yang diterimanya dari BNI tak sebesar itu. Jumlah kucuran dana ke perusahaannya hanya US$ 40 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkara ini, menurut Erry, pernah ia bicarakan dengan Saefuddien Hasan dan Arwin Rasyid, Wakil Direktur Utama Bank BNI. Dalam pertemuan yang berlangsung di Singapura, Oktober lalu, kedua pihak tak menemui kata sepakat. Erry mengaku terkejut ketika BNI menyatakan jumlah utangnya mencapai US$ 136 juta. "Ke mana uangnya, tanyakan ke BNI," ujar Erry kepada sejumlah wartawan Indonesia yang ia undang ke "negeri singa" itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar masalahnya jadi jelas, ia minta BNI membeberkan catatan tentang kasus ini kepada publik. Apalagi, masih kata Erry, pembobolan duit BNI terjadi sejak 2001. Sedangkan hubungannya dengan BNI baru terjadi pada Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, keterangan Erry itu dibantah lagi oleh direksi BNI. "Saya tidak pernah bertemu Erry," ujar Arwin Rasyid. Pendapatnya didukung Saefuddien. Meski mengaku memang pernah bertemu Erry di Singapura, ia tak ikut dalam pembahasan tentang penyelesaian kewajiban pada BNI. "Saya ikut bergabung sebentar, mendengarkan arah pembicaraan," kata Saefuddien kepada Cecep Risnandar kepada GATRA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakannya, pertemuan itu dalam rangka memaksimalkan pengembalian duit BNI yang sempat mengalir ke Erry. "Sebetulnya perundingan itu dengan tim recovery BNI yang dipimpin lawyer kami," kata Saefuddien. Tapi, karena kebetulan sedang ada acara di Singapura, ia mampir bersama Mohammad Arsyad, Direktur Kepatuhan Bank BNI, ke pertemuan yang dipimpin Suhanjono, penasihat hukum BNI, itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Versi lain ihwal kasus ini menyebutkan adanya tersangka lain yang menjadi biang bobolnya duit BNI. Menurut dokumen polisi yang diterima GATRA, kasus ini berawal dari masalah L/C yang didiskontokan oleh PT Mahesa Karya Muda Mandiri ke Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta. Dana hasil "menjaminkan" surat pernyataan dari importir bahwa akan muncul kewajiban setelah terjadi ekspor itu rencananya digunakan untuk membiayai proyek batu bara PT Mahesa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah Rudy Sutopo yang menyerahkan delapan lembar L/C yang dikeluarkan sejumlah bank di luar negeri dengan total nilai nominal US$ 7,450 juta. Lembaran wesel tagih ke sejumlah pengusaha di luar negeri itu diterbitkan pada Juni hingga September 2002, yang jatuh tempo antara September dan Desember 2002. Dengan menyerahkan L/C tersebut, PT Mahesa mendapatkan duit dari BNI sekitar US$ 9 juta. Seluruh dana hasil diskonto ini secara bertahap dicairkan ke rekening Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah mulai datang ketika aliran duit BNI ke rekening Komisaris PT Mahesa itu tak diimbangi dengan kesinambungan pencairan duit dari bank penerbit L/C. Dari delapan L/C yang diserahkan Rudy, hanya separuh yang cair sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Lantaran ketidakberesan itu, pada 28 November 2002 muncul teguran dari Edy Santoso, Manager International Customer Service Bank BNI Kebayoran Baru, kepada Direktur Utama PT Mahesa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat itu disebutkan, dua lembar diskonto L/C milik Rudy yang telah jatuh tempo senilai US$ 719.644 dan US$ 1,4 juta belum terbayar. Karena itu, Edy meminta PT Mahesa mengingatkan mitranya untuk menunaikan kewajiban tepat waktu. Singkat kata, pada 3 Februari 2003, total dana yang telah ditarik PT Mahesa dari penyerahan L/C berikut bunganya mencapai US$ 7,999 juta. Sedangkan yang sudah dibayarkan kembali kepada BNI hanya US$ 2,589 juta, sehingga masih tersisa sekitar US$ 5,410 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat tunggakan tersebut, PT Mahesa kena getahnya. Apalagi, duit itu belum masuk ke rekening PT Mahesa lantaran proyeknya ditunda. Permintaan Direktur Utama PT Mahesa agar Rudy mempertanggungjawabkan dana itu ke BNI pun tak digubris. Pada 13 Januari, Direktur Utama PT Mahesa, Harris Is'artono, melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan kasus Mahesa dan Rudy itu, dokumen kronologi kasus BNI yang dibuat Aprila Widharta memperlihatkan dampak penerbitan L/C bodong yang diberikan Rudy ke BNI Kebayoran. Menurut Aprila --mantan Direktur PT Pan Kifros, tersangka kasus BNI-- L/C bodong itu menyebabkan kebingungan pada Edy Santoso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dituturkan Aprila, kegusaran Edy tampak dalam pertemuan mereka dengan Erry Lumowa, September 2002. Pertemuan itu diatur Aprila untuk memperkenalkan Edy dengan Erry yang membutuhkan kredit untuk investasi proyek marmernya di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam pertemuan itu, Edy menceritakan kecurigaannya terhadap L/C Rudy Sutopo yang ditolak bank penerbitnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelak, dalam pertemuan lain, Edy juga menyampaikan kekhawatirannya tentang kemungkinan gagal bayar L/C ekspor John Hamenda sebesar US$ 3,5 juta. "Tampak sekali kebingungan Edy Santoso terhadap masalah L/C Rudy Sutopo yang tidak terbayar itu, dan karenanya dengan amat sangat dia mohon bantuan pada Maria," tulis Aprila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih menurut Aprila, Erry bersedia membantu Edy. Namun, Erry sendiri ketika itu memerlukan kucuran kredit dan peran investor untuk mendanai proyeknya. Agar aliran duit dari BNI bisa lancar, Edy menawarkan skema pendanaan jangka pendek lewat fasilitas diskonto wesel ekspor berjangka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia pun berjanji menyediakan dokumen (L/C, invoice, packing list, insurance, bill of lading, kontrak jual-beli) yang dibutuhkan untuk menerbitkan wesel ekspor. Wesel ekspor itulah yang seolah-olah akan didiskontokan Erry ke BNI, sehingga ia bisa segera mendapatkan dana. Menurut Edy, lewat fasilitas itu, duit bakal cair lebih cepat ketimbang lewat prosedur kredit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengimbuhi isi dokumen tersebut, sumber GATRA menyebutkan bahwa penyelesaian L/C Rudy atas nama PT Mahesa itu ikut diselesaikan oleh Erry. Caranya, tagihan BNI ke Mahesa diambil alih perusahaan multifinance milik Erry, PT Adhitya Finance. PT Adhitya melunasi tagihan BNI ke PT Mahesa itu menggunakan dana yang diperoleh dari BNI. Selanjutnya PT Mahesa menjadi debitur PT Adhitya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan skema itu terbukti, kucuran duit BNI ke Grup Gramarindo berjalan lancar. Proses pencairannya dibuat terpecah-pecah lewat beberapa perusahaan. Aliran dana itu pun diikuti penyerahan sejumlah jaminan aset kepada BNI. Dalam catatan Aprila, sampai akhir Desember 2002, Grup Gramarindo telah menerima dana lewat fasilitas diskonto wesel ekspor senilai US$ 20 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari catatan Aprila itu, muncul pertanyaan: bagaimana Edy mendapatkan wesel ekspor berjangka untuk "jaminan" pencairan duit BNI ke Grup Gramarindo? Sumber GATRA yang pernah bekerja sama dengan Rudy Sutopo menuturkan bahwa L/C dan dokumen pendukungnya bisa didapat dari "mafia" L/C di Singapura. "Ini banyak dilakukan untuk mendapatkan dana perbankan," kata sumber itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumen ekspor-impor dan alat pembayarannya bisa disewa dari para eksportir di "negeri singa" itu. Dalam catatan Aprila pun disebutkan, biaya sewa L/C ekpor di Singapura sebesar 6,5% per tiga bulan, sedangkan biaya diskonto 5% per tahun. Selama jatuh tempo pembayaran L/C itu ditepati, tak ada masalah bagi perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah baru muncul bila L/C itu tak terbayar ketika jatuh tempo. Bank penerima L/C akan mendapat masalah lebih besar ketika bank penerbit bukan bank korespondennya. Itulah yang terjadi dalam kasus L/C yang diserahkan Rudy dalam kasus PT Mahesa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan itu juga muncul dalam pendiskontoan wesel ekspor Gramarindo. "Saya tidak heran bila Edy menggunakan jalur Rudy untuk mendapatkan wesel ekspor," kata sumber tadi. Ia pun tak terkejut bila kasus ini bakal muncul lagi di bank-bank BUMN lain. Setelah kasus BNI dan BRI merebak, beredar kabar bahwa ada bank BUMN lain yang kebobolan Rp 6 trilyun akibat kasus serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan munculnya kasus serupa tak disangkal Laksamana Sukardi. "Kita tidak ingin ada kasus seperti itu. Tetapi, ternyata di republik ini masih banyak orang jahat yang ingin membobol bank," kata Laksamana. Itu lumrah selama kasus pembobolan bank tak diungkap tuntas, dan banyak pihak yang bisa ikut menikmati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Kukuh Karsadi, Hendri Firzani, Luqman Hakim Arifin, Dan Antonius Un Taolin&lt;br /&gt;[Laporan Utama, GATRA, Edisi 5 Beredar Jumat 12 Desember 2003]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/2003-12-12/versi_cetak.php?id=32629"&gt;http://www.gatra.com/2003-12-12/versi_cetak.php?id=32629&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-670111644011805926?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/670111644011805926/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/bolong-bolong-wesel-bodong.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/670111644011805926'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/670111644011805926'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/bolong-bolong-wesel-bodong.html' title='Bolong-bolong Wesel Bodong'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6636854837177029342</id><published>2008-07-19T11:19:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:22:04.475+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Maria Pauline Surati Kapolri, AKTRIS KASUS LC BNI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;font size="4"&gt;Salah satu aktris kasus L/C BNI mulai "bernyanyi" lagi.&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawa Pos.&lt;br /&gt;Senin, 31 Okt 2005,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Minta Cermati Dana di Bank NY&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Ada kejutan lagi pada pengungkapan kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,3 triliun. Salah seorang buron kasus itu, Maria Pauline Lumowa, menyurati Kapolri Jenderal Sutanto. Isi suratnya, dia bersedia bersikap kooperatif membantu penyidik mengungkap aktor di balik skandal perbankan itu. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat tersebut dikirimkan melalui pengacara Pauline, O.C. Kaligis, kepada Kapolri pada awal Oktober lalu. "Kami mendengar kasus BNI akan dibuka lagi. Klien kami, Ibu Pauline, berupaya bersikap kooperatif, kendati sekarang tinggal di Belanda," jelas Kaligis yang ditemui di kantornya akhir pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam suratnya, Pauline mendukung upaya pembukaan lagi kasus BNI, termasuk kemungkinan membongkar praktik penyuapan serta pemerasan (mantan) pejabat Polri. Menurut dia, penyidikan kasus pembobolan BNI bisa tuntas bila penyidik memeriksa aliran rekening BNI di Bank of New York (BNY).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kunci permasalahannya pada rekening BNI di Bank of New York. Di situ akan terungkap aliran dana yang patut dipertanyakan," jelas Kaligis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kliennya merasa ada yang tidak beres di balik penanganan kasus BNI. Pauline lewat Grup Gramarindo merasa diperalat dalam pemberian pinjaman. Dia lantas merinci sejumlah data yang benar-benar baru. Misalnya, manajemen BNI saat itu tidak menyanggupi janji untuk menutup WEB (wesel ekspor berjangka) Grup Gramarindo ketika L/C (letter of credit) jatuh tempo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"BNI telah menuduh Grup Gramarindo atas penggelapan Rp 1,3 triliun. Padahal, kredit Grup Gramarindo tidak mencapai jumlah itu. Dan, klien kami telah memenuhi hampir semua kewajibannya," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lanjut Kaligis, pengembalian utang Grup Gramarindo dimasukkan lewat rekening BNI di Bank of New York dengan nomor rekening 003-3167-564. "Pembayaran utang tersebut dibayarkan melalui Pte Cadmuss di Singapura dan Pte Capital Gain di Hongkong. Teknis pembayarannya dilakukan BNI Cabang Kebayoran Baru ke rekening BNI di Bank of New York," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendek kata, uang yang dikeluarkan BNI di Jakarta (Cabang Kebayoran Baru) dimasukkan kembali ke rekening BNI di Bank of New York, namun dengan tambahan keuntungan dari bank cost dan diskonto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh Kaligis menyatakan, Grup Gramarindo sejatinya mengajukan permohonan kredit investasi untuk pembangunan pabrik marmer dan jalan tol ke BNI. Selanjutnya, BNI sepakat memberikan pinjaman dengan jaminan Usance L/C USD 81,94 juta dan EUR 56,11 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun. "BNI memberikan pinjaman dalam bentuk WEB yang janjinya akan ditutup begitu L/C jatuh tempo," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grup Gramarindo menyetujuinya karena, pertama, adanya pernyataan BNI bahwa pinjaman dalam bentuk WEB lazim diberikan BNI. Kedua, demi efisiensi waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, permohonan kredit investasi tersebut didasarkan pada Akta Pengakuan Utang (APU) No 7 antara Grup Gramarindo Mega Indonesia dan BNI soal nilai pinjaman dalam bentuk WEB Rp 1,2 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan pengembalian pinjaman, lanjut Kaligis, Grup Gramarindo telah membayarkan pinjaman PT Mahesa, PT Petindo, PT Pankifros, dan PT Cipta Tulada senilai USD 20,8 juta ke BNI. Grup Gramarindo juga diwajibkan membayar biaya bank sebesar 4,5 persen dan diskonto ke BNI. "Ada data dari analisis PPATK bahwa BNI telah menerima pengembalian utang USD 85,55 juta dari Grup Gramarindo," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selebihnya, Gramarindo juga mengalihkan piutang PT Steady Safe Rp 9,5 miliar dan tanah seluas 2.832 meter persegi ke BNI pada 7 Oktober 2004. Sayangnya, hingga akhir Oktober ini, surat tersebut belum direspons Kapolri. "Kami masih menunggu perkembangan dari penyidik. Tetapi, mudah-mudahan semuanya menjadi clear," tegas Kaligis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Gorries Diundang ke Belanda &lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Sementara itu, Wakabareskrim Mabes Polri Gorries Mere dan Beni Mamoto (salah seorang penyidik) diundang Pauline ke Belanda untuk mengungkap kasus BNI. Setidaknya, hal itu tergambar dari isi e-mail Pauline kepada Kaligis pada 5 September lalu. "Saya setuju bertemu Mamoto dan Gorries, jika mereka bersedia ke Belanda," ungkap Pauline dalam e-mail-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua polisi tersebut awalnya setuju bertemu Pauline di Singapura. Namun, Kaligis mewanti-wanti agar lokasi pertemuan tetap di Belanda. "Ini semata-mata sebagai jaminan (agar Pauline tidak ditangkap)," katanya. Sebelumnya, Adrian pernah ditangkap petugas Interpol di Singapura setelah berpekan-pekan kabur ke luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu merupakan "prestasi" tersendiri. Mengingat, RI dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi. Sama seperti surat terdahulu, dua pejabat Polri itu belum menjawab keinginan Pauline agar lokasi pertemuan tetap berada di Belanda. (agm)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.jawapos.co.id/"&gt;http://www.jawapos.co.id/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6636854837177029342?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6636854837177029342/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/maria-pauline-surati-kapolri-aktris.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6636854837177029342'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6636854837177029342'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/maria-pauline-surati-kapolri-aktris.html' title='Maria Pauline Surati Kapolri, AKTRIS KASUS LC BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-4542366133339575084</id><published>2008-07-19T11:13:00.001+07:00</published><updated>2008-07-19T16:01:14.838+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Pembobolan L/C Bank BNI, Haruskan Direksi Diganti?</title><content type='html'>Oleh Cepi J Malik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANK BNI kembali dilanda skandal Letter of Credit (L/C), yang menghebohkan. Seperti diberitakan berbagai media, Bank plat merah tersebut berpotenti mengalami kerugian senilai Rp 1, 7 triliun akibat pemberian fasilitas kredit ekspor L/C kepada tiga pengusaha lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus berawal dari pemberian fasilitas kepada para pengusaha eksportir kuarsa dan residu minyak . Para pengusaha tersebut menerima permintaan barang dengan jaminan L/C yang diterbitkan oleh bank- bank di luar negeri.&lt;br /&gt;Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus L/C Bank BNI yang melibatkan Texmaco beberapa waktu lalu senilai Rp. 9,8 triliun.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak salah juga bila ada orang menjuluki bank BNI sebagai spesialis Bank yang mudah dibobol dengan skema L/C. Skandal yang terjadi di tahun 1999 itu hampir membuat Bank BNI kolaps&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Negara BUMN pun langsung bereaksi mengeluarkan kritiknya yang tajam terhadap direksi Bank BNI. Laksamana bahkan menilai bahwa penggantian direksi dapat menjadi keputusan untuk dipertimbangkan. Yang cukup mengherankan adalah reaksi yang datang dari direksi bank BNI sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang diberitakan, Direksi menyayangkan pemberitaan mass media tentang kasus ini, yang dianggap menggangu strategi bank BNI sendiri dalam menyelesaikan kasus ini. Perlukah direksi Bank BNI segera diganti akibat kasus ini?. Siapa yang salah dalam kasus ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Penggunaan L/C&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Skema yang digunakan dalam pembobolan BNI diawali dengan permintaan pembukaan L/C oleh para pengusaha yang diduga sebagai pembobol itu kepada bank – bank di luar negeri. Untuk menambah keyakinan bank BNI atas L/C yang akan dibuka ini, para pengusaha pun meminta bank – bank lain untuk melakukan confirmasi atau turut menjamin penerbitan L/C ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan L/C inilah kemudian perusahaan ini meminta Bank BNI mencairkan kredit ekspornya. Bank BNI tentu dengan mempertimbangkan kelayakan L/C tersebut berani memberikan kredit ekspornya. Apa yang terjadi kemudian adalah dana yang diperoleh dari kredit ekspor ini tidak digunakan untuk ekspor, bahkan digunakan untuk pembayaran utang–utang perusahaan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memberikan kredit ekspor tentu di samping melihat kualitas bank penerbit L/C, seharusnya Bank BNI menganalisa creditworthiness (kelayakan kredit) dari debitornya. Dari mulai meneliti barang yang akan diekspor sampai kompetensi debitor di dalam bisnis yang akan dibiayai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Limit kredit cabang Kebayoran seperti diberitakan adalah sebesar Rp 1,5 miliar. Artinya pemberian kredit di atas jumlah tersebut harus dengan persetujuan Kantor wilayah atau Kantor Pusat. Agak mengherankan apabila kredit senilai Rp 1,7 triliun bisa dieksekusi di tingkat cabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian kredit sebesar itu hampir dipastikan diketahui tidak hanya sekedar pejabat cabang. Di dalam praktik bank di mana pun, bagian yang melakukan proses approval ( persetujuan), analisa kredit, dan yang melaksanakan penerbitan LC adalah bagian- bagian yang terpisah. Sehingga keterlibatan banyak pihak adalah bagian inherent di dalam prosses pemberian kredit yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Tetapi kenapa yang segera diperiksa adalah para pejabat bank pada level pelaksana?.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pertama,&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; untuk alasan klise, yakni kepentingan kelangsungan bank BNI secara nasional, dikhawatirkan pemeriksaan terhadap direksi bank akan mengakibatkan para deposan resah yang pada gilirannya bisa melakukan rush terhadap dana bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kedua,&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; Direksi memiliki bargaining power yang secara otomatis lebih tinggi ketimbang pelaksana. Ketiga, memang pelaku kejahatan adalah pejabat pada level rendah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus ekspor fiktif, mengemplang uang jutaan dolar oleh debitor dengan scheme transaksi L/C berdasarkan pengalaman bukan perkara yang sulit, asalkan memiliki hubungan yang “khusus” dengan pihak bank. Sebagai contoh, debitor tinggal kongkalikong dengan penjual di luar negeri untuk menaikkan setinggi langit alias mark up harga barang yang akan diimpor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu atas dasar L/C yang dibuka oleh pembeli, eksportir kita mengajukan kredit ekspor ke bank . Dana yang diperoleh kemudian diinvestasikan dalam bentuk deposito. Pada saat jatuh tempo kewajiban L/C tinggal dibayar. Contoh yang lain seperti yang disinyalir terjadi di bank BNI ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mengikuti aturan evaluasi kredit yang benar, tentu seharusnya bank tidak hanya menyandarkan keputusan pemberian kredit ekspor dalam fasilitas L/C kepada kemampuan membayar debitornya atau kepada Penjamin atas L/C itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Wewenang Direksi&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Di dalam perbankan setidaknya ada dua tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh direksi bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama Bank harus menjaga kepentingan pemegang saham. Kepentingan pemegang saham umumnya menyangkut ekspektasi keuntungan yang dapat dinikmati oleh pemegang saham, baik yang diperoleh dalam bentuk deviden maupun dalam bentuk capital gain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian Bank berkewajiban menjaga seluruh asset investasi dengan membuat kebijakan yang menjaga kelangsungan pertumbuhan dan stabilitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Direksi bank bertanggung jawab menjaga kepentingan para deposannya. Artinya Direksi diharapkan dapat memberikan kepastian akan amannya dana para deposannya. Para depositor harus merasa yakin bahwa di samping bank memiliki kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan rasa aman, juga para deposan percaya bahwa dananya dikelola oleh personel yang memilki integritas yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian pembobolan ini dapat dilihat di dalam konteks wewenang, tugas dan tanggung jawab direksi , yakni bahwa ada kegagalan dalam pemenuhan kedua ekspektasi di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi kerugian sebesar Rp. 1,7 triliun akan mengurangi secara signifikan jumlah keuntungan yang akan diperoleh pemegang saham. Bayangkan dengan net income usaha perbanan sebesar 2 persen misalnya, untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 1,7 triliun ini, maka bank harus melempar kredit sebesar Rp. 85 triliun ( 2 persen x Rp.85 triliun = Rp. 1,7 triliun)!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian hal ini menunjukkan Direksi Bank BNI tidak dapat memenuhi interest para pemegang saham. Begitu juga dengan ekspektasi para deposan.&lt;br /&gt;Kasus ini dapat menunjukkan betapa sistem pengendalian intern yang dimiliki oleh BNI patut dipertanyakan karena tidak dapat menangkap isyarat awal akan terjadinya skandal yang demikian besar secara hitungan rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal di dalam ketentuan- ketentuan tentang prinsip kehati- hatian, risk management, dan compliance system yang dikeluarkan Bank Indonesia jelas- jelas disebut bahwa direksi bertanggung jawab atas tersedia dan terlaksananya system internal control yang mumpuni, identifikasi risiko setiap transaksi, dan terpenuhinya ketentuan- ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Respon Cepat&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Melihat besarnya dana yang terlibat dan implikasi yang dapat ditimbulkan, Bank Indonesia seharusnya segera turun tangan. Lihat saja misalnya, di pasar modal, harga saham bank BNI langsung turun hampir mencapai 20 persen. Tanpa harus menunggu unexpected loss bagi perbankan dan stabilitas moneter betul- betul terjadi Bank Indonesia dapat mengirimkan tim khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya untuk mengubah image masa lalu dalam menangani kredit ekspor fiktif, di mana BI amat mengecewakan.&lt;br /&gt;Sementara pihak kepolisian jangan terhenti melakukan penyidikan atau penyelidikan karena menanggap bahwa negara tidak dirugikan secara materil karena para pengusaha nantinya bisa membayar kewajibannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena pembobolan bank dengan menggunakan scheme LC pembayaran kewajiban ini adalah merupakan bagian dari skema itu sendiri.&lt;br /&gt;Secara financial kerugian yang timbul tidak hanya terjadinya financial losses tapi juga hilangnya opportunity cost. Opportunity cost sendiri bukanlah perkara sembarangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya uang yang digunakanan untuk kredit fiktif itu betul- betul digunakan untuk meningkatkan dan mengembangkan ekspor negara kita yang amat vital perannya bagi pemulihan ekonomi yang tak kunjung tiba masanya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Statistik ekspor kita pun menjadi berantakaan karena pusat data ekspor kita mencatat kegiatan ekspor angin ini sebagai kegiataan ekspor sesungguhnya. Akibatnya di samping data yang ngawur, kebijakan ekonomi dan moneter yang akan dijalankan dapat terpengaruh. Tapi sekarang ini siapa yang perduli? n&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah pengamat masalah perbankan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0310/29/eko05.html"&gt;http://www.sinarharapan.co.id/berita/0310/29/eko05.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-4542366133339575084?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/4542366133339575084/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pembobolan-lc-bank-bni-haruskan-direksi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4542366133339575084'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4542366133339575084'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pembobolan-lc-bank-bni-haruskan-direksi.html' title='Pembobolan L/C Bank BNI, Haruskan Direksi Diganti?'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-2300107769382225136</id><published>2008-07-19T11:10:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:11:04.690+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Parlemen tuntut percepatan pengembalian aset kasus L/C BNI</title><content type='html'>JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mendesak PT Bank Negara Indonesia Tbk berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pengembalian aset terkait dengan kasus letter of credit (L/C) BNI cabang Kebayoran Baru selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak kemarin saat laporan panitia kerja (Panja) dikeluarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, aset BNI yang berhasil diselamatkan baru mencapai 7,15% total kerugian Rp1,58 triliun. Jumlah aset tersebut setara dengan Rp113 miliar.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Panja Kasus BNI Dradjad H. Wibowo menyatakan jika dalam waktu enam bulan proses recovery tidak bisa dilakukan, DPR akan mengambil langkah politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk BNI, kami akan melaporkannya kepada Menteri BUMN bahwa kinerjanya kurang memuaskan. Kemudian untuk Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung, kita akan melaporkan kepada atasannya, yaitu presiden," kata dia di Jakarta, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dradjad menambahkan, terhadap aset yang sudah disita untuk negara maupun disita untuk negara c.q. BNI, Panja meminta agar segera dilakukan penilaian. Menurut dia hingga saat ini penilaian terhadap aset yang disita belum dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau tidak ada penilaian aset, kami dari pihak Panja maupun komisi tidak mungkin memutuskan satu angka pun dalam rangka pelelangan," lanjut dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus L/C BNI cabang Kebayoran Baru tersebut, Panja menemukan bahwa pihak BNI tidak bersedia menerima aset yang disita. Namun, bank BUMN itu lebih menginginkan dalam bentuk uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini berarti harus ada pelelangan lagi. Ada permintaan, BNI yang melelang itu takut dicurigai lagi. Jadi sangat wajar, sehingga kehati-hatian merupakan salah satu faktor yang membuat proses recovery ini lambat," kata Ketua Panja Kasus BNI Yunus Yosfiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kasus tersebut, Panja juga meminta agar Presiden menugaskan Polri, Jaksa Agung, BNI, dan Departemen Luar negeri untuk tetap mengejar aset-aset yang saat ini berada di luar negeri. Adapun jumlah aset yang saat ini masih berada di luar negeri sebesar US$55,1 juta, atau 35% dari nilai kasus L/C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain juga, Panja meminta agar pihak berwajib memulangkan dan menyidangkan di Indonesia Maria Pauline Lumowa dalam jangka waktu tiga bulan setelah laporan Panja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi desakan Panja tersebut, pihak BNI menyatakan telah melakukan proses eksekusi terhadap aset yang disita. Adapun hasil dari kegiatan itu adalah telah disitanya uang tunai sebesar Rp19 miliar dan telah dibukukan sebagai pendapatan BNI. (m04) &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Kementerian Negara BUMN (26 Januari 2007) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www1.bumn.go.id/news.detail.html?news_id=18292&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-2300107769382225136?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/2300107769382225136/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/parlemen-tuntut-percepatan-pengembalian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2300107769382225136'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2300107769382225136'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/parlemen-tuntut-percepatan-pengembalian.html' title='Parlemen tuntut percepatan pengembalian aset kasus L/C BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7422899073941507091</id><published>2008-07-19T11:08:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:09:29.657+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Mengkaji risiko negosiasi L/C di bank</title><content type='html'>M. Syahran W. Lubis &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisnis Indonesia, 5 Nopember 2003: Bank sebagai lembaga pembiayaan transaksi ekspor impor umumnya menggunakan fasilitas letter of credit yang beragam jenisnya dan mengandung risiko yang berbeda antara satu dan lainnya, meski secara prinsip menganut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit dengan edisi terbaru UCP 500. &lt;br /&gt;Risiko dalam transaksi L/C timbul bila negosiasi tidak mematuhi norma dan ketentuan internasional itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umumnya risiko disebabkan adanya penyimpangan, sehingga berdampak bagi opening bank tidak dapat menerima pembayaran atau kelambatan bayar dari mitra bisnisnya di luar negeri. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan siapa bank bertransaksi dapat dijadikan faktor utama mengukur besar kecilnya risiko. Perbedaan manajemen, tata hubungan individu, dan kebijakan treasury memiliki pengaruh signifikan terhadap negosiasi L/C. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, sebagai pedoman penting bagi bank adalah dengan siapa transaksi dapat dilakukan, berapa besar nilai transaksi dengan setiap mitra dapat dilakukan, dan jenis L/C apa yang sesuai dengan mitra bisnis tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencuatnya kasus L/C BNI yang memiliki potential loss setara Rp1,2 triliun menarik perhatian publik, mengingat reputasi bank BUMN ini cukup bonafid. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut data Kepolisian, kasus itu diduga melibatkan sedikitnya tujuh perusahaan swasta yang bergerak di bidang a.l. ekspor pasir ke negara di Afrika. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari benar tidaknya indikasi transaksi itu fiktif, pengusaha tersebut tampaknya memecah transaksi L/C menjadi beberapa bagian sehingga totalnya Rp1,7 triliun, di antaranya transaksi Rp 500 miliar dikabarkan dapat dibayar oleh mitranya di luar negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis negosiasi L/C &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kegiatan transaksi L/C dikenal adanya empat jenis model yaitu Revocable &amp;amp; Irrevocable L/C, Confirmed &amp;amp; Unconfirmed L/C, Restricted &amp;amp; Unrestricted L/C, serta Back to Back. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revocable L/C adalah dokumen letter of credit yang sewaktu-waktu dapat diubah atau ditarik kembali oleh opening bank tanpa diperlukan persetujuan dari beneficiary, sesuai dengan persyaratan UCP 400 yang berbunyi "A revocable credit may be amended or cancelled by the issuing bank at any moment and without prior notice to the beneficiary." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi opening bank tetap berkewajiban membayar wesel yang ditarik berdasarkan L/C tersebut kepada negotiating bank sepanjang negosiasi dilakukan sebelum diterimanya perubahan atau pembatalan L/C dimaksud oleh negotiating bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya Irrevocable L/C adalah letter of credit yang tidak dapat diubah atau dibatalkan selama waktu berlakunya L/C tersebut tanpa persetujuan dari semua pihak yang terkait dalam L/C itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negosiasi letter of credit disebut confirmed L/C jika terdapat bank lain selain issuing bank yang ikut memberi jaminan pembayaran atas L/C tersebut, biasanya yang diminta dan dikuasakan oleh issuing bank untuk menambah konfirmasi pada suatu L/C yang diterbitkannya adalah advising bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya jika L/C yang diterbitkan tidak dijamin oleh bank lain selain issuing bank, maka L/C tersebut dinyatakan sebagai unconfirmed L/C. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, letter of credit yang membatasi bank yang dapat melakukan pembayaran, akseptasi, atau negosiasi atas wesel yang ditarik berdasarkan L/C disebut sebagai restricted L/C. Sebaliknya jika tidak ada pembatasan bank yang dapat melakukan pembayaran, akseptasi atau negosiasi yang ditarik disebut unconfirmed L/C. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Back to Back merupakan suatu letter of credit yang diterbitkan oleh bank pembuka L/C berdasarkan master L/C dari bank lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat jenis L/C tersebut mempunyai risiko yang berbeda antara satu dan lainnya. Namun yang penting petugas bagian devisa harus melakukan pemeriksaan standar dalam rangka negosiasi L/C secara umum mencakup kelengkapan dokumen, kecocokan dokumen dengan L/C, dan kesesuaian antara dokumen yang satu dan lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut disadari bahwa definisi negosiasi bila dikaji lebih lanjut bahwa bukan merupakan bagi bank untuk melakukan negosiasi dalam kondisi dokumen tidak memenuhi syarat L/C. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu pasal UCP 500 menyebutkan "Negosiasi L/C adalah suatu proses tawar-menawar dalam pembelian wesel dan dokumen oleh bank yang atas kemauannya sendiri, untuk merealisasikan L/C, yang kemudian diajukan kepada issuing bank untuk mendapatkan pembayaran". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi tersebut tersirat bahwa bank berhak menolak bila ada masalah yang menyangkut dokumen. Pihak bank seharusnya berorientasi pada dokumen, bukan pada barang atau hal lain yang berkaitan dengan transaksi sebelum dibukanya L/C misalnya kontrak penjualan, purchase order dan lain-lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam upaya menyelesaikan kasus L/C, manajemen BNI dapat memaksimalkan kerja dengan budaya cepat tanggap dan fokus pada inti masalahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan negosiasi L/C perlu ditelusuri secara rinci. Seyogianya bagian internal audit BNI telah menguasai tekniknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk indikasi kriminalnya, BNI bekerjasama dengan Kepolisian, Bank Indonesia dan Bapepam telah melakukan koordinasi yang bersifat early warning system untuk meminimalisasi kerugian lebih besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kalah pentingnya adalah melakukan konsolidasi internal misalnya membentuk divisi khusus untuk menangani problem solving kasus L/C semacam crisis center sehingga semua informasi hanya dapat keluar dari pejabat yang berwenang untuk kasus tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat hukum perbankan Pradjoto mengatakan manajemen BNI harus fokus bagaimana recovery dana L/C harus dapat diselamatkan dan bekerja sama dengan penyidik untuk menyelidiki aspek kriminalisasinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami minta penegak hukum harus tegas jangan sampai hanya pegawai bank saja yang dipenjara, sementara pelakunya bergentayangan di mana-mana," ujarnya dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta Senin malam lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah benar apa yang dikatakan Sekretaris Menneg BUMN Bacelius Ruru, bahwa terlalu cepat mengaitkan pergantian direksi BNI dengan kasus L/C tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus begini, harus ada laporan dari direksi ke pemegang saham. Kapan pun RUPS itu diadakan, tentu harus ada laporan karena kasus itu bersifat material. Apalagi kasus ini sudah terbuka dan menjadi pengusutan Kepolisian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M. Syahran W. Lubis &lt;br /&gt;Wartawan Bisnis Indonesia &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ppatk.go.id/content.php?s_sid=76"&gt;http://www.ppatk.go.id/content.php?s_sid=76&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7422899073941507091?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7422899073941507091/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/mengkaji-risiko-negosiasi-lc-di-bank.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7422899073941507091'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7422899073941507091'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/mengkaji-risiko-negosiasi-lc-di-bank.html' title='Mengkaji risiko negosiasi L/C di bank'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-5798889545183565495</id><published>2008-07-19T11:02:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:04:43.546+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Masih Nol, Pengembalian dari Kasus L/C Fiktif di Bank BNI</title><content type='html'>Jumat, 11 Juni 2004 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Sigit Pramono hari Kamis (10/6) menyatakan, sejak kasus pembobolan dana senilai Rp 1,7 triliun di Bank BNI lewat surat kredit (letter of credit, L/C) palsu terungkap, hingga kini belum ada serupiah pun dana tersebut yang bisa ditarik kembali. Pihak DPR sendiri menilai tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini, kendati telah dilakukan upaya penindakan hukum dan proses pengembalian kerugian negara melalui penarikan aset-aset milik para pelaku pembobolan.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, dari total L/C senilai Rp 1,7 triliun, dalam prosesnya kemudian sebanyak Rp 400 miliar sudah diselesaikan. "Jadi, potensi kerugian bank sebenarnya masih Rp 1,3 triliun. Ini tergantung kurs dollar AS dan euro. Dari Rp 1,3 triliun itu, sampai sekarang tidak ada recovery-nya," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keterangan pers di kantornya, Sigit mengatakan, memang ada beberapa potensi dana yang bisa diperoleh Bank BNI dalam waktu dekat karena aset-asetnya sudah di bawah pengawasan polisi. Potensi dana itu berupa proposal penyerahan aset secara sukarela dari para tersangka senilai Rp 827 miliar dan penyitaan aset PT Petindo Perkasa milik John Hamenda di Manado.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerahan aset sukarela tersebut terdiri dari 12 aset. "Namun, yang ditemukan polisi baru enam unit dengan nilai menurut versi tersangka sebesar Rp 182 miliar. BNI sendiri menaksir nilai aset tersebut hanya Rp 74,5 miliar," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, sampai sekarang polisi belum juga menyerahkan aset tersebut kepada Bank BNI. Alasannya, masih terganjal sejumlah hal yang menyangkut hukum. "Kami berharap polisi dapat memproses dengan lebih cepat sehingga pemulihan akibat kasus ini juga dapat berjalan cepat," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada diperkuat konsultan hukum Bank BNI, Pradjoto. Dikatakan, lambannya pemulihan kasus tersebut tidak terlepas dari kinerja kepolisian dan kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena itu, kami mencoba mengetuk hati polisi dan kejaksaan agar memiliki komitmen tinggi untuk bersama-sama mengembalikan uang negara. Tanpa mereka, Bank BNI tentu tidak dapat melakukan apa-apa," katanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Langsung sita&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pradjoto, agar pemulihan bisa berjalan cepat, polisi diminta langsung menyita barang milik tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada Bank BNI. Setelah itu baru dilakukan proses hukum dengan barang bukti cukup berupa dokumen dan catatan transaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Sub-Perbankan Komisi IX DPR Anthony Zedra Abidin, yang memimpin rapat Panja DPR, mengatakan, proses pengembalian kerugian negara di Bank BNI hingga saat ini seperti jalan di tempat dan belum ada kemajuannya. Pihaknya bermaksud mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk mempercepat proses pengembalian uang negara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Panja DPR Hakam Naja menambahkan, "Tidak adanya kemajuan dalam tindak lanjut kasus L/C Bank BNI itu disebabkan karena adanya deal yang dilakukan antara para pelaku dengan oknum-oknum aparat. (har/faj/joe/anv)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0406/11/ekonomi/1076818.htm"&gt;http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0406/11/ekonomi/1076818.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-5798889545183565495?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/5798889545183565495/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/masih-nol-pengembalian-dari-kasus-lc.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5798889545183565495'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5798889545183565495'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/masih-nol-pengembalian-dari-kasus-lc.html' title='Masih Nol, Pengembalian dari Kasus L/C Fiktif di Bank BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7419760422507152</id><published>2008-07-19T11:00:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T11:02:17.099+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Aset Sitaan Kasus L/C BNI Terindikasi Diperjualbelikan</title><content type='html'>Kapanlagi.com - Panita Kerja (Panja) Recovery Aset Bank BNI Komisi XI DPR RI mengungkapkan, adanya sejumlah aset jaminan dalam kasus letter of credit (L/C) palsu Bank BNI yang diperjualbelikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Panja Recovery Aset DPR Ali Masykur Musa usai rapat dengan jajaran direksi dan komisaris BNI di Jakarta, Rabu (7/9)menyebutkan, ada indikasi beberapa aset yang sudah disita kejaksaan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seperti kasus TV Manado yang sudah disita, namun nyatanya diperjualbelikan," kata anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menyebutkan, Panja akan meminta agar aparat terkait mengamankan aset-aset yang sudah disita dari terdakwa, sehingga jangan sampai ada penjualan di bawah tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai berapa besar tingkat "recovery" yang dijanjikan BNI, Ali menyebutkan, sejauh ini, bank BUMN itu belum dapat memberikan angka pasti nilai "recovery"-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu karena terbentur masalah hukum yakni hingga saat ini tidak dapat dilakukan eksekusi aset-aset yang dijaminkan, padahal Mahkamah Agung sudah memberikan putusan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menyebutkan, paling tidak ada sudah ada lima terdakwa yang sudah divonis di tingkat MA, sehingga mestinya sudah dapat dihitung berapa aset yang akan kembali menjadi milik negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hari ini, BNI belum dapat menjawab masalah itu. Namun, pada pertemuan berikutnya, Panja akan meminta perhitungan aset dari lima terdakwa itu," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali menambahkan, terdapat perbedaan penilaian antara yang dilakukan terdakwa dan BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau terdakwa memberikan penilaian aset mencapai Rp1,5 triliun, sementara BNI hanya Rp73 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sejauh ini, kita menghendaki adanya `appraisal` independen sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya nilai aset jaminan itu," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Dirut BNI Sigit Pramono menanggapi adanya indikasi perjualbelian aset jaminan mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi dalam rapat tertutup tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Nanti kami akan mengecek berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengakui aset-aset yang sudah disita memang seharusnya diamankan dan tidak boleh diperjualbelikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya kira pembelinya akan sangat menyesal karena jual beli itu akan batal demi hukum," katanya. (*/dar)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kapanlagi.com/h/0000081147.html"&gt;http://www.kapanlagi.com/h/0000081147.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7419760422507152?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7419760422507152/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/aset-sitaan-kasus-lc-bni-terindikasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7419760422507152'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7419760422507152'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/aset-sitaan-kasus-lc-bni-terindikasi.html' title='Aset Sitaan Kasus L/C BNI Terindikasi Diperjualbelikan'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6806685889139970439</id><published>2008-07-19T10:56:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T10:57:25.514+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Tidak Ada Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor</title><content type='html'>Rabu, 22 Desember 2004 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal (Pol) Andi Chaerudin tidak menyetujui penilaian terhadap aparat penegak hukum, terutama di dalam institusi penyidik kepolisian terdapat sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor. Andi melihat penilaian itu tersirat dalam penulisan Kompas, 20 Desember 2004, berjudul Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bagaimana pun juga, penyidik kepolisian membawa nama institusi Kepolisian RI (Polri). Tidak proporsional dan tendensius, jika dinyatakan terdapat sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor terhadap aparat penyidik kepolisian," kata Andi, ketika dihubungi Selasa (21/12) malam.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi mengatakan, penilaian penyidik kepolisian yang dikaitkan dengan sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap kepercayaan publik. Sebab, publik menerima informasi itu secara tidak proporsional dan tendensius menyangkutpenyidik kepolisian membawa nama institusi Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun institusi Polri dalam pelayanan masyarakat memiliki berbagai bidang yang harus ditangani. Penilaian adanya sikap komersialisasi hukum dan memanjakan koruptor, jika hanya dilihat secara sepihak dan menunjuk kesalahan terhadap penyidik itu akan sangat merugikan institusi Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam setiap hasil penyidikan yang disampaikan kepada masyarakat, penyidik kepolisian itu perlu dikonfirmasi. Penyidik kepolisian memiliki aspek dan tanggung jawab pidana terhadap setiap masyarakat yang melanggar hukum pidana," kata Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi mengatakan, dari adanya penilaian komersialisasi hukum dan sikap memanjakan koruptor pada aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik kepolisian, diminta masyarakat juga agar memahami secara proporsional. Pemahaman secara proporsional itu sangat penting, karena kembali lagi pengungkapan peran penyidik kepolisian itu nantinya turut membawa nama institusi Polri dan memengaruhi kepercayaan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setiap peran penyidik kepolisian itu harus dipahami selalu berimbas pada institusi Polri," kata Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Andi itu kemudian ditegaskan Wakil Direktur II/Ekonomi Khusus Komisaris Besar Bambang Permantoro, yang mengajukan hak jawab dengan judul Tidak Ada Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor. Hal itu diarahkan pada hasil penyidikan kasus korupsi di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dari hasil penyidikan tersebut, hampir semua yang diduga terlibat dapat dibuktikan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kini persidangan di PN Jakarta Selatan masih menggelar sidang perkara korupsi BNI Kebayoran Lama tersebut dengan terdakwa Adrian Herling Waworuntu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam dakwaan, Adrian dinyatakan sebagai konsultan investasi perusahaan-perusahaan Grup Gramarindo atau dikenal sebagai anak-anak perusahaan Gramarindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dialog yang dipaparkan Bambang kemarin, penyidik kepolisian dalam kasus korupsi BNI ini telah berupaya keras memidanakan setiap tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut. Hal itu termasuk Adrian Herling Waworuntu yang kini masih disidangkan di PN Jakarta Selatan dengan Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan. Roki didampingi hakim Eddy Joenarso dan I Ketut Manika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jaksa penuntut umum perkara terdakwa Adrian meliputi Syaiful Thahir, Nova Saragih, Dessy Meutia, dan Bangkit S.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penyidik kepolisian dalam hal ini (penyidikan Adrian) telah menjalankan tugas dari aspek pidana. Di luar aspek pidana, bukan peran dan tanggung jawab penyidik kepolisian," kata Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang mengatakan, dari salah satu persidangan yang menyebutkan tidak ada pelimpahan salah satu bukti terdakwa Adrian, itu memang sudah masuk pertimbangan penyidik. Bambang mengingatkan, pertimbangan itu terkait dengan peran dan tanggung jawab penyidik kepolisian dari aspek pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun barang bukti terkait dengan aspek di luar pidana, bukan merupakan peran dan tanggung jawab penyidik. Aspek lain yaitu perdata dapat ditempuh bukan melalui penyidik kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tersirat di dalam penulisan Kompas (20/12), penyidik kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak melampirkan barang bukti akta nomor 7 (pengakuan utang Gramarindo), akta nomor 8 (personal guarantee/personal penjamin utang Gramarindo oleh Adrian Herling Waworuntu), dan akta nomor 9 (penjamin utang Gramarindo oleh Maria Pauliene Lumowa). Dikatakan Bambang, tidak semata-mata hal itu merupakan kesalahan dari penyidik kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pernyataan seperti itu seharusnya dikonfirmasikan kepada penyidik yang bersangkutan, ketika akan diberikan sebagai informasi publik. Bagi penyidik, ada strategi di dalam peran dan tanggung jawabnya dari aspek pidana, sehingga berkaitan dengan barang-barang bukti yang tidak dilampirkan itu seandainya dikonfirmasikan terlebih dahulu, penyidik dapat menjelaskannya," kata Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Bambang, terkait penulisan Kompas sebelumnya, perlu dinyatakan kepada pembaca adanya permintaan maaf dengan tidak dilengkapinya tulisan tersebut dengan konfirmasi kepada penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berkas perkara Adrian, penyidik yang menandatangani itu adalah Ajun Komisaris Arya Devananta. Arya Devananta turut mendampingi Bambang dalam dialog tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu, Arya menyampaikan hal lain yang perlu diklarifikasikan. "Di antaranya masalah 45 saksi yang kemudian berubah menjadi 29 saksi, karena yang lainnya disisihkan jaksa. Saksi yang disisihkan jaksa saat itu dikatakan tidak cukup kuat relevansinya," kata Arya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEbelumnya, terkait dengan yang dipaparkan dalam dialog tersebut, Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan yang mengadili perkara Adrian menyampaikan kepada jaksa, Kamis (16/12), agar perubahan jumlah saksi 45 orang menjadi 29 orang itu dijelaskan penyidik yang menandatangani berkas perkara Adrian.(NAWA TUNGGAL)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://64.203.71.11/kompas-cetak/0412/22/metro/1455908.htm"&gt;http://64.203.71.11/kompas-cetak/0412/22/metro/1455908.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6806685889139970439?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6806685889139970439/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/tidak-ada-komersialisasi-hukum-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6806685889139970439'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6806685889139970439'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/tidak-ada-komersialisasi-hukum-dan.html' title='Tidak Ada Komersialisasi Hukum dan Sikap Memanjakan Koruptor'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-2226992583510443132</id><published>2008-07-19T10:51:00.000+07:00</published><updated>2008-07-19T10:53:02.950+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Akta Penanggung Utang Gramarindo Diminta Disita</title><content type='html'>Jakarta, Kompas - Tim penasihat hukum terdakwa Adrian Herling Waworuntu dalam perkara korupsi dan pencucian uang dari Bank BNI Kebayoran Baru senilai Rp 1,214 triliun meminta penyitaan akta penanggung utang Gramarindo yang tidak dilampirkan sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan di dalam akta tersebut sebagai penanggung utang Gramarindo adalah Adrian dan Maria Pauliene Lumowa. Selain itu, akta pengakuan utang Gramarindo yang ditandatangani Ollah Abdullah Agam juga diminta supaya disita.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, keterlibatan terdakwa Adrian dalam perkara ini menandatangani akta penanggung utang Gramarindo. Tetapi, barang bukti tersebut tidak dilampirkan dalam berkas perkara," kata penasihat hukum Adrian, Doni Antares Irawan, kepada Kompas, Selasa (21/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Doni mengatakan, permintaan penyitaan tiga akta tersebut sudah disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara Adrian. Permintaan itu disampaikan di tengah persidangan yang berlangsung Senin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Persidangan hari Senin lalu berlangsung antara pukul 13.30 hingga 20.30. Padahal, kondisi terdakwa Adrian sedang sakit dengan disertai surat keterangan dokter dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Doni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada persidangan itu didengar keterangan empat saksi meliputi Ollah Abdullah Agam, Yoke Yola Sigar, Jeffrey Baso, dan Adrian Pandelaki Lumowa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Doni, penyertaan barang bukti akta penanggung utang itu sangat penting. Selain karena disebutkan dalam dakwaan jaksa sebagai bukti keterlibatan Adrian, akta itu juga menunjukkan kewajiban keperdataan Adrian terhadap risiko hukum Gramarindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gramarindo dengan delapan anak perusahaannya mencairkan 41 surat kredit ekspor (L/C) dengan dokumen ekspor fiktif antara Desember 2002 hingga Juli 2003 di Bank BNI Kebayoran Baru. Pada 26 Agustus 2003 dibuat akta pengakuan utang Gramarindo yang ditandatangani Ollah Abdullah Agam (Direktur PT Sagared dan PT Gramarindo Mega Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai kelanjutan pembuatan akta pengakuan utang Gramarindo, dibuatlah akta penanggung utang tersebut yang ditandatangani Adrian dan Maria Pauliene Lumowa (belum tertangkap) pada hari yang sama. Penandatanganan ketiga akta dilakukan di hadapan notaris Muhammad Ridhan di Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jatuh tempo sesuai akta penanggungan utang sampai April 2004. Akan tetapi, sejak Oktober 2003 kasus ini dilaporkan ke polisi, kemudian beberapa orang Gramarindo dan Adrian ditangkap untuk disidik," kata Doni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Doni, penangkapan saat itu mengakibatkan kewajiban-kewajiban mengembalikan utang Gramarindo kepada Bank BNI menjadi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://64.203.71.11/kompas-cetak/0412/22/metro/1455364.htm"&gt;http://64.203.71.11/kompas-cetak/0412/22/metro/1455364.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-2226992583510443132?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/2226992583510443132/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/akta-penanggung-utang-gramarindo.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2226992583510443132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2226992583510443132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/akta-penanggung-utang-gramarindo.html' title='Akta Penanggung Utang Gramarindo Diminta Disita'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7651023421332260428</id><published>2008-07-17T22:25:00.002+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.486+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Terdakwa BNI Ngaku Diperas oleh Aparat Kejaksaan &amp; Kepolisian</title><content type='html'>Selasa, 09/11/2004 00:00 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maryadi - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Dugaan perilaku miring aparat penegak hukum kembali diungkap. Kali ini diungkap oleh terdakwa pembobolan BNI Harris Is Artono dalam pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa, dalam pledoinya di persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/11/2004), yang dipimpin ketua majelis hakim Yohanes Sujadi, mengaku sempat diperas oleh oknum kepolisian dan kejaksaan.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para oknum tersebut meminta uang kepada terdakwa mulai dari penawaran US$ 100 ribu hingga turun menjadi Rp 200 juta untuk dapat meringankan dakwaan. Karena tidak bersedia memberikan uang suap, menurut terdakwa, ia dituntut hukuman setinggi 15 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harris juga mengaku dirinya bersama tersangka BNI lainnya pernah dimintai uang oleh pejabat di Mabes Polri mulai dari angka Rp 2 miliar hingga turun menjadi Rp 600 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pledoinya Harris mengatakan kasus yang menimpa dirinya selaku Direktur Utama PT Mahesa adalah merupakan manipulasi dan konspirasi jahat terhadap para pembobol TNI yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang korup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bukti konspirasi jahat saya rasakan pada saat kasus saya diproses di kepolisian dan kejaksaan. Saya diintimidasi berupa penawaran untuk meringankan kasus. Mulai dari US$ 100 ribu sampai turun Rp 200 juta," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harris menilai tuntutan jaksa yang tinggi karena dirinya tidak memberikan uang kepada jaksa. "Seorang pejabat kejaksaan pernah mengatakan kepada keluarga salah seorang tersangka bahwa kesalahan kenapa mendapat tuntutan tinggi adalah karena tidak mempunyai uang." ( gtp ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/09/000040/238354/10/terdakwa-bni-ngaku-diperas-oleh-aparat-kejaksaan-kepolisian"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/09/000040/238354/10/terdakwa-bni-ngaku-diperas-oleh-aparat-kejaksaan-kepolisian&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7651023421332260428?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7651023421332260428/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/terdakwa-bni-ngaku-diperas-oleh-aparat.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7651023421332260428'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7651023421332260428'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/terdakwa-bni-ngaku-diperas-oleh-aparat.html' title='Terdakwa BNI Ngaku Diperas oleh Aparat Kejaksaan &amp; Kepolisian'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8681911220515098228</id><published>2008-07-17T22:23:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.486+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Jaksa Agung Tindaklanjuti Kasus Pemerasan Terdakwa BNI</title><content type='html'>Selasa, 09/11/2004 19:31 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maryadi - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku, sudah menindaklanjuti kasus dugaan penyuapan dan pemerasan yang dilakukan jajarannya kepada terdakwa korupsi BNI. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Ahmad Lopa diminta segera memeriksa Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Marwan Effendy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami juga akan meminta keterangan dari Harris soal pengakuannya itu," kata Arman, sapaan akrab Jaksa Agung, di sela-sela acara buka puasa bersama di kediamannya, Jl. Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2004).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, terdakwa kasus BNI Harris Is Hartono mengaku diperas petugas kejaksaan dan kepolisian guna memringankan dakwaan. Para oknum tersebut meminta uang dari penawaran US$ 100 ribu hingga turun menjadi Rp 200 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bisa saja orang berkata demikian. Tapi kita kan perlu pembuktiannya," tukas Arman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara, Marwan mengatakan, dirinya sudah mengirimkan surat hak jawab ke Media Indonesia seputar tuduhan tersebut. Selain itu, dirinya juga sudah menyampaikan surat keberatan ke Dewan Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau memang sampai tanggal 15 November hak jawab saya tidak dimuat Media Indonsia maka sya akan menempuh jalur hukum karena ini hak saya," tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menilai pemberitaan Media Indonesia tentang kasus dugaan penyuapan tersebut bersifat tendensius. "Saya bisa menerima kalau tulisan itu mengatakan Harris menuding Marwan terima suap. Tapi apa yang ditulis Media Indonesia seakan-akan saya sudah melakukan perbuatan itu," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marwan juga mengaku, dirinya yang mengusulkan agar segera diperiksa. "Permintaan untuk diperiksa itu keinginan saya sendiri agar cepat selesai," tandas dia. ( ton ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/09/193158/238969/10/jaksa-agung-tindaklanjuti-kasus-pemerasan-terdakwa-bni"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/09/193158/238969/10/jaksa-agung-tindaklanjuti-kasus-pemerasan-terdakwa-bni&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span&gt;&lt;br /&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8681911220515098228?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8681911220515098228/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/jaksa-agung-tindaklanjuti-kasus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8681911220515098228'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8681911220515098228'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/jaksa-agung-tindaklanjuti-kasus.html' title='Jaksa Agung Tindaklanjuti Kasus Pemerasan Terdakwa BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-951795828181550267</id><published>2008-07-17T22:20:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.486+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kasus Pembobolan BNI Magelang</title><content type='html'>Kamis, 11/11/2004 17:41 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maryadi - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta - Pengadilan Negeri (PN) Magelang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembobolan Bank BNI Cabang Magelang Jawa Tengah, Kamis (11/11/2004). Dalam sidang kali ini, untuk ketiga kalinya, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan saksi-saksi kunci dalam sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif senilai US$ 7,5 juta atau Rp 24 miliar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum sidang dimulai, Kamal Firdaus SH salah seorang penasehat hukum terdakwa II, Indarto Kusumo, mantan Kepala Bagian Operasional BNI Cabang Magelang dengan nada pesimis mengatakan tiga orang saksi tersebut tidak akan datang lagi.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya yakin Hikmat Cs tidak akan datang lagi, dua terdakwa yang dibobol ditahan. Sedangkan ketiga orang itu yang membobol tidak," kata Kamal sambil mengernyitkan dahinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sidang hari ini yang digelar di kantor PN Kota Magelang di Jl Veteran, disaksikan oleh para keluarga terdakwa I dan II. Namun sidang hanya dihadiri oleh terdakwa I Tuti Andarsih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan terdakwa II Indarto Kusumo masih terbaring sakit di salah satu rumah sakit di Magelang. Meski dalam kondisi sakit parah, terdakwa II dirawat dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Magelang dan kepolisian serta kedua tangannya diborgol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar pukul 11.00 sidang dibuka oleh Majelis Hakim Ida Bagus Djagra SH, tetapi JPU yang diwakili Yusrin Nicoriawan SH mengatakan tidak bisa menghadirkan ketiga saksi di persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena ketiga saksi Hikmat Subiandinata, Yani Yanindra Sumarsono dan Wawan Himawan tidak datang memenuhi panggilan sidang yang ketiga kalinya, majelis hakim akan berupa paksa menghadirkan ke sidang berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan salah seorang saksi Ir T. Jonara Jaffar dari kantor Asuransi Paluranmas Yogyakarta untuk diambil sumpahnya. Setelah dilakukan tanya jawab antara majelis hakim ketua dengan saksi, pemeriksaan akan dilakukan pada persidangan berikutnya pada Kamis (25/11/2004) mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sempat diskors beberapa saat oleh majelis hakim, sidang dilanjutkan dengan adanya surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa yang memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Secara lisan, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penangguhan penahanan dapat dikabulkan. Mohon dimanfaatkan betul-betul, jangan sampai untuk memolor-molorkan waktu persidangan," pesan Djagra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika majelis hakim selesai membacakan surat penangguhan penahanan Tuti Andarsih dan Indarto Kusumo, suami, anak-anak beserta kerabat Tuti Andarsih langsung berangkulan. Suami Andarsih pun langsung bersujud syukur di belakang bangku pengunjung sidang. Sementara itu istri Indarto Kusumo dan kakaknya langsung berangkulan sambil menangis terharu karena mereka telah ditahan sejak Februari 2004 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seusai sidang Kamal Firdaus kepada wartawan mengatakan pihaknya 10 hari lalu telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh SH agar memanggil Kajati Jateng berkaitan dengan kasus BNI cabang Magelang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mempertanyakan kenapa kasus klien kemudian menjadi perkara pidana. Sementara itu kasus Hikmat Subiandinata dan Yani Yanindra Sumarsono menjadi perkara perdata. "Seharusnya dari awal adalah perdata semua," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi ketidakhadiran tiga orang saksi itu, Djagra kepada wartawan seusai sidang mengatakan, sekarang ini pemanggilan yang ketiga kalinya, karena tidak datang sidang berikutnya akan dipanggil paksa. "Karena sulit, ya kita akan panggil paksa," katanya. ( mar ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/11/174128/240260/10/jaksa-gagal-hadirkan-saksi-kasus-pembobolan-bni-magelang"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/11/174128/240260/10/jaksa-gagal-hadirkan-saksi-kasus-pembobolan-bni-magelang&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-951795828181550267?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/951795828181550267/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/jaksa-gagal-hadirkan-saksi-kasus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/951795828181550267'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/951795828181550267'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/jaksa-gagal-hadirkan-saksi-kasus.html' title='Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kasus Pembobolan BNI Magelang'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-2220035671794131715</id><published>2008-07-17T22:17:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.486+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Saksi Kasus BNI Diminta Tak Pakai Istilah Kerugian Negara</title><content type='html'>Bagus Kurniawan - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Magelang - Ketua majelis hakim kasus pembobolan Bank BNI cabang Magelang Ida Bagus Djagra menegur saksi Suharyanto. Hal ini dikarenakan saksi menggunakan istilah kerugian negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Oleh karena yang dirugikan adalah bank. Biar nanti kami yang memutuskan&lt;br /&gt;apakah ini merugikan negara atau merugikan bank," kata Djagra dalam persidangan yang digelar di PN Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/11/2004).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persidangan, Suharyanto, karyawan bagian Pengawasan Bank BNI&lt;br /&gt;Cabang Magelang, memang dicecar sejumlah pertanyaan terkait kerugian yang diderita BNI. Ini terkait dengan adanya pembobolan bank melalui L/C (Letter of Credit),&lt;br /&gt;Suharyanto mengatakan yang merugikan adalah PT Prasetya Cipta Tuladha (PCT)&lt;br /&gt;dan PT Maestro Interbuana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bank rugi karena kedua perusahaan sampai sekarang belum menyelesaikan kredit-kreditnya," kata Suharyanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, potensi kerugian muncul karena saat itu belum jatuh tempo. Sehingga Bank BNI berpotensi dirugikan sebesar Rp 24 miliar. Namun, setelah adanya pembayaran-pembayaran dan adanya jaminan, potensi itu bisa ditekan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pengurangan jaminan itu dilakukan karena perusahaan itu mengajukan permintaan setelah membayar sebagian dari utangnya. Namun saya tidak tahu persis proses pengangkatan status hipotek pada jaminan tersebut melalui BPN," tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi mengaku, sejak awal tidak tahu diperiksa sebagai saksi kasus apa dan&lt;br /&gt;siapa yang menjadi terdakwa. "Saya diperiksa polisi di Kantor Bank BNI Cabang Magelang bukan di kantor polisi," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, salah seorang terdakwa yakni Indarto Kusumo mengaku masih sakit dan tidak bisa melanjutkan persidangan. ( ton &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/25/185117/244980/10/saksi-kasus-bni-diminta-tak-pakai-istilah-kerugian-negara"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2004/11/25/185117/244980/10/saksi-kasus-bni-diminta-tak-pakai-istilah-kerugian-negara&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-2220035671794131715?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/2220035671794131715/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/saksi-kasus-bni-diminta-tak-pakai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2220035671794131715'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2220035671794131715'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/saksi-kasus-bni-diminta-tak-pakai.html' title='Saksi Kasus BNI Diminta Tak Pakai Istilah Kerugian Negara'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1165594458564755774</id><published>2008-07-17T22:07:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.487+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Rudy Sutopo: Adrian dkk Bikin Skenario agar Lolos dari BNI</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 14:30 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Penyidikan kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun dipenuhi keganjilan. Rudy Sutopo blak-blakan membukanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya saja, Rudy Sutopo yang juga salah satu terpidana kasus ini, menyatakan ada grand scenario dalam pengungkapan kasus itu. Skenario itu dibikin oleh Adrian Waworuntu dan Aprillia Widarta atas sepengetahuan Maria Pauline.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inti skenario itu adalah menempatkan Edi Santoso (Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Baru) dan Rudy Sutopo sebagai otak pembobolan BNI. Dengan demikian, Adrian dkk bisa lepas tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan Rudy disampaikan saat menjadi saksi sidang komisi kode etik dan profesi Mabes Polri dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko. Sidang berlangsung di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudy mengaku, dia tahu ada skenario itu ketika bertemu pertama kali dengan makelar kasus bernama Ishak. "Saya semula tak mengenal Ishak. Saya diberitahu teman yang menyarankan saya menghubungi Ishak. Saya tanya, siapa Ishak itu. Katanya, Ishak itu teman dekat Ismoko. Saya pertama kali bertemu Ishak di Sheraton Bandara awal Desember 2003," urai terpidana 15 tahun penjara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pertemuan itu selain Ishak, hadir juga Dodi Abdul Kadir. "Mereka menjelaskan ada skenario begini begitu. Saya bilang, kok bisa begitu? Menurut Dodi Abdul Kadir, saya dibilang Adrian yang katanya Pak Edi dan saya adalah otak dll," cerita Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skenario Adrian itu juga telah disampaikan ke Maria Pauline, buron yang kini menetap di Sigapura. "Press conference sudah diatur sedemikian rupa sehingga terbentuk opini saya adalah sindikat internasional L/C fiktif," kata Rudy. Sekadar diketahui, selama menjadi buron, Maria Pauline berulang kali mengundang sejumlah media massa terkemuka untuk menceritakan detail kasus itu. Intinya, Maria Pauline dkk tidak bersalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah pertemuan itu, Ishak mengaku akan berkoordinasi dengan Ismoko. Kemudian dilakukan pertemuan kedua dengan Ishak di Hotel Ibis. Rudy juga bertemu Charlie dan istrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan itu, Ishak menyatakan masalahnya sudah clear dan Rudy tidak terbukti sebagai komisaris PT Mahesa Karya Muda Mandiri (perusahaan yang menerima kucuran BNI US$ 9,38 juta dari L/C fiktif). "Tapi supaya berakhir damai, ada 86 (bisa dimengerti). Karena tidak ada yang gratis," kata Rudy mengutip Ishak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ishak lalu minta uang kepada Rudy sebanyak Rp 5 miliar, tapi Rudy hanya bisa memberi 500 juta. Semula Ishak meminta uang itu diberikan secara tunai. Tapi Rudy menolak. Uang itu lalu ditransfer u melalui Lippo Bank Cabang Kuningan atas nama Dodi Abdul Kadir, "Yang katanya untuk Pak Ismoko," demikian Rudy Sutopo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/143026/275158/10/rudy-sutopo-adrian-dkk-bikin-skenario-agar-lolos-dari-bni"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/143026/275158/10/rudy-sutopo-adrian-dkk-bikin-skenario-agar-lolos-dari-bni&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1165594458564755774?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1165594458564755774/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/rudy-sutopo-adrian-dkk-bikin-skenario.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1165594458564755774'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1165594458564755774'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/rudy-sutopo-adrian-dkk-bikin-skenario.html' title='Rudy Sutopo: Adrian dkk Bikin Skenario agar Lolos dari BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1764275026215325915</id><published>2008-07-17T22:04:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.487+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Rudy Sutopo Meluruskan: Kombes Irman Bohongi Brigjen Ismoko</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 14:42 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Rudy Sutopo yang semula menuduh Brigjen Samuel Ismoko menerima suap ratusan juta rupiah dalam menyidik kasus pembobolan BNI, kini berbalik arah. Dia mengaku Ismoko tak tahu apa-apa. Yang lebih berperan menurutnya adalah Kombes Irman Santoso.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa Irman? Dia adalah salah satu anak buah Ismoko di Direktorat Ekonomi Bareskrim Mabes Polri yang menyidik kasus BNI dengan tersangka utama Adrian Waworuntu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya yakin Pak Ismoko tidak banyak tahu. Saya yakin yang banyak tahu adalah Pak Irman Santoso," tandas Rudy Sutopo. Terpidana 15 tahun kasus BNI ini menyatakan hal itu dalam sidang komisi kode etik dan profesi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005). Duduk sebagai terperiksa adalah Brigjen Samuel Ismoko yang kini dimutasi karena tuduhan suap ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya melihat ada perbedaan antara Pak Irman dan Pak Ismoko. Banyak kebohongan Pak Irman kepada Pak Ismoko. Saya tidak bisa menyalahkan Pak Ismoko. Pak Irman tahu semua mulai dari pemberian HP... semua dia tahu. Oleh karena itu saya mau mengklarifikasi masalah ini," urai Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya apakah dia yakin Ishak adalah teman dekat Ismoko sehingga dia mengucurkan duit Rp 500 juta agar masalahnya diperingan, Rudy meluruskannya. "Saya nggak ngerti. Saya bukan mau membela siapa pun di sini. Tapi setelah saya cek dengan teman-teman saya, kemungkinan Ishak itu tukang jual nama," demikian Rudy Sutopo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/144201/275163/10/rudy-sutopo-meluruskan-kombes-irman-bohongi-brigjen-ismoko"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/144201/275163/10/rudy-sutopo-meluruskan-kombes-irman-bohongi-brigjen-ismoko&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1764275026215325915?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1764275026215325915/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/rudy-sutopo-meluruskan-kombes-irman.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1764275026215325915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1764275026215325915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/rudy-sutopo-meluruskan-kombes-irman.html' title='Rudy Sutopo Meluruskan: Kombes Irman Bohongi Brigjen Ismoko'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7977769901045435150</id><published>2008-07-17T22:02:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.487+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Rudy Sutopo: Polri Beri 'Salam Tempel' pada Kejati DKI</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 14:56 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;Jakarta - Masih banyak cerita miring soal duit di lingkungan polisi yang dibeber Rudy Sutopo. Ketika berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, misalnya, polisi memberi 'salam tempel' kepada Kejati DKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan fulus ini agar berkas perkara Sutopo dinyatakan telah lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan. Pengakuan Rudy soal 'salam tempel' ini disampaikan Rudy Sutopo saat menjadi saksi sidang kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Rudy, 'salam tempel' itu dijelaskan oleh AKBP Basuki, salah satu penyidik pembobolan BNI. Basuki menyatakan, bila berkas diserahkan ke kejati dengan disertai uang, maka dapat diterima berkasnya (P21). Rudy melihat saat itu AKBP Basuki menerima amplop warna putih dari Kombes Irman Santoso untuk 'salam tempel' Kejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudy melihat penyerahan amplop itu bersama tersangka lainnya, Harris Is Hartono. "Saya tanya Pak Basuki, untuk apa itu. Pak Basuki menjawab, sebagai seorang Muslim saya mohon maaf yang sebenar-besarnya saya sudah menzalimi Anda. Saya hanya sebagai bawahan dan tidak bisa memperjuangkan lagi karena sejak awal sudah dibentuk skenario dan dibuat formatnya," jelas Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut AKBP Basuki, format itu dibuat Aprillia Widarta. "Dakwaan apa pun pasti ngawur karena dipaksakan," kata Basuki kala itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/145646/275171/10/rudy-sutopo-polri-beri-salam-tempel-pada-kejati-dki"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/145646/275171/10/rudy-sutopo-polri-beri-salam-tempel-pada-kejati-dki&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7977769901045435150?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7977769901045435150/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/rudy-sutopo-polri-beri-salam-tempel.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7977769901045435150'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7977769901045435150'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/rudy-sutopo-polri-beri-salam-tempel.html' title='Rudy Sutopo: Polri Beri &apos;Salam Tempel&apos; pada Kejati DKI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-5379930019122648654</id><published>2008-07-17T22:00:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.488+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Diancam Tembak AKP Agus, Rudy Dipaksa Teken Skenario BNI</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 15:17 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Selain duit, main ancam dengan ditembak di lingkungan polisi juga dibeber oleh Rudy Sutopo, terpidana 15 tahun pembobolan BNI. Dia mengaku diancam akan ditembak oleh AKP Agus Salim bila menolak skenario pembobolan BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesaksiannya di sidang kode etik dan profesi Mabes Polri dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005), Rudy Sutopo mengaku skenario yang harus ditekennya berisi bahwa otak pelaku pembobolan BNI adalah Edi Santosa (kepala customer service luar negeri BNI Kebayoran Baru). Edi telah dijatuhi dipenjara seumur hidup plus 15 tahun penjara.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman tembak itu terjadi Maret 2004 sekitar pukul 17.00 sore di salah satu ruangan penyidik BNI bernama AKP Agus Salim. Di ruangan itu, Rudy sempat dimintai uang Rp 250 juta oleh AKP Agus Salim dan AKP Pandit. Mereka mengaku uang itu untuk Kombes Irman Santosa guna memperingan perkara Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena Rudy yang kala itu ditemani tersangka Harris Is Hartono tidak mau memberikan uang yang diminta, akhirnya terjadi keributan besar. Keributan itu juga disaksikan penyidik Pangaribuan dan AKP Pandit beserta seluruh staf. Bahkan AKP Agus sempat menyatakan Rudy akan ditembak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar ancaman itu, Harris langsung menantang, "Cabut pistol kamu! Memang kamu siapa?" Rudy juga menimpali, "Kalian bukan yang punya republik ini! Hidup mati saya di tangan Allah.".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya sore itu Kombes Irman Santoso memerintahkan stafnya tidak meninggalkan tempat pemeriksaan sebelum Rudy dan Harris menandatangani skenario tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya dipaksa tangan tangan skenario bahwa otak pelaku kasus ini adalah Edi Santoso. Skenario itu disodorkan kepada saya oleh Agus Salim di depan Harris Is Hartono," kata Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Irjen Dadang Garnida yang merupakan anggota "majelis hakim" sidang kode etik itu bertanya kepada Rudy, mengapa saat itu Rudy tidak takut. "Saya tidak takut karena saya adalah putra militer. Saya hanya takut pada Allah saja. Dan bila dulu saya memberikan uang dan menandatangani skenario itu, mungkin saya tidak di Cipinang," jawab Rudy yang dipidana 15 tahun penjara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kasus ini tidak pelik dan amat sangat jelas aliran dananya ke mana saja," sambung Rudy. Tapi sayangnya pernyataan Rudi tak ditanggapi "majelis hakim".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/151734/275197/10/diancam-tembak-akp-agus-rudy-dipaksa-teken-skenario-bni"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/151734/275197/10/diancam-tembak-akp-agus-rudy-dipaksa-teken-skenario-bni&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-5379930019122648654?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/5379930019122648654/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/diancam-tembak-akp-agus-rudy-dipaksa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5379930019122648654'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5379930019122648654'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/diancam-tembak-akp-agus-rudy-dipaksa.html' title='Diancam Tembak AKP Agus, Rudy Dipaksa Teken Skenario BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-4640209479210556912</id><published>2008-07-17T21:57:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.488+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Edi Santoso Diperlakukan Tak Adil oleh Brigjen Ismoko cs</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 17:14 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Terpidana seumur hidup plus 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI, Edi Santoso, mengaku diperlakukan tidak adil oleh penyidik Direktorat II Ekonomi Bareskrim Mabes Polri yang kala itu dipimpin Brigjen Samuel Ismoko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan tidak adil itu diterimanya sejak ditahan tanggal 7 Oktober 2003 hingga dia diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Ketika menjadi saksi dalam sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005), eks Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Baru itu merinci perlakuan yang merugikannya itu.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan tidak adil itu mulai dari tempat penahanan yang tidak sama padahal sama-sama berstatus tersangka; skenario yang menempatkan dirinya sebagai otak pelaku pembobolan L/C fiktif BNI; perlakuan sewenag-wenang yang dilakukan penyidik selama dia ditahan; saat dilimpahkan ke Kejati DKI dia juga diperlakukan tidak sama seperti tersangka lainnya. Misalnya dia diborgol pada saat diserahkan, sedangkan tersangka lainnya tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya hanya bisa bertanya dalam hati saja kenapa statusnya sama-sama sebagai tersangka, tapi perlakuannya tidak sama? Saya sadari, saya hanyalah orang kecil yang tidak berdaya. Jadi saya diam saja karena tidak bisa berbuat lain. Jelas dari awal saya merasa ketidakadilan dan ketidakbenaran terhadap saya," urai penghuni LP Cipinang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edi juga pernah mengaku pernah dibon oleh penyidik sebanyak 2 kali untuk diperiksa. "Dalam pemeriksaan saya sempat diajak bicara oleh Adrian Waworuntu dan Jeffry Baso. Adrian bilang, penyidik sedang mencari tahu siapa yang berinisiatif memasukkan L/C yang rencananya semula akan dipilih (oleh Adrian) PT Mahesa dan PT Petindo," cerita Edi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edi juga mengaku disuruh Adrian untuk mengakui bahwa dialah yang menawarkan pola pembiayaan L/C. Edi menolak karena itu tidak benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya mengatakan pada Adrian Waworuntu, Bapak kan tahu saya dari ujung kaki ke ujung rambut. Saya bilang, saya bukan seperti itu," kata Edi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun AKP Agus Salim, salah seorang penyidik yang juga hadir, sempat memberikan perlakuan sewenang-wenang sambil membentak-bentak dengan mengatakan dirinya tidak bermoral. Bakan Agus sempat menyatakan, "Edi diam kamu! Belum pernah disumpel pakai sepatu?" Selain pernyataan kasar itu, Edi mengaku tidak pernah ada perlakuan/penindasan secara fisik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini Edi mengaku tetap merasakan ketidakadilan itu. Misalnya saja dia dijadikan tersangka untuk dua kasus yang sama. Sekadar diketahui, dari 41 L/C bermasalah yang melibatkan BNI, Edi baru disidang untuk 28 L/C dan 23 L/C lainnya belum selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya tidak terima skenario yang disusun untuk menjebloskan saya. Kenapa keterangan saksi dari Gramarindo tidak pernah dikonfrontir kepada saya? Kalau saja saya dikonfrontir, maka berkas tidak akan seperti itu di persidangan," sesalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Skenario sejak awal sudah dipublikasikan pada masyarakat melalui media massa, majalah, koran TV, untuk memperlihatkan betapa bobroknya saya sebagai bankir," keluh Edi Santoso.&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/171432/275334/10/edi-santoso-diperlakukan-tak-adil-oleh-brigjen-ismoko-cs"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/171432/275334/10/edi-santoso-diperlakukan-tak-adil-oleh-brigjen-ismoko-cs&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-4640209479210556912?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/4640209479210556912/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/edi-santoso-diperlakukan-tak-adil-oleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4640209479210556912'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4640209479210556912'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/edi-santoso-diperlakukan-tak-adil-oleh.html' title='Edi Santoso Diperlakukan Tak Adil oleh Brigjen Ismoko cs'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7554381825274919886</id><published>2008-07-17T21:53:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.488+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Sel di Rutan Polri Berfasilitas DVD? Bayar Rp 20 Juta Dulu!</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 18:00 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Jika Anda bayangkan sel di kantor polisi apek, sempit dan tidak manusiawi seperti yang ada di film-film, bisa jadi Anda keliru. Pasalnya, fasilitas setara hotel bisa didapat di sel. Ada TV, DVD, karaoke, lampu sorot, speaker, kasur, dan WC yang bagus. Plus makanan prasmanan. Syaratnya, setor Rp 20 juta dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah yang "dijual" Adrian Waworuntu kepada koleganya sesama tersangka pembobolan BNI ketika kasus itu belum masuk pengadilan. Cerita itu diungkapkan terpidana 15 tahun penjara, Rudy Sutopo, dalam sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Adrian mengatakan semuanya sudah diatur olehnya saat pertama kali saya masuk rumah tahanan (rutan) Mabes Polri pada 30 Desember 2003," kata Rudy. Khusus untuk makanan prasmanan, semua tahanan di sel pun boleh turut menikmatinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudy menyatakan, uang Rp 20 juta itu juga untuk komisi kepada penjaga di pos jaga depan, tengah, dan provost penjagaan dalam. "Uang itu dikumpulkan oleh tersangka dr Titik Pristiwanti, bisa secara harian maupun mingguan. Karena saya masuk paling belakang, ya saya ikuti aturannya saja," aku Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di akhir sidang, Brigjen Samuel Ismoko dan pendampingnya, Komjen Suyitno Landung meminta pimpinan sidang untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Mereka meminta pimpinan sidang yang diketuai Wakapolri Komjen Adang Dorodjatun untuk mempertimbangkan prestasi Ismoko selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prestasi itu misalnya 30 tahun berdinas di Polri tanpa cacat dan 15 pembobol BNI telah dijatuhi hukuman tetap. Putusan terhadap Ismoko akan digelar dalam sidang yang waktunya akan ditentukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/180059/275408/10/sel-di-rutan-polri-berfasilitas-dvd-bayar-rp-20-juta-dulu"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/180059/275408/10/sel-di-rutan-polri-berfasilitas-dvd-bayar-rp-20-juta-dulu&lt;/a&gt;!&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7554381825274919886?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7554381825274919886/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/sel-di-rutan-polri-berfasilitas-dvd.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7554381825274919886'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7554381825274919886'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/sel-di-rutan-polri-berfasilitas-dvd.html' title='Sel di Rutan Polri Berfasilitas DVD? Bayar Rp 20 Juta Dulu!'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1381799399548301863</id><published>2008-07-17T21:49:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.488+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Tersangka BNI Tak Pernah Huni Sel, Adrian Tidur di Mushola</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 18:22 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Ini masih soal kesaksian Rudy Sutopo yang setidaknya membuka mata kita terhadap praktek para penyidik di Mabes Polri. Rudy mengaku, para tersangka pembobolan BNI tidak pernah menginap di sel meski statusnya tahanan Mabes Polri.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Para tersangka BNI tidak pernah dikurung di dalam sel. Kalau pun ada di dalam sel, para tersangka bebas berkeliaran di rumah tahanan (rutan). seperti halnya Adrian Waworuntu, Jeffry Baso, Aprilla Widarta, itu bisa kapan saja pergi dan pulang," kata Rudy Sutopo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudy menyatakan itu dalam sidang komisi kode etik dan profesi dengan terperiksa Brigjen Samuel Ismoko. Sidang digelar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi berdasarkan pesanan Adrian Waworuntu, mereka bisa pergi kapan saja. Kalau Adrian bilang jam 20.00 dijemput, ya jam 20.00 akan dijemput oleh penyidik. Kadang-kadang mereka baru pulang jam 22.00, jam 23.00, bahkan subuh keesokan harinya," terang Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adrian bersama Jeffry selama menjadi tahanan Mabes Polri tidur di mushola yang juga ada dalam rutan. Rudy mengaku tahu kapan Adrian dan Jeffry pulang karena sehari-harinya Rudy selalu mengaji di dalam tempat ibadah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini pun dibenarkan saksi sidang kode etik lainnya, Edi Santoso, terpidana seumur hidup plus 15 tahun penjara. Eks kepala cabang customer service BNI Kebayoran Baru ini yang mengatakan Adrian tidak pernah ditahan di sel kecuali untuk ganti baju dan mandi saja. Selebinya tidur di mushola atau di atas (ruang penyidik) selama 120 hari masa penahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami boleh kapan saja ke mushola. Tapi tidak pernah di sel. Kapan saja kami boleh main bulutangkis, tenis meja, makan, di sini pokoknya bebas," kata Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edi juga menambahkan, yang dia dengar dari beberapa orang tersangka, selama di tahanan, kelompok Gramarindo yang menjadi tersangka sudah mengucurkan uang sekitar Rp 22,5 miliar ke penyidik. Itu yang didengarnya dari kelompok Adrian. "Saya juga mendengarnya dari Olah Agam (salah satu pelaku yang kini terpidana-red)," kata Edi.&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/182224/275420/10/tersangka-bni-tak-pernah-huni-sel-adrian-tidur-di-mushola"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/182224/275420/10/tersangka-bni-tak-pernah-huni-sel-adrian-tidur-di-mushola&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1381799399548301863?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1381799399548301863/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/tersangka-bni-tak-pernah-huni-sel.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1381799399548301863'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1381799399548301863'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/tersangka-bni-tak-pernah-huni-sel.html' title='Tersangka BNI Tak Pernah Huni Sel, Adrian Tidur di Mushola'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-3509891455034541901</id><published>2008-07-17T21:46:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.489+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Aprilla: Tersangka BNI Setor Rp 150-250 Juta untuk Penyidik</title><content type='html'>Selasa, 18/01/2005 19:10 WIB &lt;br /&gt;Dian Intannia - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Terpidana 15 tahun kasus pembobolan BNI, Aprilla Widarta, membenarkan adanya kucuran dana yang disebut-sebut untuk para penyidik Mabes Polri. Menjelang Natal 2003 misalnya, tiap tersangka menyetor Rp 150 hingga Rp 250 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan Aprilla disampaikan ketika menjadi saksi sidang komisi kode etik dan profesi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (18/1/2005). Duduk sebagai terperiksa adalah Brigjen Samuel Ismoko.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eks Direktur PT Pan Cipros yang menerima gelontoran dana L/C fiktif ini mengaku, uang itu diserahkan dalam amplop coklat. Masing-masing tersangka memberikan Rp 150 hingga Rp 250 juta. Amplop itu diserakan ke tersangka Jeffry Baso. "Tapi saya tak tahu apakah uang itu diserahkan kepada penyidik atau tidak," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aprilla Widarta juga membenarkan pernyataan Adrian Waworuntu bahwa dia pernah menginap di ruang atas Bareskrim, yang merupakan ruang penyidikan, selama berstatus tahanan Mabes Polri. "Kadang di lantai 3, kadang lantai 2. Ini selama 2-3 minggu. Baru setelah Natal 2003, saya pindah di bawah (sel di rutan)," kata Aprilla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, Aprilla lebih suka ditahan di bawah (di rutan). "Secara jujur, saya lebih senang ditahan di bawah karena pada pukul 6 pagi di atas harus segera bangun, harus berpakaian rapi untuk menunggu di bawah. Kalau kita ditahan di bawah, pukul 10 baru dibawa ke atas untuk diperiksa," ceritanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada perbedaan 'ditahan' di atas atau bawah. Yang membedakam hanya di atas ada AC-nya, sedang di bawah cuma ada kipas angin. "Yang terpenting saya bersikap kooperatif dalam penyidikan," demikian Aprilla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekadar diketahui, sel di rutan Mabes Polri untuk para tersangka BNI ini sudah disulap bak hotel. Modalnya cukup Rp 20 juta, sudah ada TV, DVD, hingga WC cling.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( nrl ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/191015/275469/10/aprilla-tersangka-bni-setor-rp-150-250-juta-untuk-penyidik"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/18/191015/275469/10/aprilla-tersangka-bni-setor-rp-150-250-juta-untuk-penyidik&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-3509891455034541901?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/3509891455034541901/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/aprilla-tersangka-bni-setor-rp-150-250.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3509891455034541901'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3509891455034541901'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/aprilla-tersangka-bni-setor-rp-150-250.html' title='Aprilla: Tersangka BNI Setor Rp 150-250 Juta untuk Penyidik'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6978973424558337011</id><published>2008-07-17T21:43:00.002+07:00</published><updated>2008-07-18T00:34:12.170+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Suap Polisi di Kasus BNI (2), Bejibun Kasus Tak Terurus</title><content type='html'>Ismoko Widyaya - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jakarta - Suap atau korupsi di tubuh Polri bukanlah barang baru, bahkan sudah menjadi rahasia umum yang semua orang maklum. Istilah prit jigo, salam tempel dan lapanenam adalah penggambaran betapa luasnya suap melanda polisi. "Tak usaha lapor polisi bila kambing hilang, entar sapi ikut amblas," demikian kalimat canda memperingatkan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sejumlah perkara korupsi yang dilaporkan ke kepolisian menguap begitu saja, tidak ada penjelasan sejauh mana proses pengusutannya. Misalnya kasus kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung MA Rachman di Cinere yang tidak dilaporkan ke KPKPN.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus lainnya yang juga tidak jelas kabar beritanya adalah, dugaan suap DPR dalam kasus Purabarutama, suap DPR untuk kasus divestasi Bank Niaga, rekening 502, serta dugaan suap BPPN kepada anggota Komisi IX DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruknya penanganan korupsi yang dilakukan kepolisian diperparah dengan praktek korupsi dan kolusi aparat kepolisian sendiri. Tengok saja hasil penelitian dari mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mengenai korupsi di tubuh kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian itu menunjukkan korupsi dalam tubuh Polri dibagi dua, yakni korupsi internal dan eksternal. Korupsi internal adalah korupsi yang tidak melibatkan masyarakat di luar kepolisian. Conoh yang sering terjadi adalah jual beli jabatan, korupsi pada perekrutan anggota kepolisian, dan penyaluran anggaran Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan korupsi eksternal, adalah korupsi yang langsung melibatkan kepentingan masyarakat dan penyalahgunaan wewenang. Sayangnya hasil penelitian ini tidak direspon dengan baik oleh pimpinan Polri. Yang terjadi justru intimidasi terhadap para siswa IPTK tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data ICW juga menyebutkan, selama 2004 sejumlah anggota kepolisian pernah diperiksa karena dugaan suap. Mereka antara lain, AKP Hamade, terkait suap Rp 500 juta dari calon siswa Bintara magang angkatan 2004 di Sulawesi Tenggara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKBP SA dan BA serta AKP AK, diperiksa karena diduga kuat membantu pembuatan paspor terpidana korupsi Sudjiono Timan. Sudjiono berhasil kabur keluar negeri padahal dirinya dalam status cekal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Firman Ghani juga sempat mengalami hal yang sama. Kali ini tentang masalah pembangunan gedung detasemen 88 yang diduga mendapat bantuan dari pihak swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan besar yang menghambat upaya pemberantasan korupsi di kepolisian adalah masalah strukturat dan kultural. Persoalan struktural, seringkali provost atau inspektorat Polri tidak berkutik ketika berhadapan dengan seorang polisi bermasalah karena berpangkat lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara persoalan kultural, polisi enggan memeriksa sesama rekan seprofesi. Ini bisa terjadi karena semangan untuk melindungi korps (espirit de corps) yang berlebihan. Dapat dikatakan sangat langka menemukan anggota polisi yang dijebloskan ke penjara karena korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Permasalahan utama justru tidak adanya keseriusan untuk membenahi sistem dan memberantas korupsi di tubuh polri sendiri," kata Wakil Koordinator ICW, Luky Djani kepada detikcom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan oleh atas yang berhak menghukum (ankum) juga masih lemah. Dalam sejumlah kasus, atasan malah kerap melindungi anak buahnya yang terlibat korupsi. Hal ini bisa jadi karena dia sendiri menerima setoran dari anak buahnya itu. Lembaga pengawasan atau inspektirat Polri juga tidak berfungsi baik. Mereka hanya menangani polisi yang bertindak kriminal, namun tidak untuk perbuatan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di luar semua itu, memang tidak bisa dipungkiri ada persoalan lain yang bukan tidak mungkin ikut menyuburkan korupsi di tubuh Polri. Persoalan itu adalah minimnya anggaran yang diterima Polri. Sebagai contoh, anggaran untuk menuntaskan kasus kecil hanya Rp 7.500. Sedangkan untuk kasus-kasus yang digolongkan besar juga tidak lebih dari Rp 250.000. Belum lagi persoalan gaji atau kesejahteraan yang masih jauh dari angka ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian semua pihak. Karena tak hanya polisi saja yang fasilitas dan gajinya kecil, petugas negara yang lain juga. Namun meluaskan suap dan korupsi di kalangan polisi seduah demikian luas sehingga ada pameo, "hanya polisi tidur yang tidak bisa disuap." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapan pameo yang pernah diucapkan oleh Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar saat melayat meninggalnya mantan Kapolri Hoegeng beberapa bulan silam, itu lenyap dari masyarakat kita? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( diks ) &lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/01/tgl/20/time/140311/idnews/276617/idkanal/10"&gt;http://jkt1.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/01/tgl/20/time/140311/idnews/276617/idkanal/10&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6978973424558337011?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6978973424558337011/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/suap-polisi-di-kasus-bni-2-bejibun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6978973424558337011'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6978973424558337011'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/suap-polisi-di-kasus-bni-2-bejibun.html' title='Suap Polisi di Kasus BNI (2), Bejibun Kasus Tak Terurus'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-3320560122173378024</id><published>2008-07-17T21:39:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.489+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Suap Polisi di Kasus BNI (1),  Dari Penyidik ke Terperiksa</title><content type='html'>Kamis, 20/01/2005 13:05 WIB &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Djoko Tjiptono - detikinet&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jakarta - Di pengujung 2003, Bank Nasional Indonesia (BNI) dibobol Rp 1,7 triliun. Modusnya memanfaatkan surat kredit (L/C). Mulai dari L/C yang diterbitkan bukan dari bank koresponden, syarat-syarat L/C tak dipenuhi, diskonto yang dilakukan sebelum akseptasi opening bank (bank pembuka L/C), sampai dengan pemalsuan dokumen L/C.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Semua itu bisa terjadi karena tidak diterapkannya sistem manajemen risiko yang baik. Manajemen risiko ini mencakup pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus bobolnya Rp 1,7 triliun itu dilaporkan oleh BNI ke Mabes Polri pada Oktober 2003. Diduga, dana bobolan tersebut mengalir ke ratusan rekening bank perusahaan milik para pelaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama-nama yang menjadi tersangka pelaku dalam kasus ini antara lain, Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Koesadiyuwono, mantan Kepala Pelayanan Luar Negeri BNI Kebayoran Baru, Edi Santoso, bekas Kepala Operasional Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Nirwan Ali, Andrian Herling Waworuntu, dan Maria Pauline Lumowa. Dua nama terakir adalah bos PT Gramarindo Group.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menuntaskan kasus ini, Mabes Polri kemudian membentuk tim penyidik yang dipimpian Brigjen Samuel Ismoko. Ismoko sendiri saa tiu adalah Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengungkap kasus kejahatan perbankan ini bukan perkara yang mudah. Banyak pasal di undang-undang perbangkan maupun ketenuan pidana yang abu-abu sehingga mudah ditafsirkan dan diplintir ke mana-mana. Para pelaku juga bukan orang sembarangan, selain mahir memmanfaatkan luabng-lubang peraturan, mereka juga diback-up oleh orang-orang kuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak semua tersangka kasus pembobolan BNI termasuk mahkluk yang mudah dijinakkan. Misalnya saja Adrian Waworuntu. Dengan alasan sakit berkali-kali dia menolak diperiksa, bahkan akhirnya pria ini sempat minggat keluar negeri. Padahal status keimigrasian Adrian saat itu dalam posisi dicekal. Sedangkan tersangka lainnya, Maria Pauline Lumowo atau akrab disapa Erry, sampai saat ini masih bebas merdeka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adrian yang akhirnya bisa didapatkan kembali oleh penyidik, malah membikin repot Ismoko. Dia mengaku telah memberi upeti kepada Ismoko atas 'kerjasamanya'. Selama menjadi tahanan Mabes Polri, Adrian memang diperlakukan berbeda dengan tahanan lainnya. Dia tidak pernah ditahan di ruang tahanan tetapi ditempatkan di ruang pemeriksaan yang berkasur empuk plus AC. Tidak lupa, biar tidak bete ruangan itu juga dilengkapi TV.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon Mabes Polri terhadap isu suap ini lumayan cepat. Mabes Polri segera bertindak dengan memutasi mereka yang dicurigai terlibat suap, termasuk Ismoko. Dia digeser menjadi Kepala Biro Pembinaan Operasi Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aroma suap itu sangat kuat. Buktinya, Mabes Polri akhirnya menggelar sidang Kode Etik Profesi. Ismoko dituduh melakukan tiga pelanggaran, yaitu Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b Kode Etik Profesi Polri. Ia dianggap memberikan perlakuan khusus dengan tidak menempatkan 10 tersangka dari Grup Gramarindo, Mahesa, Petindo di Rutan Polri, padahal tiga tersangka pejabat BNI ditempatkan di rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Pasal 5 huruf g dan Pasal 3 huruf a Kode Etik Profesi Polri atas dugaan suap US$ 20 ribu dari tersangka utama Adrian Waworuntu dan menerima laptop, lima ponsel, lima kipas angin, satu TV 29 inci, satu TV 24 inci, DVD karaoke, dan mesin fotokopi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Pasal 7 huruf g dan Pasal 9 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri. Ismoko dianggap tidak tanggap dan lamban karena tak bisa menyerahkan Adrian Waworuntu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ketika berkas penyidikannya sudah lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudy Sutopo, salah seorang tersangka kasus BNI yang menjadi saksi dalam sidang Kode Etik itu mengatakan, dirinya pernah mentransfer Rp 500 juta untuk tim penyidik BNI termasuk Ismoko. Transfer itu dilakukan lewat Ishak, seorang makelar kasus. Rudy adalah orang yang pertama kali membuka kasus suap ini pada Oktober lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismoko sendiri membantah semua tudingan itu. Menurut Ismoko, dirinya tidak pernah menerima apa pun dari para tersangka, termasuk Adrian. Ismoko menegaskan, semua tudingan itu adalah fitnah belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun soal penempatan tersangka yang berbeda diakui oleh Ismoko. Tetapi, kata Ismoko, hal itu sebagai upaya persuasif sehingga tersangka bersedia menyerahkan aset secara sukarela dan menjelaskan kasusnya secara detail. Apa yang dilakukannya itu semata-mata untuk kepentingan yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang persidangan kode etik ini masih berjalan, belum ada keputusan apapun. Biarkan sidang ini terus berjalan secara transparan agar semuanya jelas. Toh bukan baru kali ini saja seorang polisi diperiksa karena dituduh menerima suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( diks ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/20/130525/276605/10/dari-penyidik-ke-terperiksa"&gt;http://jkt1.detikinet.com/read/2005/01/20/130525/276605/10/dari-penyidik-ke-terperiksa&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-3320560122173378024?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/3320560122173378024/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/suap-polisi-di-kasus-bni-1-dari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3320560122173378024'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3320560122173378024'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/suap-polisi-di-kasus-bni-1-dari.html' title='Suap Polisi di Kasus BNI (1),  Dari Penyidik ke Terperiksa'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6145173855623035923</id><published>2008-07-17T21:15:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.489+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>KASUS TEXMACO, KITA HARUS BERKEPALA DINGIN.</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam kasus Texmaco , Gus Dur menyatakan agar kita selalu memakai prinsip Win- Win Solution yang berarti harus memikirkan apa yang baik bagi semua pihak. Omongan ini sangat jelas bahwa penyelesaian kasus Texmaco jangan sampai terjadi seperti kasus-kasus penyelesaian gaya REDISTRIBUSI ASET. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam kebijakan kabinet Habibie yang lalu, cara berpikir yang dilakukan ialah PENGALIHAN ASET dari perusahaan-perusahaan yang DIRONTOKKAN ke BPPN dan selanjutnya diusulkan perusahaan-perusahaan ANAK EMAS PEMERINTAH.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah sebenarnya akibat paling buruk : dihancurkannya perusahaan-perusahaan besar, kebijakan BUMI HANGUS. Jelas sekali kasus yang diselesaikan dengan YOU LOSE, I WIN : kamu dihancurkan dan kita dimenangkan, Akibatnya sangat parah terutama secara MORAL sangat jelek sekali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah sebabnya apa yang namanya EKONOMI KERAKYATAN ibarat nasi basi dan menghancur lumatkan ekonomi bangsa dan sangat jelas yang namanya EKONOMI KERAKYATAN cuma memperalat nama rakyat dan pada kenyataannya SANGAT menghancurkan ekonomi bangsa, Justru kabinet Gus Dur saat ini melakukan pembenahan KEHANCURAN yang dibuat oleh orang-orang Habibie. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itikad memberdayakan ekonomi kecil dan menengah HARUS tetap dilakukan meskipun tidak perlu lagi memakai-makai nama kerakyatan, tetapi KERJA NYATA untuk memakmurkan rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak komentar di surat kabar maupun di media indopubs yang sebagian membela Texmaco dan menyalahkan Laksamana Sukardi sebagai menteri yang mengurus investasi dan BUMN serta menko ekuin Kwik dan sebagian lagi sedikit dipengaruhi sentimen anti kecurangan dan kebudayaan KKN. Tak kurang dari konsultan Texmaco yang juga pakar ekonomi yang berpihak kepada perusahaan yang dibelanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faisal Basri, Sekjen PAN mengatakan bahwa posisi PAKAR EKONOMI hendaknya netral dan tidak berpihak. Sebaiknya kita berkepala dingin dalam menghadapi kasus tersebut dan tetap mengacu kepada ungkapan Gus Dur agar dilakukan penyelesaian Win – Win , tidak boleh ada pihak yang dirugikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kemungkinan kekeliruan kebijakan ialah terlalu banyaknya kredit yang diturunkan dalam mendongkrak kemampuan Texmaco dibidang ekspornya. Kalau Texmaco mengatakan bahwa memiliki kemampuan MANUFACTURING yang tinggi, ini kejanggalan : Texmaco belum memiliki TEKNOLOGI yang tepat dan belum memiliki ENGINEERING yang layak untuk investasi sebesar itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayangkan berapa sarjana teknologi yang dimiliki oleh Texmaco dan berapa pakar teknologi yang sudah berpengalaman ? Untuk memiliki kemampuan teknologi apalagi kemampuan REKAYASA teknologi bukan barang yang gampang, diperlukan waktu bertahun-tahun, tenaga pakar, kemampuan DANA yang sangat besar dan memajukan kemampuan macam begini merupakan hal yang bukan main-main, apalagi kalau perusahaan dalam mengolah dananya sangat sarat dengan permainan politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibidang tekstil dan mesin tekstil Texmaco memang memiliki historis dan keunggulan, tetapi dibidang otomotip Texmaco bukan apa-apa. Jelas disini ulah Texmaco cuma NGIBUL dan untuk kendaraan bermotor seperti truk , traktor Texmaco belum ada apa-apanya. Kalau ada yang bilang sudah manufaktur semua komponen truk, ini pengibulan atau pembodohan yang sudah kelewatan, tidak mungkin. Ia belum memiliki TRACK RECORD dan HISTORY dalam bidang tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya Texmaco cuma berada dalam IMPIAN yang memboroskan keuangan negara, apalagi kalau yang diambil ialah CADANGAN DEVISA, ini jelas sangat keliru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Justru pengungkapan skandal Texmaco sangat penting mengingat kaitan dengan banyaknya DANA yang digunakan untuk SOGOK MENYOGOK, pembelian perumahan untuk pejabat sebagai hadiah, aktivitas direksi Texmaco sebagai bendahara GOLKAR yang tentu saja ada INDIKASI penyaluran dana untuk PARTAI, ini bukan rahasia lagi. Dan kaitan dengan nama mantan PRESIDEN SUHARTO, perlu diselidiki apakah memang murni kemauan Suharto untuk memajukan teknologi atau penuh sarat dengan PERSAHAMAN GELAP, artinya ada saham keluarga Cendana yang ditutupi . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau mungkin juga sekedar KOMISI yang dipungut , berapa besar kekayaan Cendana yang memakai Texmaco sebagai alat pencetak uangnya Cendana seperti juga industri konglomerat lainnya. Prayogo Pangestu dengan Kelompok Barito Pacific , Bob Hasan dengan kelompok Nusamba, sebenarnya merupakan tangan-tangan Suharto dan berarti kelompok tersebut sebetulnya &lt;br /&gt;merupakan kelompok BISNIS Suharto juga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok Texmaco sangat erat dengan KEKELIRUAN yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, kekeliruan menteri-menteri yang bersangkut paut dengan jalannya kebijakan dalam mendongkrak penggelembungan aset Texmaco. Justru disini hendaknya di- CLEAR -kan berbagai masalah yang bersangkut paut dengan KKN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas ada KKN dan jelas ada MOLOS-nya DANA untuk berbagai kegiatan mendukung PARTAI, ada DANA untuk SOGOKAN. Tetapi harus diperiksa dengan semboyan Win-Win Solution, apakah sogok menyogok, penggelontoran dana perusahaan untuk Partai atau pejabat merupakan jumlah yang SIGNIFICANT atau TIDAK, karena semua perusahaan besar pastilah melakukan PEMINDAHAN DANA untuk sogok dan lain-lainnya. Kalau Kelompok BAKRI memang ada gejala AMBURADUL dan penggunaan DANA perusahaan untuk AMBISI yang tidak kepalang, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aburizal Bakri sudah memasuki DUNIA POLITIK, bukan sekedar berbisnis. Ini yang akan mencelakakan dan merupakan pemborosan besar sekali, hal ini yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kasus Texmaco. Jangan sampai perusahaan di-obok obok sehingga hancur hancuran macam Bank Bali atau dimasa lalu kelompok Summa yang menghancurkan keluarga William Soeryajaya. Jangan sampai terjadi lagi ! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita juga jangan terlalu berburuk sangka kepada menteri-menteri yang bersangkut paut dengan pengungkapan kasus Texmaco karena memang Texmaco menggunakan dana sangat besar dari beberapa Bank negara, terutama BNI yang mungkin saja berakibat BANGKRUTNYA BNI, kalau sekedar hancur, sudah lama BNI hancur lebur dijarah banyak orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi ada kepentingan untuk menghitung dana rekapitulasi bank-bank BUMN yang barangkali BOBROK-nya melebihi bank-bank swasta, karena memang penjarahannya lebih gila lagi dan jumlah penjarahnya juga sangat besar. Jadi kasus Texmaco bukan sekedar kasus Texmaco saja, tetapi sudah menjadi kasus BNI-Texmaco dan disini diperlukan sikap arif kabinet Gus Dur dalam itikad membongkar serta menuntaskan masalah ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Jaksa Agung Marzuki Darusman juga sangat jelas bahwa ia berusaha sebaik-baiknya dan ia berjanji kalau sampai terbukti bahwa Sinivasan tidak bersalah, bisa dilakukan rehabilitasi nama baiknya, karena status Sinivasan dan kawan-kawan baru sebagai tersangka bukan terdakwa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita juga harus adil dalam menilai masalah tersebut dan berkepala dingin : perkara baru diselidiki dan belum diajukan kepengadilan . Apapun juga haruslah ada Solusi Win –Win untuk kebaikan semua pihak, terutama negara, bangsa dan moral. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1999/12/13/0007.html"&gt;http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1999/12/13/0007.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6145173855623035923?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6145173855623035923/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/kasus-texmaco-kita-harus-berkepala.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6145173855623035923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6145173855623035923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/kasus-texmaco-kita-harus-berkepala.html' title='KASUS TEXMACO, KITA HARUS BERKEPALA DINGIN.'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-5368545688009494953</id><published>2008-07-17T21:12:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.489+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Enam Pejabat BNI Tunggu Giliran</title><content type='html'>Jakarta 1 Februari 2006, Jawa Post - Deretan tersangka korupsi Bank BNI akan bertambah panjang. Mabes Polri telah berancang-ancang menaikkan status enam pejabat BNI dari saksi menjadi tersangka. Tak tertutup kemungkinan mereka langsung ditahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolri Jenderal Pol Sutanto telah mengisyaratkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta Senin lalu. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pemeriksaan saksi pihak Bank Indonesia (BI) dan didukung bukti-bukti hasil pemeriksaan oleh BI disimpulkan cukup bukti keterlibatan pejabat BNI dalam pencairan L/C oleh kelompok Gramarindo," ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kasus korupsi Rp 1,3 triliun itu dilakukan tersangka utama Adrian Waworuntu yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Pada awalnya, kasus itu juga menyeret pejabat BNI Cabang Kebayoran Baru. Kemudian berkembang ke kantor pusat. Yang sudah ditahan adalah mantan Direktur Kepatuhan M. Arsyad. &lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kapolri belum menyebutkan nama-nama pejabat kantor pusat yang akan menjadi tersangka baru. Namun, enam pejabat itu berasal dari Divisi Internasional, Treasury, dan Satuan Pengawas Internal (SPI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;font color="#ff9900"&gt;Sejauh ini yang telah diperiksa adalah dua mantan komisaris, Arif Arryman dan Irwan Sofyan. Mereka sudah dimintai kesaksian dalam perkara Arsyad. Ada juga mantan Dirut BNI Saifuddin Hasan dalam kasus yang sama. Tapi, siapa yang akan menjadi tersangka&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;? "Tunggu saja," kelit Kapolri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dihubungi kemarin sore, Direktur Kepatuhan dan Hukum BNI Achil R. Djajadiningrat mengaku belum mendengar informasi tersebut. Dia juga tidak ingat berapa pejabat BNI yang sudah dimintai kesaksian. "Divisi Internasional langsung di bawah dirut, sedangkan Treasury dan SPI di bawah Pak Fero Poerbonegoro (salah seorang direktur BNI, Red)," katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Achil menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada polisi. "Semuanya kita serahkan pada hukum," tegasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sutanto menambahkan, untuk menuntaskan kasus itu, pihaknya tetap mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri yang menangani kasus BNI sebelumnya. Polisi sudah memeriksa 30 orang yang terdiri atas 6 anggota Polri dan sisanya kalangan sipil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polisi telah menahan mantan Kanit Perbankan Direktorat II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri Kombespol Irman Santoso (berkas dan tersangka sudah di kejaksaan), mantan Dir Eksus Brigjen Pol Samuel Ismoko, dan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung (berkas dinyatakan P-19 alias masih perlu disempurnakan). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat mempertanyakan alasan polisi yang tidak juga memeriksa pucuk pimpinan Polri waktu itu. Dia tidak menyebut nama. Tetapi, ketika kasus terjadi, Polri dipimpin Jenderal Pol Da''i Bachtiar. "Sudah jelas, anak buah berani karena ada kesempatan dari pimpinan," kata Benny. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolri hanya menjawab singkat, "Tentu siapa pun yang terlibat akan diusut tuntas." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain anggota Polri, terdapat sembilan tersangka sipil. Yakni, Dicky Iskandardinata, Yoke Yola Sigar, Agus Juliyanto, Suharna, dan Anti Sunaryo. Berkas mereka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Ishak, Reno, Jeffrey Baso, dan Yudhi Baso yang berkasnya masih perlu disempurnakan oleh penyidik. Juga M. Arsyad yang berkasnya masih dalam penyerahan tahap I kepada jaksa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus Jeffry Baso, ada dua kasus. Kasus lama, sudah lima kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan dan sebaliknya. Setiap dilimpahkan ke JPU, berkas selalu dikembalikan dengan petunjuk baru yang berbeda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena perkara yang terkatung-katung dua tahun lebih itu, Kapolri digugat Jeffry Baso dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp 40 miliar dan menghentikan penyidikan. Gugatan itu telah disidangkan di PN Jakarta Selatan dan diputus untuk diselesaikan lewat mediasi terlebih dahulu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Jeffrey kedua adalah soal sertifikat tanah di Cilincing, Jakut, yang akhirnya menyeret Irman dan Ismoko. Sertifikat yang mestinya disita tersebut telah dipindahtangankan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolri menegaskan, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan bagi mereka yang disangka menikmati uang negara. "Ini tuntutan era reformasi. Mungkin masyarakat akan bertanya, kalau penahanan pelaku korupsi ditangguhkan, ada apa dengan polisi," katanya menjawab pertanyaan Arbab Paproeka (FPAN). (naz) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=313"&gt;http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=313&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-5368545688009494953?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/5368545688009494953/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/enam-pejabat-bni-tunggu-giliran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5368545688009494953'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5368545688009494953'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/enam-pejabat-bni-tunggu-giliran.html' title='Enam Pejabat BNI Tunggu Giliran'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-3570980214752919621</id><published>2008-07-17T20:53:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.489+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Terkait Kasus L/C BNI, BPK segera Keluarkan Pedoman Audit BUMN</title><content type='html'>Jakarta (Bali Post) -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan BNI Tbk. yang diperiksa Kantor Akuntan Publik (KAP) ternyata tidak memuat audit kepatuhan. Untuk menghindari kasus yang sama di masa mendatang, BPK akan membuat pedoman audit di lingkungan BUMN yang mengelola keuangan negara. "Pedoman ini penting guna mencegah kasus serupa di BNI," ujar anggota BPK Amrin Siregar kepada pers di Jakarta, Jumat (7/11) kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amrin mengakui sejak BNI berubah menjadi perusahaan terbuka (Tbk), BPK tidak dapat langsung mengaudit laporan keuangannya. Sebagai perusahaan terbuka, tunduk pada UU pasar modal, maka pemeriksaannya dilimpahkan kepada KAP. Namun, hasilnya baru dilimpahkan kepada BPK untuk diserahkan kepada kantor Meneg BUMN. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;font color="#ff9900"&gt;Menurut Amrin, laporan keuangan BNI pada 2002 itu diperiksa KAP Hadi Sutanto sebagai afiliasi Pricewaterhouse Coopers (PwC). Namun, dalam pengamatan BPK, pemeriksaan yang dilakukan tidak memuat audit kepatuhan seperti yang tertuang dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) 62. "Hal itu merujuk keputusan yang dikeluarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)," jelasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara pada laporan keuangan BNI tahun 2003, kata Amrin, juga diperiksa oleh KAP yang sama. Sebelumnya BPK meminta agar penunjukan KAP tersebut melalui tender, namun hasilnya tetap sama. "Itu sudah kita lihat. Jadi pemeriksaannya kurang memuaskan," terangnya. &lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Padahal, menurut Amrin, jika setiap laporan keuangan yang diperiksa KPA dan mengacu PSA 62, maka akan melingkupi sejauh mana institusi tersebut mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga menyangkut bagaimana pengawasan pengendalian internalnya. Dari pemeriksaan laporan keuangan BNI Tbk. tersebut, Amrin menilai memang ada sejumlah kejanggalan. "Tetapi kasus-kasus seperti apa yang terjadi di BNI, tidak kita temukan," jelas Amrin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, IAI justru merencanakan mengubahnya menjadi PSA 75, yang meniadakan lagi audit kepatuhan. "Bila hal itu yang terjadi sebenarnya bukan mengganti," tegasnya. Karenanya, sambung Amrin, BPK akan mengeluarkan panduan khusus berkenaan PSA 62 bagi KAP yang memeriksa BUMN. "BPK akan keluarkan produk BPK sendiri untuk KAP pada instansi yang menggunakan keuangan negara," tandas Amrin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Tak Halangi&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Dewan Harian IAI Ahmadi Hadibroto menyatakan tidak ada sama sekali niatan untuk menghalangi tugas BPK dalam memberantas korupsi. Dalam kaitannya dengan penerbitan Pernyataan Standar Auditing (PSA) 75 yang meniadakan PSA 62. Ahmadi menyatakan berdasarkan UU No. 19/2003 tentang BUMN, peran akuntan publik dalam audit laporan keuangan BUMN adalah audit umum, bukan audit kepatuhan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Audit kepatuhan sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara adalah kewenangan BPK. Kami siap saja jika BPK menugaskan akuntan publik melakukan audit kepatuhan, tapi jangan dijadikan satu paket dengan audit umum," katanya. Sementara Ketua BPK Satrio B. Joedono menyatakan, meski DPR secara resmi telah meminta BPK untuk mengaudit laporan keuangan BNI, namun hal tersebut sulit diwujudkan. Mengingat kasus tersebut sudah dalam penyidikan oleh aparat kepolisian. "Semestinya jika kita ingin memeriksa, kasus tersebut belum dilimpahkan aparat hukum," tegas Satrio seraya menambahkan BPK tidak akan melakukan pemeriksaan ulang bagi laporan keuangan BNI. (kmb1) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/11/8/e5.htm"&gt;http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/11/8/e5.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-3570980214752919621?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/3570980214752919621/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/terkait-kasus-lc-bni-bpk-segera.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3570980214752919621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3570980214752919621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/terkait-kasus-lc-bni-bpk-segera.html' title='Terkait Kasus L/C BNI, BPK segera Keluarkan Pedoman Audit BUMN'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7384171896512682184</id><published>2008-07-17T20:46:00.001+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.490+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Pembobolan BNI Rp 1,3 T, Polisi Terkontaminasi BNI</title><content type='html'>Kamis 09/11/2004 &lt;br /&gt;13:10:02 |&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta - Surabaya Post &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus pembobolan dana BNI senilai Rp 1,3 triliun, polisi dinilai sudah terkontaminasi, sehingga sulit mengharapkan pengungkapan kasus ini secara objektif, sekaligus menyelamatkan kerugian BNI . Nyanyian para terdakwa yang kian nyaring membuat penuntasan kasus ini menjadi ruwet. Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap mengambil alih kasus pembobolan BNI &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tertangkapnya saudara Adrian Woworuntu, bukannya membuat saya gembira, namun semakin bingung dengan arah penyelesaian kasus ini. Dari hari ke hari bukannya menuju titik penyelesaian yang benar, dalam arti tersangkanya dihukum dan uang yang dibobol bisa ditarik kembali, namun malah berkembang menjadi 'nyanyian-nyanyian' yang semakin lama semakin fals kedengarannya," ungkap Pradjoto SH, kuasa hukum BNI dalam kasus Letter of Credit (L/C) bodong dengan kerugian senilai Rp 1,3 triliun ini, di Jakarta Selasa (9/11). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya menilai kepolisian sudah terkontaminasi dalam kasus ini, sehingga susah diharapkan suatu penyelesaian yang obyektif. Karena itu saya pikir sudah waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini. Dengan kewenanganyang dimiliki, saya optimis KPK akan mampu mengungkapkan kasus ini secara lebih baik, jujur dan objektif dalam penyelesaiannya," tambahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menyatakan kekhawatiranya penyelesaian kasus BNI ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus kejahatan perbankan di Indonesia umumnya, yang berakhir dengan tertangkapnya pelaku, tetapi uang yang dilarikan atau dikorupsi tidak berhasil diselamatkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahkan ada juga kasus yang pelakunya bebas berikut membawa bonus dana korupsinya. Lihat saja kasus Eddy Tanzil yang membobol Bapindo (bank negara yang akhirnya merger ke dalam Bank Mandiri- Red.)," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, kata Pradjoto, meski sudah menangkap sejumlah pelaku, namun kepolisian tidak mampu melakukan pengamanan terhadap aliran-aliran dana dari hasil membobol BNI itu. Padahal kemana dana mengalir itu sudah diketahui dan bisa ditelurusi secara lengkap. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan menelurusi 196 transaksi yang dilakukan para pelaku sejak Juni 2002 sampai November 2003, mestinya bisa diketahui siapa yang bertangung jawab. Namun kenyataannya, polisi malah hanya seperti mengejar layang-layang putus, bukan mencari siapa yang menerbangkan layang-layang itu," katanya mengibaratkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia memberi contoh, Adrian diketahui telah melakukan pengiriman uang (transfer) sebagian dana yang berhasil ia bobol dari BNI, ke Singapura sebesar 45 juta dollar AS, juga ke Abu Dhabi senilai 30 juta dollar AS dan ke New York sebesar 12 juta dollar AS. Namun semua itu tidak mampu diamankan oleh kepolisian RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah melayangkan laporan aliran dana pembobolan itu sebanyak dua kali. Namun laporan itu tidak kunjung dipakai sebagai bahan untuk mengungkapkan kasus BNI. "Jadi kesimpulannya, tidak ada keseriusan dari polisi untuk mengungkapkan kasus ini secara obyektif, malah kasusnya menjadi ruwet dengan banyaknya 'nyayian- nyayian' dari para tersangka," katanya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Cek Rp 5 Miliar ?&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu nyanyian diungkapkan oleh Rudy Sutopo, komiaris PT Mahesa, yang juga salah satu tersangka pembobol BNI. Menurut ia Adrian Herling Waworuntu diduga pernah memberikan cek senilai Rp 5 miliar kepada Ishak, konsultan penyidik Mabes Polri, untuk merekayasa kasus pembobolan BNI agar meringankan tersangka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata ketika dicairkan cek tersebut kosong, sehingga Ishak merasa sangat malu kepada mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Samuel Ismoko. Hal itu diungkapkan Ishak kepada Rudy Sutopo dalam pertemuan di Hotel Sheraton Bandara, Jakarta, Desember 2003. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika itu, Ishak meminta Rudy menyiapkan uang Rp 6 miliar jika ingin ditolong. Ishak menceritakan kepada Rudy ihwal kedekatannya dengan Ismoko. Dirinya juga yang mengurusi Adrian dan kawan-kawan (dkk) selama dalam tahanan Mabes Polri. Rudy yang belakangan diproses di Mabes Polri juga akan mendapat perlakuan istimewa jika berani membayar Rp 6 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'' Ishak itu pengusaha merangkap makelar kasus. Dia mengatakan kepada saya, kecewa terhadap Adrian karena cek Rp 5 miliar itu kosong. Padahal, Ishak yang mengatur sehingga Adrian dkk tidak masuk sel. Saksinya ada ketika Ishak mengatakan itu kepada saya. Walaupun dia membantah, saya dan teman saya mendengar langsung dari mulut dia,'' kata Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Adrian yang kini mendekam di LP Cipinang langsung membantah. Dia tidak pernah memberikan uang ataupun cek kepada para penyidik, apalagi melalui Ishak. ''Ishak adalah konsultan selama kami di Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan cek kosong kepadanya. Kalau ada, coba buktikan,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Adrian, Ishak yang dihubungi melalui telepon seluler juga menepis pernyataan Rudy tersebut. Dia membenarkan selama Adrian dan Rudy ditahan, dirinya memperoleh kuasa mendampingi pemeriksaan meskipun dirinya bukan pengacara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saya konsultan mereka, bukan makelar kasus. Saya masih punya surat kuasa dari mereka (Adrian dkk). Memang saya bukan sarjana hukum, tetapi saya ahli di bidang perbankan. Saya sering menangani kasus perbankan. Mengenai cek, itu semua tidak benar. Tidak ada permainan uang selama penyidik memeriksa (tersangka) kasus BNI,'' papar Ishak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudy lebih jauh mengungkapkan pertemuan dirinya dengan Ishak di Hotel Sheraton Bandara disaksikan Doddy Abdul Kadir, teman Ishak. Saat itu, Ishak dan Doddy berjanji akan menghapus nama Rudy dari kasus BNI asal mau membayar Rp 6 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Rudy, Ishak mengatakan uang itu digunakan untuk menutupi rasa malunya terhadap Ismoko karena gagal mencairkan cek Rp 5 miliar. Rudy mengetahui Ishak dekat dengan Ismoko. Tetapi saat itu dia ragu meneken cek senilai Rp 6 miliar sebab punya firasat kelakuan Ishak dan Doddy bisa jadi tidak sepengetahuan Ismoko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Pertama kenal Ismoko, kesan saya dia orang bijaksana dan berniat menyelesaikan kasus BNI. Sayang, anak buahnya yang menjadi ketua tim tidak profesional bahkan sangat komersial. Saya memang tidak punya bukti tertulis, tetapi saya mendengar dan melihat langsung kelakuannya. Saya kasihan dengan bangsa ini,'' kata Rudy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakprofesionalan penyidik berpangkat kombes itu digambarkan saat dirinya dipanggil sebagai saksi pada 30 Desember 2003. Begitu tiba langsung disodori surat penahanan. Namun, Rudy tidak mau menandatanganinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Di saat surat penahanan diserahkan, datang Ishak dan berkata, 'abis elu nggak siapin duitnya, kan udah deal Rp 6 miliar'. Padahal, saya sudah transfer Rp 500 juta ke rekening Doddy Abdul Kadir di Lippo Kuningan,'' kata Rudy sambil menunjukkan bukti transfer senilai Rp 500 juta tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="6"&gt;Sudah Dibagi-bagi&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dihubungi terpisah Kordinator Government Watch, Farid Faqih juga meragukan tekad polisi membongkar kasus korupsi BNI sebesar Rp 1,3 triliun. Menurut Farid Faqih tekad polisi itu hanya sandiwara semata. Alasannya, uang negara yang dikorupsi tersebut sudah dibagi-bagikan kepada beberapa pihak yang sangat berkepentingan dengan perkara tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kira, apa yang dilakukan polisi ini hanya untuk menyenangkan publik saja. Karena sebenarnya kasus BNI ini ibarat sebuah segitiga yang sulit disentuh oleh siapapun. Memang banyak pejabat BNI yang ditahan. Tetapi itu pejabat-pejabat yang sengaja dikorbankan, kata Farid Faqih kepada Surabaya Post, Selasa (9/11) siang tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farid yakin, polisi akan banyak mengalami kesulitan dalam membuka kasus BNI. Alasannya, polisi sendiri tidak serius membongkar kasus korupsi ini.&lt;br /&gt;Ketidakseriusan polisi ujarnya sangat beralasan. Karena sejak awal, kasus ini merupakan rekayasa tingkat tinggi yang melibatkan aparat kepolisian, Jaksa dan Direksi BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konspirasi ini sangat jelas terlihat ketika polisi tidak menyentuh jajaran Direksi BNI. Padahal, para direksi ini ikut memberikan persetujuan (approval) terhadap pencairan dana yang jumlahnya sangat besar ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, tidak mungkin direksi tidak tahu pengucuran dana ini. Karena itu, seharusnya direksi BNI yang lama harus dipanggil polisi. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa polisi tidak memanggil mereka? tanyanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, para pejabat BNI yang ditahan sekarang ini hanyalah korban dari sebuah permainan tingkat tinggi. Dan inilah pola yang selalu dimainkan selama ini.Padahal kalau menurut saya, Direksilah yang paling bertanggungjawab. Karena transaksi besar ini dikeluarkan atas sepengetahuan mereka. Jadi, sangat aneh kalau para direksi ini mengatakan tidak tahu, katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farid juga menyangsikan keserisusan polisi dalam membongkar kasus BNI. Kalau polisi serius, seharusnya sejak awal polisi harus melibatkan atau meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan BI. Karena kedua instansi tersebut bias melacak keberadaan kekayaan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mensinyalir sikap polisi yang tidak berani memanggil para direksi ini terkait dengan sogok. Para direksi lama ini telah memberikan sejumlah uang kepada polisi agar tidak mengutak-atik keterlibatan mereka dalam kasus BNI ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, Farid mengaku, kerugian negara dari praktik pembobolan BNI ini sulit dikembalikan. Pasalnya, uang itu sudah dibagi-bagikan kepada pelaku pembobolan, oknum polisi, oknum jaksa dan Direksi BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, saya kira, sulit rasanya mengembalikan uang negara ini. Sebab, uang ini sudah dibagi-bagi. Dan ingat ada sebuah ungkapan yang ramai menjadi pembicaraan diwarung-warung kopi bahwa semakin besar perkara semakin sulit uang negara yang bisa dikembalikan ke kas negara, sindirnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, dia mempertanyakan sikap BI yang tidak ikut serta dalam menelusuri aliran dana BNI itu. Padahal untuk transaksi dengan skala besar, BI harus ikut melakukan pengawasan. Namun yang terjadi di BNI sungguh sangat aneh. BI sebagai pemegang otoritas keuangan tertinggi, justru tidak mengetahui transaksi besar ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, kemarin (08/11), berkas acara pemeriksaan (BAP) Adrian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyerahan BAP ini berlangsung singkat. Pukul 17.00 WIB Jaksa Syaiful, anggota jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tiba di PN Jaksel dan memasuki ruang panitera pidana. Syaiful menyerahkan BAP kepada Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi.(jef,mer)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=1&amp;amp;id=2004"&gt;http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=1&amp;amp;id=2004&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7384171896512682184?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7384171896512682184/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pembobolan-bni-rp-13-t-polisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7384171896512682184'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7384171896512682184'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pembobolan-bni-rp-13-t-polisi.html' title='Pembobolan BNI Rp 1,3 T, Polisi Terkontaminasi BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7692530591784861204</id><published>2008-07-17T20:40:00.001+07:00</published><updated>2008-12-12T13:56:18.350+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Jika RI Mau Keluar dari Daftar Hitam FATF, Kasus BNI Harus Diselesaikan</title><content type='html'>&lt;div style="border-right: medium none; border-top: medium none; border-left: medium none; border-bottom: medium none;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SH9MY_3iQUI/AAAAAAAAAL0/-5fV9mTxni0/s1600-h/ha1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; border-right: 0px; border-top: 0px; float: left; margin-bottom: 1em; border-left: 0px; margin-right: 1em; border-bottom: 0px; background-color: transparent; cssfloat: left;"&gt;&lt;img src="http://3.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SH9MY_3iQUI/AAAAAAAAAL0/k5FpHpWVJ0k/s320-R/ha1.jpg" style="border-right: 0px; border-top: 0px; border-left: 0px; border-bottom: 0px; cssfloat:  ;" wc="true" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, Kompas - Satuan tugas internasional yang memantau penanganan masalah pencucian uang di tiap negara, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), menekankan, Indonesia harus menyelesaikan beberapa kasus besar, termasuk kasus pembobolan Bank Negara Indonesia, jika Indonesia ingin keluar dari daftar hitam FATF. FATF mengharapkan, orang-orang yang bersalah dan terkait dalam kasus pembobolan Bank BNI dihukum. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan atas penanganan kasus pembobolan Bank BNI akan menjadi nilai tambah (credit point) yang amat berarti bagi Indonesia untuk keluar dari daftar hitam FATF. Hal itu dikemukakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, Rabu (23/6).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yunus,&lt;em&gt;&lt;strong&gt; pekan lalu, menghadiri pertemuan FATF di Seoul, Korea Selatan, yang merupakan pertemuan tahunan Asia Pacific Group on Money Laundering dan pertemuan bilateral PPATK dengan FATF. Karena peserta kedua pertemuan itu sama, pertemuan tersebut disatukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;font color="#ff9900"&gt;"Mereka bilang, ?Kalau Anda mau hebat benar, cepat-cepat bebas dari daftar hitam FATF, kasus-kasus besar seperti Bank BNI harus segera diselesaikan dan orang-orang yang bersalah benar-benar dihukum.? FATF ingin melihat contoh penerapan Undang-Undang (UU) Antipencucian Uang, jangan cuma ngomong doang," kata Yunus.&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak bulan April, Indonesia masuk daftar hitam FATF bersama Kepulauan Cook, Nigeria, Guatemala, Myanmar, Nauru, dan Filipina. Konsekuensi dari masuk daftar hitam FATF adalah besarnya berbagai biaya operasional dalam transaksi internasional. Bulan Juli mendatang, sidang plenonya, FATF akan membahas negara-negara yang ada di daftar hitam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Yunus, sejumlah negara yang berpengaruh di FATF, termasuk AS, menyatakan kalau kasus pembobolan Bank BNI berhasil diungkap tuntas serta penegakan hukum atas kasus tersebut berjalan dengan bagus, keberhasilan itu dapat menjadi credit point untuk Indonesia. "Ini bisa membantu memberikan citra yang bagus bahwa implementasi UU Antipencucian Uang sudah baik, enggak main-main," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian lain, Yunus meluruskan berita Kompas berjudul "Hanya Lima Persen Transaksi Mencurigakan yang Diproses" (Kompas,17/6). Yunus menjelaskan, dari 700 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan penyedia jasa keuangan, 99 kasus yang terdiri atas 271 LKTM telah disampaikan ke penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Surat DPR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, seusai rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Bank BNI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution mengatakan, BI sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah rekening yang diperkirakan menerima dana dari pembobolan Bank BNI melalui surat kredit (L/C) fiktif Bank BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, BI sampai saat ini belum dapat memberikan hasil pemeriksaan aliran dana itu kepada Panja Bank BNI dan Bank BRI. "Jelas kami bisa memberikan aliran dana itu. Namun, yang diperlukan adalah surat dari DPR agar BI dapat dilindungi secara hukum untuk membuka rekening itu. BI memang ada kewenangan membuka, tetapi untuk menyerahkannya ke DPR kami minta supaya mereka yang bertanggung jawab jika sudah diberikan kepada DPR," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya berapa rekening yang sudah diperiksa dan sampai di level berapa aliran dananya, Anwar tak mau mengungkapkan. "Kami tahu aliran dana itu. Akan tetapi, bagaimana alasannya dari aliran dana itu ditransfer ke sana, itu polisi yang memeriksa. Dari mana dananya, apakah mungkin dia berjualan apa, BI tidak tahu alasannya apa, dan dari mana dananya. BI itu bukan penegak hukum yang melakukan pemeriksaan sampai ke situ," lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anwar menegaskan, surat permintaan ke BI itu harus ditandatangani Ketua DPR. "Maksudnya, kalau ada apa-apa dengan data yang dikirimkan BI, itu menjadi tanggung jawab DPR," ujarnya. Sedangkan anggota Panja Bank BNI Anthony Zedra Abidin menyatakan, dalam rapat Panja Bank BNI itu ada tiga hal yang diminta DPR kepada polisi, BI, maupun direksi Bank BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pertama, supaya pemeriksaan polisi berjalan dengan efektif. Karena, selama ini yang masih ditahan polisi justru pelaku-pelaku dari Bank BNI, akan tetapi mereka yang menerima aliran dana masih berkeliaran. Ada kesan bahwa pemeriksaannya lamban," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kedua, bagaimana supaya tingkat pengembalian dari dana sebesar Rp 1,7 triliun yang dibobol lewat L/C fiktif itu bisa dikembalikan secara optimal. Sampai saat ini recovery rate-nya masih nol. Itu yang sangat menyakitkan. Yang ketiga, BI harus memperbaiki lagi secara serius sistem pengawasan perbankan," ujarnya. (fey/har) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=141"&gt;http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=141&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7692530591784861204?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7692530591784861204/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/jika-ri-mau-keluar-dari-daftar-hitam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7692530591784861204'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7692530591784861204'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/jika-ri-mau-keluar-dari-daftar-hitam.html' title='Jika RI Mau Keluar dari Daftar Hitam FATF, Kasus BNI Harus Diselesaikan'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SH9MY_3iQUI/AAAAAAAAAL0/k5FpHpWVJ0k/s72-Rc/ha1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1639132686364278577</id><published>2008-07-17T20:33:00.001+07:00</published><updated>2008-12-12T13:56:18.364+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Kasus Korupsi BNI, Adrian Waworuntu Dihukum Seumur HidupTim liputan 68H Jakarta</title><content type='html'>31-03-2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="border-right: medium none; border-top: medium none; border-left: medium none; border-bottom: medium none;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SH9K88AcM9I/AAAAAAAAALs/bL_hPGb-bko/s1600-h/10779633.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; border-right: 0px; border-top: 0px; float: left; margin-bottom: 1em; border-left: 0px; margin-right: 1em; border-bottom: 0px; background-color: transparent; cssfloat: left;"&gt;&lt;img src="http://1.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SH9K88AcM9I/AAAAAAAAALs/YG7EQ5mTK1c/s200-R/10779633.jpg" style="border-right: 0px; border-top: 0px; border-left: 0px; border-bottom: 0px; cssfloat:  ;" wc="true" /&gt;&lt;/a&gt;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Adrian Herling Waworuntu. Adrian merupakan otak pembobol Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Baru Jakarta senilai Rp1,2 triliun. Adrian merupakan terdakwa kelima yang dijatuhi vonis dalam kasus ini. Terdakwa lain rata-rata menerima hukuman antara delapan tahun, hingga hukuman penjara seumur hidup. Namun seorang tersangka utama lain, Maria Lumowa hingga kini masih tak tentu rimbanya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berakhir sudah petualangan Adrian Waworuntu. Terdakwa kasus korupsi yang pernah melarikan diri hingga keluar negeri itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis juga mewajibkan Adrian membayar denda 1 milyar rupiah serta wajib mengganti kerugian negara sebesar 300 milyar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim yang diketuai Rocky Panjaitan menilai Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Di mata hakim, korupsi yang dilakukan Adrian berdampak luas terhadap perekonomian Indonesia. Uang yang dikorupsi Adrian semestinya bisa digunakan menggerakkan roda perekonomian serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu vonis selesai dibacakan, Adrian langsung menyatakan banding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Kecewa&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adrian Woworuntu: &lt;strong&gt;&lt;em&gt;"Tadinya saya mengharapkan lebih berbobot yang disampaikan majelis hakim. Tapi saya sangat kecewa sebab sama saja dengan dakawaan jaksa. Dan sudah diuji di persidangan. Saya tidak tahu apakah banyak saksi ahli yang lebih ahli dari saya, saya baru mencoba mempelajari hukum dalam beberapa bulan ini tapi pada saksi ahli itu yang tadi disinikan Prof Lobby Lukman menyebutkan by definition saja tak bisa."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa hukum Adrian, Yan Djuanda Saputra menyokong pendapat itu. Menurut Yan terdapat sejumlah kejanggalan terkait putusan majelis hakim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yan Juanda: &lt;strong&gt;&lt;em&gt;"Beliau sangat kecewa. Di samping itu beliau juga melihat yang anehnya kok para direksi hukumannya lebih ringan dari Adrian. Padahal dengan tegas mereka adalah direksi, direktur dari Gramarindo Group. Yang secara formal bertanggung jawab. Sedangkan Adrian tidak dalam struktur dalam perusahan dalam Gramarindo Group kecuali hanya satu pt di mana beliau sebagai komisaris."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus korupsi dengan Adrian selaku pesakitan dimulai sejak Oktober dua tahun lalu. Ia menjadi tersangka pembobol Bank BNI senilai 1,2 triliun rupiah dengan modus penggunaan surat jaminan kredit alias letter of credit LC palsu. Dalam proses pemberkasannya, kasus ini mesti lima kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Bahkan dalam penyidikan kepolisian Adrian sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap pada Oktober tahun lalu. Kasus ini juga sempat menelan kredibilitas jajaran penyidik Markas Besar Kepolisian yang diduga menerima suap Adrian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Lima terpidana&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus korupsi BNI ini telah melahirkan lima terpidana. Di luar Adrian terdapat Direktur Utama PT Sagared Team Ollah Agam dan Direktur Utama PT Magnetiq Usaha Esa Adrian P Lumowa. Keduanya dihukum 15 tahun penjara. Sementara dari jajaran direksi BNI yang telah mendapat hukuman adalah bekas pejabat sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali yang mendapat vonis 8 tahun penjara. Juga bekas Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadi Yuwono yang mendapat vonis 16 tahun. Terakhir ada bekas Kepala Customer Service Luar Negeri Bank BNI Kebayoran Baru Edy Santoso yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup. Adapun Maria Paulina Lumowa, salah satu tersangka utama pembobolan BNI, hingga kini belum tersentuh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah kalangan menilai positif vonis hakim terhadap Adrian. Kepala Divisi Monitoring Peradilan lembaga pemantau korupsi ICW Emerson Yunto menilai, dibandingkan vonis pada kasus-kasus korupsi lain, vonis terhadap Adrian cukup baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Terobosan yang bagus&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Emerson Yunto: "Saya pikir ini sebuah terobosan yag bagus dari PN Jaksel. Memang di catatan kita ada beberapa kasus korupsi yang divonis seumur hidup, terutama kasus korupsi BLBI. Di catatan kita ada Hendra Rahardja, Babang Sutrisno dan Andrian Kiki Ariawan. Mereka divonis seumur hidup cuma ada problemnya ada dua hal. Pertama vonis itu tidak disertai penahanan. Kedua vonis itu tak ada gunanya karena pelaku melarikan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Emerson menilai selama ini putusan pengadilan terkait kasus-kasus korupsi masih banyak yang mengecewakan. Misalnya, meski telah dinyatakan bersalah koruptor tidak langsung dipenjarakan. Akibatnya banyak yang kemudian kabur. Emerson curiga, ada tawar-menawar putusan hakim di balik vonis-vonis yang merugikan masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Liputan 68H melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ranesi.nl/arsipaktua/asiapasifik/waworuntu_korupsi050331"&gt;http://www.ranesi.nl/arsipaktua/asiapasifik/waworuntu_korupsi050331&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1639132686364278577?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1639132686364278577/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/kasus-korupsi-bni-adrian-waworuntu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1639132686364278577'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1639132686364278577'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/kasus-korupsi-bni-adrian-waworuntu.html' title='Kasus Korupsi BNI, Adrian Waworuntu Dihukum Seumur HidupTim liputan 68H Jakarta'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SH9K88AcM9I/AAAAAAAAALs/YG7EQ5mTK1c/s72-Rc/10779633.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1047446798813858839</id><published>2008-07-17T20:20:00.002+07:00</published><updated>2008-07-18T00:18:06.490+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>PELAJARAN BERHARGA DARI SKANDAL BANK BNI</title><content type='html'>ARTIKEL&lt;br /&gt;Sumber: Kompas,10 November 2003&lt;br /&gt;Oleh: Faisal Basri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akal sehat kian tak punya tempat di negeri ini. Para analis perbankan saja tak habis mengerti bagaimana mungkin Bank BNI bisa kebobolan Rp 1,7 trilyun lewat ratusan transaksi sejenis dengan modus L/C fiktif. Peristiwanya berlangsung mulus selama kurun waktu lebih dari setahun (Juli 2002 hingga Agustus 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengawasan internal Bank BNI tak berjalan. Sistem pengawasan Bank Indonesia juga ternyata tumpul. Lembaga yang berkewajiban mengawasi perbankan ini baru bisa mengendus tatkala api telah berkobar ke berbagai penjuru. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh skandal L/C fiktif Bank BNI sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Betapa mudahnya segelintir pengusaha jahat meraup dana trilyunan rupiah dari perbankan tanpa usaha yang jelas. Dana itu tak ditanamkan untuk membangun pabrik sehingga bisa menyerap tenaga kerja. Mereka cuma mengakal-akali sejumlah dokumen, memalsukan dan memanipulasinya. Seolah-olah mereka telah mengekspor barang hingga ke Afrika, padahal ekspor bodong semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan ini sangat kontras dengan gambaran hiruk pikuk ibu-ibu yang Jumat minggu lalu antre berdesak-desakan untuk sekedar memperoleh Rp 20.000 dan sehelai kain, menyebabkan empat korban tewas dan puluhan lainnya pingsan tak sadarkan diri. Kontras dengan seorang murid sekolah dasar bernama Heryanto yang mencoba bunuh diri karena orang tuanya tak sanggup membayar uang prakarya sebesar Rp 2.500. Kontras dengan ratusan ribu pengusaha kecil dan menengah yang tak bisa memperoleh fasilitas kredit karena tak punya agunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kasus L/C fiktif Bank BNI hanya ditangani semata-mata sebagai kejahatan perbankan biasa, maka kita akan kehilangan jejak untuk mengatasi sampai ke akar masalahnya. Kita tinggal menunggu peristiwa serupa bakal terjadi lagi di masa mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pembobolan dana perbankan sudah berlangsung berulang kali. Tahun lalu Bank Mandiri dan Bank BNI kebobolan ratusan miliar melalui deposito fiktif. Salah seorang otak pelakunya adalah Yulianus Indrayana yang beberapa waktu setelah kasus ini terbongkar konon melakukan bunuh diri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yulianus dikenal sebagai pelaku di bursa saham dengan track record yang buruk. Ia pernah mengalami gagal bayar dan terbukti telah melakukan tindak pidana di pasar modal. Dengan bukti yang cukup meyakinkan, ternyata Bapepam tidak melakukan tindakan apa-apa. Bursa Efek Jakarta pun tak melakukan tindakan pencekalan atau pelarangan transaksi terhadap perusahaan yang memfasilitasinya (P.T. Jasabanda Garta). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan terhadap Yulianus dan P.T. Jasabanda Garta tergolong istimewa karena pada waktu yang hampir bersamaan Yanes Naibaho dikenakan tahanan karena melakukan tindakan kriminal serupa. Kalau saja kala itu Bursa Efek Jakarta dan Bapepam melakukan tindakan tegas, sangat boleh jadi Yulianus tak akan leluasa menggarong dana dari Bank Mandiri dan Bank BNI. Sampai sekarang P.T. Jasabanda masih tercatat sebagai anggota bursa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belajar dari pengalaman kasus pembobolan Bank BNI yang terakhir dan kasus-kasus serupa sebelumnya, hal yang paling mencolok yang patut dikedepankan ialah lemahnya peranan lembaga-lembaga regulator dan penegak hukum. Akibatnya pelaku-pelaku yang sudah memiliki track record buruk tetap leluasa melakukan tindakan-tindakan kriminal. Mereka hinggap dan mengais dana dari satu ke lain tempat, melompat-lompat segesit tupai karena sistem pengawasan yang lemah dan lembaga-lembaga regulator dan penegak hukum yang korup. Kalaupun mereka tertangkap, keesokan harinya bisa bebas. Kalaupun divonids oleh pengadilan, hukumannya selalu sangat ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan-tindakan kriminal di sektor keuangan semakin mengharu biru karena kekuatan politik turut bermain. Tengok saja sepak terjang para pembobol Bank BNI. Mereka terlibat di dalam bisnis ekspor pasir dan pembelian aset-aset BPPN. Siapapun tahu bahwa untuk berbisnis di kedua bidang ini keberhasilannya sangat ditentukan oleh kedekatan dengan penguasa dan politisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kurang dari Direktur Utama Bank BNI sendiri yang menduga ada unsur kegiatan pencucian uang di dalam kasus L/C fiktif Bank BNI. Modus operandi dan pola pencairan uang dan arus pengembalian dana ke Bank BNI yang tak wajar menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini tak bisa digolongkan sekedar sebagai tindakan kriminal biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya, skandal yang menimpa Bank BNI mengandung beragam unsur dan sekaligus menunjukkan betapa buruknya penerapan corporate goverance, khususnya di bank-bank pemerintah. Biasa ratusan triliun rupiah yang telah dibenamkan ke bank-bank pemerintah tak kunjung cukup untuk membuat sehat bank-bank plat merah ini. Jangankan berperan untuk memajukan sektor riil, menolong dirinya sendiri saja tak mampu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lebih mencolok mereka lakukan sekedar memberikan iming-iming hadiah kepada para deposan dan penabung. Mereka jauh dari inovatif untuk membiayai sektor riil yang mulai menggeliat. Sebagian mereka justru sibuk membeli aset-aset BPPN yang bobrok dan menjadi fasilitator bagi pemilik lama untuk menguasai aset-asetnya kembali dengan harga yang sangat murah.&lt;br /&gt;Sekaranglah saatnya bagi pemrinta untuk mengksji ulang keberadaan bank-bank plat merah. Bagi yang memang sudah sulit untuk dibenahi, jangan ragu untuk mengalihkan kpemilikan kepada publik dan investor strategis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang keberadaannya masih bisa dipertahankan dan diarahkan untuk menjadi motor pembangunan bagi masyarakat luas, sepatutnya proses divestasi dipercepat agar tangan-tangan kekuasaan tak lagi dengan leluasa menjamah mereka. Tapi, bagaimana mungkin proses ini berjalan dengan baik kalau tangan-tangan yang bertanggung jawab untuk melakukan privatisasi sedemikian sangat kotornya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah kegiatan sektor riil yang masih berjalan terseok-seok, makin banyak pelaku usaha yang memikirkan jalan pintas. Di tengah para politisi yang kehausan dana untuk membiayai kampanye semakin marak permintaan dan penawaran di pasar korupsi. Kedua belah pihak saling bahu membahu memanfaatkan kelemahan penegakan hukum merampok dana masyarakat dan aset-aset negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka meraih keuntungan sebesar-besarnya yang nilainya setara dengan tanbahan beban rakyat yang semakin menggunung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peta permaalahan semakin jelas. Jalinan persoalan semakin terpola. Kita sudah sampai pada puncak gunung es. Saya yakin seandainya skandal Bank BNI diselesaikan secara tuntas, maka anatomi perampokan aset negara yang sudah sangat terang-terangan ini akan tersibakkan. Jika tidak, kita tinggal menunggu kehancuran bank-bank pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua pekerjaan rumah menghadang. Pertama, reformasi besar-besaran terhadap lembaga-lembaga regulator, termasuk self regulatory bodies di sektor keuangan. Kedua, membangun national financial hub yang terintegrasi sehingga seluruh transaksi keuangan termonitor dengan cepat dan akurat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya dengan sistem tekknologi informasi yang terintegrasi inilah kita bisa dengan cepat mendeteksi dan melakukan tindakan prevensif dan kuratif yang efektif, sehingga lembaga-lembaga keuangan kita terbebas dari tangan-tangan kotor penguasa korup dan pengusaha biadab.&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.faisalbasri.com/Content/Article_Detail.asp?TypeID=1&amp;amp;PerspektifID=52"&gt;http://www.faisalbasri.com/Content/Article_Detail.asp?TypeID=1&amp;amp;PerspektifID=52&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1047446798813858839?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1047446798813858839/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pelajaran-berharga-dari-skandal-bank.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1047446798813858839'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1047446798813858839'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pelajaran-berharga-dari-skandal-bank.html' title='PELAJARAN BERHARGA DARI SKANDAL BANK BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-5732900639241093960</id><published>2008-07-13T15:27:00.001+07:00</published><updated>2008-12-12T13:56:18.379+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>SAKSI SERING MENEKEN BLANKO KOSONG TRANSAKSI PERUSAHAAN</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="CLEAR: both; TEXT-ALIGN: center"&gt;&lt;object width="320" height="266" class="BLOG_video_class" id="BLOG_video-e891206070405258" classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/get_player"&gt;&lt;param name="bgcolor" value="#FFFFFF"&gt;&lt;param name="allowfullscreen" value="true"&gt;&lt;param name="flashvars" value="flvurl=http://v15.nonxt7.googlevideo.com/videoplayback?id%3De891206070405258%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1331494179%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D73A1E2558A8B7A714500FD2D2CDE7E68E007D361.59916A197D626EADE53A64AF70A7E8097BE6F642%26key%3Dck1&amp;amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3De891206070405258%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DXwugfbXoWwRr1FZ8Kz2gtvEFhyw&amp;amp;autoplay=0&amp;amp;ps=blogger"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/get_player" type="application/x-shockwave-flash"width="320" height="266" bgcolor="#FFFFFF"flashvars="flvurl=http://v15.nonxt7.googlevideo.com/videoplayback?id%3De891206070405258%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1331494179%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D73A1E2558A8B7A714500FD2D2CDE7E68E007D361.59916A197D626EADE53A64AF70A7E8097BE6F642%26key%3Dck1&amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3De891206070405258%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DXwugfbXoWwRr1FZ8Kz2gtvEFhyw&amp;autoplay=0&amp;ps=blogger"allowFullScreen="true" /&gt;&lt;/object&gt;&lt;a style="BORDER-RIGHT: 0px; BORDER-TOP: 0px; MARGIN-LEFT: 1em; BORDER-LEFT: 0px; MARGIN-RIGHT: 1em; BORDER-BOTTOM: 0px; BACKGROUND-COLOR: transparent; cssfloat: " href="http://1.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SHm80qEzwaI/AAAAAAAAALU/adhdfPGnBXw/s1600-h/21915.jpg" imageanchor="1"&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="TEXT-ALIGN: center"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:78%;"&gt;Persidangan kasus pembobolan BNI Kebayoran senilai Rp 1,2 triliun di PN Jakarta Selatan&lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/8), kembali menggelar kasus pembobolan Bank Negara Indonesia Kebayoran senilai Rp 1,2 triliun. Kali ini, terdakwa yang dihadirkan adalah mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, Jefry Baso. Sidang yang dipimpin Sucahyo Padmo menghadirkan enam saksi, dua di antaranya adalah mantan direktur PT TCP, Aprila Widarto dan Diah Kurniawati yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesaksiannya, Aprila mengaku telah lama bermitra dengan tersangka Maria Pauline, warga negara Belanda otak pembobolan yang hingga kini belum tertangkap. Menurut saksi, ia selalu bersedia menandatangani blanko kosong transaksi perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aprila menambahkan, walaupun namanya tercantum sebagai salah satu pemegang saham PT TCP, ia tidak pernah membeli saham karena seluruhnya diurus Maria. Pada Desember 2003, Aprila mundur dari jabatan direktur karena Maria marah ketika ditanya pertanggungjawaban pengeluaran yang akan dibuat laporan akhir tahun.(DEN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://wwww.kickandy.com/berita.asp?id=21915"&gt;http://wwww.kickandy.com/berita.asp?id=21915&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-5732900639241093960?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='video/mp4' href='http://www.blogger.com/video-play.mp4?contentId=e891206070405258&amp;type=video%2Fmp4' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/5732900639241093960/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/saksi-sering-meneken-blanko-kosong.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5732900639241093960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5732900639241093960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/saksi-sering-meneken-blanko-kosong.html' title='SAKSI SERING MENEKEN BLANKO KOSONG TRANSAKSI PERUSAHAAN'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-9030408201714564650</id><published>2008-07-13T14:44:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.232+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Di mana letak kesalahan BNI? Bagian terakhir dari dua tulisan</title><content type='html'>Dedy Ihsan dan Doddy Aprilachtieno &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisnis Indonesia, 20 Nopember 2003: Setelah memahami mengenai prinsip dasar pembiayaan ekspor dan impor oleh bank, sebagaimana telah dibahas sebelumnya, sekarang akan dicaritahu apa yang telah dilakukan Bank BNI? Dengan demikian akan jelas terlihat apakah kerugian sebesar Rp1,7 triliun itu bisa terjadi sekalipun ekspor yang dilakukan tidak fiktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut informasi di berbagai media, nasabah Bank BNI melakukan ekspor ke Kenya dan Nigeria, dan eksportir serta importir setuju menggunakan L/C sebagai mekanisme pembayaran. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, importir membuat aplikasi L/C di beberapa bank, di antaranya Ross Bank Switzerland, Citibank NA Singapura, Dubai Bank Kenya Ltd., Indian Bank Singapura, dan Middle East Bank Kenya. Bank-bank ini disebut issuing bank, yang ternyata bukan merupakan bank koresponden Bank BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun alasan ini bukan merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus Bank BNI. Ini karena yang terpenting adalah otentifikasi (keabsahan) dari L/C tersebut, yang merupakan dasar utama untuk melakukan proses berikutnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika L/C yang diajukan adalah atas unjuk (sight), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor atas unjuk, tidak ada risiko bagi Bank BNI. Ini karena untuk wesel sight, ketika eksportir mengajukan dokumen ekspornya kepada Bank BNI, seketika itu juga pembayaran harus dilakukan kepada eksportir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga, ketika Bank BNI meneruskan dokumen ekspor yang sight ini kepada bank importir, pembayaran harus dilaksanakan oleh bank importir ketika dokumen ekspor tersebut tiba ditangannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pilihan ini yang dilakukan, Bank BNI tidak akan mengalami kerugian apa-apa. Jelas, bukan pembiayaan tipe L/C ini yang dipilih, terbukti BNI mengalami kerugian yang sangat besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, jika L/C yang diajukan adalah berjangka (usance L/C), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor berjangka (WEB), sebagai sarana untuk pelaksanaan akseptasi oleh issuing bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika wesel ekspor itu diteruskan saja oleh Bank BNI (bank eksportir) kepada issuing bank, belum ada kewajiban apa-apa bagi Bank BNI. Dengan kata lain, belum ada potensi kerugian Bank BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Bank BNI ternyata telah membeli WEB tersebut dengan diskonto, dan resiko muncul dari sini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Di sinilah salah satu letak kesalahan Bank BNI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Risiko ini diambil bukan tanpa alasan sama sekali tetapi adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah eksportirnya dalam rangka pembiayaan ekspornya yang berikut. Ada dua jenis alternatif pembiayaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, eksportir yang merupakan nasabah BNI, datang ke bank dan bermaksud mendiskontokan wesel ekspor berjangkanya (menjual dengan cara diskonto). Kedua dia mengajukan pinjaman dalam bentuk pre-export loan dengan jaminan WEB. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena BNI telah membeli WEB dengan cara diskonto, potensi kerugian muncul, jika importir tidak melakukan pembayaran atas WEB. Pihak issuing bank menolak untuk membayar kewajiban importir, jika mereka tidak mengakseptasi WEB. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika issuing bank melakukan akseptasi atas WEB, ia harus membayar kewajiban atas WEB itu saat jatuh tempo, dan BNI pun tidak menderita rugi apa-apa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang terjadi adalah bahwa WEB tampaknya tidak diakseptasi oleh bank importir, sementara Bank BNI telah melakukan pembelian WEB dengan cara diskonto. Potensi kerugian mengalir dari sisni. Kerugian menjadi riil, ketika WEB yang jatuh tempo tidak dibayar importir maupun issuing bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi kerugian semakin membesar, karena ekspor dilakukan ke negara yang risikonya tinggi (high country risk), seperti Nigeria dan Kenya. Nigeria merupakan negara yang masih diliputi perang saudara, sementara Kenya dikenal sebagai gudangnya para pencuci uang (money laundering) dan pemalsu uang. Ada kemungkinan pemerintah kedua negara ini sewaktu-waktu membekukan semua kewajiban luar negeri negaranya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Antisipasi&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari semua pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekspor yang telah dilaksanakan oleh eskportir nasabah Bank BNI bisa jadi bukan ekspor fiktif. Hanya saja, karena WEB tidak diakseptasi oleh bank importir, posisi Bank BNI menjadi terbuka, berisiko, dan tanpa cover, yang pada akhirnya berpotensi untuk menderita rugi Rp1,7 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muncul pertanyaan, bagaimana langkah untuk mengantisipasi agar kerugian yang sama tidak terulang? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pembiayaan ekspor hendaknya diarahkan kepada negosiasi wesel ekspor atas unjuk (sight), karena wesel eskspor jenis ini dijamin pasti dibayar oleh bank importir, sekalipun ia bukan bank koresponden (sebagaimana diatur UCP 500). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, jika wesel ekspor adalah berjangka, hendaknya dimintakan akseptasi kepada bank importir, sehingga pembayarannya pada saat wesel jatuh tempo dari bank importir menjadi terjamin. Artinya, ketika dokumen ekspor dan WEB diterima, seketika itu juga bank importir melaksanakan pembayaran ke bank eksportir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, bank eksportir hendaknya menghindar dari pembiayaan ekspor ke negara-negara yang berisiko tinggi, sekalipun sistim pembayarannya dengan WEB dan sekalipun issuing bank-nya adalah correspondent bank yang punya reputasi baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Dedy Ihsan dan Doddy Aprilachtieno &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keduanya praktisi perbankan BUMN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ppatk.go.id/content.php?s_sid=135"&gt;http://www.ppatk.go.id/content.php?s_sid=135&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-9030408201714564650?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/9030408201714564650/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/di-mana-letak-kesalahan-bni-bagian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9030408201714564650'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9030408201714564650'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/di-mana-letak-kesalahan-bni-bagian.html' title='Di mana letak kesalahan BNI? Bagian terakhir dari dua tulisan'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-4188298478092349919</id><published>2008-07-13T14:40:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.242+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Woworuntu Dituntut Seumur Hidup</title><content type='html'>Selasa, 22 Februari 2005 NASIONAL &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA -Terdakwa kasus pembobolan BNI Kantor Cabang Utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun serta dugaan pencucian uang, Adrian Herling Woworuntu, dituntut pidana seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Jakarta, Senin kemarin.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa penuntut umum menilai terdakwa pantas dijatuhi hukuman itu, karena secara sah dan menyakinkan apa yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Yaitu dia menurut jaksa terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Adrian juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 6,8 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Syaiful Thaher SH dan Desi Mutia SH disebutkan ada beberapa hal yang memberatkan Adrian. Yakni menyalahgunakan pengalaman dan keahliannya dalam dunia bisnis dan perbankan, dengan melakukan perbuatan yang justru merugikan keuangan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Dan perbuatan itu dilakukan saat negara kita masih mengalami krisis moneter dan krisis ekonomi,'' kata jaksa Desi Mutia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dapat menghambat pemerintah khususnya dalam upaya penyehatan lembaga perbankan dalam mengatasi kestabilan dan perbaikan ekonomi. Terdakwa juga pernah melarikan diri ke luar negeri pada saat akan diserahkan ke kejaksaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindak pidana yang dilakukan Adrian adalah sebagai konsultan investasi sejak Januari 2003, dirinya menggunakan dana pencairan 41 LC fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa. Akibat didiskontonya LC fiktif tersebut pada BNI oleh Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik kepada Gramarindo Grup menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Mengingat 90 persen saham BNI milik pemerintah dan 10 persennya milik masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa hukum Adrian, Jan Juanda Saputra, menilai dakwaan jaksa tidak konsisten. Karena sebetulnya yang bertanggung jawab adalah Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik. Dan terdakwa Adrian hanyalah korban jebakan Pauline Lumowa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adrian kepada wartawan mengaku, semua fakta yang diajukan jaksa memang betul. Namun dia merasa penjelasannya atas fakta itu tidak lengkap. Sehingga peran dirinya tidak jelas dalam kasus itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Saya mau bertanggung jawab, jika salah. Tapi harusnya proporsional, kesalahan saya itu apa,'' katanya. (F4-33t) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.suaramerdeka.com/harian/0502/22/nas05.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-4188298478092349919?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/4188298478092349919/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/woworuntu-dituntut-seumur-hidup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4188298478092349919'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4188298478092349919'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/woworuntu-dituntut-seumur-hidup.html' title='Woworuntu Dituntut Seumur Hidup'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-3072769557645420956</id><published>2008-07-13T14:37:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.253+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Seorang Saksi Ahli Berhak Menguraikan Fakta atas Peristiwa Hukum</title><content type='html'>[1/2/05]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan teori hukum dan doktrin, saksi ahli dimungkinkan memaparkan fakta tentang peristiwa hukum, disamping kapasitasnya memberikan keterangan ahli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada persidangan terdakwa kasus pembobolan BNI, beberapa waktu lalu, penasehat hukum Adrian Herling Woworuntu sempat mempersoalkan keterangan yang diberikan oleh Garda T. Paripurna dan Edwin Nurhadi, analis dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memberikan keterangan tersebut analis PPATK bertindak sebagai saksi ahli dan juga saksi yang memaparkan fakta. Menurut tim penasehat hukum Adrian, kesaksian kedua analis PPATK itu tidak seharusnya diterima, karena dengan dua kapasitas demikian, maka keterangan mereka menjadi bias dan rancu. Namun hakim berpendapat pemberian kesaksian semacam itu dimungkinkan dengan adanya preseden sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut T. Nasrullah, pakar hukum acara pidana dari FH Universitas Indonesia, tidak ada kerancuan pada kesaksian semacam itu. Sebab ahli-ahli dimungkinkan memberikan keterangan, setelah melihat benda atau surat, yang kemudian diterjemahkan berdasarkan keahliannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mencontohkan pada kesaksian beberapa pejabat Bank Indonesia (BI) dalam persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menilai, pejabat BI sangat berkompeten menafsirkan peraturan BI. Sehingga sangat tepat, apabila diminta keterangan mengenai suatu fakta yang ada dikaitkan dengan penafsirannya tentang peraturan BI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dia melihat suatu dokumen atau bukti, kemudian dia berpendapat berdasarkan keahliannya apakah perbuatan itu melanggar ketentuan atau tidak,” ujar Nasrullah kepada hukumonline, Sabtu (29/1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Nasrullah, KUHAP memang tidak mengatur secara detil tentang kesaksian semacam ini. Namun dengan penerjemahan melalui keilmuan hukum, dengan teori hukum dan doktrin terhadap ketentuan pasal 1 angka 28 jo Pasal 186 KUHAP, hal ini dimungkinkan. Selain itu, Nasrullah menegaskan bahwa semangat dalam hukum pidana adalah semangat menegakan kebenaran materil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Mudzakkir, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berpendapat, seharusnya PPATK memberi keterangan atas perbuatan pelanggaran yang dilakukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila seseorang terlibat dengan fakta atas suatu peristiwa itu, sebaiknya memberikan kesaksian mengenai fakta tersebut. Untuk keterangan ahli bisa didapat dari ahli lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudzakkir khawatir, sebagai saksi ahli pendapat PPATK akan dipengaruhi oleh fakta yang ada. Atau sebaliknya kesaksian atas fakta dipengaruhi oleh pandangan keahlian. Padahal pemaparan suatu fakta harus disampaikan apa adanya, karena fakta itu tidak bisa ditafsirkan terlebih dahulu. Sedangkan bagi seorang ahli, fakta itu bisa ditafsirkan dahulu. Mudzakkir menilai hal ini adalah persoalan etika dalam hal keaslian dari kesaksian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=12125&amp;amp;cl=Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-3072769557645420956?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/3072769557645420956/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/seorang-saksi-ahli-berhak-menguraikan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3072769557645420956'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3072769557645420956'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/seorang-saksi-ahli-berhak-menguraikan.html' title='Seorang Saksi Ahli Berhak Menguraikan Fakta atas Peristiwa Hukum'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-2004127005331897007</id><published>2008-07-13T14:33:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.264+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>PPATK Menilai Adrian Melakukan Money Laundering</title><content type='html'>[28/1/05]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PPATK mendeteksi adanya penarikan dana berulang kali dari rekening milik Adrian, setelah menerima dana hasil diskonto BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang lanjutan terdakwa pembobol BNI, Adrian Herling Waworuntu kembali digelar di PN Jakarta Selatan (27/1). Dalam persidangan ini JPU menghadirkan tujuh saksi. Dua diantaranya adalah saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua saksi tersebut adalah Garda T. Paripurna dan Edwin Nurhadi, analis PPATK. Selain kapasitasnya sebagai saksi ahli, mereka juga diminta keterangannya selaku analis transaksi keuangan pada terjadinya kasus pembobolan BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesaksiannya, Edwin mengatakan aliran dana yang berasal dari hasil diskonto BNI cabang Kebayoran Baru, masuk ke dalam rekening PT Gramarindo, dan diteruskan ke delapan anak perusahaan, termasuk PT Sagared Team. Dari situlah ditemukan adanya aliran dana ke rekening milik Adrian dan ke beberapa rekening di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Garda menambahkan, setelah aliran dana dari diskonto tersebut masuk ke rekening Adrian, PPATK menemukan adanya penarikan dana berulang kali pada rekening tersebut. Berdasarkan fakta inilah, Garda –- dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli--menilai Adrian dikategorikan melakukan tindak pidana pencucian uang, sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila seseorang menerima uang yang jumlahnya sangat besar dan berasal dari berbagai transaksi, sedangkan dia tidak memiliki hubungan bisnis yang jelas atau economic reason, maka dia patut menduga bahwa uang tersebut didapat dari suatu perbuatan melawan hukum,” tegas Garda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim penasehat hukum Adrian, LLM Samosir, sempat mengajukan keberatan atas keterangan dari PPATK yang dinilai sangat bias. “Saksi tidak sepatutnya memberikan keterangan dalam dua kapasitas yang berbeda, di satu sisi sebagai ahli, di sisi lain berupaya memaparkan fakta.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Roki Panjaitan menolak keberatan penasehat hukum. Hakim berpendapat, sudah pernah ada preseden sebelumnya, perihal kesaksian semacam ini. Kesaksian serupa pernah dilakukan oleh Prof. Muladi dalam perkara lain. Namun, majelis hakim tidak tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang dimaksud, serta dasar hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasehat hukum juga mempersoalkan pernyataan PPATK yang mengatakan bahwa penandatanganan personal guarantee oleh Adrian sebagai perbuatan perbantuan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 2 UU jo. Pasal 55 KUHP. Menurut tim penasehat hukum, personal guarantee itu dilakukan secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Garda memang ada dua hal yang berbeda dalam kasus ini. Di satu sisi adanya penjaminan, namun ada dugaan pencucian uang. “Harus dilihat secara integrated (kesatuan, red). Ada bisnis-bisnis halal, yang kemudian menjadi tidak halal pada saat dimasuki pencucian uang,” tandasnya kepada hukumonline. Dalam hal ini, Garda menilai penjaminan Adrian tidaklah dipandang terpisah dari dugaan pencucian uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font size="4"&gt;Personal guarantee&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemeriksaan saksi kali ini juga dipersoalkan Akta Pengakuan Utang. Saat akta dibuat, disertakan pernyataan Adrian sebagai penjamin yang bertanggung jawab apabila utang Gramarindo tidak bisa terbayar (personal guarantee). Dengan kondisi tersebut, kata saksi Heru Sarjono, menunjukkan bahwa Adrian adalah key person pada kasus ini. Dikatakannya, kedudukan Adrian sebagai penjamin mengindikasikan bahwa Adrian yang mengendalikan dana hasil pembobolan BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pernyataan saksi ini ditolak oleh penasehat hukum Adrian. Pasalnya, saksi tidak bisa menjelaskan berapa jumlah dana yang dikendalikan Adrian. Terlebih lagi, saksi tidak bisa menjelaskan tentang indikasi yang dimaksudnya. Menurutnya indikasi semacam itu hanya berkembang dalam praktek perbankan saja, dan tidak diatur dalam peraturan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain saksi dari PPATK, saksi lain yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Dimas Drilindo, Frank Sigar (adik ipar Adrian), Kepala Kantor Wilayah X BNI Jakarta Selatan, Heru Sarjono (adik kandung Edy Santoso, terpidana kasus BNI-red), serta dua orang notaris, Adlan dan Rizal. Sedangkan satu saksi lainnya yang tidak hadir dalam persidangan adalah Bradly, direktur PT Bradly, perusahaan pengangkutan yang merupakan rekan bisnis PT Gramarindo. Namun kesaksian Bradly hanya dibacakan oleh JPU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(CR)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=12106&amp;amp;amp;cl=Berita"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=12106&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-2004127005331897007?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/2004127005331897007/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/ppatk-menilai-adrian-melakukan-money.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2004127005331897007'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/2004127005331897007'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/ppatk-menilai-adrian-melakukan-money.html' title='PPATK Menilai Adrian Melakukan Money Laundering'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1286542903239502603</id><published>2008-07-13T14:30:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.278+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Adrian Menyangkal Instruksikan Pencairan L/C Gramarindo Group</title><content type='html'>[29/11/04]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa pembobol BNI Adrian Waworuntu menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Ia menilai diirnya tidak punya otoritas untuk meloloskan pencairan L/C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang lanjutan kasus korupsi BNI senilai Rp. 1,2 triliun, dengan terdakwa Adrian Herling Waworuntu berlangsung di PN Jaksel, Senin (29/11). Dalam sidang hari ini, baik Adrian maupun penasehat hukumnya menyampaikan eksepsi (tangkisan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam eksepsinya, Adrian mengatakan dakwaan JPU tidak menyebutkan uraian peristiwa yang menunjukan perannya dalam kasus ini. Selain itu, Adrian menegaskan bahwa dia tidak memiliki jabatan apapun yang dapat memberikan kewenangan untuk mencairkan letter of credit (L/C). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adrian mengatakan, dirinya tidak menjadi konsultan PT Sagared Team secara resmi, apalagi menerima pembayaran. Hal ini dilakukannya semata-mata untuk membantu rekan bisnisnya--Maria Pauline Lumowa--yang diduga sebagai otak pembobolan BNI cabang Kebayoran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan penasehat hukum Adrian, Dony Antares Irawan mengatakan dakwaan terhadap Adrian tidak memenuhi kualifikasi yuridis, sehingga menghilangkan unsur kesalahan terdakwa. “Seharusnya dijelaskan peran dari terdakwa sebagai pelaku, turut serta, atau pembujuk dalam pencairan L/C,” ujar Dony.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Dony mengatakan perbuatan materiil dalam dakwaan, mengenai permohonan pencairan L/C, penempatan dana di PT Gramarindo Group ke PT Sagared Team dan juga personal guarantee (jaminan perorangan), merupakan hubungan keperdataan dan tidak ada unsur pidananya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan tidak jelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan juga dalam eksepsi tim penasehat hukum Adrian, bahwa penerapan Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan berlanjut dalam dakwaan JPU dinilai tidak jelas. Menurut penasehat hukum seharusnya dalam dakwaan diperjelas, mana perbuatan berlanjut yang dimaksud. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah pengajuan 41 L/C dalam kurun waktu Desember 2002 sampai dengan Juli 2003, atau persetujuan Adrian untuk melakukan pembayaran outstanding pendiskontoan L/C di BNI,” tulis penasehat hukum Adrian dalam eksepsinya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang menjadi pokok eksepsi tim penasehat hukum adalah ketidaksesuaian sifat surat dakwaan dengan perbuatan yang didakwakan. Menurut mereka, berdasarkan perbuatan yang didakwakan JPU seharusnya dakwaan bersifat tunggal, bukan alternatif. Sehingga tim penasehat hukum berkesimpulan, JPU seharusnya menentukan salah satu ketentuan dari dakwaan, apakah mengenai korupsi atau tindak pidana pencucian uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Adrian yang merupakan konsultan investasi PT Sagared Team diangap telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri karena menerima uang hasil korupsi BNI sebesar Rp 6,846 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11639&amp;amp;amp;cl=Berita"&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11639&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1286542903239502603?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1286542903239502603/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/adrian-menyangkal-instruksikan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1286542903239502603'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1286542903239502603'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/adrian-menyangkal-instruksikan.html' title='Adrian Menyangkal Instruksikan Pencairan L/C Gramarindo Group'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7070929246612605733</id><published>2008-07-13T14:28:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.290+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Andi Hamzah: Seharusnya Adrian Dijerat Dua Dakwaan</title><content type='html'>[29/11/04]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun dakwaan JPU atas Adrian cukup berat ancamannya, Guru Besar Hukum Pidana yang juga mantan jaksa Prof. Andi Hamzah berpandangan bahwa seharusnya diajukan dua dakwaan dalam berkas terpisah&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Prof. Andi Hamzah, seharusnya diajukan dua dakwaan atas perbuatan yang dilakukan oleh Adrian Waworuntu yang menjadi terdakwa kasus korupsi BNI senilai Rp1,2 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Money laundering itu memang berasal dari korupsi, tapi money laundering itu lain dari tindak pidana lain. Jadi seharusnya tidak didakwakan subsidair tapi dalam dakwaan tersendiri,” ujar Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi yang saat ini menjadi ketua revisi KUHAP mengatakan perbuatan Adrian termasuk tindak pidana yang mengancam orang dua kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian Andi menandaskan, sudah tepat apabila persoalan kaburnya Adrian, yang diberitakan buron ke Singapura dan Amerika Serikat, tidak dimasukkan dalam dakwaan yang telah dibacakan kejaksaan. Menurut Andi, kaburnya Adrian bukan termasuk perbuatan pidana yang akan dijerat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dia hanya lari, kecuali kalau dia menyogok ke polisi supaya bisa lari atau ada yang membantu dia lari baru ada sanksi pidana lain,” ujar Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat senada disampaikan oleh Bangkit S., Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Adrian Waworuntu. “Mengenai kaburnya Adrian ke luar negeri tidak masuk dalam pokok materi dakwaan, hal tersebut nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang memberatkan terdakwa. Tapi itu nanti tergantung kepada hakim,” ujar Bangkit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(CR)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=11630&amp;amp;cl=Berita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7070929246612605733?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7070929246612605733/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/andi-hamzah-seharusnya-adrian-dijerat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7070929246612605733'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7070929246612605733'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/andi-hamzah-seharusnya-adrian-dijerat.html' title='Andi Hamzah: Seharusnya Adrian Dijerat Dua Dakwaan'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-5071882605121984852</id><published>2008-07-13T02:03:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.300+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Membongkar Korupsi Direksi BNI, Babak Baru, Kerumitan Baru</title><content type='html'>13-Mar-2006, 01/01/THN-06&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;font color="#ff0000"&gt;“Dia menjual tanah itu kepada dua orang. Memang, sedari awal, dia punya itikad tidak baik dengan menjual tanah itu ke mana-mana.”&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumit. Itulah gambaran yang pas mengenai penyidikan kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru sebesar Rp 1,7 triliun. Kondisi ini bisa tergambar dari proses penyidikan Adrian Herling Woworuntu, Judi Basso, dan Jeffrey Basso. Pada awal-awal kasus ini terungkap, meski dicari sampai ke kolong langit sekalipun, Adrian Woworuntu tak pernah bisa ditemukan oleh polisi. Padahal, ia sering terlihat di Jakarta, bahkan menemui wartawan untuk wawancara di Hotel Hilton. Berkat desakan masyarakat, barulah polisi ”berhasil” menangkap Adrian. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, masalah baru muncul ketika polisi mengaku tak bisa mencari bukti keterlibatan Adrian. Sementara, jaksa ngotot dengan formalitas hukum: meminta kelengkapan berkas. Akibat tak nyambung antara polisi dan jaksa dalam menangani kasus ini, berkas penyidikan Adrian sempat tiga kali dikirim ke jaksa. Tiga kali pula berkas itu ditolak. Ujung-ujungnya, Adrian dilepas pada 19 Maret 2004. Penyidikan belum rampung, sementara masa penahanannya sudah lewat empat bulan. Begitu bebas, Adrian langsung kabur ke luar negeri, sebelum akhirnya ”menyerahkan diri” untuk dihukum seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian serupa dialami Judi Basso. Direktur PT Basso Masindo yang ditahan di Mabes Polri sejak 4 November 2003 itu dibebaskan pada 3 Maret 2004. Begitu juga Jeffrey Basso. Direktur Utama Tri Ranu Caraka Pasifik ini ditahan sejak 29 Oktober 2003. Namun, empat bulan kemudian, ia dibebaskan karena jaksa juga tak mau menerima berkas dari polisi. Lebih gila lagi, pada hari ke-119, polisi baru menyerahkan berkas pemeriksaan. Tentu, jaksa tak mau berisiko mempelajari berkas dalam waktu sehari. Berkas dikembalikan, dan Jeffrey pun bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu semua membuktikan, upaya polisi dalam menangani kasus ini – setidaknya pada ”babak pertama” – tak terlalu serius. Terlebih setelah Komjen Suyitno Landung, Brigjen Samuel Ismoko, dan Kombes Irman Santosa akhirnya menyusul Adrian masuk sel tahanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, kendati dalam penyidikan babak kedua Mabes Polri dan Kejakgung saling bahu membahu, bukan berarti kasus ini menjadi lebih mudah diurai. Ada satu-dua kasus yang semakin menunjukkan rumitnya penyelisikan kasus ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh, terkait dengan penyitaan sebidang tanah di Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan akta tanah, aset seluas 31 hektare itu tercatat milik PT Hebron Masada dan PT Supranusa. Pemilik saham PT Hebron adalah Reimer Aloan Simorangkir (direktur utama) dan Jeffrey Basso (bekas suami Maria Pauliene Lumowa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menerima dana dari BNI, PT Sagared Team yang juga anak perusahaan Gramarindo, diketahui membeli tanah ini. Menurut Dirut Gramarindo Ollah Abdullah Agam, tanah tersebut telah diserahkan kepada BNI setelah berlangsung pertemuan antara direksi BNI dan Maria Lumowa pada 23 Oktober 2003. Ikut pula diserahkan, rumah pribadi dan aset PT Sagared Team yang bergerak dalam penambangan marmer di Kupang, Nusa Tenggara Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, dari hasil penjualan aset senilai Rp 36 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar masuk ke kantung Adrian. Bahkan, saat Adrian meringkuk di penjara, Reimer Simorangkir mengubah akta tanah itu dengan isi bahwa Simorangkir adalah adik ipar Adrian yang dipercayakan sebagai wakil Adrian dalam kedua perusahaan tersebut. Adrian juga dinyatakan sebagai pemilik resmi tanah itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan makin tak karuan ketika tanah tersebut dijual lagi kepada orang lain oleh Simorangkir. ”Dia menjual tanah itu kepada dua orang. Memang, sedari awal, dia punya itikad tidak baik dengan menjual tanah itu ke mana-mana,” kata seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Apa pun, kerumitan itulah yang kini mendorong polisi bekerja sama dengan jaksa untuk membidik Jeffrey Basso dan para penerima aliran dana BNI lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.investigasi.com/news_view.asp?idx=71&amp;amp;amp;id=72&amp;amp;amp;rubrik=1"&gt;http://www.investigasi.com/news_view.asp?idx=71&amp;amp;id=72&amp;amp;rubrik=1&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-5071882605121984852?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/5071882605121984852/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni-babak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5071882605121984852'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5071882605121984852'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni-babak.html' title='Membongkar Korupsi Direksi BNI, Babak Baru, Kerumitan Baru'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-5497289753934157091</id><published>2008-07-13T01:59:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.311+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Membongkar Korupsi Direksi BNI, Cara Gampang Menggarong Bank</title><content type='html'>13-Mar-2006, 02/01/THN-06 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Membobol bank ternyata memang mudah, cukup dilakukan dengan menyediakan dokumen seperti L/C, invoice, packing list, insurance, bill of lading, maupun kontrak jual-beli yang dibutuhkan untuk menerbitkan wesel ekspor. Jika sudah di tangan, wesel ekspor itulah yang didiskontokan ke bank.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Bank BNI, kasus Gramarindo bukanlah kasus pembobolan pertama yang dilakukan dengan menggunakan instrumen letter of credit (L/C). Kasus serupa pernah pula terjadi di BNI Cabang Magelang, Jawa Tengah, meski ”hanya” berhasil menjebol dana Rp 24 miliar.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menariknya, modus operandinya sama. Bahkan, sebagian aktornya pun orang yang itu-itu juga. Kesamaan lain: sosok yang dikorbankan dan menjadi penghuni penjara hanya pejabat di kantor cabang. Satu-satunya pembeda: tak satu pun aktor di balik pembobolan BNI Magelang yang divonis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, semudah itukah membobol bank? Yap, faktanya memang demikian. Membobol bank ternyata memang mudah, cukup dilakukan dengan menyediakan dokumen seperti L/C, invoice, packing list, insurance, bill of lading, maupun kontrak jual-beli yang dibutuhkan untuk menerbitkan wesel ekspor. Jika sudah di tangan, wesel ekspor itulah yang didiskontokan ke bank. Untuk memperoleh dokumen-dokumen seperti itu, caranya pun mudah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Gramarindo, misalnya, dokumen diperoleh dari Moonshe Kasam Mohamed (warga Singapura) bersama Venkaseta Prasad (keturunan India warga Singapura). Keduanya adalah pemilik dan direktur Cadmus Pasific Ltd., Supreme Impex Agency, dan Capital Gain Ventures Ltd. Perusahaan tersebut menerima dana sebesar US$ 46 juta, hasil pencairan L/C Gramarindo yang ditransfer dari BNI Kebayoran Baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu belum termasuk transfer ke sejumlah rekening pribadi atas nama keduanya di beberapa bank Singapura, yang nilainya mencapai US$ 6 juta. Mengutip kesaksian Aprilla Widarta dan Olah Agam dalam persidangan, transfer tersebut merupakan fee antara 9-13 persen dari nilai L/C untuk penerbitan instrumen L/C. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rudy Sutopo dan John Hamenda pun mengakui, sejak Juli 2002, pihaknya memperoleh instrumen L/C melalui perkenalan dengan Kassam. Pembayaran fee atas penerbitan instrumen L/C pun memang benar dibayarkan kepada Cadmus Pasific. Sebenarnya, sejak kasus Gramarindo mencuat pada Oktober 2003, saran untuk segera memblokir rekening Cadmus Pasific Ltd, Supreme Impex Agency, dan Capital Gain Ventures Ltd di Singapura sudah disampaikan kepada Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saran disampaikan di hadapan lawyer BNI Soehandjono, dengan cara: meminta bantuan BI menghubungi Monetary Authority of Singapore (MAS) untuk melakukan pemblokiran. MAS dipastikan akan kooperatif, karena sistem perbankan Singapura sudah meratifikasi UU Anti Pencucian Uang. Tapi, upaya ini rupanya tak pernah dilakukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama telah pula disampaikan kepada penyidik. Upaya maksimal yang dilakukan, bisa dilihat dari Nota Dinas Sekretaris NCB Interpol Indonesia No. Pol: B/ND 202/B2-8903/III/2004/Set.NCB tanggal 3 Maret 2004 kepada Direktur Eksus. Nota dinas itu menyatakan: ”Kepolisian Singapura telah menghubungi kedua orang tersebut dan mereka menolak jika dilibatkan dalam penyelidikan Polri, karena tidak mengetahui tentang dana BNI.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan itu jelas tak wajar. Pasalnya, Kassam adalah nasabah BNI Kebayoran Baru dan direktur utama PT Jakasakti Buana, yang memperoleh fasilitas diskonto wesel ekspor sebesar US$ 12,5 juta (sekitar Rp 112,5 miliar) pada Juni 2003. Ia dinyatakan gagal bayar pada Juni 2004. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudahnya memperoleh uang, membuat BNI Magelang terkena getah. Sebanyak empat perusahaan, yakni: PT Prasetya Cipta Tulada, PT Gema Usaha Putra Jawa, PT Maestro Interbuana, dan PT Pan Kipros, membuka cabang di Magelang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat perusahaan itu dipegang oleh Yani Yanindra Sumarsono, Wawan Hermawan, dan Hikmat Subiadinata. Di tiap perusahaan, posisi mereka bergantian antara komisaris dan direksi. Namun, entah mengapa, berkas perkara mereka belakangan seakan raib. Hanya Tuti Andrasih (mantan pimpinan cabang) dan Indarto Kusumo (mantan kepala bagian operasional) yang tersangkut jerat hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara potong tahanan dan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Padahal, Tuti menyetujui L/C itu setelah mendapat persetujuan dari Divisi Internasional Bank BNI Pusat. Nah! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.investigasi.com/news_view.asp?idx=71&amp;amp;amp;id=73&amp;amp;amp;rubrik=1"&gt;http://www.investigasi.com/news_view.asp?idx=71&amp;amp;id=73&amp;amp;rubrik=1&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-5497289753934157091?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/5497289753934157091/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni-cara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5497289753934157091'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/5497289753934157091'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni-cara.html' title='Membongkar Korupsi Direksi BNI, Cara Gampang Menggarong Bank'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-4075234856141001508</id><published>2008-07-13T01:43:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.325+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Membongkar Korupsi Direksi BNI Ketika Pelanggaran Jadi Tradisi</title><content type='html'>13-Mar-2006, 02/01/THN-06&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sononya, Bank BNI agaknya memang tak pernah lepas dari urusan skandal. Tabiat buruk ini selalu dan terus berulang dengan beragam modus. Selain kasus pembobolan lewat instrumen letter of credit (L/C) di Cabang Kebayoran Baru Jakarta dan Cabang Magelang, BNI Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan, juga pernah dibobol Rp 195 miliar lewat modus deposit on call. Padahal, sebulan sebelumnya, aktor yang sama telah sukses mengeruk Rp 50 miliar lewat BNI Cabang Halim Perdanakusuma. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak kredit BNI yang bermasalah. Mengutip Buku I Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Kredit pada BNI, yang dipublikasikan di Jakarta medio Februari lalu, jelas terungkap bahwa kredit macet BNI per 31 Desember 2004 tercatat mencapai Rp 862,54 miliar. Berdasarkan pemeriksaan, BPK melihat, kredit-kredit tersebut diberikan melenceng dari aturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota BPK Udju Djuhaeri menegaskan, laporan tersebut belum memuat seluruh temuan BPK. Masih ada kasus pemberian kredit lainnya dari BNI, sebesar Rp 45 miliar, yang saat ini tengah diperdalam oleh BPK tapi masih tertutup untuk umum. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Jaksa Agung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kalau kasusnya kami buka sekarang, bisa-bisa ada upaya melindungi diri dari para pelaku,” kata Udju, berdalih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu, terdapat beberapa kasus kredit macet yang cukup mencolok. Antara lain, pemberian kredit kepada PT Pelangi Cimandiri Tekstil, yang mengakibatkan BNI merugi Rp 134,1 miliar, karena telah membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100 persen atas kredit macet tersebut. Penyebabnya, analisa pemberian kredit kurang cermat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus lain adalah pemberian kredit kepada PT Adhi Karya. BNI memberikan kredit sebesar Rp 242 miliar, yang akan digunakan perusahaan BUMN ini untuk tambahan modal kerja pembiayaan pembangunan proyek jalan tol Cikampek Purwakarta Padalarang (Cipularang) tahap II paket 2. Namun, menurut penilaian BPK, proyek ini berisiko tinggi dan BNI belum memenuhi ketentuan dalam memberikan kredit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, BUMN ini mengajukan kredit pada 6 April 2004 sebesar Rp 214,6 miliar, dengan jaminan berupa proyek senilai Rp 209,6 miliar. Kemudian, nilai kontrak berubah menjadi Rp 238,5 miliar. Konsekuensinya, perusahaan ini minta lagi tambahan kredit sebesar Rp 27,4 miliar. Sehingga, total fasilitas kredit menjadi Rp 226,6 miliar. Kredit ini dikategorikan lancar per 30 April 2005. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, andil BNI melebihi ketentuan yang berlaku. Dari total proyek senilai Rp 209,6 miliar, Adhi Karya praktis cuma setor lima persen atau Rp 10,48 miliar. Sisanya, sebesar Rp 199 miliar atau 95 persen, merupakan bagian BNI. Share BNI tersebut tidak sesuai dengan aturan di lingkungan BNI, yang menyatakan: kredit untuk konstruksi, maksimum pembiayaan adalah 80 persen dari total kebutuhan pembiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, agunan Adhi Karya juga belum memenuhi ketentuan. Sebab, fasilitas kredit sebesar Rp 214,6 miliar hanya dijamin dengan proyek senilai Rp 209,6 miliar. Sudah begitu, jaminan yang diserahkan hanya Rp 125,7 miliar atau 60 persen. Seharusnya, jaminan itu besarnya 100 persen, sehingga ada selisih jaminan yang belum diserahkan sebesar Rp 88,8 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, apabila proyek yang dikerjakan telah selesai, maka utang Adhi Karya akan diambil alih oleh PT Jasa Marga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, BNI tidak melakukan analisa terhadap kondisi keuangan Jasa Marga. Padahal, kondisi keuangan Jasa Marga dalam audit 2003 tak memungkinkan. Kondisi ini bisa merugikan BNI. Selain itu, sumber pelunasan kredit Jasa Marga juga belum dapat dipastikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BNI mengakui, pemberian kredit itu tak sesuai dengan ketentuan intern yang berlaku. Namun, hal itu tak lepas dari fakta bahwa proyek tol Cipularang merupakan public service yang melibatkan negara sebagai tuan rumah Konferensi Asia Afrika. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian BNI sebesar 95 persen dari nilai proyek bisa diterima oleh semua bank yang ikut serta dalam pembiayaan ini (Bank BNI, Mandiri, Bukopin dan BCA). Mengenai kredit yang diambil alih Jasa Marga, BNI berharap, pihaknya bisa menguasai tagihan tiket tol setelah kredit tersebut dialihkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam laporannya, BPK mencatat, total kredit lancar BNI mencapai Rp 46,2 triliun atau 86,28 dari target yang ditetapkan senilai Rp 53,5 triliun. Namun, Udju mengingatkan, potensi kerugian negara tidak hanya terjadi pada kredit BNI yang memiliki kolektibilitas bermasalah, tapi juga dapat terjadi pada kredit dengan kolektibilitas lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika dikonfirmasi, Dirut BNI Sigit Pramono mengatakan, hal-hal yang dilaporkan BPK sebenarnya sudah diungkapkan dalam laporan keuangan BNI tahun 2003 dan 2004. Sebagai perusahaan terbuka (sahamnya dipegang investor publik dan tercatat di bursa efek), laporan tersebut juga sudah disampaikan ke publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sigit menambahkan, kredit yang dilaporkan belum tentu berindikasi tindak pidana. Tingginya kredit bermasalah terjadi akibat pembobolan BNI senilai Rp 1,3 triliun, yang telah ditangani polisi. ”Kami ini kan jualan kredit. Kalau ada lima dari 100 mangga (kredit) yang busuk, itu biasa,” ucap Sigit, beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil ”Tradisi” di BNI…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. PT Himalaya Tunas Texindo: Rp769 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. PT Pelangi Cimandiri Tekstil: Rp 134 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. PT Keramik Diamond Industri: Rp 306 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. PT Sumber Mitra Jaya: Rp 388 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. PT Suryabumi Argolanggeng: Rp 316 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. PT Filamendo Sakti: Rp 410 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. PT Starwin Indonesia: Rp 165,8 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. PT Prima Inreksa Industries: Rp 454 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. PT Industries Badja Garuda: Rp 182,9 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. PT Bosowa Berlian Motor &amp;amp; PT Bosowa Multi Finance: Rp 271,7 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. PT Semen Bosowa Maros: Rp 604,9 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. PT Segoro Fajar Satryo: US$ 23 ribu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. PT Bratatex: Rp 282 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. PT Sungai Rangit: Rp 198,5 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. PT Riau Sakti United Plantation: Rp 373 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. PT Musim Mas: Rp 269,7 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. PT Riau Andalan Pulp and Paper: US$ 125 ribu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18. PT Kencana Acidindo Perkasa: Rp 179,6 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. PT Tunas Baru Lampung Tbk.: Rp 125 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20. PT Florindo Makmur: Rp 40 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21. PT Erna Djuliawati: Rp 301 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22. PT Riau Andalan Kertas: US$104 ribu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23. PT Intibenua Perkasatama: Rp 293 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24. PT Bhineka Karya Manunggal: Rp 433,9 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25. PT Cikarang Listrindo: Rp 1,8 triliun &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26. PT Petrokimia Gresik: Rp 640 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27. PT PP London Sumatera Indonesia Tbk.: US$ 40 ribu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28. PT Duta Pertiwi: Rp 617,5 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29. PT Indosat: Rp 517,6 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;30. PT Bukaka Singtel Internasional: Rp 129,9 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31. PT Adhi Karya: Rp 242 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;32. PT Satyaraya Keramindoindah: Rp 70 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;33. PT Kresna Duta Agroindo: Rp 243,5 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;34. PT Sumber Segara Primadaya: US$ 200 ribu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;35. PT Pupuk Iskandar Muda: Rp 427 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;36. PT Adira Dinamika Multi Finance: Rp 750 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;37. PT Pasaraya Tosersajaya: Rp 63 miliar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;38. PT Austindo Nusantara Jaya Finance: Rp 650 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;39. PT Oto Multiartha: Rp 1,3 triliun &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;40. PT Astra Sedaya Finance: Rp 2 triliun &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;41. PT Cahaya Sakti Furintraco: Rp 197 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;42. PT Duta Rendra Mulya: Rp 231 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan (2006)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.investigasi.com/news_view.asp?idx=71&amp;amp;amp;id=74&amp;amp;amp;rubrik=1"&gt;http://www.investigasi.com/news_view.asp?idx=71&amp;amp;id=74&amp;amp;rubrik=1&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-4075234856141001508?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/4075234856141001508/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni-ketika.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4075234856141001508'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/4075234856141001508'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/membongkar-korupsi-direksi-bni-ketika.html' title='Membongkar Korupsi Direksi BNI Ketika Pelanggaran Jadi Tradisi'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-1183867607731600649</id><published>2008-07-06T20:06:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.206+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Dirut Janji Bongkar Pembobolan BNI</title><content type='html'>Suara Pembaruan, 28 Oktober 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SOLO - Direktur Utama Bank BNI Saifuddien Hasan menyesalkan pemberitaan sebuah media yang dianggap terlalu cepat mengekspose kasus pembobolan BNI sehingga pembobol yang sebenarnya telah dilaporkan ke polisi ketakutan dan mungkin sudah melarikan diri ke luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saifuddien berjanji akan membuka semua kasus pembobolan BNI kepada umum yang berkaitan dengan Letter of Credit (L/C) bermasalah dalam waktu dekat.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut dikemukakan Saifuddien seusai seminar yang dirangkai dengan peresmian kantor baru BNI cabang UNS dan Slamet Riyadi di Solo, Sabtu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus L/C fiktif senilai Rp 1,7 triliun yang dikeluarkan BNI, Mabes Polri telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Kusadiyowono dan Kepala Pelayanan Konsumen Luar Negeri BNI Kebayoran Baru Edi Santoso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Suyitno Landung, dalam kasus yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,2 triliun itu pemeriksaan masih berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dia juga menyatakan bisa saja dana BNI yang dibobol itu mencapai Rp 6,5 triliun karena jumlah L/C yang tengah diperiksa polisi belum seluruhnya. (Pembaruan, 25/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saifuddien menjelaskan, pihaknya ke depan akan melakukan perbaikan dalam penerbitan L/C untuk meminimalkan risiko yang kemungkinan terjadi seperti tunggakan pembayaran dari eksportir dan kemungkinan L/C yang dibayar terlebih dahulu oleh bank ketika ditagihkan ke bank koresponden di luar negeri tidak dibayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk customer, kita sarankan untuk mencari jalan keluar dengan menunjukkan kredit lainnya dulu, sehingga bank mengetahui dan dapat memberikan penilaian terhadap kredibilitasnya,” kata Saifuddien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara untuk debitor yang meminta diterbitkan L/C, harus melakukan acceptability dari bank yang ditunjuk kliennya sebagai bank koresponden di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami ingin supaya uang yang kami berikan lebih dulu, ketika ditagihkan di bank luar negeri tidak ditolak,” kata Saifuddien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Executive Vice President &amp;amp; Managing Director Bank BNI Eko Budiwiyono yang dikonfirmasi hari ini (27/10) menyatakan Direksi masih akan mengadakan rapat tentang langkah-langkah yang ditempuh BNI dalam menyelesaikan L/C bermasalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Besok akan ada pernyataan kepada pers, tetapi bentuknya seperti apa masih akan dirapatkan,” kata Eko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendala&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ekonom dari Universitas Indonesia Faisal Basri, mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai menjadi kendala dalam menangkap oknum-oknum yang selama ini menjadi pembobol bank, karena dalam beberapa kasus mereka telah dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan tetapi malah yang dikeluarkan adalah perintah untuk menghentikan perkaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kasus pembobolan bank dilakukan oleh oknum-oknum lama, namun selama ini ketika dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan, perkaranya selalu dihentikan.”Herannya kenapa tidak ada filter di bank untuk menangkap orang-orang ini, mungkin dia pakai nama lain,” kata Faisal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menduga, tidak adanya filter di bank khususnya bank BUMN, karena dalam pemberian kredit atau penerbitan L/C kadang kala perbankan mendapat tekanan dari pihak-pihak yang bersentuhan dengan birokrasi dan partai politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dicontohkan, dalam kasus pemberian kredit kepada Indonesian Airlines oleh Bank Danamon sebetulnya jaminannya tidak bankable, tetapi karena ada tekanan dari tiga petinggi partai, sehingga akhirnya kredit dikucurkan ke perusahaan penerbangan yang telah bankrut tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab itu, dia mengimbau agar bank-bank BUMN sebaiknya segera dilepas sahamnya ke publik, untuk mengurangi intervensi yang berlebihan dari birokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Ketua Sub Komisi Perbankan Komisi IX DPR Anthony Z Abidin berpendapat kasus ini bagi DPR bukan hal baru lagi. Sebelumnya, DPR sudah memperingati jajaran direksi BNI agar memperbaiki internal kontrolnya yang dinilai cukup lemah, sehingga mudah diintervensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kekhawatiran itu sudah cukup lama seharusnya bisa diantisipasi dan dicegah,” kata Anthony.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Anwar Nasution kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/10), mengatakan kasus BNI harus diselidiki lebih jauh oleh polisi dan BI tentang siapa saja yang terlibat dan berapa kerugian yang pasti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Anwar tidak menjelaskan sejauh mana hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan tersebut. Dia hanya mengatakan ada indikasi pemalsuan L/C merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan uang bank untuk kepentingan lain akibat internal control yang lemah. (BD/H-12)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : &lt;a href="http://www.suarapembaruan.com/" linkindex="143"&gt;http://www.suarapembaruan.com/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=75" linkindex="144"&gt;http://www.ppatk.go.id/berita.php?nid=75&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-1183867607731600649?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/1183867607731600649/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dirut-janji-bongkar-pembobolan-bni.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1183867607731600649'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/1183867607731600649'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dirut-janji-bongkar-pembobolan-bni.html' title='Dirut Janji Bongkar Pembobolan BNI'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6269861512155231818</id><published>2008-07-06T16:15:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.339+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Dirut BNI Bisa Jadi Tersangka</title><content type='html'>Jakarta, Sinar Harapan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama Bank BNI, Saefuddin Hasan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan Bank BNI bila proses penyidikan lebih lanjut menunjukkan indikasi ke arah sana. Sampai saat ini ia masih diperiksa sebagai saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Komjen Erwin Mappaseng, Jumat pagi. ”Siapa pun nanti bisa menjadi tersangka, termasuk Dirut BNI. Tapi sampai sekarang ini Dirut BNI statusnya masih sebagai saksi,” kata Erwin Mapasseng kepada wartawan usai menghadiri Penutupan Pendidikan Taruna Akpol Tahun 2003 di Akademi Kepolisian Semarang.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Erwin mengatakan pemanggilan Dirut BNI sebagai saksi kemarin untuk memperjelas kasus pembobolan dana tersebut sehingga kepolisian bisa secara komprehensif melihat kasus ini, di samping agar dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat didesak kapan kemungkinan Dirut BNI ditetapkan sebagai tersangka, Erwin mengatakan semua kemungkinan itu bisa saja terjadi, kita lihat proses penyidikannya saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Direktur Pengawasan Bank II Aris Anwari, yang dihubungi SH, Jumat pagi mengatakan, seorang Dirut, secara kebijakan pasti mengetahui proses pencairan L/C. Namun, menurut dia, untuk mengetahui day to day operasional pencairan LC, tentu saja menjadi urusan dari masing masing pimpinan cabang atau pimpinan wilayahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Dirut pasti tahu kebijakan mengenai L/C, tapi dia memang tidak menangani secara langsung,” kata Aris. Dia menjelaskan, di bawah direktur utama, masih ada direktur, kepala divisi, pimpinan wilayah, dan pimpinan cabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aris menambahkan, direktur utama, hanya akan turun tangan jika pada di tingkat direktur ke bawah tidak mampu untuk mengambil keputusan. ”Yang perlu ditarik kesimpulan adalah bagimana dan di mana terjadinya penyelewengan prosedur yang sudah ada, di mana penyimpangan kebijakan baku yang sudah ada itu,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klarifikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu kuasa hukum Wiranto, Yan Djuanda, Kamis (11/12) mengungkapkan, tersangka Eddy Santoso telah melakukan klarifikasi menyangkut keterkaitan Wiranto dalam kasus pembobolan BNI. Sebelumnya, nama Wiranto dikaitkan dengan kasus BNI melalui tulisan Eddy Santoso. Klarifikasi keterkaitan Wiranto dalam kasus ini juga dilakukan Eddy melalui surat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yan Djuanda menepis adanya tekanan pada Eddy untuk melakukan klarifikasi. Ia mengatakan, meski belum mencabut gugatan terhadap Eddy dan kuasa hukumnya Herman Kadir, Wiranto dikatakan Yan telah memaafkan Eddy dan menilai tindakan yang dilakukan tersangka itu sebagai kekhilafan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kita sama sekali tidak memberikan tekanan pada Eddy Santoso maupun kuasa hukumnya. Saya sudah berbicara dengan Pak Wiranto, dan beliau meminta untuk dilakukan pencabutan (gugatan terhadap Herman Kadir dan Eddy Santoso),” papar Yan kepada wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klarifikasi itu sendiri dilakukan tanpa kehadiran Eddy Santoso. Herman Kadir, kuasa hukum Eddy membacakan surat pernyataan itu didampingi kuasa hukumnya, Zul Amali Pasaribu. Pihak Herman Kadir, selain itu juga meminta agar Wiranto memaafkan dan mencabut gugatannya atas dirinya dan kliennya atas kasus pencemaran nama baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di surat itu, Eddy menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebutkan Wiranto menerima dana hasil pembobolan bank BNI. Ia membantah pula keterangannya terdahulu bahwa salah satu capres dari Partai Golkar itu pernah menjanjikan jabatan pada bank yang sama. Dengan klarifikasi itu, tersangka dan kuasa hukumnya meminta permasalahan antar mereka dengan Wiranto selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Wiranto membantah dirinya terlibat langsung atau tidak langsung dengan para tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa yang bersangkutan pernah bertemu dengan sebagian dari mereka dan tidak terkait sama sekali dengan kasus itu. (rik/yud/sam)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.sinarharapan.co.id/berita/0312/12/sh03.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6269861512155231818?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6269861512155231818/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dirut-bni-bisa-jadi-tersangka.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6269861512155231818'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6269861512155231818'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dirut-bni-bisa-jadi-tersangka.html' title='Dirut BNI Bisa Jadi Tersangka'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-9013981873888395743</id><published>2008-07-06T16:13:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.351+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>DPR: Meneg BUMN Jangan Lepas Tanggungjawab</title><content type='html'>Kasus BNI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 5 November 2003 16:14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Subkomisi Perbankan pada Komisi IX DPR RI Antony Z Abidin menyatakan, Meneg BUMN Laksamana Sukardi tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab dalam kasus pembobolan dana Rp 1,7 triliun dari Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, karena kasus itu menunjukkan lemahnya pengawasan yang menjadi tanggung jawab Meneg BUMN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Memecat orang itu bukan langkah benar. Yang terpenting adalah dia merasa bersalah atau tidak dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Rabu.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan, Laksamana harus introspeksi diri apakah telah menjalankan tugasnya secara baik atau belum terutama dalam melakukan pengawasan terhadap BUMN-BUMN. Mengingat lingkup kerjanya adalah membenahi dan mengawasi BUMN, maka kasus BNI tersebut merupakan kegagalan Laksamana menjalankan tugas pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kasus ini tidak selesai hanya dengan memecat orang. Seenaknya saja memecat orang, itu langkah keliru. Mestinya Laksamana juga mundur seperti terjadi di masyarakat yang berbudaya tinggi seperti di Jepang,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai, Laks mengetahui gagal dalam melakukan pengawasan sehingga BNI sebagai BUMN yang menjadi tangggung jawabnya bobol Rp 1,7 triliun. “Mestinya dia merasa malu ada BUMN yang kebobolan uang rakyat sebesar itu,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Laks, kata Antony, mestinya Dirut BNI Saefuddin Hassan juga mengundurkan diri karena malu kepada publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus BNI, anggota Fraksi partai Golkar (FPG) DPR dari daerah pemilihan Jambi ini menjelaskan, kasus itu telah dipertanyakan Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR kepada direksi BNI beberapa waktu lalu. Yang pertama ditanyakan adalah mekanisme pengawasan dan prosedur di BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka menjelaskan tapi tidak memuaskan. Banyak keganjilan yang disampaikan, misalnya, LC digunakan untuk mengimpor pasir kuarsa. Padahal kita nggak perlu impor pasir itu,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi IX telah mempertanyakan mengapa kasus ini baru terungkap padahal kasusnya menyangkut uang senilai Rp 1,7 triliun. Setelah ditelusuri diduga ada unsur KKN sehingga transaksi sebesar itu tidak terkuak dalam waktu singkat, antara lain karena Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Jakarta Selatan merupakan saudara dekat salah satu pengawas di Kantor Pusat BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, buku panduan standar pengawasan yang ada tidak dijalankan. “Selain Meneg BUMN, Komisi IX meminta pertanggungjawaban direksi dan komisaris mengapa uang sebesar itu bisa hilang,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tidak seorang pun pejabat terkait kasus ini mau bertanggungjawab. karena itu, sejumlah anggota Komisi IX menjadi emosional menanggapi kasus itu. “Ada uang sebesar itu dimaling kok tidak diketahui dan tidak ada yang mau bertanggungjawab,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antony mengatakan, di semua bank ada mekanisme pengawasan internal yang namanya Satuan Kerja Audit Internal (SPAI) sehingga dengan adanya kasus ini maka pertanyakan apakah laporan SKAI itu dibaca atau tidak. Kemungkinan kalaupun ada laporan mengenai transaksi di BNI Kebayoran Baru itu, namun tidak dicermati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain SKAI, di bank ada ada direktur kepatutan yang bertugas mengecek apakah transasksi sesuai UU dan rambu-rambu Bank Indonesia. Dalam kaitan ini, mestinya direktur ini tahu karena punya banyak staf dan punya mekanisme pengawasan. Di atas direksi ada komisaris yang bertanggungjawab terhadap semua resiko yang bisa merugikan bank. Komisaris berhak kapan saja bisa mendatangi semua lini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Persoalannya komisaris bekerja sesuai ketentuan atau nggak,” katanya dan menambahkan Meneg BUMN juga punya orang yang mengurusi masalah bank karena itu dipertanyakan apakah orang itu bekerja baik atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau dilihat dari kasus ini Meneng BUMN dan jajarannya tidak bekerja baik menjalankan tugasnya. karena itu, dia juga harus bertanggungjawab. Apa tanggung jawabnya. Kalau dikatakan mau memecat orang yang terlibat kasus itu; enak saja mau memecat orang,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antony mengatakan, kasus ini menunjukkan bukti bahwa di BNI memang banyak ketidakberesan. Bank Shinta pernah melakukan transfer dari BNI Kebayoran Baru senilai Rp 70 miliar dan BPD Bali mentransfer senilai Rp 270 miliar. “Nangislah bank-bank kecil itu karena Kantor Pusat BNI tidak mengakui transfer bank ini. BI kemudian menekan BNI sehingga dibayar,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi IX meminta agar uang itu dikembalikan. “Kalau Dirut BNI menyatakan bilang optimis, bagaimana mau dikembalikan malingnya ini pasti profesional. Malingnya sudah siapkan langkah melarikan diri. Tidak mengembalikan uang itu semua,” katanya. [Tma, Ant]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/2003-11-05/artikel.php?id=32065"&gt;http://www.gatra.com/2003-11-05/artikel.php?id=32065&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-9013981873888395743?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/9013981873888395743/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dpr-meneg-bumn-jangan-lepas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9013981873888395743'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/9013981873888395743'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dpr-meneg-bumn-jangan-lepas.html' title='DPR: Meneg BUMN Jangan Lepas Tanggungjawab'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-8404834916272230268</id><published>2008-07-06T16:10:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.362+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Bank Dunia: Usut Tuntas Skandal Bank</title><content type='html'>Ekonomi Bisnis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;09 Desember 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Dunia mendukung kemungkinan dibentuknya panitia khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki skandal pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Indonesia memang memerlukan (pansus) itu,” kata Ekonom Utama Bank Dunia untuk Indonesia Bert Hofman kepada Tempo News Room seusai acara pemaparan kondisi makroekonomi Indonesia 2003-2004 di Jakarta kemarin.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, salah satu upaya yang efektif dalam mengatasi permasalahan perbankan adalah dengan menciptakan keterbukaan yang lebih baik di Indonesia, agar ada fungsi kontrol terhadap segala hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dalam kasus BNI dan BRI kita bisa melihat bagaimana peran media membongkar kasus itu,” ujarnya. “Selanjutnya, tentu dibutuhkan peranan dari berbagai pihak, termasuk politikus.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hofman juga menyatakan, Bank Dunia prihatin dengan kasus yang menimpa kedua bank milik pemerintah ini. Karena itu, sudah selayaknya Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan nasional dan pemerintah sebagai pemilik bank, mengambil tindakan. “Kita tinggal lihat dan tunggu (hasilnya),” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul “Beyond Macroeconomic Stability” menyatakan perlunya langkah proaktif untuk meningkatkan sistem kontrol internal perbankan, terutama di bank pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah ini penting karena terbukti masih ada kesempatan bagi pegawai bank untuk melakukan kolusi dengan pihak ketiga. Persoalan ini, perlu diselesaikan sebab, kata Hofman, “Bisa menimbulkan keraguan apakah kasus ini menjadi problem satu bank atau menjangkiti perbankan Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, BNI telah kebobolan dana senilai Rp 1,7 triliun lewat pencairan wesel ekspor berjangka fiktif. Sementara itu, BRI baru-baru ini juga telah melaporkan telah kebobolan dana hampir Rp 300 miliar. Aksi pembobolan di kedua bank pelat merah itu dilakukan sejumlah pengusaha dengan melibatkan “orang dalam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemarin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan dua tersangka pembobol BRI, yakni direktur dan komisaris PT Delta Makmur Eksperindo Yudi Kartolo dan Hartono. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Haryono melalui telepon, Senin (8/12) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai tadi malam, Yudi dan Hartono masih menjalani pemeriksaan. “Rencananya, keduanya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan,” kata Haryoto. Keduanya akan dituntut dengan Undang-Undang Antikorupsi. Mereka didakwa melakukan kejahatan bekerja sama dengan orang dalam BRI, yakni Kepala Cabang Atrium Senen, Kepala Cabang Pembantu Surya Kencana Bogor, dan Kepala Cabang Pembantu Tanah Abang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, kemarin Komisi Perbankan DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen BRI dan BNI. Dari sejumlah anggota Dewan terlontar keinginan untuk membentuk pansus atau panitia kerja untuk mengungkap skandal pembobolan bank ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua Komisi Perbankan Faisal Baasyir termasuk yang mengusulkan soal itu. Usulan serupa juga datang dari Rizal Djalil dari Fraksi Reformasi, serta Dudhie Makmun Murod dan Max Moein dari Fraksi PDI Perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Faisal, kasus ini bisa merusak kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Padahal, katanya kepada pers seusai rapat dengar pendapat, “Perbaikan perbankan sudah memakan biaya yang tinggi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar itu, kata dia, tengah dipertimbangkan pembentukan pansus atau panja. Namun, keputusan tentang hal ini baru akan diambil dalam rapat internal komisi setelah rapat lanjutan dengan manajemen BNI dan BRI besok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama BNI Saifuddien Hasan dalam rapat dengar pendapat menjelaskan, dana yang sudah bisa diperoleh kembali senilai Rp 1,046 triliun atau 65 persen dari total dana yang dibobol (Rp 1,7 triliun). Yang masih diupayakan pengembaliannya senilai Rp 433 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara terpisah, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan, bank sentral akan memperketat pengawasan terhadap semua bank, terutama bank pemerintah. “Kami akan memakai semua kemungkinan untuk mengawasi semua bank,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, BI juga akan meningkatkan pengawasan terhadap bank-bank besar yang kerusakannya bisa berdampak secara nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amal Ihsan/Budi Riza/Fitri Oktarini/Yandhrie/Sita - Tempo News Room&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.tempointeractive.com/hg/ekbis/2003/12/09/brk,20031209-11,id.html"&gt;http://www.tempointeractive.com/hg/ekbis/2003/12/09/brk,20031209-11,id.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-8404834916272230268?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/8404834916272230268/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/bank-dunia-usut-tuntas-skandal-bank.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8404834916272230268'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/8404834916272230268'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/bank-dunia-usut-tuntas-skandal-bank.html' title='Bank Dunia: Usut Tuntas Skandal Bank'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-7247617026140071618</id><published>2008-07-06T16:07:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.372+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Dalang Pembobol BNI Ditangkap</title><content type='html'>SUARA PEMBARUAN DAILY&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Adrian Herling Waworuntu (53), pemilik PT Gramarindo yang diduga aktor intelektual skandal pembobolan L/C BNI senilai Rp 1,7 triliun, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di sebuah lokasi di Jakarta, Selasa (18/11) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabibpenum) Kombes Pol Zainuri Lubis membenarkan adanya penangkapan Adrian di Jakarta. Zainuri belum bersedia menyebutkan lokasi ditangkapnya pelaku penting kasus BNI itu.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penangkapan Adrian berkat informasi warga, kemudian berhasil dikembangkan petugas di lapangan. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif tim penyidik Bareskrim,” kata Zainuri kepada Pembaruan, Rabu (19/11) pagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum ditangkap, Adrian sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah beberapa kali mendapat surat panggilan polisi untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak pernah hadir. Bahkan polisi sempat minta bantuan Interpol untuk menangkap Adrian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, tempat persembunyian Adrian sudah lama diketahui pihak polisi. Namun untuk menangkapnya bukan pekerjaan mudah karena Adrian selalu dalam pengawalan ketat pengawalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mabes Polri kini juga terus memfokuskan untuk bisa menangkap dalang pembobol BNI lainnya, Maria Pauliene Lumowa yang juga Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia. Maria disebut-sebut masih bersembunyi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjawab soal pernyataan tertulis mantan kepala pelayanan nasabah luar negeri BNI cabang Kebayoran Baru, Edi Santoso bahwa Adrian sempat menjadi perantara pertemuan Edi dan sejumlah tersangka kasus BNI lainnya dengan mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Wiranto, Zainuri mengatakan, sejak awal pemeriksaan, Edi Santoso tidak pernah mengungkapkan hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font color="#ff0000"&gt;Bertemu Wiranto &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, dalam pengakuan yang ia tulis dengan tangan, Edi mengakui dirinya bersama lima tersangka kasus pembobolan L/C Bank BNI cabang Kebayoran Baru sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri, dua kali bertemu dengan Wiranto di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan para tersangka skandal BNI itu diprakarsai oleh Adrian Herling Waworuntu yang juga Direktur PT Sindho Group. Edi bertemu dengan Wiranto pertama pada akhir Maret 2003 atas ajakan Adrian di sebuah tempat di Jalan Talang Betutu, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan kedua Edi bersama Wiranto beserta enam tersangka lainnya, terjadi pada April 2003 di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Pertemuan kedua ini dihadiri antara lain, Direktur PT Tri Ranu Caraka Jeffry Baso, Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Olllah Abdullah Agam, Direktur PT Gramarindo Group, Maria Pauliene Lumowa, Edwin Sukowati, dan beberapa Ketua Partai politik dan pengusaha. Topik pembicaraan soal rencana Wiranto sebagai calon presiden (capres) tahun 2004. Edi telah meminta kepada tim pengacaranya untuk dapat memasukkan surat tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Edi, dirinya juga sempat dipertemukan Adrian dengan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta pada awal Maret 2003 dengan agenda pertemuan membahas rencana bisnis dan pengembangannya. Edi diperperkenalkan sebagai banker.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pertemuan dengan Wiranto, kata Edi, membahas soal kesiapan calon presiden (capres). Guna lancarnya persiapan capres maka Adrian dan Maria menyatakan siap menggalang penghimpunan dana mendukung pencalonan capres tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adrian, Pauliene dan Jeffry juga beberapa kali menceritakan kepada Edi tentang hubungan mereka dengan Ibu Megawati, Bapak Taufik Kiemas, Menhub (Bpk Agum) Menperindag Rini MS Soewandi, Kepala BIN Hendro Priyono, Gubernur BI dan sejumlah anggota komisi di DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Edi akan disponsori oleh Adrian dan Maria untuk menjadi Direktur BNI. Edi menilai, para pengusaha tersebut mengenal baik para pejabat yang ia sebutkan di atas. Sehingga tidak mungkin mereka akan mengorbankan reputasinya untuk tujuan negatif, menjerumuskan atau menjebak Edi dan teman-temannya di kantor BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Malang, Jawa Timur, Wiranto membantah kenal dengan Edi Santoso “Saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang pembobolan L/C BNI itu, apalagi sampai ikut terlibat dan saya juga tidak pernah merasa kenal dengan Edi Santoso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ada yang mengatakan saya ada kaitan dengan mereka berarti ada yang berusaha menyeret saya masuk dalam kasus BNI ini, tapi nyatanya saya tidak terlibat,” kata Wiranto usai bertemu dengan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Selasa (18/11)malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wiranto juga membantah dirinya pernah melakukan pertemuan secara khusus sebanyak dua kali di Jalan Talang Betutu maupun di Kemang dengan Edi Santoso maupun pihak lain yang berkaitan dengan L/C BNI. Apa pertemuan tersebut untuk penggalangan dana dalam rangka menyukseskan kampanye dirinya sebagai Presiden RI periode 2004-2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga membantah bahwa aliran dana untuk menyukseskan kampanye pencalonannya sebagai presiden selain dari LC BNI fiktif tersebut melalui penjualan rumah Tito Sulistio (tim sukses Wiranto). (G-5/Ant)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font color="#ff0000"&gt;Salinan dari Pengakuan Tertulis Edi Santoso&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama saya menangani transaksinya PT Gramarindo Group, saya diperkenalkan dengan pejabat dan mantan pejabat sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal Maret 2003 Bapak Adrian Woworuntu mengenalkan saya dengan Menteri Pertanian Bapak Bungaran Saragih di Loby VIP Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Pada pertemuan tersebut Bapak Adrian Waworuntu memaparkan bisnisnya dan rencana pengembangannya, dan mengenalkan saya sebagai bankernya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhir Maret 2003 Bapak Adrian W mengenalkan saya dengan Bapak Jenderal Wiranto di kantornya Jl. Talang Betutu, Jakpus hanya perkenalan biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bulan April 2003 Bp Adrian W dan Ibu Maria P mengundang saya dalam pertemuan dengan Bapak Jenderal Wiranto di daerah Kemang, bersama para pengusaha &amp;amp; Ketua Partai Politik kecil dengan topik pembicaraan mengenai rencana pencalonan Bapak Wiranto menyatakan siap menjadi capres tetapi tidak punya dana/modal untuk kampanye. Kemudian Bapak Adrian W dan Ibu Pauline menyatakan siap menggalang penghimpunan dana untuk mendukung pencalonan presiden tersebut. Pertemuan ini dihadiri ….Jenderal Wiranto, Adrian Waworuntu, Maria Pauline Nuwowa, Erwin Sukowati, Hari Lumowa, … Abon, Jefry Baso, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bapak Adrian W, Ibu Pauline dan Bapak Jefry Baso telah beberapa kali menceritakan kepada saya mengenai hubungan kedekatannya dengan para petinggi negara, antara lain Bapak Taufik Kiemas dan Ibu Megawati, Menhub ( Bapak Agum Gumelar), Menperindag (Ibu Rini Soewandi), Kabakin (Bapak Indropriyono), Bapak Kapolri (dicoret, lalu diganti Petinggi-petinggi Polri), Gubernur BI dan beberapa Komisi di DPR RI, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada suatu saat Bapak Adrian W dan Ibu Pauline, menyatakan kepada saya bahwa yang bersangkutan akan mensponsori saya agar dapat menjadi direktur BNI di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal di atas menurut hemat saya, yang bersangkutan benar-benar mengenal pejabat-pejabat dimaksud, dan menunjukkan bahwa reputasi yang bersangkutan sangat baik. Dalam benak saya menyatakan bahwa tidak mungkin yang bersangkutan akan mempertaruhkan reputasinya untuk tujuan-tujuan yang negatif dan menjerumuskan saya dan teman-teman di kantor saya, serta menjebak saya ke hal-hal yang saya alami sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukti-bukti di atas, langsung maupun tidak langsung mempunyai dampak psikologis terhadap cara kerja saya dalam menangani transaksi ekspor yang bersangkutan. Atau reputasi yang bersangkutan ternyata bertolak belakang dari yang saya perkirakan sebelumnya. u&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last modified: 19/11/03&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarapembaruan.com/News/2003/11/19/index.html"&gt;http://www.suarapembaruan.com/News/2003/11/19/index.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-7247617026140071618?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/7247617026140071618/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dalang-pembobol-bni-ditangkap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7247617026140071618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/7247617026140071618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/dalang-pembobol-bni-ditangkap.html' title='Dalang Pembobol BNI Ditangkap'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-3420467091514265756</id><published>2008-07-06T16:04:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.389+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>IMPIAN TAKARI, MENGUASAI PASAR MARMER DUNIA</title><content type='html'>December 18, 2003 - Pertambangan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tampilannya, marmer yang ditambang dari Fatum Nutu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, tidak diragukan lagi. Mutunya sangat baik dan dicari konsumen dunia. Bahkan, dari segi mutu itu pula, marmer Fatum Nutu bisa mengalahkan produk marmer yang dihasilkan di Carrara, Italia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilukiskan dengan kata yang tepat. Namun, variabel yang menunjukkan bahwa marmer itu bermutu hanya dilihat dari corak, motif, urat, dan warna. Unsur-unsur itu pun terjadi karena proses alami, bukan hasil formasi mesin-mesin industri. Dari warna, misalnya, selain abu-abu bercampur putih, warna merah juga menggurat.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya itu, kalaupun ditambang terus-menerus, depositnya tidak akan habis dalam tempo 100 tahun ke depan. Tidak hanya di Fatum Nutu, dua lokasi lain di Kabupaten Kupang, yakni di Fatu Fliu dan Fatu Anaus, pun memberikan prospek yang sama dalam soal mutu dan deposit atau kandungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut penelitian, seluruh kandungan marmer di Pulau Timor memiliki tingkat mutu yang sama dan dipastikan dapat mengalahkan marmer kelas dunia yang selama ini dihasilkan Carrara. Inilah yang menarik PT Sagared Team Jakarta membangun pabrik di Takari, 75 kilometer dari Kupang, Maret 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didin Setiawan, Manajer Cabang Sagared Kupang, menjelaskan, investasi perusahaan itu kini telah lebih dari Rp 55 miliar, untuk operasional penambangan dan pembangunan empat buah pabrik. Realisasi fisik empat pabrik sekitar 85 persen dan satu pabrik di antaranya telah dilengkapi mesin yang perakitannya sudah 90 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga pabrik lain dijadwalkan pada tahun 2004 sudah terisi mesin. Biaya pembangunan empat pabrik serta pengadaan mesin pengolah bisa mencapai Rp 100 miliar. Sebab, biaya pembangunan empat pabrik saja mencapai Rp 21 miliar dan pengadaan mesin hingga pemasangannya sekitar Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar per unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Namun, sampai saat ini nilai investasi yang sudah terealisasi sekitar Rp 55 miliar, terdiri atas empat bangunan pabrik Rp 21 miliar dan pengadaan serta pemasangan satu mesin pada salah satu pabrik sekitar Rp 35 miliar. Total investasi untuk empat pabrik dengan empat mesin bisa Rp 100 miliar,” kata Didin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mesin yang sudah terpasang dirakit dalam dua lines, yakni slab lines khusus mengolah marmer ukuran besar atau marmer block dan tile lines untuk ukuran sesuai selera atau permintaan pasar (konsumen). Dari Takari, marmer akan dipasarkan ke seluruh dunia melalui Pelabuhan Tenau, Kupang, atau Surabaya, dan Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi penyerapan tenaga kerja, saat ini sudah 125 operator direkrut. Total kebutuhan tenaga kerja untuk setiap pabrik minimal 300 pekerja (operator) atau untuk empat pabrik akan menyerap sedikitnya 1.200 operator. Jumlah itu belum termasuk karyawan dan buruh yang akan bekerja di lokasi penambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tenaga kerja yang dibutuhkan itu cukup banyak dan akan jauh lebih banyak lagi jika rencana Sagared Team untuk menambah pabrik menjadi tujuh unit, seperti yang sudah direncanakan sebagai paket pembangunan tahap pertama. Total pabrik yang akan dibangun seluruhnya, kata Didin, mencapai 20 unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah pabrik sebanyak itu sungguh sangat besar untuk ukuran di Indonesia jika dibandingkan dengan di Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dengan merealisasikan pembangunan tujuh pabrik saja, Sagared Team dilaporkan akan menjadi salah satu penambang dan industrialis marmer terbesar di Asia Tenggara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didin yang juga Direktur Teknik dan Produksi di kantor pusat PT Sagared Team di Jakarta itu menuturkan keyakinannya akan manfaat investasi marmer di Takari. Dia optimistis, dalam tempo satu tahun atau paling lama dua tahun, usaha penambangan dan pabrik marmer itu bisa mencapai break even point (BEP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Optimisme itu didasarkan atas kalkulasi pasar. Kami sudah mengamati pasar dunia dan ternyata mutu marmer kita sangat digandrungi dunia, memiliki strong marketable. Mutunya, sekali lagi, bisa mengalahkan mutu marmer yang pernah ada di dunia, seperti yang dihasilkan Italia,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini Sagared Team sudah menambang 1.000 meter kubik marmer dalam bentuk block dari Bukit Fatum Nutu di Timor Tengah Selatan (TTS). Sebagian di antaranya sudah diangkut ke lokasi pabrik di Takari dan siap masuk ke mesin pengolah. Sebanyak 125 operator disiapkan di sini, belum termasuk buruh di lokasi tambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAYANG seribu kali sayang, ketika pembangunan prasarana dan sarana pabrik di Takari hampir 100 persen, Sagared Team diguncang skandal pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Maria Pauliene Lumowa alias Ny Erry yang dituduh menjadi otak pembobol bank tersebut adalah pemilik Sagared Team.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliran dana ke Sagared Team Kupang dilaporkan terhenti karena dana di bank diblokir jajaran kepolisian. Pengadaan tiga mesin tambahan untuk mengisi tiga buah pabrik tersisa yang sudah dijadwal menjadi tidak pasti. Kegiatan penambangan di Fatum Nutu dan instalasi mesin di salah satu pabrik pun terhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat orang Italia, tiga di antaranya bagian instalasi mesin, yakni Paulo, Alcide, dan Ivan Gianeti, serta Piola Severino dari bagian produksi dipulangkan ke negaranya. Mereka pun siap kembali jika sewaktu-waktu dibutuhkan manajemen Sagared Team untuk mendukung kegiatan di Takari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didin mengakui, skandal itu berpengaruh langsung terhadap usaha penambangan dan pembangunan pabrik marmer di Takari. Ratusan operator yang selama ini sudah menjalankan tugas utamanya terpaksa dialihkan ke kegiatan lain, seperti perawatan mesin, pembersihan saluran air, dan lokasi lain di pabrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, katanya, pihaknya masih terus menggaji karyawannya dan tidak ada pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi, dia sendiri tidak bisa meramal sampai kapan kebijakan itu berlangsung. “Kami di sini mengharapkan agar manajemen tetap melanjutkan kegiatan di Takari sebab investasi sudah besar,” kata Didin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya apakah rencana untuk pengadaan tiga mesin serta pembangunan tiga pabrik lagi untuk memenuhi rencana awal membangun tujuh pabrik terancam macet, Didin tidak bisa menjawab pasti. Dia mengatakan, “Kami berharap pabrik ini dapat berjalan sesuai rencana.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengakui, seluruh operator dan karyawan di Kupang kini harap-harap cemas, penuh rasa khawatir. Meski demikian, mereka tetap menjalankan pekerjaan administratif, seperti yang juga disaksikan Kompas di Kantor Perwakilan Sagared Team di Jalan WJ Lalamentik, Kupang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Irenius Lalu Wiu, karyawan Sagared Team Kupang, juga mengungkapkan, dia dan rekan-rekan karyawan lain serta para operator di lokasi pabrik di Takari berharap perusahaan itu tidak ditutup. Meski ada guncangan akibat tuduhan pembobolan Bank BNI oleh atasannya, kiranya perusahaan bijaksana mengambil keputusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ir Benny R Ndoenboey mengatakan, investasi pertambangan membutuhkan struktur kapital yang kuat dan solid. Dia tidak yakin Sagared Team berhasil melanjutkan usahanya karena struktur dananya goyah oleh skandal pembobolan Bank BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ndoenboey menjelaskan, masuknya investasi di bidang pertambangan di NTT, seperti yang dilakukan Sagared Team, sebenarnya merupakan langkah awal bagi tumbuhnya investasi di sini. Potensi tambang industri di NTT sangat besar, tetapi membutuhkan investor dengan struktur modal kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marmer atau pualam terbentuk dari batu gamping atau dolomit dengan sifat fisik keras, padat, dan berwarna putih, merah, hijau, atau hitam. Biasanya digunakan untuk dinding bangunan serta lantai dan ornamen lainnya. Lokasi marmer di Pulau Timor tersebar di Kupang, TTS, Timor Tengah Utara, dan Belu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ndoenboey mengatakan, sebenarnya potensi marmer tersebar di seluruh daratan Pulau Timor, termasuk hingga Timor Timur. Di Pulau Flores, potensi marmer tersebar di wilayah Kabupaten Ngada dan Manggarai. Cadangan atau deposit marmer di dua pulau tersebut seluruhnya sekitar 3,5 triliun meter kubik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Kompas, 18 Desember 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www2.kompas.com/utama/"&gt;http://www2.kompas.com/utama/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-3420467091514265756?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/3420467091514265756/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/impian-takari-menguasai-pasar-marmer.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3420467091514265756'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/3420467091514265756'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/impian-takari-menguasai-pasar-marmer.html' title='IMPIAN TAKARI, MENGUASAI PASAR MARMER DUNIA'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-6897006189036688971</id><published>2008-07-06T16:01:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.409+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>ICW: ASSET MARIA PAULIENE ” BODONG “</title><content type='html'>Jakarta, Kompas - Perusahaan marmer PT Sagared Team (juga disebut PT Sagared Pertiwi) milik Ny Maria Pauliene Lumowa, tersangka utama kasus pembobolan Bank Negara Indonesia senilai Rp 1,7 triliun lewat modus surat kredit palsu, terbukti merupakan aset bodong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai aset perusahaan yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, itu sangat jauh berada di bawah nilai yang disebut-sebut Maria, yang mencapai 700 juta dollar AS.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung ke lokasi PT Sagared beberapa hari lalu, sebagaimana disampaikan Koordinator ICW Teten Masduki kepada pers, Rabu (14/1) di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena aset PT Sagared merupakan aset bodong yang nilainya sangat jauh berada di bawah angka yang disebutkan Maria, ICW sepenuhnya merekomendasikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan Bank Negara Indonesia (Bank BNI) agar kasus pembobolan Bank BNI oleh Maria dan kawan-kawan tidak diselesaikan melalui assets settlement (penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset), tetapi harus melalui cash settlement (penyelesaian dengan membayar tunai) dan gijzeling (hukuman paksa badan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Melihat perkembangan saat ini, saya khawatir penyelesaian kasus pembobolan Bank BNI ini mengarah ke assets settlement. Aset milik para pelaku itu di-mark up (nilainya digelembungkan), lalu dianggap sudah mencukupi untuk mengganti L/C Rp 1,7 triliun yang mereka bobol,” kata Teten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika benar kepolisian berniat menyelesaikan masalah melalui assets settlement, Teten memastikan, dengan alasan aset sudah diserahkan, para pembobol Bank BNI dibebaskan atau hanya menerima hukuman ringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akhirnya, Bank BNI yang harus mengurus aset busuk itu, soal tenaga kerjanya, soal beban dan utang aset itu, dan sebagainya. Bank BNI nantinya harus mengurusi pabrik marmer, kapal, dan sebagainya, berikut segala beban aset-aset tersebut, padahal bisnis inti Bank BNI adalah perbankan. Ingat saja kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font color="#ff0000"&gt;Tak bisa dipercaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjaga citra kepolisian dan kejaksaan, kata Teten, seharusnya penyelesaian kasus pembobolan Bank BNI yang digunakan adalah cash settlement. “Jika memakai assets settlement, proses di kepolisian dan kejaksaan tidak bisa dipercaya. Membentuk tim independen untuk mengaudit aset tersebut juga tidak akan berguna karena tim seperti itu tidak bisa dipercaya. Satu-satunya jalan, para pelaku harus mengembalikan dana Bank BNI secara tunai. Kalau mereka tidak sanggup, pakai mekanisme gijzeling,” papar Teten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan assets settlement, lanjut Teten, besar sekali peluang berbagai pihak untuk melakukan mark up. Di samping itu, assets settlement tidak akan membuat jera para pembobol Bank BNI karena mereka bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Maria dalam wawancaranya dengan Kompas di Singapura bulan lalu, sebagai buntut dari kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan dia dan rekan-rekannya, PT Sagared kini telah disita. Maria mengklaim perusahaan marmernya itu beroperasi sejak 1997, telah mengantongi izin menambang marmer dan telah memotong 200 blok dari tujuh gunung, serta memiliki aset sekitar 700 juta dollar AS (setara Rp 5,6 triliun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Sagared merupakan “aset utama” yang diajukan Maria sebagai bagian penyelesaian kasus pembobolan Bank BNI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama BNI Sigit Pramono, ketika diminta komentarnya mengenai temuan ICW tersebut, mengatakan, itulah sebabnya dari awal ia tidak mau memublikasikan terlebih dahulu nilai pengembalian yang sudah berhasil diikat karena sangat mungkin tiba-tiba nilai asetnya tidak seperti yang diserahkan. “Itu kan menjadi berat bagi para penyidik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pihak bank sendiri, yang dilakukan jika ada kasus seperti ini adalah mengikat aset apa pun yang bisa diikat terlebih dahulu. “Kalau ternyata bodong dan kurang, ya kami kejar terus,” kata Sigit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;font color="#ff0000"&gt;Tanpa izin&lt;/font&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil investigasi ICW ke lokasi PT Sagared menunjukkan, status lahan dari gunung-gunung batu yang dimaksud Maria tidak jelas dan PT Sagared hanya melakukan eksplorasi (pengambilan sampel) untuk mengukur kadar dan kualitas kandungan marmer di gunung-gunung itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksplorasi itu pun kini terhenti. Karena status lahan gunung-gunung batu itu tidak jelas, menurut ICW, juga tidak ada izin menambang yang dikantongi PT Sagared.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Menurut data yang dikeluarkan PT Sagared, hanya gunung batu di Desa Ohaem yang sudah ditaksir cadangan depositnya, yaitu sekitar 40,6 juta meter kubik. Tidak ada data mengenai gunung-gunung lainnya,” kata Teten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil pemantauan di pabrik PT Sagared di Kupang, ICW menyebutkan tidak ada kegiatan produksi apa pun di pabrik yang dibangun di atas areal 53,1 hektar tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada karyawan yang bekerja, tidak ada mesin pabrik yang beroperasi. Bangunan pabrik sepi tak berpenghuni, tidak ada kendaraan operasional yang lalu lalang, dan tidak tampak aktivitas apa pun. Yang ada hanya penjaga pintu gerbang pabrik,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanah 53,1 hektar yang dijadikan pabrik itu adalah tanah bermasalah. Tanah tersebut milik bekas raja setempat (Mus Neno), leluhur marga Neno, Baaf, dan Matnay.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanah tersebut diserahkan secara sepihak oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang kepada PT Sagared (tanpa melalui transaksi jual beli) pada saat beberapa marga menyengketakan tanah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisaris Bank BNI Dradjad Wibowo menuturkan, Bank BNI akan meminta salinan hasil investigasi ICW itu dan akan mempelajarinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai rekomendasi ICW agar kasus pembobolan Bank BNI diselesaikan melalui cash settlement, Dradjad menyatakan sangat setuju. (fey/anv)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0401/15/UTAMA/803543.htm"&gt;http://www.kompas.com/kompas-cetak/0401/15/UTAMA/803543.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-6897006189036688971?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/6897006189036688971/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/icw-asset-maria-pauliene-bodong.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6897006189036688971'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/6897006189036688971'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/icw-asset-maria-pauliene-bodong.html' title='ICW: ASSET MARIA PAULIENE ” BODONG “'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-967737649651121303</id><published>2008-07-06T16:00:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.425+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Maria Pauline Bantah Pernyataan ICW</title><content type='html'>15 Januari 2004 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta:Maria Pauline Lumowa, salah satu tersangka pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru yang hingga saat ini masih berada di Singapura, membantah laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan bahwa aset PT Sagared Team dan Gramarindo Group berupa tambang marmer di Nusa Tenggara Timur sebagai aset bodong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini dikatakan pngacara Maria, Asfifudin. Ia mengaku menghubungi Maria di Singapura setelah membaca berita tersebut. “Saya kaget (setelah mendengar berita itu) lalu mengontak Maria,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/1) siang.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asfifudin saat ini tengah menghadap penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan cek silang cross check mengenai aset-aset Maria yang telah disita atau diserahkan ke polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asfifudin menegaskan bahwa pernyataan ICW tersebut telah melangkahi penyidikan Mabes Polri. Selain itu apa yang telah disampaikan ICW adalah berita bohong dan tidak mendasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya, kata Asfifudin, ICW sebagai lembaga yang independen juga melakukan cek silang ke Mabes Polri, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta ke Maria Pauline sendiri bila mengetahui ternyata aset-aset tersebut adalah bodong. “Kalau tidak, ini kan fitnah,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asfifudin mengancam akan melaporkan tindakan ICW tersebut ke polisi karena telah merugikan nama baik kliennya. “Kalau memang asetnya bodong, untuk apa Maria menginvestasikan Rp 90 miliar ke tujuh gunung itu,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa aset dan rekening milik Maria senilai Rp 100 miliar. Bahkan, menurut Asfifudin, rekening Gramarindo Grup senilai US$ 15 juta juga telah diblokir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai pertanggungjawaban Maria sendiri, Asfifudin menyatakan bahwa kliennya bersedia untuk bertanggung jawab asalkan BNI kembali mengaudit seberapa besar utang-utangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasannya, karena dia mengaku hanya menerima sebesar US$ 40 juta dan bukannya Rp 1,7 triliun. “Dia tidak mau mempertanggungjawabkan kerugian yang disebabkan oleh pihak lain,” kata Asfifudin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sita Planasari A - Tempo News Room &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2004/01/15/brk,20040115-23,id.html"&gt;http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2004/01/15/brk,20040115-23,id.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5023392935224747544-967737649651121303?l=filemediakasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/feeds/967737649651121303/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/maria-pauline-bantah-pernyataan-icw.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/967737649651121303'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5023392935224747544/posts/default/967737649651121303'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://filemediakasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/maria-pauline-bantah-pernyataan-icw.html' title='Maria Pauline Bantah Pernyataan ICW'/><author><name>KORUPTOR PALSU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14576454919930609330</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='21' src='http://bp2.blogger.com/_WMUjrUD-xMI/SGILyJi6HlI/AAAAAAAAAIQ/feYoelxFY88/S220/4ACA0D8OCPCAW9HH3SCA15OLMECAKVD0W4CA6HBACUCAWUB8S9CANH48VMCANJS2BBCABG2SG4CAYEN22YCA8U0CT9CARR7V3ICAVO7Y3ACAL72W6PCA6IR3LUCA117WESCAFV30Z3CABJREAMCAPAXN53.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5023392935224747544.post-201357057600357847</id><published>2008-07-06T15:53:00.000+07:00</published><updated>2008-07-16T20:56:43.438+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Berita Menyudutkan'/><title type='text'>Maria Pauline Lumowa: Yang Mencuri BNI Sendiri</title><content type='html'>12 Desember 2003 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Singapura: Maria Pauline Lumowa yang akrab dipanggil Erry, salah seorang tersangka utama pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp. 1,7 trilyun, menegaskan kesiapan dirinya untuk diperiksa kepolisian Indonesia. “Saya siap jika diperiksa di sini (Singapura). Saya tidak mencuri uang rakyat Indonesia. Yang mencuri BNI sendiri,” kata Maria ketika ditemui TNR di lantai lima Hotel Marriott, Singapura, Jum’at (12/12) malam.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maria yang mengenakan blus lengan pendek merah jambu dipadu celana panjang hitam, mengaku tertekan dan sangat takut atas pemberitaan yang sudah memojokkan dirinya. Apalagi, katanya, keberadaannya di Singapura sejak pertengahan September 2003 adalah untuk menagih hutang. “Saya menerima surat kredit senilai US$ 50 juta di Hongkong pada 18 September,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merasa tidak pernah melakukan penipuan, pencucian uang dan menandatangani L/C, lagi-lagi Maria memint
