Membongkar Korupsi Direksi BNI, Babak Baru, Kerumitan Baru

Minggu, 13 Juli 2008

13-Mar-2006, 01/01/THN-06



“Dia menjual tanah itu kepada dua orang. Memang, sedari awal, dia punya itikad tidak baik dengan menjual tanah itu ke mana-mana.”



Rumit. Itulah gambaran yang pas mengenai penyidikan kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru sebesar Rp 1,7 triliun. Kondisi ini bisa tergambar dari proses penyidikan Adrian Herling Woworuntu, Judi Basso, dan Jeffrey Basso. Pada awal-awal kasus ini terungkap, meski dicari sampai ke kolong langit sekalipun, Adrian Woworuntu tak pernah bisa ditemukan oleh polisi. Padahal, ia sering terlihat di Jakarta, bahkan menemui wartawan untuk wawancara di Hotel Hilton. Berkat desakan masyarakat, barulah polisi ”berhasil” menangkap Adrian.



Namun, masalah baru muncul ketika polisi mengaku tak bisa mencari bukti keterlibatan Adrian. Sementara, jaksa ngotot dengan formalitas hukum: meminta kelengkapan berkas. Akibat tak nyambung antara polisi dan jaksa dalam menangani kasus ini, berkas penyidikan Adrian sempat tiga kali dikirim ke jaksa. Tiga kali pula berkas itu ditolak. Ujung-ujungnya, Adrian dilepas pada 19 Maret 2004. Penyidikan belum rampung, sementara masa penahanannya sudah lewat empat bulan. Begitu bebas, Adrian langsung kabur ke luar negeri, sebelum akhirnya ”menyerahkan diri” untuk dihukum seumur hidup.



Kejadian serupa dialami Judi Basso. Direktur PT Basso Masindo yang ditahan di Mabes Polri sejak 4 November 2003 itu dibebaskan pada 3 Maret 2004. Begitu juga Jeffrey Basso. Direktur Utama Tri Ranu Caraka Pasifik ini ditahan sejak 29 Oktober 2003. Namun, empat bulan kemudian, ia dibebaskan karena jaksa juga tak mau menerima berkas dari polisi. Lebih gila lagi, pada hari ke-119, polisi baru menyerahkan berkas pemeriksaan. Tentu, jaksa tak mau berisiko mempelajari berkas dalam waktu sehari. Berkas dikembalikan, dan Jeffrey pun bebas.



Itu semua membuktikan, upaya polisi dalam menangani kasus ini – setidaknya pada ”babak pertama” – tak terlalu serius. Terlebih setelah Komjen Suyitno Landung, Brigjen Samuel Ismoko, dan Kombes Irman Santosa akhirnya menyusul Adrian masuk sel tahanan.



Kini, kendati dalam penyidikan babak kedua Mabes Polri dan Kejakgung saling bahu membahu, bukan berarti kasus ini menjadi lebih mudah diurai. Ada satu-dua kasus yang semakin menunjukkan rumitnya penyelisikan kasus ini.



Contoh, terkait dengan penyitaan sebidang tanah di Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan akta tanah, aset seluas 31 hektare itu tercatat milik PT Hebron Masada dan PT Supranusa. Pemilik saham PT Hebron adalah Reimer Aloan Simorangkir (direktur utama) dan Jeffrey Basso (bekas suami Maria Pauliene Lumowa).



Setelah menerima dana dari BNI, PT Sagared Team yang juga anak perusahaan Gramarindo, diketahui membeli tanah ini. Menurut Dirut Gramarindo Ollah Abdullah Agam, tanah tersebut telah diserahkan kepada BNI setelah berlangsung pertemuan antara direksi BNI dan Maria Lumowa pada 23 Oktober 2003. Ikut pula diserahkan, rumah pribadi dan aset PT Sagared Team yang bergerak dalam penambangan marmer di Kupang, Nusa Tenggara Timur.



Nah, dari hasil penjualan aset senilai Rp 36 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar masuk ke kantung Adrian. Bahkan, saat Adrian meringkuk di penjara, Reimer Simorangkir mengubah akta tanah itu dengan isi bahwa Simorangkir adalah adik ipar Adrian yang dipercayakan sebagai wakil Adrian dalam kedua perusahaan tersebut. Adrian juga dinyatakan sebagai pemilik resmi tanah itu.



Permasalahan makin tak karuan ketika tanah tersebut dijual lagi kepada orang lain oleh Simorangkir. ”Dia menjual tanah itu kepada dua orang. Memang, sedari awal, dia punya itikad tidak baik dengan menjual tanah itu ke mana-mana,” kata seorang jaksa di Kejaksaan Agung. Apa pun, kerumitan itulah yang kini mendorong polisi bekerja sama dengan jaksa untuk membidik Jeffrey Basso dan para penerima aliran dana BNI lainnya.



http://www.investigasi.com/news_view.asp?idx=71&id=72&rubrik=1

0 komentar:

Posting Komentar